URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SUB KEGIATAN
:
PENINGKATAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
NAMA PEKERJAAN :
PENGUATAN TEBING SUNGAI BUA
DESA TIROMANDA, KEC. BUA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam
melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua
biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
1.2.Cara Pelaksanaan
a. Mobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual mobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis, kondisi dan kapasitas setelah menerima SPK.Jumlah, jenis,
kondisi dan kapasitas peralatan yang dimobilisasi sesuai yang tercantum dalam
kontrak dengan persetujuan Direksi.Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan
tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan peralatan dengan persetujuan
Direksi. Setiap perubahan jadual mobilisasi peralatan harus dengan persetujuan
Direksi.Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila salah satunya
dipindahkan dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi.Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas untuk keamanan peralatan dilokasi pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa dengan persetujuan Direksi.
b. Demobilisasi
Penyedia Jasa harus membuat jadual demobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
keterangan jumlah, jenis,kondisi dan kapasitas setelah menyelesaikan seluruh
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna
jasa perihal pengembalian peralatan atau dengan persetujuan Direksi.Setiap
perubahan jadual demobilisasi peralatan harus dengan persetujuan Direksi.
1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam
daftarKuantitas dan Harga.
b. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :
Pengukuran prestasi pekerjaan mobilisasi dapatdibayarkan sebesar 50% (lima
puluhpersen) apabila pekerjaan mobilisasi selesai dengan jumlah, jenis, kondisi dan
kapasitas peralatan sudah sesuai yang tercantum dalamkontrak dengan persetujuan
Direksi.Pengukuran prestasi pekerjaan Demobilisasi dapat dibayarkan 100% (seratus
persen) setelah pekerjaan demobilisasi telah selesai dilaksanakan dengan persetujuan
Direksi.
2. Pengukuran dan penggambaran MC.0 dan MC 100
2.1.Umum
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah
pekerjaan secara memanjang (long section) dan secara melintang ( cross section)
sebelum pekerjaan dimulai yang disebut MC 0. Setelah pengukuran dilaksanakan maka
akan dihasilkan gambar yang akan dilengkapi dengan rencana letak bangunan dan
sebagai acuan pekerjaan di lapangan. Dan setelah pekerjaan selesai, yang dilanjutkan
pengukuran dan penggambaran disebut MC 100.
2.2. Cara Pelaksanaan
a. Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta
peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. Penyedia jasa harus
menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
pengukuran.
b. Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat dari balok kayu 4/6
dengan jarak yang telah ditentukan.
c. Patok – patok yang telah dipasang tidak boleh bergeser dan berpindah tempat karena
telah memiliki elevasi yang didasarkan pada BM sekita rsetelah dilakukan
pengukuran.
d. Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan dihasilkan gambar kerja
(working drawing) sebagai panduan pekerejaan di lapangan yang harus disetujui
terlebih dahulu oleh direksi.
e. Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan dan pengukuran
ulang di lokasipekerjaan (MC 100%) untuk membuat gambar purnalaksana (asbuilt
drawing) sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing dinyatakan selesai bila
direksi telah menyetujui.
f. Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data survai serta hasil perhitungan
dan gambar-gambar dari pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi
secepatnya, dengan rincian sebagai berikut :
- Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman
- Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 3 (satu) asli dan ukuran A3 sebanyak 2
(dua) rekaman.
2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progress pekerjaan
dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan laporan yang disyaratkan
telah disahkan dan disetujui oleh direksi.
Pembayaran didasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
3. Galian Tanah Biasa
3.1.Galian Tanah
3.2.Umum
Pada umumnya galian tanah biasa untuk pekerjaan yang merupakan tanah biasa, harus
melakukan semua kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan elevasi asli yang
tertera dalam gambar atau sesuai garis dan elevasi yang ditunjukkan dan atas perintah
direksi, apabila pekerjaan galian tanah telah dilakukan kontraktor harus memberitahukan
kepala direksi sehingga dapat diadakan pemeriksaan.
3.3. Cara Pelaksanaan
Galian tanah untuk Normalisasi sungai dapat digali dengan Excavator yang telah
disetujui oleh direksi, Tanah galian yang telah ditentukan dalam daftar kuantitas dan
harga atau lokasi yang ditentukan oleh direksi harus dibuang diluar saluran atau tempat
yang ditentukan oleh direksi.Jika Penyedia Jasa menjumpai sesuatu bahan yang menurut
pendapatnya mungkin tidak baik, Persetujuan Direksi untuk hal-hal di atas tidak dapat
dipakai untuk menghilangkan tanggung jawab Penyedia Jasa apabila terdapat kegagalan
di dalam pelaksanaan, Tanah dari galian tersebut dapat digunakan kalau menurut
pertimbangan direksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknik. Kontraktor
harus menyiapkan rencana pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk setiap bagian dari
pekerjaan dengan detail lokasi dan program Setiap material yang berlebih untuk
kebutuhan timbunan maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa
dari lokasi yang ditentukan oleh PenggunaJasa
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.
b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari
longsoran
3.4. Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran prestasi pekerjaan galian tanah didasarkan pada jumlah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Direksi.
b. Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meterkubik (m3) sesuai
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.Harga satuan untuk pekerjaan
galian tanah ini telah mencakup Upah Tenaga, Alat, bahan, pengangkutan, dan
pembuangan yang dilanjutkan oleh Pengguna Jasa bilamana tanah tersebut tidak
dapatdipergunakan sebagai bahan timbunan.
