| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749663381803000 | Rp 1,048,500,193 | - | |
| 0841517576803000 | Rp 1,063,032,965 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019302017803000 | Rp 1,073,000,000 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0822677381803000 | Rp 1,100,000,000 | - | |
| 0762603264803000 | Rp 1,117,181,351 | - | |
CV Bukit Bumi Madani | 0026788547806001 | Rp 1,117,938,274 | - |
| 0025124587803000 | - | - | |
| 0028100154803000 | - | - | |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0810474437803000 | - | - | |
CV Rekadaya Feza | 06*4**9****03**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0915476592803000 | - | - | |
| 0018161158803000 | - | - | |
| 0016849846803000 | - | - | |
| 0028470235803000 | - | - | |
| 0820755080803000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0943307496803000 | - | - | |
| 0810412205803000 | - | - | |
| 0419191853803000 | - | - | |
| 0835635228803000 | - | - | |
| 0023510977803000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
| 0032752594805000 | - | - | |
| 0919562124803000 | - | - | |
| 0736969460803000 | - | - | |
| 0757665542803000 | - | - | |
| 0749407094803000 | - | - | |
| 0810113977803000 | - | - | |
| 0816973788803000 | - | - | |
| 0862979481803000 | - | - | |
| 0020561676806000 | - | - | |
| 0868958182955000 | - | - | |
| 0028106037803000 | - | - | |
| 0953194420803000 | - | - | |
| 0903002889803000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN ......................................................................................... 1-1
1.1 DATA PROYEK ..................................................................................... 1-1
1.2 RENCANA DAN TEKNIS PELAKSANAAN .............................................. 1-1
1.2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................... 1-1
1.2.2 PEKERJAAN TANAH ................................................................ 1-5
1.2.3 PEKERJAAN PERKERASAN....................................................... 1-6
1.2.4 PEKERJAAN ASPAL .................................................................. 1-6
1.2.5 PEKERJAAN STRUKTUR ........................................................... 1-6
1.2.6 PEKERJAAN MINOR ................................................................ 1-9
1.2.7 DEMOBILISASI ........................................................................ 1-9
BAB II. KEWAJIBAN PELAKSANA KONSTRUKSI...................................................... 2-1
2.1 CONSTRUCTION PERIOD .................................................................... 2-1
2.1.1 PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI ............................... 2-1
2.1.2 PELAKSANAAN KONSTRUKSI .................................................. 2-2
2.2 WARRANTY PERIOD ........................................................................... 2-3
BAB III. PEKERJAAN TANAH ................................................................................... 3-1
3.1 PEKERJAAN GALIAN ........................................................................... 3-1
3.1.1 PROSEDUR PENGGALIAN ....................................................... 3-1
3.1.2 PENGAMANAN PEKERJAAN GALIAN ...................................... 3-2
3.1.3 KONDISI TEMPAT KERJA ......................................................... 3-3
3.1.4 UTILITAS BAWAH TANAH ....................................................... 3-4
3.1.5 PENGEMBALIAN BENTUK DAN PEMBUANGAN PEKERJAAN
SEMENTARA ........................................................................... 3-4
3.1.6 TOLERANSI DIMENSI .............................................................. 3-4
3.2 TIMBUNAN ......................................................................................... 3-5
3.2.1 KONDISI TEMPAT KERJA ......................................................... 3-5
3.2.2 PERBAIKAN TERHADAP TIMBUNAN YANG TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN ATAU TIDAK STABIL ........................................... 3-5
3.2.3 PENGEMBALIAN BENTUK PEKERJAAN SETELAH PENGUJIAN 3-6
3.2.4 CUACA YANG DIJINKAN UNTUK BEKERJA .............................. 3-6
3.2.5 BAHAN UNTUK TIMBUNAN BIASA ......................................... 3-6
3.2.6 BAHAN UNTUK TIMBUNAN PILIHAN ..................................... 3-7
3.2.7 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN ................. 3-7
3.2.8 PENGENDALIAN MUTU .......................................................... 3-10
3.2.9 TOLERANSI DIMENSI .............................................................. 3-11
BAB IV. METODE PELAKS. PERKERASAN ................................................................ 4-1
4.1 JENIS – JENIS PERKERASAN ................................................................ 4-1
4.1.1 STRUKTUR PERKERASAN ........................................................ 4-1
4.1.2 PERKERASAN LENTUR ............................................................ 4-1
4.2 LAPIS PONDASI JALAN DENGAN AGREGAT ........................................ 4-3
4.2.1 KELAS LAPIS PONDASI AGREGAT ........................................... 4-3
4.2.2 PERSIAPAN ............................................................................. 4-4
4.2.3 CUACA YANG DIIJINKAN UNTUK BEKERJA ............................. 4-4
4.2.4 PERBAIKAN TERHADAP LAPIS PONDASI AGREGAT ................ 4-4
