| 0017309451605000 | Rp 3,150,000,000 | |
PT Juara Otomotif Indonesia | 09*5**5****45**0 | Rp 3,151,000,000 |
| 0316923796028000 | Rp 3,151,250,000 |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
BADAN PEMBEKALAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PENGADAAN
SPM 1600 CC TA 2023
BAB I SYARAT
UMUM Pasal 1
SISTEMATIKA
Rencana Kerja dan Syarat syarat dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : SYARAT UMUM
BAB II : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAB III : SYARAT TEKNIS
BAB IV : LAIN-LAIN
Pasal 2
PEDOMAN DASAR
Pedoman dasar pembuatan atau penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa di lingkungan UO Mabes TNI.
Pasal 3
PENGERTIAN ISTILAH
A. PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas pekerjaan pengadaan SPM 1600 cc adalah Laksamana
Pertama Gatot Sugiarto, S.E, M.Tr.Opsla., CHRMP. yang dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Kepala Badan Pembekalan TNI sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen, berkedudukan di Jakarta.
2. Pemberi tugas menerbitkan Keputusan tentang Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan jasa sebagai Pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku serta
bertindak sebagai Pihak pertama dalam ikatan perjanjian pengadaan SPM 1600
cc.
2
B. SUMBER DANA
Pengadaan SPM 1600 cc bersumber dari APBN dengan surat pengesahan
Menteri Keuangan RI Nomor SP DIPA-012.21.1.579262/2023 tanggal 31 Mei 2023
tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Mabes TNI TA 2023 Revisi ke 02
sebesar Rp 3.160.000.000,- (tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah) dengan
rincian pekerjaan sebagai berikut:
HARGA (Rp)
NO NAMA BARANG SATUAN JUMLAH
SATUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6
1. SPM 1600 cc Unit 2 1.576.309.600 3.152.619.200
Ha rga tersebu t s udah termasuk biaya 3.152.6 19.200
modifikasi kendaraan sesuai standar TNI
dan pelatihan oleh tenaga ahli pabrikan,
tidak termasuk PPN 11 %,
Pembulatan Jumlah 3.152.600.000
C. POKJA UKPBJ/PEJABAT PENGADAAN
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan ini diangkat oleh Kapusada TNI dalam hal ini
bertindak selaku UKPBJ. Kelompok kerja UKPBJ/Pejabat Pengadaan adalah suatu
tim yang terdiri dari tiga orang dengan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan dokumen p emilihan.
2. Menyelenggarakan tender.
3. Memberi penjelasan-penjelasan kepada rekanan/pemborong peserta
pelelangan, baik dalam segi administrasi maupun dalam segi teknis pelaksanaan
pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Melaksanakan pembukaan surat penawaran yang masuk dan membuat berita
acara pembukaan penawaran.
5. Mengadakan penilaian dan mengusulkan penetapan calon pemenang atas
penawaran yang dipandang lebih menguntungkan negara, serta membuat berita
acara hasil pelelangan.
3
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kababek TNI selaku Pejabat
Pembuat Komitmen.
D. PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan yang mewakili Kababek TNI selaku
PPK dengan tugas:
1. Mengadakan pemeriksaan/pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa, agar diperoleh hasil pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
2. Memeriksa dan meneliti hasil pelaksanaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam membentuk berita
acara pemeriksaan/komisi atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah suatu perusahaan yang berbentuk PT/CV/Fa.
Pasal 4
BENTUK DAN LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
B. LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 5
CARA PEMASUKAN/PENGAJUAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 6
TENDER DAN PEMBUKAAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 7
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran tidak sah apabila:
a. Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 dan Pasal 5
di atas.
4
b. Disampaikan diluar batas waktu yang ditentukan.
c. Jumlah harga yang ditawarkan tidak jelas, sehingga menimbulkan
keraguan.
Pasal 8
KEPUTUSAN HASIL PELELANGAN PEMBERITAHUAN
a. Keputusan tentang hasil-hasil tender tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
b. Kepada perusahaan peserta pelelangan akan diberitahukan secara
tertulis atas keputusan hasil tender.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah …. hari kalender terhitung sejak
kontrak kerja pengadaan ditandatangani.
Pasal 10
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %, sesuai
dengan prestasi kemajuan dan dibuktikan dalam suatu berita acara serah terima
hasil pekerjaan.
2. Pembayaran tagihan dilaksanakan oleh KPPN TNI Wilayah Jakarta sesuai
prosedur yang dilakukan di Mabes TNI.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI
Terhadap penyedia barang/jasa akan dikenakan denda keterlambatan 1ºₒₒₒ (satu
perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap satu hari keterlambatan dengan jumlah denda
setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apa bila penyedia barang/jasa terlambat menyerahkan
pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
Pasal 12
AMANDEMEN DAN KAHAR
1. Amandemen perubahan kontrak:
5
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui amandemen kontrak.
b. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak.
b) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan.
c) Perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
2. Keadaan Kahar
Yang dimaksud keadaan kahar dalam kontrak ini adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara lain namun
tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam bencana sicial, pemogokan,
kebakaran, peperangan, kerusuhan, revolusi dan keadaan gangguan lainnya
sebagaimana dinyatakan oleh pejabat/Instansi berwewenang.
Pasal 13
PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
1. Kepada penyedia barang/jasa yang menang lelang akan diberikan surat
penunjuk Penyedia barang/Jasa oleh Kababek TNI selaku PPK.
2. Perjanjian pengadaan SPM 1600 cc dibuat asli dua buah masing-masing
ditandatangani oleh Kababek TNI selaku PPK sebagai Pihak Pertama dan oleh
penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua, selanjutnya salinan secukupnya.
BAB III SYARAT
TEKNIS Pasal 14
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Barang-barang kebutuhan Badan Pembekalan TNI yang akan diadakan adalah
merupakan barang yang masih baru.
2. Pihak penyedia barang/jasa wajib memberikan bimbingan dan penjelasan
teknis mengenai peralatan-peralatan selama dibutuhkan oleh pihak pembeli.
6
3. Segala sesuatu mengenai spesifikasi teknis akan dijelaskan pada rapat
penjelasan pekerjaan.
BAB IV
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKSS ini akan ditentukan atau
diuraikan lebih pada saat penjelasan pekerjaan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2023
Paraf :
Kepala Badan Pembekalan TNI
Kasubbidren :
Selaku
Kasubbidada :
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kabidbek
Palkomlek :
Kasubbid TU :
Kabidum :
Irbek :
Gatot Sugiarto, S.E., M.Tr.Opsla., CHRMP.
Waka :
Laksamana Pertama TNI
Kababek :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 July 2023 | Pengadaan Ranmin | Kementerian Pertahanan | Rp 24,345,000,000 |
| 11 September 2024 | Renovasi Gedung Pimpinan, Aula Gatot Subroto, Gedung B1, B2 Dan B3 | Kementerian Pertahanan | Rp 18,550,000,000 |