MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PUSAT SEJARAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : PUSJARAH TNI
NAMA PPK : MAYOR CBA JATMIKO
NAMA PEKERJAAN : FUMIGASI
KODE ANGGARAN : WA.1439.EBA.994.002.CT.523111
TAHUN ANGGARAN 2023
1
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PUSAT SEJARAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN JASA
FUMIGASI DI LINGKUNGAN SATUAN PUSJARAH TNI TA 2023
1. LATAR BELAKANG Dalam perencanaan mengamankan, melindungi,
mengawetkan, memperpanjang usia pakai terhadap barang-barang
berharga di dalam bagunan dan untuk perencanaan memelihara
kesehatan lingkungan di sekitar bangunan terhadap manusia. Maka
untuk menjaga keawetan dan usia pakai dari barang-barang
berharga di dalam bangunan dan untuk menjaga kesehatan
lingkungan di sekitar bangunan terhadap kesehatan manusia
terutama dari ancaman segala jenis hama perusak dan hama
serangga (insect), perlu dilakukan upaya penanggulangan,
pengendalian dan pembasmian segala jenis hama perusak dan
hama serangga (insect) pada bangunan milik Pusjarah TNI dengan
menggunakan bahan fumigan dan bahan insektisida yang ramah
Iingkungan dan penggunaan bahan tersebut yang tepat.
Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan Fumigasi dan
pengasapan/ fogging/ pest control terbatas, selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) akan melaksanakan penanggulangan,
pengendalian dan pembasmian segala jenis hama perusak dan
hama serangga (insect) pada isi bangunan yaitu barang-barang
berharga dan menjaga kesehatan lingkungan disekitar bangunan
terhadap manusia dengan cara dilakukan pekerjaan fumigasi dan
pekerjaan pengasapan/ fogging/ pest control terbatas. Agar
pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik sesuai
rencana, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkeinginan
untuk dapat melibatkan pihak ketiga secara maksimal dalam
pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga hal ini sesuai dengan
apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2. MAKSUD DAN a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
TUJUAN bagi Penyedia Jasa Lainnya yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
interprestasikan ke dalam pelaksanaan.
b. Tujuan kegiatan Penyedia Jasa Lainnya adalah untuk
melaksanakan kegiatan pelaksanaan pekerjaan Fumigasi dan
pengasapan/ fogging/ pest control terbatas agar kegiatan tersebut
dapat terlaksana dengan baik, sehingga hasil pelaksanaan
pekerjaan penanggulangan, pengendalian dan pembasmian segala
jenis hama perusak dan hama serangga (insect) dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis dan administratif.
3. TARGET/ Penyedia Jasa Lainnya dapat melaksanakan tanggung jawabnya
SASARAN dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini dan apabila terjadi perubahan-perubahan di lapangan yang
tidak sesuai dengan perencanaan semula agar dituangkan dalam
Berita Acara sampai dengan berakhirnya kegiatan ini.
2
4. NAMA a. PPK : Mayor Cba Jatmiko
ORGANISASI
b. Pokja Pemilihan : UKPBJ Denma Mabes TNI
PENGADAAN
BARANG/ JASA
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DAN PERKIRAAN Jasa Lainnya adalah dari APBN Pusjarah TNI Tahun 2023.
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 584.000.000,-
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan penanggulangan, pengendalian dan
PENGADAAN/ pembasmian dari bahaya segala jenis hama perusak dan hama
LOKASI DAN
serangga (insect) yang dilaksanakan dengan pekerjaan Fumigasi
FASILITAS
dan pengasapan atau fogging yaitu bertujuan untuk
PENUNJANG
mengamankan, melindungi, mengawetkan dan memperpanjang
usia pakai terhadap barang-barang berharga di dalam bagunan
dan untuk memelihara kesehatan lingkungan di sekitar bangunan
terhadap manusia;
b. Lokasi pekerjaan adalah di lingkungan Satuan Pusjarah TNI; dan
c. Fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK.
7. PRODUK YANG Mewujudkan penanggulangan, pengendalian dan pembasmian dari
DIHASILKAN bahaya segala jenis hama perusak dan hama serangga (insect)
untuk membuat asset investasi dari barang-barang berharga di
dalam bangunan berserta isinya menjadi panjang usia pakainya
dan menciptakan kualitas lingkungan yang sehat disekitar
bangunan terhadap kesehatan manusia di lingkungan banguan
milik Pusjarah TNI.
8. WAKTU Waktu pelaksanaan kegiatan yaitu dalam pelaksanaan 1 (satu)
PELAKSANAAN kegiatan dilaksanakan dengan jangka waktu 6 (enam) hari
YANG
kalender, dikerjakan pada akhir bulan tiap 3 (tiga) bulan atau 3 (tiga)
DIPERLUKAN
kali kegiatan selama 1 (satu) Tahun Anggaran 2023 dengan jenis
kontrak berdasarkan cara pembayaran yaitu kontrak harga satuan.