4.2.5 BAHAN .................................................................................... 4-5
4.2.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN .................................... 4-7
4.2.7 TOLERANSI DIMENSI .............................................................. 4-9
BAB V. PEKERJAAN STRUKTUR JEMBATAN ........................................................... 5-1
5.1 LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR ....................................................... 5-1
5.1.1. PEKERJAAN BETON .................................................................. 5-1
5.1.2. BAJA TULANGAN ..................................................................... 5-1
5.1.3. PASANGAN BATU DIISI ADUKAN ............................................. 5-1
BAB VI. PEKERJAAN FINISHING .............................................................................. 6-1
6.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN ............................................................... 6-1
6.1.1. PEMBERSIHAN SELAMA PEKERJAAN....................................... 6-1
6.1.2. PEMBERSIHAN AKHIR .............................................................. 6-1
5.1.3. PASANGAN BATU DIISI ADUKAN ............................................. 6-1
6.1. PEKERJAAN SELESAI .......................................................................... 6-1
6.2. PEKERJAAN TAMBAHAN ................................................................... 6-1
BAB VII. PENUTUP .................................................................................................. 7-1
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG BIDANG BINA MARGA
KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
MMEETTOODDOOLLOOGGII PPEELLAAKKSSAANNAAAANN KKOONNSSTTRRUUKKSSII
PPeekkeerrjjaaaann ::
PPEERREENNCCAANNAAAANN TTEEKKNNIISS ((DDEEDD)) PPAAKKEETT 3300 ((TTIIGGAA PPUULLUUHH)) BBMM
PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN JJEEMMBBAATTAANN DDUUSSUUNN TTAARRIIPPAA DDEESSAA NNOONN BBLLOOKK
KKOONNTTRRAAKK NNOO:: 660022..22//99//DDEEDDPP--BBMM..22//PPUUPPRR//XXIIII//22002222
TTAANNGGGGAALL:: 0066 DDeesseemmbbeerr 22002222
SSUUMMBBEERR DDAANNAA AAPPBBDD
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002222
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 DATA PROYEK
a. Nama Pekerjaan : PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUAN
JEMBATAN DUSUN TARIPA DESA NON BLOK
Tahun Anggaran 2022
b. Lokasi Pekerjaan : Desa Non Blok Kec. Kalaena Kab. Luwu Timur
c. Spesifikasi Pekerjaan
Pondasi : Pondasi Sumuran
Bangunan Bawah : Abutment beton bertulang
Bangunan Atas : Gelagar Beton Bertulang Balok I Bentang 15 m
Jalan Pendekat : Perkerasan Berbutir
d. Biaya Fisik (+ PPN 10%) : Rp. 1.200.000.000,-
e. Waktu Konstruksi : 6 Bulan
1.2 RENCANA DAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.2.1 Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan adalah keseluruhan pekerjaan yang dilakukan pada tahap awal
proyek dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat berjalan lancar.
Pekerjaan persiapan meliputi ;
Perencanaan lapangan (Site Plan),
Perencanaan lapangan yang dimaksud adalah peninjauan lapangan untuk
mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai keadaan sesungguhnya
yang ada di lapangan untuk menyusun kegiatan persiapan pelaksanaan
pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam mengatur perletakan
bangunan sarana pendukung sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
Pekerjaan pembersihan lapangan,
Pekerjaan pembersihan lapangan yang dilakukan oleh kontraktor adalah
membersihkan daerah yang akan dipakai untuk proyek, dari pepohonan atau
benda-benda yang mengganggu pelaksanaan proyek.
Pekerjaan pengukuran lapangan,
Pekerjaan pengukuran merupakan pekerjaan awal untuk mengetahui elevasi titik-
titik di lapangan beserta posisi banguanan-bangunan di sekitarnya. Dari hasil
pengukuran didapatkan titik-titik ketinggian dan koordinat yang merupakan titik
1-1
perletakan dari konstruksi yang akan dibangun. Dalam pengukuran ini dipakai
titik-titik bantu dan titik tetap yang tidak mudah hilang BM (Bench Mark) dan
dapat dipergunakan untuk mengontrol elevasi dan posisi bangunan pada waktu
pelaksanaan pekerjaan. Pengukuran abutment dilakukan untuk menentukan
letak abutmen sesuai dengan gambar rencana. Pengukuran dilapangan
menggunakan rol meter dan pesawat theodolit serta kelengkapannya.
Pekerjaan pembuatan direksi keet,
Direksi keet sebagai pusat operasional semua pekerjaan di lapangan, di sini
merupakan tempat teknis, pelaksana maupun direksi melakukan koordinasi.
Ruangan yang diperlukan di dalam direksi keet terdiri dari ruang rapat, ruang
kontraktor, gudang, dan barak kerja. Pada pembuatan direksi keet ini digunakan
bahan dari triplek sebagai dinding, seng sebagai atap dan untuk pondasi
digunakan pondasi umpak. Di dalam direksi keet dilengkapi dengan :
a. Buku tamu untuk menampung pesan dan saran.
b. Buku perintah direksi dan catatan-catatan perubahan atas revisi pekerjaan.
c. Meja tulis, kursi, dan papan tulis.
d. Kotak obat ( P3K ).
e. Time Schedule.
f. Gambar-gambar pelaksana dan disertai foto copy dokumen kontrak dan
catatan-catatan lainnya. yang ditempelkan pada dinding di ruang kontraktor.
Pekerjaan pembuatan papan nama proyek,
Dibuat satu buah papan nama proyek dan dua buah papan peringatan yang
ditempatkan di awal dan di akhir proyek.
