| 0012503009801000 | Rp 1,097,072,000 | |
| 0958972887047000 | Rp 1,105,846,000 | |
| 0022621528009000 | Rp 1,111,255,000 | |
| 0027373190446000 | - |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
STAF PERSONALIA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PENGADAAN
ALSINTOR (SARANA PERKANTORAN) SPERS TNI TA 2023
BAB I SYARAT UMUM
Pasal 1
SISTEMATIKA
Rencana Kerja dan Syarat syarat dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : SYARAT UMUM
BAB II : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAB III : SYARAT TEKNIS
BAB IV : LAIN-LAIN
Pasal 2
PEDOMAN DASAR
Pedoman dasar pembuatan atau penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa di lingkungan UO Mabes TNI.
Pasal 3
PENGERTIAN ISTILAH
A. PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas pekerjaan pengadaan Drone Taktis adalah Brigadir Jenderal
TNI Taufiq Hanafi yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Waaspers
Panglima TNI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, berkedudukan di Jakarta.
2. Pemberi tugas menerbitkan Keputusan tentang Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan jasa sebagai Pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku serta
bertindak sebagai Pihak pertama dalam ikatan perjanjian pengadaan Alsintor
(Sarana Perkantoran) Spers TNI.
2
B. SUMBER DANA
Pengadaan Drone Taktis bersumber dari APBN dengan Surat Pengesahan DIPA
Petikan TA 2023 Nomor SP DIPA-012.21.2.683965/2023 tanggal 18 November 2022
tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Spers TNI TA 2023 sebesar
Rp. 1.116.913.000,- (Satu miliar seratus enam belas juta sembilan ratus tiga belas ribu
rupiah) dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
HARGA (Rp)
NO NAMA BARANG SATUAN JUMLAH
SATUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6
1. pengadaan Alsintor (Sarana Paket 1 1.116.913.000 1.116.913.000
Perkantoran) Spers TNI
Harga tersebut sudah termasuk
PPN 11 %,
Jumlah 1.116.913.000
C. POKJA UKPBJ/PEJABAT PENGADAAN
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan ini diangkat oleh Kapusada TNI dalam hal ini
bertindak selaku UKPBJ. Kelompok kerja UKPBJ/Pejabat Pengadaan adalah suatu
tim yang terdiri dari tiga orang dengan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan.
2. Menyelenggarakan tender.
3. Memberi penjelasan-penjelasan kepada rekanan/pemborong peserta
pelelangan, baik dalam segi administrasi maupun dalam segi teknis pelaksanaan
pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Melaksanakan pembukaan surat penawaran yang masuk dan membuat berita
acara pembukaan penawaran.
5. Mengadakan penilaian dan mengusulkan penetapan calon pemenang atas
penawaran yang dipandang lebih menguntungkan negara, serta membuat berita acara
hasil pelelangan.
3
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Waaspers Panglima TNI
selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
D. PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan adalah pejabat yang mewakili
Waaspers Panglima TNI selaku PPK dengan tugas:
1. Mengadakan pemeriksaan/pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia barang/jasa, agar diperoleh hasil pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
2. Memeriksa dan meneliti hasil pelaksanaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam membentuk berita
acara pemeriksaan/komisi atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah suatu perusahaan yang berbentuk PT/CV/Fa.
Pasal 4
BENTUK DAN LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
B. LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 5
CARA PEMASUKAN/PENGAJUAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 6
TENDER DAN PEMBUKAAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 7
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran tidak sah apabila:
a. Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 dan Pasal 5
di atas.
4
b. Disampaikan diluar batas waktu yang ditentukan.
c. Jumlah harga yang ditawarkan tidak jelas, sehingga menimbulkan
keraguan.
Pasal 8
KEPUTUSAN HASIL PELELANGAN PEMBERITAHUAN
a. Keputusan tentang hasil-hasil tender tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
b. Kepada perusahaan peserta pelelangan akan diberitahukan secara
tertulis atas keputusan hasil tender.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 hari kalender terhitung sejak
kontrak kerja pengadaan ditandatangani.
Pasal 10
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %, sesuai
dengan prestasi kemajuan dan dibuktikan dalam suatu berita acara serah terima hasil
pekerjaan.
2. Pembayaran tagihan dilaksanakan oleh KPPN TNI Wilayah Jakarta sesuai
prosedur yang dilakukan di Mabes TNI.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI
Terhadap penyedia barang/jasa akan dikenakan denda keterlambatan 1ºₒₒₒ (satu
perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap satu hari keterlambatan dengan jumlah denda
setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apa bila penyedia barang/jasa terlambat menyerahkan
pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
Pasal 12
AMANDEMEN DAN KAHAR
1. Amandemen perubahan kontrak:
5
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui amandemen kontrak.
b. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak.
b) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan.
c) Perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
2. Keadaan Kahar
Yang dimaksud keadaan kahar dalam kontrak ini adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara lain namun
tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam bencana sicial, pemogokan,
kebakaran, peperangan, kerusuhan, revolusi dan keadaan gangguan lainnya
sebagaimana dinyatakan oleh pejabat/Instansi berwewenang.
Pasal 13
PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
1. Kepada penyedia barang/jasa yang menang lelang akan diberikan surat
penunjuk Penyedia barang/Jasa oleh Waaspers Panglima TNI selaku PPK.
2. Perjanjian pengadaan Alsintor Spers TNI dibuat asli dua buah masing-masing
ditandatangani oleh Waaspers Panglima TNI selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan
oleh penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua, selanjutnya salinan secukupnya.
BAB III SYARAT TEKNIS
Pasal 14
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Barang-barang kebutuhan Spers TNI yang akan diadakan adalah merupakan
barang yang masih baru.
2. Pihak penyedia barang/jasa wajib memberikan bimbingan dan penjelasan
teknis mengenai peralatan-peralatan selama dibutuhkan oleh pihak pembeli.
6
3. Segala sesuatu mengenai spesifikasi teknis akan dijelaskan pada rapat
penjelasan pekerjaan.
BAB IV
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKSS ini akan ditentukan atau
diuraikan lebih pada saat penjelasan pekerjaan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2023
Waaspers Panglima TNI
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Taufiq Hanafi
Brigadir Jenderal TNI