Penyusunan Dokumen Ukl-Upl Lab Kesmas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10130175000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,940,540
Winner (Pemenang): PT Rancang Rencana Indonesia
NPWP: 761521350801000
RUP Code: 59272636
Work Location: Malili - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN UKL-UKP LABKESMAS                        
                                                                     
          DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR                       
                                                                     
LINGKUP KEGIATAN                                                     
                                                                     
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan  Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pembangunan         
                                                                     
Labkesmas Kab. Luwu Timur mencakup identifikasi dampak potensial,    
penyusunan rencana mitigasi, dan memastikan kepatuhan hukum terkait  
                                                                     
pengelolaan lingkungan. Dokumen ini juga melibatkan pemangku kepentingan
                                                                     
dan mengevaluasi risiko usaha terhadap lingkungan.                   
1. Identifikasi Dampak Potensial                                     
                                                                     
   a. Penyusunan UKL-UPL dimulai dengan mengidentifikasi dampak potensial
     yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan 
                                                                     
     terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.                     
                                                                     
   b. Dampak ini dapat berupa dampak fisik (misalnya pencemaran udara, air,
     tanah) maupun dampak sosial (misalnya dampak terhadap kesehatan 
                                                                     
     masyarakat, perubahan sosial budaya).                           
2. Penyusunan Rencana Mitigasi                                       
                                                                     
   a. Setelah dampak potensial diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah
                                                                     
     menyusun rencana mitigasi untuk meminimalkan atau menghilangkan 
     dampak negatif tersebut.                                        
                                                                     
   b. Rencana mitigasi ini dapat berupa tindakan pengelolaan lingkungan yang
     dilakukan selama fase pra-konstruksi, konstruksi, maupun operasi.
                                                                     
   c. Contoh tindakan mitigasi dapat berupa penggunaan teknologi ramah
                                                                     
     lingkungan, penataan lahan, penanganan limbah, dan program pendidikan
     lingkungan.                                                     
                                                                     
3. Penyusunan Rencana Pemantauan                                     
   a. Penyusunan UKL-UPL juga mencakup penyusunan rencana pemantauan 
                                                                     
     untuk memastikan bahwa rencana mitigasi yang telah disusun berjalan
     efektif dan dampak lingkungan tetap terkontrol.                 
                                                                     
   b. Pemantauan dapat dilakukan secara berkala dengan mengumpulkan data
                                                                     
     dan informasi mengenai kondisi lingkungan, serta membandingkannya
     dengan kondisi awal dan target yang telah ditetapkan.           
                                                                     
4. Penyusunan Rencana Pengelolaan                                    
   a. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) merupakan bagian penting dari
     dokumen UKL-UPL  yang memuat langkah-langkah konkret untuk      
                                                                     
     mengelola dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan.     
   b. RKL ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah,   
                                                                     
     pengendalian emisi, penataan ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.
                                                                     
5. Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan                          
   a. Rencana pemantauan lingkungan (RPL) memuat program pemantauan  
                                                                     
     untuk memastikan dampak lingkungan tetap terkontrol sesuai dengan
     rencana pengelolaan yang telah disusun.                         
                                                                     
   b. RPL ini mencakup jenis data yang dipantau, metode pemantauan,  
                                                                     
     frekuensi pemantauan, dan laporan hasil pemantauan.             
6. Penyusunan Laporan UKL-UPL                                        
                                                                     
   Setelah semua tahapan di atas selesai, maka disusunlah dokumen UKL-UPL
   yang berisi laporan lengkap mengenai rencana usaha atau kegiatan, 
                                                                     
   identifikasi dampak, rencana mitigasi, rencana pengelolaan, rencana
                                                                     
   pemantauan, dan kesimpulan.
Tenders also won by PT Rancang Rencana Indonesia
Authority
21 August 2019Konsultan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Sulawesi SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,262,880,000
29 January 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Desain Interior Pembangunan Rs Pratama Kulawi (Penyusunan Masterplan Dan Ded)Kab. SigiRp 1,042,835,206
28 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk BulunganKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
13 December 2019Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri BelopaMahkamah AgungRp 911,500,000
19 June 2025Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Polda Sulawesi Selatan T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 900,000,000
5 August 2017Jasa Konsultansi Penyusunan Indikator Dan Pemetaan Daerah Rawan PanganPemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 852,100,000
16 August 2018Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Rtbl Koridor Jl. Budi Utomo Dan Koridor Jl. Yos SudarsoKab. MimikaRp 730,000,000
25 March 2019Perencanaan Pembangunan Ruang Tahanan, Barang Bukti Dan Ruang Pemeriksaan Polda SulselPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi SelatanRp 730,000,000
17 February 2024Penyusunan Ded Gedung Kantor Samsat Kab. SoppengProvinsi Sulawesi SelatanRp 714,010,000
31 May 2017Jasa Konsultansi Dokumen Penanganan Kawasan Permukiman KumuhKota MakassarRp 700,000,000