| 0027333939408000 | Rp 5,459,290,706 | |
| 0013611785027000 | Rp 5,461,559,233 | |
| 0032435075416000 | Rp 5,462,407,304 | |
| 0429126162017000 | - |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PUSAT KESEHATAN
____________________________________________
URAIAN SINGKAT BEKKES SATGAS PAMTAS, PAMRAHWAN DAN PUTER
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pertahanan RI
Unit Eselon I/II : Mabes TNI/Pusat Kesehatan TNI
Program : Pelaksanaan Tugas TNI
Sasaran program : Terjaganya kedaulatan NKRI, penegakan hukum
untuk kepentingan pertahanan negara
Indikator Kinerja program : Persentase pencapaian tugas sesuai dengan
prediksi ancaman TNI
Aktivitas : Operasi militer selain perang (OMSP)
Sasaran Aktivitas : Tegaknya kedaulatan NKRI, keutuhan wilayah
NKRI dan terlindunginya keselamatan bangsa
Indonesia dari ancaman/gangguan terhadap
keutuhan bangsa
Indikator kinerja aktivitas : Nilai pelaksanaan tugas OMSP dengan kategori
”Baik”
Kegiatan : Penggunaan kekuatan
Klasifikasi rincian Output : Operasi bidang pertahanan
Indikator Kinerja Kegiatan : Presentase kegiatan operasi militer selain perang
(OMSP) integratif, yang dinyatakan berhasil
menangani permasalahan yang dihadapi bangsa
Indonesia
Indikator KRO : Jumlah personel Satgas Opsdagri TNI
Rincian Output : Dukungan logistik bekkes opsdagri
Volume RO : 1 (Satu) paket
Satuan RO : Katkes/unit/buah/set
A. Latar Belakang
1 Dasar Hukum
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
2
c. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 tanggal
29 Oktober 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tanggal 19 Mei
2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
f. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/394/IV/2022 tanggal 5 April
2022 tentang Norma Indek Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan
dan TNI TA 2023; dan
g. Peraturan Panglima TNI Nomor 76 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tugas Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.
2. Gambaran Umum
a. TNI melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan tugas operasi
militer yang bukan dalam keadaan perang tetapi untuk melaksanakan
tugas non tempur seperti tugas kemanusiaan, penanggulangan akibat
bencana serta untuk kepentingan nasional lainnya. Serta melakukan tugas
Operasi Militer Perang (OMP) seperti pemberontakan bersenjata, gerakan
separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas perdamaian
dunia. Dalam melaksanakan tugas OMP, TNI dalam bentuk satgas
opsdagri membutuhkan dukungan logistik berupa bekal kesehatan operasi
yang bertujuan guna mendukung kelancaran operasi TNI dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
b. Puskes TNI sebagai salah satu balakpus di UO Mabes TNI dan
pelaksana teknis bidang kesehatan bertugas memberikan dukungan
kesehatan bagi satgasops dalam rangka OMP serta OMSP maupun
pelayanan kesehatan integrasi bagi prajurit TNI, PNS beserta keluarganya.
Berkaitan dengan fungsi utama Puskes TNI yaitu memberikan dukungan
kesehatan yakni menyelenggarakan segala kegiatan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan kegiatan operasi militer perang serta operasi
militer selain perang yang ditujukan secara langsung untuk mendukung
pemenuhan bekal kesehatan operasi pamtas, pamrahwan, dan menjaga
3
pulau terdepan berupa perangkat kesehatan yang dibutuhkan oleh
personel satgas operasi dalam negeri selama satu tahun penugasan di
lapangan agar kesehatan prajurit dapat terjaga sehingga tercapai derajat
kesehatan yang optimal bagi prajurit di medan tugas operasi.
c. Guna mendukung kebutuhan bekal operasi dalam negeri diperlukan
adanya dukungan anggaran dari Mabes TNI berdasarkan skala prioritas
agar dapat menjamin bekal prajurit termasuk bekal kesehatan terhadap
yang melaksanakan satgas opsdagri agar berjalan aman dan lancar.
