KODIKLAT TENTARA NASIONAL INDONESIA
DIREKTORAT UMUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN GEDUNG DAN TAMAN
KODIKLAT TNI TA 2025
BAB. I
Pasal 1
PEMBERI TUGAS, PENGENDALI TEKNIS,
PERENCANA PEKERJAAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN GEDUNG DAN
TAMAN KODIKLAT TNI TA 2025
1. Pemberi Tugas adalah Komandan Kodiklat TNI selaku Kuasa Pengguna
Anggaran.
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
3. Rencana Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan dipergunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/pekerjaan Pemeliharaan
Kebersihan Gedung Dan Taman Kodiklat TNI TA 2025 di lingkungan Kodiklat
TNI yang meliputi:
a. Spesifikasi teknis;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
c. Rancangan kontrak.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit Kerja : Kodiklat TNI
Kegiatan : Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Taman
Kodiklat TNI TA 2025
Lokasi : Perkantoran Kodiklat TNI
Tahun Anggaran : 2025
Pasal 3
PENYEDIA JASA
1. Untuk pekerjaan ini penanggung jawab pemeliharaan adalah pihak yang
memenangkan tender berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Umum Kodiklat TNI selaku PPK beserta surat-surat keputusan lain yang
mengikutinya, disebut Penyedia.
2
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak Penyedia yang dikuasakan untuk
melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Taman
Kodiklat TNI TA 2025.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain-lain yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai jasa pemeliharaan tersebut adalah tetap
sebagai tanggung jawab Penyedia.
Pasal 4
PERATURAN YANG DIGUNAKAN
Peraturan bangunan dinyatakan berlaku dan mengikat sesuai dengan
peraturan-peraturan yang dituangkan di bawah ini.
1. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang
kesehatan lingkungan.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
3. Surat Kepurtusan Menhan No. Kep/17/XII/2001 tanggal 10 Desember 2001
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Proyek Bangunan di lingkungan
Departemen Hankam.
4. Pedoman plumbing Indonesia 1979.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan
Gedung Dan Taman Kodiklat TNI TA 2025, beserta kelengkapannya ditentukan
pelaksanaan pekerjaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kerja dalam 10 (sepuluh)
bulan, dimulai dari bulan maret 2025 sampai dengan Desember 2025, sejak
penandatanganan Surat Perjanjian.
Pasal 6
KEMAJUAN/PRESTASI PEKERJAAN
Penyedia jasa harus minta kepada direksi untuk menilai pekerjaan yang telah
diselesaikan untuk keperluan laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan.
3
Pasal 7
KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum
dalam syarat umum tentang pelaksanaan pasal 5 dan petunjuk yang diberikan
direksi pengawas.
2. Penyedia jasa yang diberi kuasa pemberi tugas tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kewajibannya atas pekerjaan kepada pihak/penyedia jasa lain.
3. Penyedia jasa harus menempatkan seorang penanggung jawab lapangan dan
bertugas penuh di lapangan. Penanggung jawab ini harus diberi kewenangan
untuk melaksanakan petunjuk direksi.
4. Untuk kemudahan pekerjaan maka penyedia jasa pada prinsipnya harus
mengijinkan pihak lain yang ditugaskan direksi untuk bekerja pada tempat dan
waktu yang sama.
Pasal 8
PERIJINAN
Sebelum pekerjaan dimulai harus koordinasi dengan user/pengguna gedung
agar pekerjaan tersebut berjalan baik.
Pasal 9
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Penyedia jasa harus memenuhi petunjuk dan peraturan instansi terutama
tentang kebersihan dan perawatan lokasi pekerjaan.
Pasal 10
LAPORAN BULANAN DAN KOORDINASI
1. Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan harian dimana dicatat semua kegiatan
dan peristiwa, keadaan kemajuan pekerjaan setiap hari. Buku harian tersebut
harus diberikan kepada direksi untuk diketahui dan disyahkan.
2. Di samping itu penyedia jasa diwajibkan membuat laporan mingguan di atas
formulir yang contohnya disediakan oleh direksi, Dalam laporan mingguan antara
lain berisi:
a. jumlah pekerja
b. uraian kemajuan pekerjaan pemeliharaan
c. bahan-bahan dan alat yang di pakai
d. cuaca(hari dan jam hujan)
e. kejadian-kejadian khusus
4
3. Untuk koordinasi kegiatan harian, maka penyedia jasa membuat buku koordinasi
dan ijin pelaksanaan harian, Buku ini berisikan petunjuk direksi serta
permasalahan yang timbul setiap hari dan ijin Penyedia untuk suatu pekerjaan.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyedia jasa dan direksi melakukan
koordinasi dengan pengguna bangunan dalam hal ini akan dilakukan dengan
satuan/instansi yang terkait terutama dalam kelancaran pekerjaan serta kemanan
lopkasi.
Pasal 11
KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan pekerja dan
kerusakan terhadap benda, alat dan benda lainnya dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Jaminan keselamatan harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Instansi yang berwenang.
