URAIAN SINGKAT PENGAWASAN
PENGAWASAN PAKET 6 SDA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas
ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
2). Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat suatu program terperinci untuk
kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh
Kontraktor.
3). Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan atas
dasar gambar tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk menjadi pedoman
pelaksanaan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen.
4). Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan Kontraktor atau
perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana atau
program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
5). Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan besarnya
tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat
untuk meningkatkan laju pekerjaan.
6). Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang
telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai
dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
7). Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan /
tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
8). Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima
baik, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
9). Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan
kontraktor, mutu pekerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat
diantisipasi.
10). Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan
rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang
diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan
semua perintah perubahan yang diperlukan.
11). Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan untuk
menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan.
12). Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi seraya
menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
b. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Laporan mengenai informasi kegiatan
pelaksanaan fisik pekerjaan.
Penyediaan Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada)
yang berpedoman pada Buku Spesifikasi.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi dan atau Ruangan Kantor disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Staf Pengawas / Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan didampingi oleh Pengawas Teknis Kegiatan
yang bertindak sebagai pengawas lapangan (bila ada) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2017 | Perencanaan Jalan Paket 22 | SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.Sos | Rp 247,500,000 |
| 29 April 2025 | Perencanaan Pembangunan Pasar Malindungi | Kab. Luwu Timur | Rp 100,000,000 |
| 29 April 2025 | Perencanaan Lanjutan Pembangunan Kantor Polres Luwu Timur | Kab. Luwu Timur | Rp 100,000,000 |
| 18 June 2025 | Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Pasampang - Labipi Kec. Pakue Tengah | Kab. Kolaka Utara | Rp 100,000,000 |
| 29 July 2025 | Pengawasan Teknis (Supervisi) Paket 2 (Dua) Sarpras | Kab. Luwu Timur | Rp 99,150,000 |
| 30 April 2025 | Perencanaan Teknis (Ded) Paket 2 (Dua) Sarpras | Kab. Luwu Timur | Rp 99,150,000 |
| 29 July 2025 | Pengawasan Teknis (Supervisi) Paket 1 (Satu) Sarpras | Kab. Luwu Timur | Rp 97,950,000 |
| 30 April 2025 | Perencanaan Teknis (Ded) Paket 1 (Satu) Sarpras | Kab. Luwu Timur | Rp 97,950,000 |
| 2 April 2017 | Pengawasan Jalan Paket 12 | SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.Sos | Rp 85,000,000 |
| 12 June 2017 | Pengawasan Jalan Paket 8 (Dau) | SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.Sos | Rp 76,250,000 |