B. Penerima Manfaat. Penerima manfaat dari kegiatan pengadaan bekal kesehatan
satgas opsdagri adalah Prajurit TNI yang menerima perintah untuk satgas pamtas, satgas
pamrahwan dan pulau terluar baik di lingkungan Mabes TNI maupun Mabes Angkatan
guna mendukung tugas pokoknya.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara
pengadaan menggunakan mekanisme kontrak jual beli dengan pihak ketiga (mitra
kerja/penyedia barang) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan. Tahap pelaksanaan kegiatan pengadaan
adalah sebagai berikut:
a. Tahap awal/persiapan
1) menyusun rencana kebutuhan bekkes dari satgasops sesuai perintah
operasi dan kalender operasi TNI; dan
2) melaksanakan koordinasi tentang prioritas pemenuhan kebutuhan
bekal kesehatan serta menentukan kebutuhan sesuai dengan
ketersediaan anggaran.
b. Tahap Pelaksanaan
1) pengadaan bekkes sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku;
2) penyusunan dan penandatangan kontrak jual beli;
3) proses pemasukan bekal kesehatan;
4) komisi pemeriksaan dan tim terima bekal; dan
5) Distribusi Bekkes kepada satgas opsdagri berdasarkan kalender
operasi dan telegram penugasan dari Panglima TNI.
c. Tahap evaluasi dan laporan. Seluruh pelaksanaan kegiatan akan
dievaluasi untuk mendapatkan gambaran yang realistis untuk selanjutnya
dilaporkan secara berjenjang ke Komando atas.
4
3. Waktu Pelaksanaan. Pelaksanaan kegiatan pada bulan Januari sampai
dengan Agustus 2023 yang sesuai berdasarkan kalender operasi sebagai berikut:
Jadwal Waktu
NO Uraian Kegiatan
Jan Peb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sept Okt Nop Des
1 Tahap awal
/persiapan
2 Tahap
Pelaksanaan
(pengadaan
dan
distribusi)
3 Tahap
Evaluasi dan
Pelaporan
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2023
E. Biaya Yang Diperlukan
Total biaya yang diperlukan sesuai RAB dengan pagu anggaran yang tersedia
sebesar Rp 5.464.290.845,- (Lima miliar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus
sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
Jakarta, Mei 2023
Kepala Pusat Kesehatan TNI,
dr. Guntoro, Sp.BP-RE(K).
Mayor Jenderal TNI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2024 | Alkes Rs Patria | Kementerian Pertahanan | Rp 80,000,000,000 |
| 9 January 2024 | Bekkes Satgas Opsdagri Ta 2024 | Kementerian Pertahanan | Rp 48,087,557,000 |
| 24 December 2024 | Bekkes Satgas Ops Dn | Kementerian Pertahanan | Rp 48,047,460,000 |
| 5 August 2015 | Peningkatan Jalan Johar - Rengasdengklok; Paket : Peningkatan Jalan Warudoyong - Rengasdengklok | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang | Rp 6,830,000,000 |
| 24 March 2015 | Peningkatan Jalan Pangakaran - Jayakerta | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang | Rp 6,796,000,000 |
| 28 October 2019 | Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang | Rp 6,000,000,000 |
| 4 July 2019 | Belanja Obat E-Catalog Dan Bhp E-Catalog | Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta | Rp 3,915,900,000 |
| 2 June 2022 | Pengadaan Rapid Test Swab Antigen Tahap I | Kementerian Pertahanan | Rp 3,750,000,000 |
| 14 October 2019 | Belanja Obat Penunjang Pelayanan Kesehatan Dasar (E-Tendering) | Kab. Lebak | Rp 3,700,000,000 |
| 16 June 2020 | Belanja Bahan Obat-Obatan/Pengadaan Obat, Perbekalan Dan Alat Kesehatan | Kab. Karawang | Rp 3,500,000,000 |