Mobilisasi,
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan
digunakan di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya
yang harus dipersiapkan berupa tenaga kerja, peralatan dan bahan.
a. Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai. Dalam
pelaksanaan di lapangan, kontraktor mempersiapkan tenaga menurut tingkat
kebutuhan akan tenaga kerja dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagian
tenaga kerja untuk poyek ini adalah penduduk dari sekitar proyek sehingga
tidak memerlukan biaya untuk mendatangkan tenaga kerja tersebut.
b. Mobilisasi Peralatan
1-2
Peralatan berat dan ringan yang akan digunakan harus sudah dipersiapkan di
lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Untuk lebih efisien, harus
dibuat dahulu daftar kebutuhan alat yang diperlukan selama pelaksanaan
proyek serta jadwal pemakaiaannya. Pengadaan alat didasarkan atas tingkat
kebutuhan pekerjaan akan peralatan tersebut. Peralatan tersebut dapat
berupa barang investasi kontraktor ataupun peralatan yang disewa, meliputi :
- TRUCK MIXER 3 – 6 M3
- CONCRETE MIXER 0.3-0.6 M3
- DUMP TRUCK 3.5 TON
- EXCAVATOR 80-140 HP
- GENERATOR SET
- CONCRETE VIBRATOR
- WATER PUMP 70-100 mm
c. Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan menurut jadwal kebutuhannya. Bahan-bahan yang akan
digunakan disiapkan dahulu dan ditempatkan sedemikian rupa sesuai dengan
tingkat ketahanannya terhadap cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap cuaca
ditempatkan di gudang bahan sedangkan bahan yang tahan cuaca dapat
diletakkan di lokasi dekat proyek berlangsung.
Pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan jalan/jembatan sementara,
Jalan/jembatan sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang
diperlukan untuk kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan
keselamatan dan kekuatan struktur. Jalan alih sementara tidak boleh dibuka
untuk lalu lintas umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan
pemasangan rambu lalu lintas sementara telah disetujui Konsultan Pengawas.
Selama digunakan untuk lalu lintas umum, harus memelihara pekerjaan yang
telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas-nya sampai selesai pekerjaan.
Asuransi, dokumentasi dan administrasi,
Untuk melindungi keselamatan para pekerja, maka pihak kontraktor atau
pelaksana harus mengasuransikan tenaga kerja dan pegawainya. Asuransi juga
untuk melindungi peralatan yang berharga jika ada kerusakan. Administrasi
lapangan sangatlah penting untuk mengurusi arsip-arsip atau pembukuan
terutama perihal surat menyurat yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan fasilitas perlengkapan alat
tulis, kertas, komputer, dan lain-lain. Dokumentasi proyek berupa pengambilan
1-3
gambar pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang nantinya digunakan sebagai
laporan untuk mengontrol prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh pelaksana.
Dokumentasi ini biasanya dibuat pada saat awal proyek hingga akhir proyek
sebagai dasar laporan mingguan dan bulanan.
Penyediaan air dan listrik,
Air diperoleh dari sungai dengan menggunakan pompa diesel dan selang plastik
untuk pengaliran ke lokasi proyek . Sedangkan listrik untuk pelaksanaan proyek
dan direksi keet menggunakan generator set (genset) yang disediakan oleh
kontraktor.
Pengujian laboratorium,
Pengujian laboratorium dilakukan oleh kontraktor untuk menguji bahan – bahan
material yang akan dipergunakan untuk konstruksi. Pengujian yang dilakukan
oleh kontraktor harus seijin konsultan pengawas dengan hasil akhirnya
dimasukkan dalam laporan pengujian bahan. Yang termasuk dalam pengujian
laboratorium antara lain :
a. Uji desain adukan beton (Concrete mix design );
b. Uji baja tulangan untuk struktur;
c. Uji kubus (compressive strength test); dll
1.2.2 Pekerjaan Tanah
1. Galian Struktur dan Timbunan Pilihan untuk Pekerjaan Abutment
Pekerjaan galian tanah abutment adalah pekerjaan untuk menurunkan elevasi
tanah, sehingga didapat
elevasi yang disesuaikan
dengan gambar kerja, yang
digunakan sebagai tempat
perletakan abutment yang
akan dibuat. Dalam
pekerjaan galian tanah
abutment pada
pelaksanaan pekerjaan
pondasi dan abutment jembatan ini dibantu dengan menggunakan excavator.
1-4
2. Galian Biasa
Galian biasa meliputi galian badan jalan tambang dan galian saluran samping
(drainase).
1.2.3 Pekerjaan Struktur
1. Pekerjaan Pondasi
Pondasi Sumuran Terbuka
Mula-mula bagian yang tajam dibuat di permukaan tanah. Ketika pengerjaan
tubuh sumuran sudah mendekati penyelesaian, penggalian didalam sumuran
dimulai. Selama penggalian, sumuran mulai terbenam. Kemudian ketika
bagian atas dari tubuh sumuran terbenam, sumuran disambungkan. Kemudian
penggalian didalam sumuran dan penambahan tubuh sumuran diulangi,
sampai sumuran berpijak pada kedalaman yang direncanakan. Akhirnya lantai
beton dasar dikerjakan, kemudian bahan-bahan (beton siklop dan beton K-
250) pada sumuran diisikan dan dipasang angkur.
