| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028373066017000 | Rp 1,603,395,000 | - | |
PT Andara Anugrah Abadi | 09*7**3****48**0 | Rp 1,605,948,000 | Tidak dilengkapi dengan syarat-syarat dokumen pemilihan antara lain: - Surat Tidak Pailit Pengadilan Negeri - Neraca terbaru yang telah diaudit oleh akuntan publik setempat - SKHPP dari Sintel TNI - Tenaga Ahli tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. |
CV Buana Lintang Arcapada | 09*3**3****12**0 | - | - |
| 0834448896606000 | - | - |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
SATUAN SIBER
URAIAN SINGKAT
PEMELIHARAAN SISTEM SATUAN PENINDAKAN
SATSIBER TNI TA 2023
PENGGUNA ANGGARAN : DANSATSIBER TNI
SATKER : SATSIBER TNI
NAMA PPK : KOLONEL ADM YUSEP PRIYANTO, S.SOS., M.A.P.
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN SISTEM SATUAN PENINDAKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG/JASA
PEKERJAAN: PEMELIHARAAN SISTEM SATUAN PENINDAKAN
1. LATAR : a. Dasar Hukum :
BELAKANG
1. Peraturan Panglima TNI nomor 43 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI nomor
Perpang/52/VII/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Buku
Petunjuk Teknis Tata Cara Kelompok Kerja Pengadaan
Doktrin/Buku Petunjuk TNI.
3. Keputusan Panglima TNI nomor Kep/829/X/2016
tanggal 10 Oktober 2016 tentang Stratifikasi dan
Pemetaan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia.
4. Keputusan Panglima TNI nomor Kep/137/II/2017
tanggal 21 Februari 2017 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pengadaan dan Penerbitan Petunjuk di
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
5. Keputusan Panglima TNI nomor
Kep/1272/XII/2021 tanggal 07 Desember 2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA)
OU. Mabes TNI TA 2023.
6. Program Kerja dan Anggaran Satsiber TNI TA
2023.
b. Gambaran Umum
1. Satsiber TNI sebagai Badan Pelaksana Pusat
(Balakpus) Mabes TNI yang berkedudukan langsung di
bawah Panglima TNI bertugas membantu Panglima
dalam menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di
lingkungan TNI dalam rangka mendukung tercapainya
Tugas Pokok TNI melaksanakan Fungsi Utama sebagai
berikut :
a) Merencanakan kegiatan dan operasi siber
TNI dalam rangka penindakan, penangkalan,
pemulihan dan dukungan operasi;
2
b) Merencanakan administrasi dan logistik
untuk kegiatan dan operasi siber dalam rangka
penindakan, penangkalan, pemulihan dan
dukungan operasi;
c) Melaksanakan penindakan
menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan,
kegiatan dan tindakan yang terencana serta
sistematis dalam melaksanakan aksi strategis dan
terukur meliputi eksploitasi dan Pusprop guna
memperoleh keunggulan siber dalam operasi;
d) Melaksanakan penangkalan untuk
melindungi infrastruktur informasi kritis TNI
meliputi aplikasi, sistem komputer dan jaringan
dari berbagai macam dimensi ancaman/serangan
siber;
e) Melaksanakan pemulihan insiden dalam
media siber sebagai dampak dari berbagai bentuk
serangan siber; dan
f) Melaksanakan perbantuan/dukungan
terhadap kegiatan dan operasi penangkalan dan
pemulihan dampak serangan siber.
2) Dalam mendukung tugas TNI dalam menjaga
infrastruktur kritis TNI di bidang siber maka Satsiber TNI
memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan
untuk menjamin keamanan infrastruktur kritis TNI di
bidang siber baik dalam rangka penindakan,
penangkalan, pemulihan dan bantuan.
3) Personel Satsiber TNI dalam memastikan
berjalannya kegiatan siber tni dalam hal dukungan
operasi memerlukan perlengkapan sistem siber. Melihat
kondisi bahwa dinamisnya perkembangan teknologi
informasi maka diperlukan pemeliharaan dan update
lisensi pada beberapa peralatan Sistem Siber yang salah
satunya Pemeliharaan Sistem Satuan Penindakan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud. Memberikan gambaran kepada pimpinan
TUJUAN tentang tools dan lisensi Pemeliharaan Sistem Satuan
Penindakan yang tergelar di Satsiber TNI guna mendukung
kegiatan operasional siber sehari hari.
3
b. Tujuan. Sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam
menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka pemanfaatan
tools/alat profiling untuk kepentingan organisasi Mabes TNI.
3. TARGET/ : Terpeliharanya peralatan Pemeliharaan Sistem Satuan
SASARAN Penindakan dengan maksimal sehingga dapat mendukung
kegiatan operasional Satsiber TNI dapat berjalan sesuai dengan
tugas pokoknya.
4. NAMA : Satsiber TNI
ORGaA. NISASI
PENKG/LA/DDA/I AN a. K/L/D/I : Tentara Nasional Indonesia
KONbS. ULTANSI b. Satker/SKPD : Satsiber TNI
c. c. PPK : Kolonel Adm Yusep Priyanto, S.Sos.,
M.A.P.
5. SUMBER DANA : a. DIPA
DAN
PERKIRAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA Rp. 1.608.886.309,- (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Juta
Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan
Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan adalah pemeliharaan tools/alat
LINGKUP, Pemeliharaan Sistem Satuan Penindakan yang terdiri dari
LOKASI hardware dan software dengan pemeriksaan, perbaikan, serta
PEKERJAAN, pembaharuan, sehingga peralatan sistem dapat beroperasional
FASILITAS dengan baik dan maksimal;
PENUNJANG
b. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah
gedung Satsiber TNI
7. PRODUK : Berkerja dan berfungsinya seluruh peralatan Pemeliharaan
YANG Sistem Satuan Penindakan dengan maksimal sesuai harapan,
DIHASILKAN yang dapat mendukung oprasional Satsiber TNI;
8. WAKTU : 30 hari kalender.
PELAKSANAAN
YANG
DIPERLUKAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2024 | Pemeliharaan Sistem Satuan Bantuan | Kementerian Pertahanan | Rp 2,000,000,000 |
| 12 April 2025 | Pemeliharaan Sistem Satuan Bantuan | Kementerian Pertahanan | Rp 1,854,292,000 |