4. Timbunan Tanah Kembali
4.1.Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dan dipadatkan adalah
kegiatan penimbunan hasil galian di peruntukkan untuk urugan di belakang bangunan
dan dipadatkan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian sesuai
petunjuk Direksi.Pelaksanaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat
yang diijinkan oleh Direksi.
4.2. Cara Pelaksanaan
Penimbunan dilaksanakan secara teratur dan rapih yang sesuai petunjuk direksi. Bila
tidak ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib menggunakan tanah hasil
galian untuk penimbunan tanah isian. Bila material tanah hasil galian bangunan tidak
cukup maka Kotraktor dibolehkan menggunakan material timbunan dari sekitar lokasi
atas ijin Direksi
a. Bahan
Bahan yang diperlukan untuk timbunan dapat diperoleh dari galian sungai, saluran-
saluran, dan bangunan-bangunan,
b. Cuaca
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
materialtersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan.
c. Penimbunan pada waktu hujan
Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
materialtersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan
4.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan timbunan tanah (urugan kembali)
harus dibuat berdasarkan bahan- bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan
dan dimensi serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
PenggunaJasa/Direksi.
Pembayaran atas timbunan dari hasil galian maupun timbunan kembali harus dibuat
dalam harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Dimana Harga Satuan tersebut harus sudah termasuk biaya pengangkutan
bahan dari tempat penimbunan sementara termasuk perawatan jika diperlukan sampai
ketempat penggunaan terakhir dan biaya-biaya penghamparan bahan serta pekerjaan-
pekerjaan lain yang dianggap perlu dan berhubungan denganini, termasuk semua biaya
upah, bahan- bahan peralatan kerja dan lain-lain.
SPESIFIKASI
UMUM
1. Umum
Spesifikasi dari semua barang dan bahan adalah baru (belum pernah
dipergunakan),kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi. Penyedia Jasa harus
melindungi PenggunaJasa dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia
Jasa untuk dan selama pelaksanaan pekerjaan Penguatan Tebing Sungai Bua Desa
Tiromanda Kec. Bua Kabupaten Luwu.
2. Lokasi Pekerjaan
Desa Tiromanda Kec. Bua Kabupaten Luwu.
3. RuangLingkupPekerjaan :
- Pekerjaan Persiapan;
- Biaya SMKK
- Pasangan batu besar
4. Jalan Masuk ke Daerah Kerja
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat
yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah
proyek.Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan
hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung
jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
dibutuhkan untuk pekerjaannya.Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa
untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan
Swasta. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk
atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi
harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri dan harga untuk
semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
5. Gambar-gambar Yang Dimiliki PenyediaJasa
5.1. Gambar-Gambar PekerjaanTetap
a. Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-
gambar yang telah ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum
program pelaksanaandimulai.
b. Gambar-gambarPelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan Gambar pelaksanaan.Gambar itu dibuat lebih detail untuk
pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
melintang dan memanjang.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di
lapangan.Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan
Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap
gambar- gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Penyedia
Jasa atas kebenaran gambar tersebut.
5.2. Gambar-gambar
Pekerjaan Sementara umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus
menunjukkan detail.dari pekerjaan..Gambar perencanaan yang diusulkan
Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus
diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) rangkap.
Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan Penyedia Jasa
hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
Gambar-gambar Purnalaksana (as builtdrawing)
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap- tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak,
sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap
"sudahdilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakanakandiperiksatiapbulandilapangan oleh
Direksi dan tiaphari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal
yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
kembali selama 6 (enam) hari kerja.
6. Standard
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dariStandar
Nasional Indonesia.Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standard Indonesia,
maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.Semua bahan
dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diuraikan disini atau dicakup oleh Standard
National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.Direksi akan menetapkan
apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam
pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti
dan menentukan.
7. Program Pelaksanaan dan Laporan
7.1. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC-0 (MC awal) setelah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK). PenyediaJasa harus melaksanakan Program
Pelaksanaan sesuai denganSyarat-Syarat Kontrak dengan menggunakan CPM
network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan
daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :
d. Mulai tanggal paling awal
e. Mulai tanggal paling akhir
f. Waktu yang diperlukan
g. Waktu float
h. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihatpada program harus sudah termasuk pelaksanaan
pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk
persiapan dan persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan
kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun
keagamaan.
7.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan
Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan
Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisihal-hal sebagaiberikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai
padabulan laporan.
iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut- turut dengan ramalan
tanggal permulaan danpenyelesaiannya.
iv) Daftar tenaga setempat
v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
dipindahkan dari lapangan.
vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus
diuraikan sebagaiberikut :
Jumlah volume untuk pekerjaan
Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
Jumlah banyaknya bangunan, dll.
Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
masalaporan.
vii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan
kebutuhan pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya.
Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan SPK, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
7.3. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang
diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul
agar dapat segera diselesaikan.
8. Dokumentasi
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik dan sebagai bukti di kemudian
hari, maka penyedia jasa harus menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
dengan menggunakan camera digital.
Cara Pelaksanaan
a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan masih pada posisi 0%,
mencapai bobot 50% dan100% untuk beberapa titik atau lokasi pengambilan foto
yang sama.
- Foto 0% diambil pada saat pekerjaan belum dimulai dilokasi yang akan
dikerjakan oleh penyedia jasa.
- Foto 50% diambil pada saat pekerjaan mencapai 50% (sedang berlangsung).
- Foto 100% diambil pada saat pekerjaan sudah terlaksana secara tuntas.
b. Sebelum pengambilan foto-foto,maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
lokasi,posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
direksi untuk disetujui.
c. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut sebanyak 3 (tiga)rangkap
bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari arah
yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
9. Survey Dan PengukuranPekerjaan
9.1. Bench Mark
Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan
sungai/ saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini
adalah didasarkan pada titik tetap utama.Bench Mark yang lain dan titikreferensi
yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai
referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali
Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu
melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya.
PemberiTugastidakakanbertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain
begitu juga dengan titik referensinya. Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench
Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapitiap Bench Mark
sementara yang didirikanmerupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh
Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark
yang didirikan oleh Direksi.
9.2. Permukaan Tanah Asli
Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap
betul sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa
kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum
mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis
untuk menyelesaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka
tanah tersebut.Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa
akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki,
dengan menggunakan Bench mark atau titik referensi yang disetujui Direksi .
Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi.
Pengukuran volume yang dikerjakandibuat berdasarkan ketinggian yang
disetujui.
9.3. Bantuan Pengukuran
Staf Direksi Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan
setting-out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti
kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.Dalam
pemasangan patok yangcukup, tiang, pinggir yanglurus, penyangga,
cetakanprofil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan
pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua
biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban
Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan didalam
pekerjaan lain-lain pada daftar volume pekerjaan.
10. Pekerjaan Sementara
10.1. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, Spesifikasi,
pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk
pelaksanaan pekerjaan sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana
Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-
tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan
prosedur dalam spesifikasi Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud
mengajukan alternative untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan
sepertiterlihat pada Gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh
Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar
volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa
terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontak. Dalam hal
tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
10.2. LapanganKerja
Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanana pekerjaan, dijamin oleh
Pemberi Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat
mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar
atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan
peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah
jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan
tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya
diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus
dikembalikan kekeadaan semula.Penyedia Jasa bertanggungjawab langsung
kepada Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau
tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa
mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
10.3. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
dan sebagainya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja
dan
bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum mendapat persetujuan Direksi.Perkampungan staf Penyedia Jasa dan
pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti
saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran,
kesehatan, ruangmasak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api
sesuai dengan batas yang ditentukan dalamkontrak. Penyedia Jasa supaya juga
melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor
Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat
lainnya didaerah kerja.
11. Papan Nama Pekerjaan (PapanProyek)
Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama pekerjaan. Papan nama
pekerjaan harus menunjukkan dan memuat nama Pengguna Jasa, Nama Pekerjaan,
Nama Penyedia Jasa dan Jumlah hari pelaksanaan. Lokasi pemasangan akan
ditunjukkan oleh Direksi. Bila pekerjaan telah selesai dan diserah terimakan, papan
nama pekerjaan harus dicabut oleh penyedia jasa.
Belopa, 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SUYANI. ST
Nip. : 19690310 200701 1 029| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 February 2015 | 08- Pekerjaan Pembangunan Plat Penutup Drainase/Trotoar Jalan Yos Sudaso | Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bulukumba | Rp 800,000,000 |
| 3 March 2017 | Belanja Bahan Per Makanan Pada Ppstpa Inang Matutu Makassar | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 413,280,000 |
| 15 September 2025 | Pembangunan Fasilitas Penanganan Sampah Spesifik Di Kab. Probolinggo | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | Rp 400,000,000 |
| 7 October 2025 | Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya - Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 16 Jl. Rajawali I Kel. Lette Kec. Mariso ( Musrenbang ) | Kota Makassar | Rp 248,846,000 |
| 26 October 2025 | Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Kel. Ela-Ela Kec. Ujung Bulu | Kab. Bulukumba | Rp 180,000,000 |
| 26 November 2025 | Belanja Modal Jalan Kota - Jalan Lingkungan (Kecamatan Panakukang) (Pekerjaan Paving Blok Rt007-Rw001 Kelurahan Pampang Dan Sekitarnya) | Kota Makassar | Rp 108,966,000 |
| 25 July 2025 | Rehabilitasi D.I. Pasolengan Kec Duampanua | Kab. Pinrang | Rp 76,000,000 |