| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0965748379411000 | Rp 1,675,273,600 | - | |
| 0940244619048000 | Rp 1,677,275,600 | - | |
| 0021926456009000 | Rp 1,678,476,800 | - | |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - |
| 0413869884452000 | Rp 1,541,940,400 | 1. Surat tidak pailit dari pengadilan negeri TA. 2022 2. Tidak dilengkapi dengan SKHPP dari Sintel TNI | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0315763235432000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0315416834411000 | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
DENMA MABES TNI
SATUAN PERBEKALAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PENGADAAN SEPATU OLAH RAGA AEROBIC HITAM MABES TNI TA 2023
BAB 1
SYARAT UMUM
Pasal 1
SISTEMATIKA
Rencana Kerja dan Syarat syarat dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : SYARAT UMUM
BAB II : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAB III : SYARAT TEKNIS
BAB IV : LAIN-LAIN
Pasal 2
PEDOMAN DASAR
Pedoman dasar pembuatan atau penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa di lingkungan UO Mabes TNI.
Pasal 3
PENGERTIAN ISTILAH
A. PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas pekerjaan pengadaan Sepatu Olah Raga Aerobic Hitam
Mabes TNI adalah Faryan Noversyah P. P. Y., S.Sos yang dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Komandan Satbek Denma Mabes TNI sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen, berkedudukan di Jakarta.
2
2. Pemberi tugas menerbitkan Keputusan tentang Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan jasa sebagai Pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku serta
bertindak sebagai Pihak pertama dalam ikatan perjanjian pengadaan Sepatu Olah
Raga Aerobic Hitam Mabes TNI.
B. SUMBER DANA
Pengadaan Sepatu Olah Raga Aerobic Hitam Mabes TNI bersumber dari APBN
dengan surat pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor SP Dipa-
012.21.2.684012/2023 tanggal 28 Desember 2022 sebesar Rp. 1.680.000.000,-
(Satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pekerjaan sebagai
berikut:
HARGA
NO NAMA BARANG SATUAN JUMLAH
SATUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6
1. Sepatu Olah Raga Hitam List kuning Pasang 200
Mabes TNI
Ukuran:
Nomor 37 sebanyak - Psg
Nomor 38 sebanyak - Psg
Nomor 39 sebanyak - Psg
Nomor 40 sebanyak 20 Psg
Nomor 41 sebanyak 50 Psg
Nomor 42 sebanyak 60 Psg
Nomor 43 sebanyak 60 Psg
Nomor 44 sebanyak 10 Psg
Nomor 45 sebanyak - Psg
Nomor 46 sebanyak - Psg
2. Sepatu Olah Raga Hitam List merah Pasang 3.804
Mabes TNI
Ukuran:
Nomor 37 sebanyak 200 Psg
Nomor 38 sebanyak 350 Psg
Nomor 39 sebanyak 350 Psg
Nomor 40 sebanyak 400 Psg
Nomor 41 sebanyak 590 Psg
Nomor 42 sebanyak 750 Psg
Nomor 43 sebanyak 780 Psg
Nomor 44 sebanyak 300 Psg
Nomor 45 sebanyak 50 Psg
Nomor 46 sebanyak 20 Psg
Nomor 47 sebanyak 10 Psg
3. Sepatu Olah Raga Hitam List kuning
Mabes TNI
Ukuran:
Nomor 44 sebanyak 4 Psg
Jumlah sudah termasuk PPN 11 %
C. POKJA UKPBJ/PEJABAT PENGADAAN
3
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan ini diangkat oleh Komandan Denma Mabes
TNI dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kelompok kerja
UKPBJ/Pejabat Pengadaan adalah suatu tim yang terdiri dari tiga orang dengan
tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan.
2. Menyelenggarakan tender.
3. Memberi penjelasan-penjelasan kepada rekanan/pemborong peserta
pelelangan, baik dalam segi administrasi maupun dalam segi teknis pelaksanaan
pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Melaksanakan pembukaan surat penawaran yang masuk dan membuat berita
acara pembukaan penawaran.
5. Mengadakan penilaian dan mengusulkan penetapan calon pemenang atas
penawaran yang dipandang lebih menguntungkan negara, serta membuat berita
acara hasil pelelangan.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Komandan Satbek Denma
Mabes TNI.
D. PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan terdiri dari tiga orang yang mewakili
Komandan Satbek Denma Mabes TNI dengan tugas:
1. Mengadakan pemeriksaan/pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh rekanan/pemborong, agar diperoleh hasil pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
2. Memeriksa dan meneliti hasil pelaksanaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam membentuk berita
acara pemeriksaan/komisi atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah suatu perusahaan yang berbentuk PT/CV/Fa.