9. TENAGA AHLI Kualifikasi Minimal
YANG
No Jabatan
DIBUTUHKAN Pengalaman
Pendidikan Profesi (Keahlian)
(Tahun)
1 2 3 4 5
1 Team Leader/ S1 Sertifikat Integrated 18
Pest Management
Tenaga Ahli Sarjana
(IPM) for
Kesehatan
Hazard Analysis
Masyarakat Critical Control Point
(HACCP)
(SKM)
Implementation
(dikeluarkan oleh
instansi berwenang)
2 Supervisor STM/SMA/ Sertifikat Pelatihan 18
Pengendalian
SMK
Vektor, Hama &
Rayap (dikeluarkan
oleh Dinas
Kesehatan setempat
3
1 2 3 4 5
3 Teknisi STM/SMA/ Sertifikat Pelatihan 9
Pengendalian
SMK
Vektor, Hama &
Rayap (dikeluarkan
oleh Dinas
Kesehatan setempat
Keterangan :
1. Tenaga Profesi (Keahlian) Team Leader/ Tenaga Ahli :
a) Team Leader/ Tenaga Ahli dengan pendidikan minimal S1
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang memahami ilmu
entomologi merupakan lulusan perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau lulusan
perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan RI, memiliki pengalaman kerja dalam
pengendalian vector, hama & rayap (dilampirkan) selama 18
tahun, memiliki sertifikat Integrated Pest Management (IPM)
for Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Implementation (yang dikeluarkan oleh instansi berwenang);
b) Membuat riwayat hidup (Curriculum Vitae) yang harus ditulis
dengan teliti dan benar, ditanda tangani oleh yang
bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan
dilampiri foto copy ijazah lengkap dengan transkrip nilai
akademik yang sudah di legalisir oleh pihak universitas;
c) Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; dan
d) Memiliki KTP dan NPWP.
2. Tenaga Profesi (Keahlian) Supervisor dan Teknisi :
a) Harus memiliki sertifikat Pelatihan Pengendalian vektor,
hama dan rayap yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
(instansi yang berwenang);
b) Membuat riwayat hidup (Curriculum Vitae) yang harus ditulis
dengan teliti dan benar, ditanda tangani oleh yang
bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan
dilampiri scan ijazah;
c) Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; dan
d) Memiliki KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan
NPWP.
10. ALAT DAN 1. Peralatan minimum yang digunakan:
BAHAN YANG
DIGUNAKAN
a. Pekerjan Fumigasi.
1) Jenis peralatan Fumigasi minimal yang digunakan sebagai
berikut:
a) Tanda bahaya bergambar silang tulang & tengkorak
manusia;
b) Plastik gulung besar;
c) Perekat plester tape besar (isolatip besar);
d) Tatakan tempat tablet fumigan ditempatkan;
4
e) Tangga alumunium;
f) Kipas angin besar;
g) Kipas blower penghisap udara;
h) Sarung tangan karet;
i) Sepatu boots karet;
j) Helmet plastik;
k) Masker Full Face anti gas beracun;
l) Gunting;
m) Pisau Cutter; dan
n) Seragam kerja (baju lengan Panjang & celana
Panjang).
2) Alat penunjang pekerjaan Fumigasi:
a) Kunci-kunci untuk membuka skrup dan baut berikut
tempatnya;
b) Alat pengikat/ pengaman;
c) Kotak pertolongan pertama pada kecelakaan;
d) Lampu senter;
e) Dll.
b. Pekerjaan Pengasapan/ Fogging/ Pest Control Terbatas
1) Jenis peralatan insektisida minimal yang digunakan
sebagai berikut :
a) Swing fog adalah mesin pengasapan untuk
pekerjaan pengasapan/ fogging
b) Sarung tangan karet
c) Masker Hidung
d) Sepatu Boots karet
e) Helmet Plastik
f) Penutup telinga
g) Kaca mata pelindung
h) Seragam kerja (baju lengan Panjang & celana
Panjang)
2) Alat penunjang pekerjaan pengasapan/fogging
a) Kunci-kunci untuk membuka skrup dan baut berikut
tempatnya;
b) Alat pengikat/ pengaman;
c) Kotak pertolongan pertama pada kecelakaan;
d) Lampu senter;
e) Botol isi alkohol 70% untuk identifikasi;
f) Gelas ukur dan wadah untuk membuat larutan;
g) Pengaduk bahan insektisida;
h) Wadah bak pencampur bahan insektisida dengan
minimal kapasitas 1 liter atau 6 liter sesuai isi tanggki
mesin Swing Fog; dan
5
i) Alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
Departemen Tenaga Kerja.
