| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0969711894803000 | Rp 591,170,644 | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
CV Filzah Utama | 0723620423803000 | Rp 644,112,960 | 1. Daftar personil manajerial tidak sesuai dengan persyaratan, pengalaman personil pelaksana kurang |
| 0862979481803000 | Rp 601,718,570 | Tidak menyampaikan pengalaman kerja personil pelaksana lapangan | |
| 0614231249801000 | Rp 556,922,724 | Dokumen RKK (Tabel IBPRP) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0427042908803000 | - | - | |
| 0810796441803000 | - | - | |
| 0018578195803000 | - | - | |
| 0810113977803000 | - | - | |
| 0028106037803000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0932139165807000 | - | - | |
| 0669877276801000 | - | - | |
| 0016853368803000 | - | - | |
| 0016293037803000 | - | - | |
CV Alifia Perdana | 0742212624803000 | - | - |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
CV Panrita Sedaya Utama | 01*7**6****03**0 | - | - |
| 0019742816803000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
CV Jalajja Putra | 09*4**8****03**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEKERJAAN INTERIOR RUANG RAPAT PARIPURNA
1.2. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan
bangunan peralatan dan tenaga kerja , pembersihan dan perataan tanah,
serta pekerjaan –pekerjaan lain yang nyata – nyata ada kaitannya dengan
pekerjaan ini.
2
Pekerjaan Penunjang Proyek
2.1. Kantor Kerja Direksi dilokasi Proyek.
Kontraktor harus menyediakan kantor kerja untuk Direksi/ Pengawas
dilokasi proyek yang berukuran minimal 2 m x 3 m dan cukup
memenuhi syarat ruang kerja.
2.2. Perlengkapan Kantor Direksi/ Pengawas.
Sebagai kelengkapan kantor Direksi / Pengawas, Penyedia barang /
jasa harus menyediakan pula :
▪ 1 Buah meja tulis dan kursi kerja
▪ 5 Buah Topi Lapangan dan 5 Pasang sepatu lapangan
▪ 1 Buah kelender yang masih berlaku
2.3. Izin – Izin
Pengurusan izin – izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
bangunan sampai selesai serta biaya yang timbul karenannya menjadi
beban Penyedia Barang / Jasa.
2.4. Penyediaan dan Mobilisasi Pekerjaan
Apabila untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan kendaraan / alat –
alat atau peralatan –peralatan lain yang dipandang perlu untuk pelaksanaan
proyek maka hal ini menjadi beban dan kewajiban Penyedia Barang / Jasa.
2.5. Papan Nama Proyek
Penyedia Barang / Jasa harus memasang papan nama proyek ukuran 0.9 x 1,2
m sebelum pekerjaan dilaksanakan dan pada Papan Nama Proyek tersebut
mencantumkan antara lain :
a. Nama Instansi Pemberi Tugas
b. Nama Proyek dan Nama Pekerjaan
c. Sumber Dana dan Tahun Anggaran
d. Harga borongan dan waktu pelaksanaan
e. Nama Konsultan Perencana dan Pengawas
f. Nama Perusahaan Penyedia Barang / Jasa
3
Pekerjaan Pengukuran dan Dokumentasi
3.1. Untuk dapat menentukan patok – patok utama bagi pelaksanaan proyek
sebelum memulai pekerjaan penyedia barang / jasa harus mengadakan
pengukuran – pengukuran lapangan dan pematokan. Hasil pengukuran harus
dilaporkan kepada Direksi / pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2. Patok utama dibuat dari kayu dan diletakkan diluar bangunan serta tidak
boleh berubah selama masa pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Foto dokumentasi lokasi kondisi existing , proses pekerjaan dan sampai berakhirnya
pekerjaan.
3.4. Segala biaya dikeluarkan baik untuk pengukuran maupun
Dokumentasi ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang / jasa
4
Sarana / Kelengkapan Proyek
4.1. Penyedia barang / jasa harus memperhitungkan adanya fasilitas yang cukup
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
4.2. Kotak obat-obatan lengkap dengan isinya untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan harus tersedia selama pasa pelaksanaan.
4.3. Apabila perlu penyedia barang / jasa harus menyediakan alat
pemadam kebakaran dengan kapasitas minimal 3 Kg.