3. Penyedia jasa diwajibkan menyediakan kotak obat di tempat pekerjaan yang
cukup untuk melakukan pertolongan (P3K) bagi pekerjanya, dan setiap selesai
dipergunakan harus diganti dengan yang baru.
Pasal 12
KETERLAMBATAN DAN DENDA
1. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan diperkirakan terdapat keterlambatan
penyelesaian sebagai atau seluruh pekerjaan, maka penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis mengenai penyebab terjadinya keterlambatan.
2. Apabila penyebab keterlambatan disebabkan dari pihak penyedia jasa, maka
penyedia jasa harus mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan secara tertulis
untuk mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi tugas.
3. Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimanan dimaksud dalam
Perpres RI Nomor 16 tanggal 16 Maret 2018 pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan
oleh PPK dalam kontrak 1% (satu permil) perharidari nilai kontrak untuk setiap
hari keterlambatan.
5
BAB II
PERSYARATAN TEKNIK
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN KEBERSIHAN GEDUNG DAN TAMAN
KODIKLAT TNI TA 2025
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan
Gedung Dan Taman Kodiklat TNI TA 2025, dengan sasaran pekerjaan sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Cleaning Service Gedung Soedirman Kodiklat TNI
I. Gedung Utama.
a. Pemeliharaan
1. Lantai keramik WC
2. Lantai Lorong
3. Pembersihan air torn
b. Pembersihan toilet
1. Wastafel
2. Urinoir
3. Bak mandi
4. Closet duduk
5. Tempat wudhu
II. Gedung Sayap Kanan
a. Pemeliharaan
1. Lantai keramik WC
2. Lantai Lorong
b. Pembersihan toilet
1. Wastafel
2. Urinoir
3. Bak air
4. Closet duduk
5. Tempat wudhu
III. Gedung Sayap Kiri
a. Pemeliharaan
1. Lantai keramik WC
2. Lantai Lorong
b. Pembersihan toilet
1. Wastafel
2. Urinoir
3. Bak air
4. Closet duduk
5. Tempat wudhu
6
2. Pekerjaan Perawatan Taman Kodiklat TNI
I. Taman Belakang Gedung Mako.
1. Pemotongan Rumput
2. Pendangiran Pohon
3. Pengetrikan Rumput
4. Pemupukan Tanaman
5. Penyapuan
II. Taman Sekitar Pos Jaga
1. Pemotongan Rumput
2. PengetrikanRumput
3. Penyapuan
III. Taman Saung Merah Putih
1. Pemotongan Rumput
2. Pengetrikan Rumput
3. Penyapuan
IV. Jalur/Jalan Lingkar Kodiklat Tni
1. Pemotongan Rumput
2. Pengetrikan Rumput
3. Penyapuan
V. Taman Sekitar Masjid
1. Pemotongan Rumput
2. Pengetrikan Rumput
3. Penyapuan
Pasal 2
PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS
1. Akte perusahaan Akte pendirian beserta akte perubahannya
2. SIUP atau NIB Sesuai bidangnya, Aktivitas kebersihan umum dan bangunan
3. Ijin Usaha
4. SPPKP
5. Ijin Lokasi
6. Memiliki TDP atau NIB
7. Memiliki NPWP
8. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
9. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
10. KTP.
11. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
12. Telah memiliki SKHPP dari sintel TNI yang masih berlaku
13. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
7
14. Telah melaksanakan verifikasi LPSE di Mabes TNI dengan melampirkan hasil
verifikasi yang berlaku
15. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
16. Memiliki BPJS ketenagakerjaan
17. Mempunyai workshop dan pelengkapan pendukung
18. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu minimal 2 Tahun
terakhir
19. Syarat Kualifikasi Teknis Lain : Memiliki tenaga Ahli, Tenaga Teknis dan Tenaga
Operator Cleaning service, sebagai berikut ;
a. Tenaga Ahli : Project Manager, Ahli K3 Umum, minimal pendidikan S1
b. Tenaga Teknis : Memiliki sertifikat kompetensi skema leader, minimal
pendidikan SMK/SMA sederajat.
c. Tenaga Operator : Memiliki sertifikat kompetensi senior cleaner, minimal
pendidikan SMK/SMA sederajat.
20. Syarat peralatan utama sebagai berikut :
a. Mesin Polisher
b. Vakum Wet & Dry
c. Mesin potong rumput gendong
Pasal 3
PEKERJAAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
Perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas karena
sesuatu hal harus seijin Direktur Umum Kodiklat TNI
Pasal 4
PENUTUP
1. Pada prinsipnya penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
RAB dan RKS.
2. Hal-hal yang belum ditetapkan atau tercantum dalam RKS ini, jika dianggap perlu
akan disampaikan kemudian.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Serpong, Maret 2025
Direktur Umum Kodiklat TNI
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Bursok Prins A. Pardede, M.Han.
Marsekal Pertama TNI