Pembangunan Pagar Pustu Muladimeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10446853000
Date: 5 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,986,150
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 123,069,000
Winner (Pemenang): CV Rifqi Ananta
NPWP: 938044443803000
RUP Code: 60955300
Work Location: Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                         
                    PEMERINTAH    KABUPATEN   LUWU                       
                   DINAS    KESEHATAN                                    
                                                                         
                  JL. Sawerigading, Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara         
                          BELOPA                                         
                                                                         
                                                                         
                        SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN. KAB. LUWU        
                        ............................................................
                                                                         
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:                       
                        Nomor :  /DINKES-LW/PPK/SOK/VIII/2025            
                        Tanggal :                                        
                                                                         
                         Nama      : IMRAN MASNUR, SKM                   
                         NIP       : 198002172010011009                  
                         Jabatan   : Pejabat Pembuat Komitmen            
                         Berkedudukan : Belopa                           
                         di                                              
                        yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah  
                        Kabupaten Luwu Satuan Kerja Dinas Kesehatan      
      NAMA PEJABAT                                                       
                        berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
 PENANDATANGAN KONTRAK                                                   
                        Nomor: 008/DINKES/SEK/I/2025, tanggal 2 Februari 2025
                        tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
                        Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis
                        (PPTK), Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Tahun.
                        Anggaran 2025, selanjutnya disebut “Pejabat      
                        Penandatangan Kontrak ”, dengan:                 
                         Nama          :                                 
                         Jabatan       :                                 
                         Berkedudukan di :                               
                         Akta   Notaris :                                
     NAMA PENYEDIA       Nomor                                           
                         Tanggal       :                                 
                         Notaris       :                                 
                                                                         
                        yang bertindak untuk dan atas nama ……………..,      
                        selanjutnya disebut “Penyedia”.                  
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                                                         
    WAKIL SAH PEJABAT                                                    
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak              
 PENANDATANGAN KONTRAK                                                   
                         Nama     : -                                    
                        NOMOR   DAN   TANGGAL  SURAT  UNDANGAN           
                        PENGADAAN LANGSUNG:                              
                        Nomor : -                                        
                        Tanggal : -                                      
PAKET PENGADAAN:                                                         
Pembangunan Pagar Puskesmas                                              
                        NOMOR  DAN   TANGGAL BERITA ACARA  HASIL         
Pembantu (Pustu)                                                         
                        PENGADAAN LANGSUNG :                             
                        Nomor :                                          
                        Tanggal :                                        
SUMBER DANA: dibebankan atas DIPA/DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 90 (Sembilan puluh ) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan                                                                
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 160 (Seratus enam Puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                              
                              - 2 -                                      
                                                                         
DOKUMEN KONTRAK                                                          
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
                                                                         
sebagai berikut:                                                         
   a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                    
                                                                         
   b. Surat Perintah Kerja;                                              
   c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;  
   d. Surat Penawaran;                                                   
   e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                            
   f. spesifikasi teknis;                                                
   g. gambar-gambar; dan                                                 
   h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
      Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
      Kontrak.                                                           
                                                                         
HARGA KONTRAK                                                            
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ........ (..............
rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN                                                        
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                   
                                                                         
1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan                                       
2. Pekerjaan Tanah                                                       
3. Pondasi                                                               
4. Pekerjaan Stuktur                                                     
5. Pekerjaan Dinding                                                     
6. Pekerjaan Pengecetan                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
SISTEM PEMBAYARAN                                                        
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank BPD SulselBar rekening atas nama Penyedia
: ................                                                       
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin             
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:                                                               
1. Permohonan Pembayaran                                                 
2. Laporan Hasil Prestasi Pekerjaan                                      
3. Dst                                                                   
BESARAN UANG MUKA                                                        
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                         
FASILITAS                                                                
                                                                         
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa : Tidak Ada    
                                                                         
                                                                         
 Untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Untuk dan atas nama Penyedia        
   Pejabat Penandatangan Kontrak          CV...............              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      IMRAN MASNUR, SKM                                                  
    [Pejabat Pembuat Komitmen]             [Direktur]                    
                              - 3 -                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          SYARAT UMUM                                    
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                         
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
   tercantum dalam SPK.                                                  
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                            
                                                                         
3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN          
   WEWENANG SERTA PENIPUAN                                               
   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
   a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
      atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk 
      mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
                                                                         
      pengadaan ini;                                                     
   b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
   c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau  
      keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
   d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
      (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
      akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;          
   e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
                                                                         
      melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
      nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
      perundang-undangan;                                                
                                                                         
