URAIAN PEKERJAAN UKL-UKP LABKESMAS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pembangunan
Labkesmas Kab. Luwu Timur mencakup identifikasi dampak potensial,
penyusunan rencana mitigasi, dan memastikan kepatuhan hukum terkait
pengelolaan lingkungan. Dokumen ini juga melibatkan pemangku kepentingan
dan mengevaluasi risiko usaha terhadap lingkungan.
1. Identifikasi Dampak Potensial
a. Penyusunan UKL-UPL dimulai dengan mengidentifikasi dampak potensial
yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
b. Dampak ini dapat berupa dampak fisik (misalnya pencemaran udara, air,
tanah) maupun dampak sosial (misalnya dampak terhadap kesehatan
masyarakat, perubahan sosial budaya).
2. Penyusunan Rencana Mitigasi
a. Setelah dampak potensial diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah
menyusun rencana mitigasi untuk meminimalkan atau menghilangkan
dampak negatif tersebut.
b. Rencana mitigasi ini dapat berupa tindakan pengelolaan lingkungan yang
dilakukan selama fase pra-konstruksi, konstruksi, maupun operasi.
c. Contoh tindakan mitigasi dapat berupa penggunaan teknologi ramah
lingkungan, penataan lahan, penanganan limbah, dan program pendidikan
lingkungan.
3. Penyusunan Rencana Pemantauan
a. Penyusunan UKL-UPL juga mencakup penyusunan rencana pemantauan
untuk memastikan bahwa rencana mitigasi yang telah disusun berjalan
efektif dan dampak lingkungan tetap terkontrol.
b. Pemantauan dapat dilakukan secara berkala dengan mengumpulkan data
dan informasi mengenai kondisi lingkungan, serta membandingkannya
dengan kondisi awal dan target yang telah ditetapkan.
4. Penyusunan Rencana Pengelolaan
a. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) merupakan bagian penting dari
dokumen UKL-UPL yang memuat langkah-langkah konkret untuk
mengelola dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan.
b. RKL ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah,
pengendalian emisi, penataan ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.
5. Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan
a. Rencana pemantauan lingkungan (RPL) memuat program pemantauan
untuk memastikan dampak lingkungan tetap terkontrol sesuai dengan
rencana pengelolaan yang telah disusun.
b. RPL ini mencakup jenis data yang dipantau, metode pemantauan,
frekuensi pemantauan, dan laporan hasil pemantauan.
6. Penyusunan Laporan UKL-UPL
Setelah semua tahapan di atas selesai, maka disusunlah dokumen UKL-UPL
yang berisi laporan lengkap mengenai rencana usaha atau kegiatan,
identifikasi dampak, rencana mitigasi, rencana pengelolaan, rencana
pemantauan, dan kesimpulan.