Pengawasan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10547961000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,998,000
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59528423
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   LUWU                          
                                                                     
   DINAS  PEKERJAAN    UMUM    DAN  PENATAAN    RUANG                
                                                                     
                                                                     
              Jl. Sungai Pareman No. 81, Sabe, Kec. Belopa Utara     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
                       SUB KEGIATAN :                                
                                                                     
                                                                     
    PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN            
                         PERPIPAAN                                   
                                                                     
                                                                     
                         PEKERJAAN :                                 
                                                                     
                                                                     
PENGAWASAN  PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)             
                   JARINGAN PERPIPAAN                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  TAHUN  ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
         PENGAWASAN  PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR                 
                                                                     
              MINUM  (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   A. PENDAHULUAN                                                    
        1. LATAR BELAKANG                                            
          Kondisi air baku yang selama ini digunakan masyarakat Kabupaten Luwu
          sangat terbatas jumlahnya. Sumber air kebanyakan dari sumber air dalam
          (artesis). Melihat dari kontur tanah yang ada di Kabupaten Luwu, potensi air
                                                                     
          baku yang dapat diolah menjadi sumber air minum atau bersih melalui
          sistem perpipaan dan gravitasi, Cuma jaraknya yang cukup jauh dari titik
          yang harus dilayani, sehingga dibutuhkan biaya yang agak besar untuk
          membangun sarana tersebut.                                 
          Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Luwu terus meningkat dari waktu ke
                                                                     
          waktu sejalan dengan peningkatan laju pertumbuhan yang pesat di
          berbagai sektor dan bidang, serta jumlah penduduk yang terus bertambah.
          Untuk merealisasikan arah kebijakan penyediaan infrastruktur air bersih
          perlu didukung melalui Kegiatan Pembangunan, Peningkatan,  
          Rehabilitasi/Pemeliharaan sarana air bersih sebagai upaya guna menjaga
                                                                     
          kondisi kesehatan dan kenyamanan kepada masyarakat. Atas dasar
          pemikiran tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu pada
          tahun anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan
          Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten
          Luwu. Untuk itu melalui kegiatan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                     
          Minum (SPAM) sistem perpipaan menjadi solusi penyediaan air yang
          layak konsumsi bagi masyarakat Kabupaten Luwu pada umumnya.
                                                                     
        2. MAKSUD DAN TUJUAN                                         
          Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
          penyedia jasa konstruksi secara detail untuk daerah Jaringan Air Bersih.
                                                                     
          Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengawasi pekerjaan rekanan agar hasil
          perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
          serta Spesifikasi Teknis.                                  
                                                                     
                                                                     
        3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                      
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
          pengadaan konstruksi :                                     
          a. K/L/D/I   : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu            
          b. Satker/OPD : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                       Kabupaten Luwu.                               
        4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                           
          a. Sumber dana :                                           
            Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah
            Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.                      
          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar : Rp. 3.998.000,- (Tiga Juta
                                                                     
            Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan ribu rupiah).      
                                                                     
        5. LAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
          Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari Kalender
                                                                     
                                                                     
        6. LOKASI KEGIATAN                                           
          a) Nama Kegiatan : Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
            Pekerjaan  : Pengawasan Perluasan Sistem Penyediaan Air  
                                                                     
                        Minum Jaringan Perpipaan                     
            Lokasi     : Kecamatan Bua kabupaten Luwu                
                                                                     
        7. LINGKUP KEGIATAN                                          
                                                                     
          Lingkup pekerjaan Pengawasan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
          Minum meliputi :                                           
            a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar
               sesuai dengan RAB dan Ketentuan yang lain             
                                                                     
            b) Analisa permasalahan dan alternatif pemecahan masalah yang ada
            c) Rekomendasi penataan jaringan air minum bila diperlukan
                                                                     
   B. LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN KEWENANGAN                         
                                                                     
                                                                     
        1. LINGKUP TUGAS KONSULTAN                                   
          Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
          kondisi eksisting pipa yang sudah ada melalui gambar kerja beserta
                                                                     
          dokumen lainnya.                                           
          Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab
          untuk melakukan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan
          yang telah ditentukan.                                     
        2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                          
                                                                     
             1) Pekerjaan supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas dan
               ketepatan waktu pekerjaan                             
             2) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
               pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
               pekerjaan serta penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.
             3) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik mengenai
               asal bahan, kwualitas bahan,dan larangan penggunaan bahan yang
               tidak disyaratkan                                     
                                                                     
                                                                     
        3. KEWENANGAN                                                
            1) Konsultan supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
               pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan.           
               Secara umum Tanggung jawab Konsultan supervisi antara lain :
               Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen      
               kontrak pelaksanaan/pemborong yang dijadikan pedoman, serta
               peraturan standart dan pedoman teknis yang berlaku    
            2) Kinerja supervisi yang harus memenuhi standart hasil kerja
               supervisi yang berlaku dan diisyaratkan               
            3) Hasil evaluasi supervisi dan dampak yang ditimbulkan  
                                                                     
            4) Ketepatan waktu pelaksanaan.                          
                                                                     
   C. KUALIFIKASI PENYEDIA                                           
                                                                     
      Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan :
      a. Kualifikasi : Usaha Kecil;                                  
      b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa                           
                                                                     
      c. Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203)
                  atau (RK002) (KBLI 2020) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
                  Sumber Daya Air.                                   
                                                                     
