PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
pada Wilayah sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
Pekerjaan : Pembangunan Proteksi Saluran Pembuang Desa
Karambua
Sumber Dana : APBD-P T.A 2025
Pekerjaan Proteksi
Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah dilakukan sebelum melakukan
pekerjaan pasangan pondasi dan dinding proteksi saluran.
Galian harus dipastikan sesuai dengan gambar rencana
(Shop Drawing).
Urugan kembali
Pekerjaan urugan kembali hasil galian digunakan untuk
mengisi area kosong pada bagaian belakang pasangan
proteksi.
Pasangan batu 1 PC : 4 PP
Pekerjaan ini terdiri dari pasangan pondasi, pasangan
dinding/proteksi saluran dan pasangan lantai. Pekerjaan ini
dapat dilakukan setelah pekerjaan galian sudah sesuai
dengan dimensi yang tertuang dalam gambar rencana, dan
material serta campuran yang digunakan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ada.
Plesteran 1 PC : 3 PP
Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pasangan dinding
saluran selesai dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan.
Pipa peresapan d=1,5 inch
Pekerjaan ini dilakukan bersamaan dengan pemasangan
dinding saluran. Jarak pemasangan pipa resapan disesuaikan
dengan gambar dan kondisi lapangan atau sesuai dengan
persetujuan direksi.