URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS (SUPERVISI)
PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PELAYANAN KEJAKSAAN NEGERI LUWU
KEGIATAN BELANJA HIBAH BARANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. LUWU TAHUN 2025
A. DATA AWAL
- Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Luwu, di Belopa,
Kab. Luwu.
- Pagu anggaran sebesar Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah)
- Sumber Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kab. Luwu
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
- Rencana masa pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
B. URAIAN PEKERJAAN :
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Pengawas Bersama pelaksana atau penyedia jasa
wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik/kurva hasil pekerjaan, jadwal pengadaan
dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b. Setelah PPK melakukan penyerahan lokasi pekerjaan, Konsultan Pengawas
Bersama pihak pelaksana melakukan pengukuran awal lokasi dan membuat
perhitungan volume berdasarkan kondisi lapangan atau MC-0 sebagai dasar dalam
menyusun Rencana kerja.
c. Dalam melakukan kegiatan pengawasan, Konsultan harus membuat rencana kerja
harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/di setujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan yang
di butuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Konsultan pengawas dalam melakukan kegiatan harus dilengkapi peralatan,
seperti alat ukur, kamera dll.
e. Setiap terjadi perubahan item pekerjaan dilapangan, Konsultan pengawas wajib
membuat laporan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Direksi
atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di setujui yang nantinya akan
tertuang dalam lembar Berita Acara.
f. Pengawas dalam melaksanakan kegiatan mengacu pada waktu pelaksanaan
penyedia atau rekanan.
g. Membuat administrasi pelaporan mingguan dan bulanan yang memuat tentang
bobot progress kemajuan pekerjaan setiap hari, minggu dan bulan berdasarkan
kontrak.
Belopa, 25 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. MUSLIM, ST
NIP. 19761124 200604 1 004