2. Pekerjaan Bangunan bawah jembatan
Spesifikasi abutment dan sayap meliputi :
- Jumlah : 2 abutment dan 4 sayap
- Lantai kerja : K-125 setebal 10 cm
- Tulangan : U-32 ulir untuk > Ø12
U-24 polos untuk <= Ø12
- Mutu beton : K-300 (Abutment) dan K-250 (Sayap)
- Tahap pengecoran : setiap abutment dilakukan 3 tahap
pengecoran
1-5
3. Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan
Gelagar Beton Bertulang Balok I Bentang 15 m
4. Pekerjaan Plat Injak
- Jumlah : 2 buah plat injak
- Tulangan : U-24 polos untuk <= Ø12
- Mutu beton : K-300
181
5
1
5. Pekerjaan Kerb, Trotoar dan Pagar Jembatan
- Jumlah : 2 sisi trotoar
2 sisi pagar
- Tulangan : U-24 polos untuk < Ø12
- Mutu beton : K-250 untuk pagar
K-175 untuk trotoar
7
2
5
2
6
1
4
4
4 1 3 4
3
5
0
2
7
1-6
6. Pekerjaan Pemasangan Perletakan dan Joint Jembatan
- Perletakan menggunakan Elastomeric Sintetis
- Expansion Joint menggunakan Tipe Baja bersudut
1.2.4 Pekerjaan Minor
1. Pemasangan Pagar Pengaman
- Pagar pengaman menggunakan pipa galvanis Ø 3”
2. Pemasangan Papan Nama Jembatan
Papan nama jembatan dibuat dari batu marmer dan dipasang pada salah satu
parapet, berisi nama jembatan, panjang jembatan, KM dan nama kontraktor,
disertai lambang PU dan kontraktor.
1.2.5 Demobilisasi
1-7
BAB II. KEWAJIBAN PELAKSANA KONSTRUKSI
2.1 CONSTRUCTION PERIOD
Melaksanakan pekerjaan civil works sesuai urutan jadwal pekerjaan dengan prinsip tepat mutu,
tepat waktu dan tepat biaya dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dipersiapkan
untuk pelaksanaan konstruksi (Man, Money, Machine, Material) dalam batasan waktu yang
ditetapkan.
2.1.1 PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk
keperluan pengujian personel kontraktor.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
Pengumpulan data Review Design;
Pengukuran Awal;
Mempersiapkan program detail yang akan dilaksanakan pada masa Konstruksi;
Mempersiapkan peralatan untuk menjalani testing & running well.
- Menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (jadwal
pelaksanaan, program mobilisasi, rencana kerja dan metoda kerja, tata cara
pengukuran volume pekerjaan).
- Mempelajari sistem perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi
(unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan sistem dokumentasi untuk
memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis
pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan
- Mengolah hasil pengumpulan data lapangan untuk keperluan review design yang akan
dilakukan oleh konsultan.
- Menyiapkan program dan jadwal kerja:
Man Power Schedule;
Equipment Schedule;
Material Schedule;
Cost Flow atau pengalokasian dana;
- Menyiapkan format request dan mengirimkannya kepada konsultan.
2-1
- Mencari lokasi quarry dan melakukan test awal serta menyiapkan laporan tentang
quarry dimaksud.
- Menyiapkan base camp dan fasilitas base camp.
- Menyiapkan polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka,
pelaksanaan dan pemeliharaan.
- Melakukan mobilisasi final personel/alat/material.
- Menyiapkan format untuk keperluan verifikasi (penutup request).
2.1.2 PELAKSANAAN KONSTRUKSI
- Membuat Shop Drawing (gambar kerja).
- Melakukan pelaporan kegiatan konstruksi sesuai dengan waktu dan format yang
ditentukan oleh konsultan pengawas.
- Mengkaji dan menanggapi laporan konsultan tentang ketidaksesuaian hasil pekerjaan
lapangan (mutu, volume, performance) sebagai persiapan pertanggungjawaban
kontraktor jika dipanggil oleh pemberi tugas.
- Mengajukan rencana contract change order berkaitan dengan perubahan jenis dan
volume pekerjaan.
- Melaporkan jenis dan material on site sebagai bahan masukan untuk penyiapan
Monthly certificate.
- Melakukan pengujian laboratorium untuk bahan olah dan bahan jadi.
- Menyiapkan Monthly Certificate.
- Melaksanakan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan).
- Melaksanakan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan sesuai
dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pekerjaan lapis permukaan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang
diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit.
- Melaksanakan pekerjaan pilar dan abutment.
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan balok girder, misalnya untuk jembatan diatas
tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, pilar dan pilar, atau
abutment dan abutment.
- Menyiapkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan yang terjadi di lapangan.
- Menghitung Eskalasi sesuai dengan fluktuasi harga untuk pay-item/ komponen
pekerjaan mayor.
2-2
- Mengajukan usulan PHO (provisional Hand Over).
2.2 WARRANTY PERIOD
Memelihara seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan.
- Merawat hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Menyiapkan berkas pengajuan FHO kepada pemberi pekerjaan.
- Menyelesaikan tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi
untuk pengakhiran kontrak.