2. Bahan yang digunakan :
a. Bahan tablet fumigan yang digunakan Setara : Phostek
56TB (PH3) (dengan bahan aktif Alumunium Phosphide 56%
& bahan lain: 44%) ;
b. Bahan insektisida yang akan digunakan yaitu berbahan
aktif Dichlorvos 200 gr/l atau setara Nuvet 200 EC;
c. Dari bahan fumigan & bahan insektisida yang digunakan
harus melampirkan surat dukungan dan surat jaminan
ketersediaan bahan dari distributor, yang memiliki surat ijin dari
Kementrian Pertanian RI dan memilik sertifikat dari Komisi
Pestisida yang di legalisir oleh distributor;
d. Melampirkan brosur bahan fumigan & bahan insektisida
asli yang di legalisir oleh distributor; dan
e. Melampirkan MSDS bahan fumigan & bahan insektisida
yang dilegalisir oleh distributor.
11. KUALIFIKASI Jenis kontrak kegiatan Penyedia Jasa Lainnya ini adalah kegiatan
PENYEDIA tahun tunggal (Single Years) dengan metode penilaian administrasi
sistem gugur untuk digunakan dalam pemilihan penyedia Lelang
Sederhana.
Perusahaan Penyedia Jasa Lainnya harus memenuhi kualifikasi:
1. Memiliki akte pendirian dan perubahan perusahaan perseroan
yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan serta telah di sahkan oleh
Kementerian Hukum & HAM RI yang berlaku;
2. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nama
KBLI: Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, sub
bidang Jasa Pembasmian dan Pemusnahan Hama yang masih
berlaku;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
4. Memiliki Ijin Lokasi yang masih berlaku;
5. Memiliki Ijin Lingkungan untuk rencana kegiatan Aktivitas
Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya yang masih
berlaku;
6. Tempat usaha khusus perusahaan penyedia jasa yang
berkaitan dengan bahan fumigan dan bahan insektisida tersebut
harus memiliki Surat Ijin Persetujuan Tetangga Terdekat berikut
bukti indentitas KTP-nya;
7. Memiliki PKP & SKT;
8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melampirkan
pembayaran pajak (SSP) 3 bulan terakhir dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir SPT Tahun 2023;
9. Memiliki surat ijin penyelenggaraan usaha Pest Kontrol bidang
fumigasi dan bidang pengasapan/ fogging/ pest control terbatas
dari Dinas Kesehatan Pemda setempat melalui Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single
Submission (OSS) dari Kementrian Badan Koordianasi
Penanaman Modal (BKPM) atau instansi yang berwenang.
6
10. Memiliki SKHPP TNI;
11. Sudah megikuti Litpers Denma Mabes TNI dan memiliki ID Card;
12. Sudah diverifikasi LPSE TNI yang masih berlaku;
13. Memiliki Kartu Tanda Anggota Kadin yang masih berlaku;
14. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu sertifikat
kompetensi & kualifikasi perusahaan Jasa Lainnya sub bidang
jasa fumigasi dan jasa pengasapan/ fogging/ pest control
terbatas yang dikeluarkan oleh kadin dan masih berlaku;
15. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan;
16. Memiliki Pendaftaran Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan;
17. Memiliki Pendaftaran Kepersertaan BPJS Kesehatan;
18. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
sebagai penyedia barang/ jasa lainnya pekerjaan fumigasi dan
pengasapan/ fogging/ pest control terbatas dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir di lingkungan mabes TNI serta wajib
melampirkan bukti Kontrak/ SPK, Berita Acara Pemeriksaan dan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, kecuali bagi peserta
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
19. Pernyataan memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta
kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non-kecil;
20. Pernyataan memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan
peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan;
21. Pernyataan memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis dengan
kualifikasi keahlian sebagaimana dipersyaratkan;
22. Melampirkan Surat Dukungan Bank asli;
23. Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam;
24. Membuat Rekapituasi Perhitungan TKDN;
25. Melampirkan surat tidak pailit dari pengadilan negeri setempat
yang diterbitkan pada tahun 2023 dan masih berlaku;
26. Melampirkan laporan keuangan perusahaan tahun 2022 yang
sudah di audit pada tahun 2023 oleh Akuntan Publik yang
memiliki ijin resmi; dan
27. Persyaratan lain mengacu pada RKS.
12. SPESIFIKASI Kegiatan Penyedia Jasa Lainnya mengacu kepada RKS dan RAB.
TEKNIS
13. LAPORAN
Laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah
KEMAJUAN
dilaksanakan, penggunaan bahan/ material serta peralatan yang
PEKERJAAN
digunakan dan kendala pemecahan masalah yang dilakukan yang
harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi :
1. Laporan harian yang dituang dalam Buku Harian Lapangan
sebagai laporan pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian;
7
2. Laporan mingguan yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu serta hal – hal penting yang perlu dilaporkan;
3. Laporan bulanan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan serta hal – hal penting yang perlu dilaporkan.
4. Laporan akhir antara lain berisikan :
a. Pendahuluan, sesuai yang tertuang didalam RKS teknis.
b. Uraian umum kegiatan :
1) Lokasi kegiatan;
2) Data kegiatan;
3) Bar Chart dan Time Schedule;
4) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan;
5) Keadaan Cuaca.
Jakarta, 4 April 2023
Kepala Pusat Sejarah TNI
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran,
Rusmili, S.I.P., M.Si.
Brigadir Jenderal TNI