Pengawasan Paket 6 Sda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10559034000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,003,216
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,891,300
Winner (Pemenang): CV Alfa Graha
NPWP: 028103687803000
RUP Code: 61094147
Work Location: Kecamatan Mangkutana - Luwu Timur (Kab.)|Kecamatan Wasuponda - Luwu Timur (Kab.)|Kecamatan Burau - Luwu Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PENGAWASAN                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PENGAWASAN   PAKET 6 SDA                                                   
  a. Lingkup Kegiatan                                                      
                                                                           
     Lingkup kegiatan ini adalah :                                         
                                                                           
     1). Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas
                                                                           
        ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
                                                                           
        lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)                       
                                                                           
     2). Atas dasar data dari point 1) di atas, membuat suatu program terperinci untuk
                                                                           
        kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
                                                                           
        (tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh
                                                                           
        Kontraktor.                                                        
                                                                           
     3). Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan atas
                                                                           
        dasar gambar tersebut dibuat gambar rencana teknis untuk menjadi pedoman
                                                                           
        pelaksanaan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat
                                                                           
        Komitmen.                                                          
                                                                           
     4). Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan Kontraktor atau
                                                                           
        perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana atau
                                                                           
        program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
                                                                           
        persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen                          
                                                                           
     5). Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
                                                                           
        disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan besarnya
        tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat
                                                                           
        untuk meningkatkan laju pekerjaan.                                 
                                                                           
     6). Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang
                                                                           
        telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai
                                                                           
        dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.      
     7). Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan /
                                                                           
        tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
                                                                           
        tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
                                                                           
     8). Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima
                                                                           
        baik, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
                                                                           
        Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.    
                                                                           
     9). Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan
                                                                           
        kontraktor, mutu pekerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat
                                                                           
        diantisipasi.                                                      
                                                                           
     10). Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
                                                                           
        Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan
                                                                           
        rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang
                                                                           
        diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan
                                                                           
        semua perintah perubahan yang diperlukan.                          
                                                                           
     11). Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
                                                                           
        dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan untuk
                                                                           
        menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan.             
                                                                           
     12). Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi seraya
                                                                           
        menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil
        pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
                                                                           
        perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada
                                                                           
        dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  b. Alih Pengetahuan                                                      
                                                                           
     Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
                                                                           
     pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi pelaksanaan
                                                                           
     pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.           
  Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Laporan mengenai informasi kegiatan
                                                                           
  pelaksanaan fisik pekerjaan.                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Penyediaan Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
                                                                           
  dapat digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                
                                                                           
    a. Laporan dan Data                                                    
                                                                           
       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada)
                                                                           
       yang berpedoman pada Buku Spesifikasi.                              
                                                                           
    b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                                        
                                                                           
       Akomodasi dan atau Ruangan Kantor disediakan oleh Penyedia Jasa.    
                                                                           
    c. Staf Pengawas / Pendamping                                          
                                                                           
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan didampingi oleh Pengawas Teknis Kegiatan
                                                                           
       yang bertindak sebagai pengawas lapangan (bila ada) dalam rangka pelaksanaan jasa
                                                                           
       konsultansi.
Tenders also won by CV Alfa Graha
Authority
22 March 2017Perencanaan Jalan Paket 22SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.SosRp 247,500,000
29 April 2025Perencanaan Pembangunan Pasar MalindungiKab. Luwu TimurRp 100,000,000
29 April 2025Perencanaan Lanjutan Pembangunan Kantor Polres Luwu TimurKab. Luwu TimurRp 100,000,000
18 June 2025Pengawasan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Pasampang - Labipi Kec. Pakue TengahKab. Kolaka UtaraRp 100,000,000
29 July 2025Pengawasan Teknis (Supervisi) Paket 2 (Dua) SarprasKab. Luwu TimurRp 99,150,000
30 April 2025Perencanaan Teknis (Ded) Paket 2 (Dua) SarprasKab. Luwu TimurRp 99,150,000
29 July 2025Pengawasan Teknis (Supervisi) Paket 1 (Satu) SarprasKab. Luwu TimurRp 97,950,000
30 April 2025Perencanaan Teknis (Ded) Paket 1 (Satu) SarprasKab. Luwu TimurRp 97,950,000
2 April 2017Pengawasan Jalan Paket 12SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.SosRp 85,000,000
12 June 2017Pengawasan Jalan Paket 8 (Dau)SRIHIDAYATI BUNTUSAU, S.SosRp 76,250,000