2-3
BAB III. PEKERJAAN TANAH
3.1 PEKERJAAN GALIAN
a. Pekerjaan galian pada paket pekerjaan ini berupa:
1) Galian Biasa
2) Galian Struktur
b. Galian Biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian cadas
muda, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
c. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan dalam
Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton pondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya. Pekerjaan galian struktur
juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui, pembuangan
bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan,
penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam
beserta pembongkarannya.
3.1.1 PROSEDUR PENGGALIAN
• Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar dan harus mencakup pembuangan semua
material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu
bata, beton, pasangan batu bahan organic dan bahan perkerasan lama.
• Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor, maka bahan tersebut
harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat.
• Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi
3-1
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada
permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu
yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan
yang memenuhi syarat dan dipadatkan.
• Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Kontraktor harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri
untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan
tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian
yang telah terbuka.
• Galian untuk pondasi jembatan harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan pemasangan bahan dengan benar, pemadatan harus dilakukan
setelah penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
• Pada pondasi tiang pancang, galian setiap lubang (pit) harus selesai sebelum
tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali pondasi dilakukan setelah
pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
permukaan yang rata dan utuh untuk penempatan telapak pondasi tiang
pancangnya.
3.1.2 PENGAMANAN PEKERJAAN GALIAN
• Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
• Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin
tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi
tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut. Untuk menjaga stabilitas
lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 m
harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 m.
• Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
3-2
untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui dan telah
dipadatkan.
• Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat
membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
• Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja,
berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau
keamanan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang
belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja
galian.
• Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Kontraktor
harus bertanggung-jawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan
yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa
penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang
berpengalaman dan bertanggung-jawab.
• Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi
bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang
dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan.
3.1.3 KONDISI TEMPAT KERJA
• Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa
siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
3-3
• Bilamana pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
3.1.4 UTILITAS BAWAH TANAH
• Kontraktor bertanggung-jawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian.
• Kontraktor bertanggung-jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki
setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
3.1.5 PENGEMBALIAN BENTUK DAN PEMBUANGAN PEKERJAAN SEMENTARA
• Semua struktur sementara seperti jalan alih sementara (detour), cofferdam atau
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar setelah struktur
permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan
sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi
yang telah selesai.
• Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
• Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.6 TOLERANSI DIMENSI
• Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam
Gambar pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak
boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
• Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
3-4
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
3.2 TIMBUNAN
Pekerjaan timbunan pada paket pekerjaan ini berupa:
1) Timbunan Biasa
2) Timbunan Pilihan
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi
serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik serta pengisian kembali
galian abutment. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau
pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena
keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis.
3.2.1 KONDISI TEMPAT KERJA
• Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam
sistim drainase permanen.
• Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
3.2.2 PERBAIKAN TERHADAP TIMBUNAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
ATAU TIDAK STABIL
• Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah
bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan
kembali dan pemadatan kembali.
3-5
• Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan motor grader atau peralatan lain yang disetujui.
• Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut dengan menggunakan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, bahan
tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih
cocok.
• Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan.
3.2.3 PENGEMBALIAN BENTUK PEKERJAAN SETELAH PENGUJIAN
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan.
3.2.4 CUACA YANG DIJINKAN UNTUK BEKERJA
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan.
3.2.5 BAHAN UNTUK TIMBUNAN BIASA
• Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH
menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan
tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser
yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30
3-6
cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau
tanah dasar bahu jalan.
• Bahan timbunan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak
kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan
kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
• Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very
high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai
aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989)
dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
3.2.6 BAHAN UNTUK TIMBUNAN PILIHAN
• Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi ketentuan, bila diuji sesuai dengan SNI
03-1744-1989, timbunan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah
4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
• Bahan timbunan pilihan dapat berupa pasir atau kerikil atau bahan berbutir
bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
• Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan
pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau
lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih,
dan disetujui akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun
atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
3.2.7 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1. Penyiapan tempat kerja
• Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang.
• Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan
harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang
ditempatkan diatasnya.
3-7
• Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di
atas timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus
dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti
timbunan yang dihampar horizontal lapis demi lapis.
2. Penghamparan timbunan
• Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata
sehingga sama tebalnya.
• Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
• Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali,
diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian
adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar
gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari
beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
• Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan
terkunci pada timbunan lama. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar,
yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah
dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu-lintas secepat mungkin, dengan
demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana
diperlukan.
3-8
3. Pemadatan timbunan
• Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
• Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
• Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan.
• Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya sebelum lapisan berikutnya dihampar.
• Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama.
• Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase
beton atau struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa
agar timbunan pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
• Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment,
tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong,
maka tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh
dipadatkan secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya
struktur atau tekanan yang berlebihan pada struktur.
• Timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh
ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai
struktur bangunan atas telah terpasang.
• Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau
timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
3-9
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
• Timbunan pilihan di atas tanah rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan
air dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui.
3.2.8 PENGENDALIAN MUTU
1. Pengendalian mutu bahan
• Jumlah pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan paling
sedikit 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
• Pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau
sumber bahannya dapat diamati.
• Untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber
bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif.
2. Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih
dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
lebih (oversize) tersebut.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor
harus memperbaiki. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi berselang-seling setiap jarak tidak lebih dari 200 m. Untuk
penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-
gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis
penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
d. Untuk timbunan, paling sedikit 1 rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang dihampar.