                                                                     
   D. KUALIFIKASI JUMLAH TENAGA AHLI                                 
        Untuk melaksanakan kegiatan ini konsultan pengawasan harus menyiapkan
                                                                     
        tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan    
                                                                     
          1. TENAGA AHLI PROFESIONAL                                 
                                                                     
            Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung
            tenaga ahli yang sesuai dengan latar belakang pendidikan,
            latihan/kursus, pengalaman, wawasannya yang berpengetahuan luas
            dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis.            
            Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil
                                                                     
            pekerjaannya. Tugas layanan keahlian terdiri dari satu tim yang
            memperkerjakan beberapa tenaga yang telah mendapatkan latihan
            yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini :      
            a) Tenaga Ahli Sumber Daya Air (Muda)                    
        DESKRIPSI TUGAS TENAGA AHLI                                  
        Tenaga Ahli Sumber Daya Air (SDA) ,minimal S.1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan
        (SKA) dengan pengalaman minimal 2 (Dua) Tahun.               
                                                                     
                                                                     
             Tugas dan tanggung jawab sebagai Team Leader :          
                                                                     
               ▪  Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/pengawasan
                  internal tim konsultan untuk seluruh pekerjaan, baik pekerjaan
                  lapangan maupun pekerjaan analisanya               
               ▪  Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing
                                                                     
                  anggota tim sesuai bidang tugasnya                 
               ▪  Melakukan mekanisme kerja eksternal yang menyangkut
                  tindakan diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk
                  kemudian diteruskan sebagai bahan arahan kerja semua tim
               ▪  Membuat pedoman dan catatan perencanaan (design note)
                                                                     
                  yang akan digunakan seluruh anggota tim dalam      
                  merencanakan pekerjaan yang ditugaskan.            
               ▪  Menjalankan tugas keseluruhan secara terus menerus dan
                  koordinatif                                        
               ▪  Melaksanakan diskusi horisontal dengan anggota tim 
                                                                     
                  lainnya yang terkait bidangnya untuk menjamin agar hasil
                  pekerjaan menjadi komprehensif dan terpadu.        
               ▪  Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan
                  laporan akhir dari suatu perencanaan dan dipresentasikan.
                                                                     
                                                                     
   E. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN.                                        
        Dasar Hukum pengawasan                                       
          ▪  Permen PU No. 20/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan dan Strategi
             Nasional                                                
          ▪  Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM)    
          ▪  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007       
             Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
             Minum.                                                  
          ▪  Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang
             Syarat- syarat dan Pengawasan Kualitas Air.             
                                                                     
          ▪  Perpres No. 38 Tahun2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan
             Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur         
          ▪  PP. Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
   F. KELUARAN/HASIL PRODUK KONSULTAN                                
                                                                     
        Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan yang
        dikerjakan oleh rekanan/kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
                                                                     
        kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga wujud
        akhir dari pekerjaan ini sesuai dokumen kontrak pelaksanaan dan telah diterima
        dengan baik oleh pengguna jasa/KPA/PPK serta penyelesaian kelengkapan
        dokumen administrasi lainnya.                                
        Konsultan supervisi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
                                                                     
        kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
        dengan kegiatan supervisi menjadi tanggungjawab konsultan pengawasan.
                                                                     
        Keluaran yang diminta diantaranya :                          
                                                                     
          1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan supervisi.
                                                                     
          2) Buku harian (bila Diperlukan), yang memuat semua kejadian,
             perintah/petunjuk yang penting dari konsultan pengawas/direksi yang
             dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan   
             konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak 
             terpenuhinya syarat teknis                              
                                                                     
          3) Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama kontraktor, berisi
             tentang :                                               
               a) Tenaga kerja                                       
               b) Bahan bahan yang datang, diterima dan ditolak      
               c) Alat alat                                          
                                                                     
               d) Pekerjaan yang dilaksanakan                        
               e) Waktu pekerjaan                                    
               f) Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian    
               g) Laporan Bulanan                                    
                                                                     
          4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Angsuran
                                                                     
          5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan
             Pekerjaan Tambah/kurang (jika ada)                      
          6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang
             dibuat oleh kontraktor dan disetujui oleh konsultan pengawasan.
          7) Gambar Perincian (shop Drawing) bila perlu dan kurva S dari rekanan.
                                                                     
                                                                     
     G. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                 
          1. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data dan informasi
            yang didapat dan harus selalu berkonsultasi dengan direksi dan pihak
            lain yang terkait dengan kegiatan untuk pengambilan keputusan.
            Kesalahan data dan informasi yang menyebabkan terjadinya kesalahan
            pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan pengawasan.  
          2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ditugaskan harus sesuai dan
            memenuhi kebutuhan yang diisyaratkan dalam KAK. Tenaga ahli dan
                                                                     
            tenaga pendukung terikat kontrak hingga selesai palaksanaan tugasnya
            dan menghasilkan produk yang disetujui pengguna jasa.    
          3. Penyedia jasa (konsultan Pengawasan) harus menyediakan semua
            peralatan dan fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan.
                                                                     
     H. PENUTUP                                                      
                                                                     
          a) Konsultan Pengawas setelah menerima pengarahan penugasan dan
            semua bahan masukan, hendaknya memeriksa kembali informasi yang
            didapatkan                                               
          b) Jika dianggap perlu Konsultan Pengawas harus mencari data-data
                                                                     
            tambahan atau data lain sebagai pembanding untuk melengkapi
            kebutuhan informasi dalam proses pengawasan.             
          c) Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pengawas menyusun
            program kerja dan desain rencana sebagai bahan diskusi untuk
            menghasilkan pedoman pelaksanaan yang sesuai.            
                                                                     
                                                                     
                         Dibuat oleh ;                               
                     Pejabat Pembuat Komitmen                        
                            (PPK)                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          HAMKA,ST                                   
                    NIP : 19740908 200701 1 008