Pasal 4
BENTUK DAN LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.3 dan dokumen pemilih
B. LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
4
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.3 dan dokumen pemilih
Pasal 5
CARA PEMASUKAN/PENGAJUAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.3 dan dokumen pemilih
Pasal 6
TENDER DAN PEMBUKAAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.3 dan dokumen pemilih
Pasal 7
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran tidak sah apabila:
a. Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 dan Pasal 5
di atas.
b. Disampaikan diluar batas waktu yang ditentukan.
c. Jumlah harga yang ditawarkan tidak jelas, sehingga menimbulkan
keraguan.
Pasal 8
KEPUTUSAN HASIL PELELANGAN PEMBERITAHUAN
a. Keputusan tentang hasil-hasil tender tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
b. Kepada perusahaan peserta pelelangan akan diberitahukan secara
tertulis atas keputusan hasil tender.
BAB II
5
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 60 hari kalender terhitung sejak
kontrak kerja pengadaan ditandatangani.
Pasal 10
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %, sesuai
dengan prestasi kemajuan dan dibuktikan dalam suatu berita acara serah terima
hasil pekerjaan.
2. Pembayaran tagihan dilaksanakan oleh PKU TNI Wilayah Jakarta IV sesuai
prosedur yang dilakukan di Mabes TNI.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI
Terhadap penyedia barang/jasa akan dikenakan denda keterlambatan 1ºₒ̸ ₒₒ (satu
perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap satu hari keterlambatan dengan jumlah denda
setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apa bila penyedia barang/jasa terlambat
menyerahkan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
Pasal 12
AMANDEMEN DAN KAHAR
1. Amandemen perubahan kontrak:
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui amandemen kontrak.
b. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak.
b) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan.
6
c) Perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
2. Keadaan Kahar
Yang dimaksud keadaan kahar dalam kontrak ini adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara lain namun
tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam bencana sicial, pemogokan,
kebakaran, peperangan, kerusuhan, revolusi dan keadaan gangguan lainnya
sebagaimana dinyatakan oleh pejabat/Instansi berwewenang.
Pasal 13
PENUNJUKAN REKANAN/PEMBORONG
1. Kepada penyedia barang/jasa yang menang lelang akan diberikan surat
penunjuk Penyedia barang/Jasa oleh Komandan Satbek Denma Mabes TNI.
2. Perjanjian pengadaan Sepatu Olah Raga Aerobic Hitam Mabes TNI dibuat asli
dua buah masing-masing ditandatangani oleh Komandan Satbek Denma Mabes TNI
sebagai Pihak Pertama dan oleh penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua,
selanjutnya salinan secukupnya.
BAB III
SYARAT TEKNIS
Pasal 14
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Barang-barang kebutuhan Satbek Denma Mabes TNI yang akan diadakan
adalah merupakan barang yang masih baru.
2. Pihak penyedia barang/jasa wajib memberikan bimbingan dan penjelasan
teknis mengenai peralatan-peralatan selama dibutuhkan oleh pihak pembeli.
3. Segala sesuatu mengenai spesifikasi teknis akan dijelaskan pada rapat
penjelasan pekerjaan.
BAB IV
7
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKSS ini akan ditentukan atau
diuraikan lebih pada saat penjelasan pekerjaan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Mei 2023
Komandan Satbek Denma Mabes TNI
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Faryan Noversyah P. P. Y., S.Sos.
Letkol Cba NRP 11990058911175| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 April 2022 | Jaket Loreng Tni Serbaguna | Kementerian Pertahanan | Rp 20,583,750,000 |
| 28 January 2021 | Pengadaan Sepatu Olahraga Hitam Mabes Tni | Kementerian Pertahanan | Rp 6,000,000,000 |
| 7 February 2025 | Pengadaan Sepatu Olah Raga Mabes Tni | Kementerian Pertahanan | Rp 5,819,500,000 |
| 18 February 2022 | Kaporlap Taruna (Pria) Paket III | Kementerian Pertahanan | Rp 2,699,130,400 |
| 12 May 2022 | Pengadaan Sepatu Olahraga Aerobic Hitam Mabes Tni | Kementerian Pertahanan | Rp 2,492,504,000 |
| 20 February 2025 | Har Ranmor Denma Mabes Tni | Kementerian Pertahanan | Rp 1,125,000,000 |
| 16 August 2021 | Pengadaan Kaos Kaki Olahraga Mabes Tni | Kementerian Pertahanan | Rp 614,250,000 |