3-10
3. Kriteria pemadatan untuk timbunan batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan
berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah
memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah
sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di
bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan
batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15
cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4. Percobaan pemadatan
Kontraktor harus bertanggung-jawab dalam memilih metode dan peralatan
untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak
sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut
ini harus diikuti : Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi
jumlah lintasan peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang
disyaratkan tercapai. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan
dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.9 TOLERANSI DIMENSI
• Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau
lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
• Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
• Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
• Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20
cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
3-11
BAB IV. PEKERJAAN PERKERASAN
4.1 JENIS - JENIS PERKERASAN
4.1.1 STRUKTUR PERKERASAN
Pada umumnya, perkerasan jalan terdiri dari beberapa jenis lapisan perkerasan
yang tersusun dari bawah ke atas,sebagai berikut :
• Lapisan tanah dasar (sub grade)
• Lapisan pondasi bawah (subbase course)
• Lapisan pondasi atas (base course)
• Lapisan permukaan / penutup (surface course)
Terdapat beberapa jenis / tipe perkerasan terdiri :
a. Flexible pavement (perkerasan lentur).
b. Rigid pavement (perkerasan kaku).
c. Composite pavement (gabungan rigid dan flexible pavement).
4.1.2 PERKERASAN LENTUR
1. Jenis dan fungsi lapisan perkerasan
Lapisan perkerasan jalan berfungsi untuk menerima beban lalu-lintas dan
menyebarkannya ke lapisan di bawahnya terus ke tanah dasar.
2. Lapisan Tanah Dasar (Subgrade)
Lapisan tanah dasar adalah lapisan tanah yang berfungsi sebagai tempat
perletakan lapis perkerasan dan mendukung konstruksi perkerasan jalan
diatasnya. Menurut Spesifikasi, tanah dasar adalah lapisan paling atas dari
timbunan badan jalan setebal 30 cm, yang mempunyai persyaratan tertentu
sesuai fungsinya, yaitu yang berkenaan dengan kepadatan dan daya
dukungnya (CBR).
4-1
Lapisan tanah dasar dapat berupa tanah asli yang dipadatkan jika tanah
aslinya baik, atau tanah urugan yang didatangkan dari tempat lain atau
tanah yang distabilisasi dan lain lain.
Ditinjau dari muka tanah asli, maka lapisan tanah dasar dibedakan atas :
• Lapisan tanah dasar, tanah galian.
• Lapisan tanah dasar, tanah urugan.
• Lapisan tanah dasar, tanah asli.
Kekuatan dan keawetan konstruksi perkerasan jalan sangat tergantung dari
sifat-sifat dan daya dukung tanah dasar.
Umumnya persoalan yang menyangkut tanah dasar adalah sebagai berikut :
• Perubahan bentuk tetap (deformasi permanen) akibat beban lalu lintas.
• Sifat mengembang dan menyusutnya tanah akibat perubahan kadar
air.
• Daya dukung tanah yang tidak merata akibat adanya perbedaan sifat-
sifat tanah pada lokasi yang berdekatan atau akibat kesalahan
pelaksanaan misalnya kepadatan yang kurang baik.
3. Lapisan Pondasi Bawah (Subbase Course)
Lapis pondasi bawah adalah lapisan perkerasan yang terletak di atas
lapisan tanah dasar dan di bawah lapis pondasi atas.
Lapis pondasi bawah ini berfungsi sebagai :
• Bagian dari konstruksi perkerasan untuk menyebarkan beban roda ke
tanah dasar.
• Lapis peresapan, agar air tanah tidak berkumpul di pondasi.
• Lapisan untuk mencegah partikel-partikel halus dari tanah dasar naik
ke lapis pondasi atas.
• Lapis pelindung lapisan tanah dasar dari beban roda-roda alat berat
(akibat lemahnya daya dukung tanah dasar) pada awal-awal
pelaksanaan pekerjaan.
• Lapis pelindung lapisan tanah dasar dari pengaruh cuaca terutama
hujan.
4-2
4.2 LAPIS PONDASI JALAN DENGAN AGREGAT
4.2.1 KELAS LAPIS PONDASI AGREGAT
1. Lapis pondasi agregat kelas A
Adalah mutu lapis pondasi atas untuk suatu lapisan di bawah lapisan beraspal.
2. Lapis pondasi agregat kelas B
Adalah untuk lapis pondasi bawah. Lapis pondasi agregat kelas B boleh
digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup aspal.
4.2.2 PERSIAPAN
Kontraktor harus menyiapkan berikut di bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum
tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya
sebagai lapis pondasi agregat :
• Dua contoh masing-masing 50 kg bahan.
• Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk lapis
pondasi agregat, dan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa
sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Butir No.2.5.4(2) terpenuhi.
Kontraktor harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis segera
setelah selesainya setiap segment pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan
untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Agregat :
• Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam Butir
Nomer 2.6.4
• Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survey pemeriksaan
yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.7.
dipenuhi.
4.2.3 CUACA YANG DIIJINKAN UNTUK BEKERJA
Lapis pondasi agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila
kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Butir
Nomer 2.6.3.