                                                                         
4. HARGA KONTRAK                                                         
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
      (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
      penerapan SMKK;                                                    
    b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
      kuantitas dan harga.                                               
                                                                         
5. UANG MUKA                                                             
   a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
      pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
      persiapan teknis lain;                                             
   b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
      perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                       
   c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
      pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
      sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                            
   d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
      menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
   e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
      pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
      (Provisional Hand Over/PHO);                                       
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
      (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
      permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
      Jaminan Uang Muka diterima;                                        
   g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
      proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
      lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
                              - 4 -                                      
                                                                         
                                                                         
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                            
   a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
      harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;               
   b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
      ketentuan SPK;                                                     
   c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                    
   d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
      sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
      dalam SPK;                                                         
   e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
      akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
      peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
      sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
      pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                                  
   f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
      pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
   g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
      memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
      masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
      baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;   
   h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
      Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                       
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
      dilaksanakan oleh Penyedia;                                        
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
      mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;    
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
      jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
   d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
      harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
      dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
      pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                                
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                         
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
      dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
      ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
      Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK; 
   b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
      Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
      Penyedia.                                                          
9. PERPAJAKAN                                                            
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                         
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
   a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
      seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
      pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
      lainnya.                                                           
   b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.               
                                                                         
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                             
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
      dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
      Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                
   b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
      sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
                              - 5 -                                      
                                                                         
                                                                         
   c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
      dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                         
   d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
      pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
      unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
      persiapan pelaksanaan kontrak;                                     
   e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
      Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                     
   f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
      pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
      pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
   g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
      pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
      harus dituangkan dalam adendum SPK;                                
   h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
   i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                   
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
      sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
      Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
      yang dinyatakan dalam SPK;                                         
   b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
      Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
      Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
      maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
      dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
      adendum SPK;                                                       
   c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
      atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
      Penyedia dikenakan denda.                                          
                                                                         
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
   a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
      dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                        
   b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
      10% dari rencana;                                                  
   c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
      meeting/SCM) sebagai berikut:                                      
      1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
          peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
          Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                                
      2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
          Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
          dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
          dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                     
      3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
          diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
          kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
          coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.   
      4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
          diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
          kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
          coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III. 
      5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
          Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
          Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
          dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang 
          Hukum Perdata.                                                 
                              - 6 -                                      
                                                                         
                                                                         
      6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
          Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
                                                                         
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
   berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                          
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
       50 (lima puluh) hari kalender.                                    
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
       masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
          jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                    
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
     angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
     pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
     melampaui tahun anggaran.                                           
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
     kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                            
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
      kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;         
   b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
      dan termasuk dalam harga Kontrak.                                  
                                                                         
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
      tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
      tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
      Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
      berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
      Akhir Pekerjaan :                                                  
      1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
          kerja konstruksi;                                              
      2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;     
      3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
          pihak ketiga;                                                  
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
      Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
      perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
      diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam pasal ini;                                      
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
      dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
      tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
      tindakan atau kelalaian Penyedia.                                  
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                      
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan   
      pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
      Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
      pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua 
      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;             
                              - 7 -                                      
                                                                         
                                                                         
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
      cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
      penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
      pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
      mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
   c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
      memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam    
      pemberitahuan;                                                     
   d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
      maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
      Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
      setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
      berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
      Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
      tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
      Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
      diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      yang telah jatuh tempo;                                            
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
      keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
      Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;             
   f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
      diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
      volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
      pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
      pekerjaan;                                                         
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
      aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
      bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
      dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
      sesuai dengan kebutuhan;                                           
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
      Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;                    
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
      Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
      Penandatangan Kontrak .                                            
                                                                         
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
   a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
      Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                      
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
      melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                    
   c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap 
      kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                     
   d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
      dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
      Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
      dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                          
   e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
      menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;        
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
      Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
      pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga
      Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
      persen) dari Harga Kontrak.                                        
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                   
   a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
      kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;      
                              - 8 -                                      
                                                                         
                                                                         
   b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                    
   c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
   d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
      kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
      ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan; 
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
      yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;        
   f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
      mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
   g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
      Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.   
21. PERUBAHAN SPK                                                        
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                        
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
      diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                         
      1) perubahan pekerjaan;                                            
      2) perubahan Harga Kontrak;                                        
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.             
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                         
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                  
   a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
      dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
      Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
      pekerjaan, yang meliputi:                                          
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;   
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
   b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
      huruf a di atas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
      , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
      pekerjaan yang meliputi:                                           
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
   c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
      tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
      dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal; 
   d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
      adendum SPK;                                                       
   e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
      perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
      tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
      tersedianya anggaran.                                              
23. PERUBAHAN HARGA                                                      
   a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
      Peristiwa Kompensasi;                                              
   b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
      perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
      pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang 
      disesuaikan dengan negosiasi;                                      
   c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
      rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
      satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;            
   d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
      Kompensasi.                                                        
                                                                         
