| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0424267268086000 | Rp 4,987,805,557 | - | |
| 0018202135026000 | Rp 4,990,348,151 | - | |
| 0024333668009000 | Rp 4,988,784,966 | Tidak Melampirkan Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar, serta tidak melampirkan Identitas (jenis, tipe, dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas |
BADAN PEMBEKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
BIDANG UMUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PENGADAAN
DIGITAL INVENTORY BARCODE GUDANG TNI TA 2023
BAB I SYARAT
UMUM Pasal 1
SISTEMATIKA
Rencana Kerja dan Syarat syarat dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : SYARAT UMUM
BAB II : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAB III : SYARAT TEKNIS
BAB IV : LAIN-LAIN
Pasal 2
PEDOMAN DASAR
Pedoman dasar pembuatan atau penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 12 tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa di lingkungan UO Mabes TNI.
Pasal 3
PENGERTIAN ISTILAH
A. PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas pekerjaan pengadaan Digital Inventory Barcode Gudang
adalah Kolonel Kal Putro Sasono Nugroho yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Kepala Bidang Umum Babek TNI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,
berkedudukan di Jakarta.
2. Pemberi tugas menerbitkan Keputusan tentang Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan jasa sebagai Pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku serta
bertindak sebagai Pihak pertama dalam ikatan perjanjian pengadaan Rantis dan
Mini Bus.
2
B. SUMBER DANA
Pengadaan Digital Inventory Barcode Gudang bersumber dari APBN dengan
surat pengesahan Surat Menteri Keuangan Nomor SP DIPA-012.21.1.684093/2023
tanggal 14 Maret 2023 tentang Revisi ke 2 Pengesahan DIPA Mabes TNI Tahun
2023 sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian pekerjaan
sebagai berikut:
HARGA (Rp)
NO NAMA BARANG SATUAN JUMLAH
SATUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6
1. Digital Inventory Barcode Gudang Paket 1 4.990.791.102 4.990.791.102
Jumlah sudah termasuk PPN 11 % 4.990.791.102
Pembulata n Jumlah 4.990.700.000
C. POKJA UKPBJ/PEJABAT PENGADAAN
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan ini diangkat oleh Kapusada TNI dalam hal
ini bertindak selaku UKPBJ. Kelompok kerja UKPBJ/Pejabat Pengadaan adalah
suatu tim yang terdiri dari tiga orang dengan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan.
2. Menyelenggarakan tender.
3. Memberi penjelasan-penjelasan kepada rekanan/pemborong peserta
pelelangan, baik dalam segi administrasi maupun dalam segi teknis pelaksanaan
pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Melaksanakan pembukaan surat penawaran yang masuk dan membuat berita
acara pembukaan penawaran.
5. Mengadakan penilaian dan mengusulkan penetapan calon pemenang atas
penawaran yang dipandang lebih menguntungkan negara, serta membuat berita
acara hasil pelelangan.
3
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kabidum Babek TNI selaku
Pejabat Pembuat Komitmen.
D. PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan yang mewakili Kabidum Babek TNI
selaku PPK dengan tugas:
1. Mengadakan pemeriksaan/pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa, agar diperoleh hasil pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
2. Memeriksa dan meneliti hasil pelaksanaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam membentuk berita
acara pemeriksaan/komisi atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah suatu perusahaan yang berbentuk PT/CV/Fa.
Pasal 4
BENTUK DAN LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
B. LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 5
CARA PEMASUKAN/PENGAJUAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 6
TENDER DAN PEMBUKAAN SURAT PENAWARAN
Sesuai dalam Aplikasi SPSE 4.5 dan dokumen pemilih
Pasal 7
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran tidak sah apabila:
a. Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 dan Pasal 5
di atas.
4
b. Disampaikan diluar batas waktu yang ditentukan.
c. Jumlah harga yang ditawarkan tidak jelas, sehingga menimbulkan
keraguan.
Pasal 8
KEPUTUSAN HASIL PELELANGAN PEMBERITAHUAN
a. Keputusan tentang hasil-hasil tender tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
b. Kepada perusahaan peserta pelelangan akan diberitahukan secara
tertulis atas keputusan hasil tender.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah …. hari kalender terhitung sejak
kontrak kerja pengadaan ditandatangani.
Pasal 10
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %, sesuai
dengan prestasi kemajuan dan dibuktikan dalam suatu berita acara serah terima
hasil pekerjaan.
2. Pembayaran tagihan dilaksanakan oleh KPPN TNI Wilayah Jakarta sesuai
prosedur yang dilakukan di Mabes TNI.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI
Terhadap penyedia barang/jasa akan dikenakan denda keterlambatan 1ºₒₒₒ (satu
perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap satu hari keterlambatan dengan jumlah denda
setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak apa bila penyedia barang/jasa terlambat
menyerahkan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
Pasal 12
AMANDEMEN DAN KAHAR
1. Amandemen perubahan kontrak:
5
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui amandemen kontrak.
b. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak.
b) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan.
c) Perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
2. Keadaan Kahar
Yang dimaksud keadaan kahar dalam kontrak ini adalah suatu keadaan yang
terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara lain namun
tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam bencana sicial, pemogokan,
kebakaran, peperangan, kerusuhan, revolusi dan keadaan gangguan lainnya
sebagaimana dinyatakan oleh pejabat/Instansi berwewenang.
Pasal 13
PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
1. Kepada penyedia barang/jasa yang menang lelang akan diberikan surat
penunjuk Penyedia barang/Jasa oleh Kabidum Babek TNI selaku PPK.
2. Perjanjian pengadaan Digital Inventory Barcode Gudang dibuat asli dua buah
masing-masing ditandatangani oleh Kabidum Babek TNI selaku PPK sebagai Pihak
Pertama dan oleh penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua, selanjutnya salinan
secukupnya.
BAB III SYARAT
TEKNIS Pasal 14
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Barang-barang kebutuhan Badan Pembekalan TNI yang akan diadakan adalah
merupakan barang yang masih baru.
2. Pihak penyedia barang/jasa wajib memberikan bimbingan dan penjelasan
teknis mengenai peralatan-peralatan selama dibutuhkan oleh pihak pembeli.
6
3. Segala sesuatu mengenai spesifikasi teknis akan dijelaskan pada rapat
penjelasan pekerjaan.
BAB IV
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKSS ini akan ditentukan atau
diuraikan lebih pada saat penjelasan pekerjaan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2023
Paraf :
Kepala Bidang Umum Babek TNI
Kasubbidren :
Selaku
Kasubbidada :
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kabidbek
Palkomlek :
Kasubbid TU :
Kabidum :
Irbek :
Putro Sasono Nugroho
Waka :
Kolonel Kal NRP 521887
Kababek :