4.2.4 PERBAIKAN TERHADAP LAPIS PONDASI AGREGAT
Perbaikan terhadap lapis pondasi agregat yang tidak memenuhi ketentuan,
dilakukan sebagai berikut ini :
4-3
• Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.7, atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
• Lapis pondasi agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air
dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
• Lapis pondasi agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada
cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam
pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka bahan tersebut dibuang
dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
• Perbaikan atas lapis pondasi agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan, dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
4.2.5 BAHAN
1. Sumber bahan
Bahan lapis pondasi agregat harus dipilih dari sumber yang telah disetujui.
2. Fraksi agregat kasar
• Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari
partikel atau pecahan batu atau kerikil yang keras dan awet.
• Bilamana digunakan untuk lapis pondasi agregat kelas A maka untuk
agregat kasar yang berasal dari kerikil, tidak kurang dari 100 % berat
agregat kasar ini harus mempunyai paling sedikit satu bidang pecah.
3. Fraksi agregat halus
4-4
• Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir
alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya.
• Fraksi agregat yang lolos ayakan No.200 tidak boleh lebih besar 2/3 dari
fraksi agregat lolos ayakan No.40.
4. Sifat-sifat bahan yang disyaratkan
• Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan
gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki.
• Gradasi harus memenuhi ketentuan (menggunakan pengayakan secara
basah) yang diberikan dalam Tabel 2.5.4.(1).
Tabel 2.5.4.(1). : Gradasi lapis pondasi agregat
• Sifat-sifat agregat harus memenuhi persyaratan seperti dalam Tabel
2.5.4.(2).
Tabel 2.5.4.(2). : Sifat-sifat lapis pondasi agregat
5. Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi crushing plant atau pencampur yang disetujui, dengan
4-5
menggunakan cara mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh
campuran dengan proporsi yang benar. Tidak dibenarkan melakukan
pencampuran di lapangan.
4.2.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1. Penyiapan penghamparan
• Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan atau
bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau
bahu jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu.
• Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan lapisan pondasi agregat,
harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
• Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, maka harus diperlukan penggaruan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh
tahanan geser yang lebih baik.
2. Penghamparan
• Lapis pondasi agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran
yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang
disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3.
• Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi
yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka
lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
• Lapis pondasi agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu
metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel
agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki
atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
• Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus 2 kali
ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak
boleh melebihi 20 cm.
3. Pemadatan
• Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai
dan disetujui, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan
4-6
kering maksimum (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1743-
1989, metode D.
• Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas
kadar air optimum, dimana kadar air optimum adalah seperti yang
ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum (modified) yang ditentukan
oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
• Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada
bagian yang ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian
yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih
tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
• Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
4. Pengujian
• Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk
persetujuan awal harus mencakup seluruh jenis pengujian yang
disyaratkan dalam Butir Nomer 2.5.4. minimum 3 contoh yang mewakili
sumber bahan yang diusulkan.
• Setelah persetujuan mutu bahan lapis pondasi agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi, bila terdapat
perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
• Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang
dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus dilakukan untuk
setiap 1.000 m3 bahan yang diproduksi paling sedikit harus meliputi
tidak kurang dari 5 pengujian indeks plastisitas, 5 pengujian gradasi
partikel, dan 1 penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan
SNI 03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari
waktu ke waktu sesuai kebutuhan.
• Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin
diperiksa, menggunakan SNI 03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan
4-7
sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
1. Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat
ketidak-rataan yang dapat menampung air dan semua punggung
(camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2. Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A dan kelas B tidak
boleh kurang 1 cm dari tebal yang disyaratkan.
3. Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan
untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana
semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang
keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan
yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar
atau melintang sumbu jalan, maksimum 1 cm.
4. Untuk bahu jalan tanpa laburan aspal, permukaan akhir yang telah
dipadatkan tidak boleh berbeda lebih dari 1,5 cm di bawah atau di
atas elevasi rancangan, pada setiap titik. Permukaan akhir bahu
jalan, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1 cm terhadap
tepi jalur lalu-lintas yang bersebelahan. Lereng melintang tidak
boleh bervariasi lebih dari 1 % dari lereng melintang rancangan.
4.2.7 TOLERANSI DIMENSI
Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Kelas C atau Kelas B dan
Kelas C tidak boleh kurang dari tebal yang disyaratkan.
4-8
Elevasi permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar Rencana, dengan
toleransi :
Toleransi Ketebalan Lapis Fondasi Agregat
Toleransi Kerataan
4-9
BAB V : PEKERJAAN STRUKTUR JEMBATAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR
5.1.1 Pekerjaan Beton (Beton fc’ 15 Mpa, fc’ 20 Mpa, fc’ 25 Mpa, Beton Siklop)
Beton yang digunakan pada pekerjaan decker plat dan jembatan dengan
garis, elevasi, kelandaian, dan dimensi sesuai dengan gambar dan telah
disetujui oleh Direksi pekerjaan. Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan
sepenuhnya pada semua pekerjaan beton.
Mutu dan Bahan
Semen yang digunakan adalah semen Portland yang memenuhi AASHTO
M85.
Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan atau pemakaian lainnya
harus bersih dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organik.
Agregat yang digunakan harus memenuhi gradasi yang telah ditentukan oleh
Direksi pekerjaan, dan tidak boleh lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja
tulangan atau antara baja tulangan dengan bekisting. Agregat harus bebas
dari bahan organik seperti oleh pengujian SNI 03 – 2816 - 1992 atau telah
diuji sesuai prosedur SNI ( AASHTO ) Yang berhubungan.