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN     
   a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:     
      1) perubahan pekerjaan;                                            
                              - 9 -                                      
                                                                         
                                                                         
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                         
      3) Peristiwa Kompensasi.                                           
   b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
      1) perubahan pekerjaan;                                            
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                  
      3) Keadaan Kahar.                                                  
   c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
      terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
      menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas; 
   d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
      atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
      oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
      meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
      keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
      sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
      untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;                              
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
      harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
   f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
      Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                          
   g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
      Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
      secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
      SPK.                                                               
25. KEADAAN KAHAR                                                        
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
      tertulis dengan ketentuan :                                        
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
         seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                            
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
         terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
      yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
      apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
      kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
      terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.       
                                                                         
26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:        
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                             
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                       
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
         dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;    
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
         pekerjaan; atau                                                 
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
         tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                            
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
      Masa Pelaksanaan;                                                  
   c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
      data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;   
   d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
      Peristiwa Kompensasi;                                              
                              - 10 -                                     
                                                                         
                                                                         
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
      Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
      atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                        
                                                                         
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;      
   b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
      peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
      wanprestasi;                                                       
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
   d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
      setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
      rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
      Kontrak ;                                                          
   e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
      prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
      menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;      
   f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
      melakukan pemutusan SPK apabila:                                   
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
         kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
         pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;         
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
         Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
      3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
         SPK;                                                            
      5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                            
      6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
         memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
         mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
         sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
      8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
         pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
      9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
         dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
         tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;                           
      10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
         Penyedia;                                                       
      11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
         Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
         atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
         puluh delapan) hari kalender; atau                              
      12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
         Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
         disepakati.                                                     
   g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
      Penyedia maka:                                                     
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
         dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                  
      2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                      
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
   h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
      Penyedia, maka:                                                    
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
         Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai  
         perbaikan/pemeliharaan; dan                                     
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                         
   i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
                              - 11 -                                     
                                                                         
                                                                         
      Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
      undangan;                                                          
   j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
      Negara/Daerah;                                                     
   k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
      Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat  
      Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.      
28. PEMBAYARAN                                                           
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                          
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
         telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; 
      3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;   
      4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
         dalam SPK;                                                      
      5) pembayaran harus memperhitungkan:                               
          i. angsuran uang muka;                                         
         ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
         iii. pajak; dan/atau                                            
         iv. uang retensi.                                               
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
      Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak dan Penyedia;                                              
   c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk 
      menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
      yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian
      tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
      pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
      sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
      Pengawas Pekerjaan;                                                
   d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
      pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
      Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
      Membayar (PPSPM);                                                  
   e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan  
      mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;          
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
      prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
      kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
      yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.              
29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                 
   a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
      denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
      keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                          
   b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera     
      janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
      ditimbulkan;                                                       
   c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
      PPN);                                                              
   d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
      keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
   e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
      nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
      pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
      lembaga yang berwenang;                                            
   f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
      dalam adendum SPK;                                                 
   g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
      Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                              - 12 -                                     
                                                                         
                                                                         
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                              - 48 -
Tenders also won by CV Rifqi Ananta
Authority
5 July 2022Paket II Revitalisasi Dak Fisik SmpKota PalopoRp 1,635,710,000
12 July 2021Pembangunan Rkb Smpn 3 Wasuponda, Kec. WasupondaKab. Luwu TimurRp 660,000,000
10 May 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Islam Darul Istiqamah Loeha (Dak)Kab. Luwu TimurRp 624,672,000
3 May 2023Pembangunan Ruang Ugd Pkm Wasuponda - Pengembangan PuskesmasKab. Luwu TimurRp 400,000,000
2 June 2023Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 365 Padang Cendrana (Dau)Kab. LuwuRp 376,000,000
11 June 2022Rehabilitasi 3 Ruang Kelas Sdn 3 SopaiKab. Toraja UtaraRp 347,136,000
22 July 2021Pembangunan Upt Sdn 014 Kampung Baru (Dak 2021)Kab. Luwu UtaraRp 326,000,000
14 October 2020Peningkatan Jalan Paket 24Kab. Luwu UtaraRp 300,000,000
2 July 2020Normalisasi Saluran Pembuang Dalam Wilayah Kecamatan Lamasi TimurKab. LuwuRp 297,500,000
19 June 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya (Dak) Sd Negeri 6 Sesean SuloaraKab. Toraja UtaraRp 295,000,000