Pengawasan Pembangunan Gedung Serbaguna Pelayanan Kejaksaan Negeri Luwu

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10341438000
Status: Ulang
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,999,390
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59110011
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS (SUPERVISI)                 
                                                                      
PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PELAYANAN KEJAKSAAN NEGERI LUWU          
     KEGIATAN BELANJA HIBAH BARANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT            
                                                                      
   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025           
                                                                      
                                                                      
 A. DATA AWAL                                                         
    - Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Luwu, di Belopa,
                                                                      
      Kab. Luwu.                                                      
    - Pagu anggaran sebesar Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) 
                                                                      
    - Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu
      melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.                     
                                                                      
    - Rencana masa pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 B. URAIAN PEKERJAAN :                                                
                                                                      
    a. Sebelum pekerjaan dimulai, Pengawas Bersama pelaksana atau penyedia jasa
      wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
                                                                      
      pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik/kurva hasil pekerjaan, jadwal pengadaan
                                                                      
      dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.      
    b. Setelah PPK melakukan penyerahan lokasi pekerjaan, Konsultan Pengawas
                                                                      
      Bersama pihak pelaksana melakukan pengukuran awal lokasi dan membuat
      perhitungan volume berdasarkan kondisi lapangan atau MC-0 sebagai dasar dalam
                                                                      
      menyusun Rencana kerja.                                         
                                                                      
    c. Dalam melakukan kegiatan pengawasan, Konsultan harus membuat rencana kerja
      harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/di setujui oleh Pejabat Pembuat
                                                                      
      Komitmen (PPK) dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang
      di butuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                      
    d. Konsultan pengawas dalam melakukan kegiatan harus dilengkapi peralatan,
                                                                      
      seperti alat ukur, kamera dll.                                  
    e. Setiap terjadi perubahan item pekerjaan dilapangan, Konsultan pengawas wajib
                                                                      
      membuat laporan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Direksi
      atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di setujui yang nantinya akan
                                                                      
      tertuang dalam lembar Berita Acara.                             
                                                                      
    f. Pengawas dalam melaksanakan kegiatan mengacu pada waktu pelaksanaan
      penyedia atau rekanan.                                          
                                                                      
    g. Membuat administrasi pelaporan mingguan dan bulanan yang memuat tentang
      bobot progress kemajuan pekerjaan setiap hari, minggu dan bulan berdasarkan
                                                                      
      kontrak.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        Belopa, 25 April 2025                         
                                                                      
                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Ir. MUSLIM, ST                              
                      NIP. 19761124 200604 1 004