Pencampuran dan penakaran
Proporsi bahan dan berat campuran Beton yang ditetapkan dalam gambar
rencana harus ditentukan dengan metode yang diisyaratkan dalam PBI dan
telah melalui uji laboratorium untuk kuat tekan & mutu betonnya. Sebelum
memulai pekerjaan kontraktor harus memperlihatkan dokumen hasil pengujian
beserta formulasi yang telah ditentukan untuk pencapaian masing-masing
mutu beton yang telah ditentukan. Untuk Beton fc’ 15 Mpa Rasio air/semen
Maksimum adalah 0,57 terhadap berat campuran, dan kadar semen minimum
300 kg/m3, Slump yang diijinkan bila digetarkan 30-60 mm kalau tanpa
digetarkan 50-100 mm.
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
Pengecoran
Sebelum pengecoran dimulai seluruh bekisting, tulangan dan benda lain harus
sudah dipasang dan diikat kuat agar tidak bergeser pada saat pengecoran.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran tanpa persetujuan dari
Direksi pekerjaan.
Beton harus dipadatkan dengan alat penggetar mekanis dari dalam atau dari
luar yang telah disetujui sampai semua sudut dan rongga-rongga terisi
semuanya.
Bagian atas plat beton yang nampak harus diplester dan tidak boleh licin
dengan campuran 1 smn : 3 psr atau yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Setelah pengecoran selesai harus diadakan perawatan dengan pembasahan
dan lalulintas tidak diperbolehkan setelah 28 hari beton dicor.
5.1.2. Baja tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam ACI 315.
Mutu baja yang digunakan adalah U24 untuk besi polos dan D39 untuk untuk
besi ulir. Ukuran dan dimensi harus sesuai dengan gambar dan disetujui oleh
Direksi pekerjaan.
Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian
untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
Tumpuan tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau dari bantalan
beton atau cara lain yang ditetapkan dalam gambar dan telah disetujui oleh
Direksi pekerjaan.
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32-90.
Baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokkan-bengkokkan, atau kerusakan.
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
Bila ada terdapat penyambungan maka panjang tulangan penyambung diambil
40 kali Diameter tulangan dan diberikan kait pada ujungnya.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
Apabila ada tulangan telah terpasang tetapi belum dicor maka perlu diberi
dibersihkan dan diolesi adukan semen acian ( semen dan air saja ).
5.1.3. Pasangan batu diisi Adukan (proteksi Jembatan)
Pasangan batu yang digunakan di sini adalah untuk menahan beban luar yang
cukup besar.
Pekerjaan harus memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara
tertulis oleh Direksi pekerjaan.
Bahan yang digunakan Batu yang diberi adukan. Batu yang digunakan harus
bersih, keras, rata, lancip, atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling
mengunci bila dipasang bersama-sama. Adukan yang digunakan sesuai dengan
cara yang telah dijelaskan pada pekerjaan beton di atas.
Pasangan batu boleh dipasang setelah galian dilaksanakan dan diberi landasan
dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya pada lapisan pertama. Batu besar
pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut.
Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup sehingga memungkinkan penyerapan air mendekati
titik jenuh. Tebal landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm
dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
atara batu yang dipasang terisi penuh.
Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
Permukaan dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan dengan tambahan
adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan pada daerah lereng melintang yang dapat
menjamin pengaliran air hujan dan sudut yang dibulatkan ( Plesteran voegh ).
Pasangan batu boleh ditimbun setelah dianggap kuat atau minimum 14 hari
setelah pekerjaan pasangan selesai, atau persetujuan dari Direksi pekerjaan.
BAB VI : PEKERJAAN FINISHING
6.1. Pekerjaan Pembersihan
6.1.1. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak kontraktor harus melaksanakan pembersihan rutin lokasi daerah dari
tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah dan kotoran lainnya.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran.
c. Menjaga kebersihan secara teratur, rambu-rambu lalu lintas dan sejenisnya.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-
bahan sisa, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
6.1.2. Pembersihan Akhir
a. Semua sisa bahan, setelah pekerjaan selesai harus diangkut keluar lokasi.
b. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai maka semua bangunan baru yang kotor
harus dicuci dan dibersihkan.
c. Semua macam pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
6.2. Pekerjaan Selesai
Pekerjaan dianggap selesai jika :
a. Pembersihan daerah milik jalan (damija) telah selesai dikerjakan
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi pekerjaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
6.3. Pekerjaan Tambahan
a. Selain rencana kerja syarat-syarat ini maka semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan, mutu serta ketentuan lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan bahan mutu pekerjaan ini termasuk pula sebagai
syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
b. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru/kelalaian
kontraktor adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Biaya pemeliharaan dan sejenisnya sampai bangunan diserahkan untuk
kedua kalinya menjadi tanggungan rekanan.
BAB VII : PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan
diatur dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak).
2. Semua batasan (definisi) dan ketentuan-ketentuan dalam RKS ini berlaku pula untuk
kontrak.
3. RKS ini merupakan dokumen lelang yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian
Pekerjaan (Kontrak).
Malili, ....................... 2022
CV. KHA.LINE CONSULTANT