5
A s u r a n s i
5.1. Penyedia barang / jasa harus mengasuransikan tenaga kerja yang dipekerjakan
selama pelaksanaan kepada PERUM ASTEK (JAMSOSTEK) sesuai ketentuan
yang berlaku.
5.2. Apabila perlu penyedia barang / jasa harus memperhitungkan pula
biaya asuransi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Pasal 6
Standar yang dipakai
6.1 Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan –
peraturan Nasional dan Internasional lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini, kecuali nyata-nyata dipersyaratkan lain dan Direksi teknik.
7
Penggunaan Persyaratan Teknis
7.1. Persyaratan Teknik ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan -
pelaksanaan pekerjaan (yang disebut proyek) termasuk seluruh bangunan
- bangunan dan pekerjaan – pekerjaan lainnya sebagai suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
7.2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis
ini berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan
ini, dan disesuaikan dengan gambar – gambar , keterangan – keterangan
tambahan tertulis dan perintah Direksi / Pengawas.
7.3. Standar – standar utama yang diapakai adalah standar – standar yang
dibuat dan berlaku resmi dinegara ini, apabila tidak terdapat standar yang
dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan – pekerjaan tersebut
atau setidak – tidaknya standar dari negara produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
8
Pekerjaan Persiapan
1. Pembongkaran
2. SMK 3 Konstruksi
9
Pekerjaan Interior Lantai 1
1. Pekerjaan Dinding Plywood
2. Pekerjaan Pemasangan HPL
3. Pekerjaan Pemasangan WPC
4. Pekerjaan Pemasangan GRC
5. Pekerjaan Plafon
10
Pekerjaan Interior Lantai 2
1. Pekerjaan Dinding Plywood
2. Pekerjaan Pemasangan HPL
3. Pekerjaan Pemasangan WPC
4. Pekerjaan Pemasangan GRC
5. Pekerjaan Plafon
11
Pekerjaan Stage Wall
1. Pekerjaan Dinding Plywood
2. Pekerjaan Pemasangan HPL
3. Pekerjaan Pemasangan WPC
4. Pekerjaan Pemasangan GRC
5. Pekerjaan Huruf Akrilik Pakai lampu t. huruf=27 cm
12
Pekerjaan Elekrikal
Instalasi Lampu LED
Pembersihan Sisa Pekerjaan
13
Gambar Pelaksanaan
15.1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, penyedia jasa dan konsultan pengawas
harus membuat gambar pelaksanaan (As Build Drawing) dari seluruh
sistem, termasuk apabila terjadi perubahan letak, denah dan konstruksi.
15.2. Pada As Build Drawing harus tercantum ukuran – ukuran jarak, kedalaman
tinggi – tinggi dari bagian sistem terhadap bagian – bagian dari gedung
atau struktur lainnya.
15.3. Instalasi listrik, harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai dengan keadaan
yang terpasang dan diserahkan kepada pemberi tugas pada saat terima
pekerjaan.
14
Pengawasan (Supervisi)
16.1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi dalam hal ini Pengelola Proyek, Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Pengawas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 September 2025 | Pembangunan Siring Batu, Penahan Tanah Selasar Dprd | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 1,765,485,800 |
| 27 January 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I To,parada Desa Salutubu Kecamatan Walenrang | Kab. Luwu | Rp 1,555,784,000 |
| 29 July 2025 | Pembangunan Puskesmas Pembantu Lamin Telihan Kecamatan Kenohan | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,209,040,000 |
| 28 April 2024 | Pembangunan Sdn 250 Karang-Karangan (Dak) - Paket 7 | Kab. Luwu | Rp 495,642,000 |
| 1 September 2022 | Lanjutan Rehabilitasi Puskesmas Bajo | Kab. Luwu | Rp 334,687,000 |
| 31 May 2024 | Pembangunan Drainase Desa Jabal Kubis Kec. Kodeoha | Kab. Kolaka Utara | Rp 300,000,000 |
| 1 July 2022 | Pemb. Drainase Jl. Opu Dg. Mappuna RT 02/RW 01 Kel. Takkalala | Kota Palopo | Rp 93,000,000 |
| 1 July 2022 | Pemb. Rabat Beton Jl. Cengkeh Lr.5 RT.03/RW.05 Kel. Temmalebba Kec. Bara | Kota Palopo | Rp 93,000,000 |