MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
BADAN PEMBINAAN HUKUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PENGADAAN PENCETAKAN LEAFLET/BROSUR NETRALITAS TNI
BAB I
SYARAT UMUM
Pasal 1
SISTEMATIKA
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : SYARAT UMUM
BAB II : SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAB III : SYARAT TEKNIS
BAB IV : LAIN-LAIN
Pasal 2
PEDOMAN DASAR
Pedoman dasar pembuatan atau penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 3
PENGERTIAN ISTILAH
A. PEMBERI TUGAS
1. Pemberi tugas pekerjaan ini adalah Kepala Babinkum TNI yang dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Babinkum TNI, berkedudukan di Jakarta.
2. Pemberi tugas menerbitkan Keputusan tentang Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan Jasa sebagai pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku serta
bertindak sebagai Pihak Pertama dalam ikatan perjanjian pengadaan pencetakan
leaflet/brosur Netralitas TNI.
B. SUMBER DANA
Pengadaan pencetakan leaflet/brosur Netralitas TNI bersumber dari APBN
Revisi ke-05 Nomor SP DIPA-012.21.2.684161/2023 tanggal 17 Agustus 2023 sebesar
Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
2
C. POKJA UKPBJ/PEJABAT PENGADAAN
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan adalah suatu tim yang terdiri dari tiga orang.
Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan ini diangkat oleh Kepala Babinkum TNI, dengan
tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
2. Menyelenggarakan pelelangan melalui LPSE.
3. Memberi penjelasan-penjelasan kepada Rekanan/Pemborong peserta
pelelangan, baik dalam segi administrasi maupun dalam segi teknis pelaksanaan
pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan pekerjaan.
4. Melaksanakan pembukaan surat penawaran yang masuk dan membuat berita
acara pembukaan penawaran.
5. Mengadakan penilaian dan mengusulkan penetapan calon pemenang atas
penawaran yang dipandang lebih menguntungkan negara serta membuat berita acara
hasil pelelangan.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Babinkum TNI.
D. PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan terdiri dari tiga orang yang mewakili Kepala
Babinkum TNI dengan tugas:
1. Mengadakan pemeriksaan/pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Rekanan/Pemborong, agar diperoleh hasil pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
2. Memeriksa dan meneliti hasil pelaksanaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam bentuk berita acara
pemeriksaan/komisi atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan.
E. PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah suatu perusahaan yang berbentuk Badan Hukum
(PT/CV/Fa).
Pasal 4
BENTUK DAN LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
a. Bentuk Surat Penawaran
Surat penawaran dibuat rangkap tiga dan aslinya diberi meterai sesuai aturan bea
meterai yang berlaku, ditandatangani oleh direktur perusahaan.
3
b. Lampiran dokumen kualifikasi, teknis dan harga sesuai dalam aplikasi SPSE.
Pasal 5
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran tidak sah apabila:
a. Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4.
b. Disampaikan di luar batas waktu yang ditentukan.
Pasal 6
KEPUTUSAN HASIL PELELANGAN DAN PEMBERITAHUAN
a. Keputusan tentang hasil-hasil pelelangan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
b. Kepada perusahaan peserta pelelangan akan diberitahukan melalui LPSE.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak surat perjanjian ditandatangani.
Pasal 8
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
a. Pembayaran akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%, sesuai dengan
prestasi kemajuan dan dibuktikan dalam suatu berita acara serah terima hasil pekerjaan.
b. Pembayaran tagihan dilaksanakan oleh Paku TNI Wilayah Jakarta XI sesuai prosedur
yang berlaku di Mabes TNI.
4
Pasal 9
SANKSI-SANKSI
Terhadap Penyedia barang/jasa akan dikenakan denda keterlambatan 1‰ (satu per
0
seribu) dari nilai surat perjanjian untuk setiap satu hari keterlambatan dengan jumlah denda
setinggi-tingginya 5% dari nilai surat perjanjian, apabila Penyedia barang/jasa terlambat
menyerahkan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas.
Pasal 10
ADDENDUM DAN KAHAR
a. Addendum perubahan surat perjanjian:
1. Surat Perjanjian hanya dapat diubah melalui addendum surat perjanjian.
2. Perubahan surat perjanjian dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh
para pihak dalam surat perjanjian sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
perjanjian.
b) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan.
c) Perubahan nilai surat perjanjian akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
b. Keadaan Kahar
Yang dimaksud keadaan kahar dalam surat perjanjian ini adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian menjadi tidak dapat
dipenuhi.
Keadaan kahar dalam surat perjanjian pengadaan barang/jasa antara lain namun
tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, peperangan, kerusuhan, revolusi dan keadaan gangguan lainnya
sebagaimana dinyatakan oleh Pejabat/Instansi berwenang.
Pasal 11
PENUNJUKAN REKANAN/PEMBORONG
a. Kepada Penyedia barang/jasa yang menang lelang akan diberikan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa oleh Kepala Babinkum TNI.
b. Perjanjian pengadaan pencetakan leaflet/brosur Netralitas TNI dibuat asli dua buah
masing-masing ditandatangani oleh Waka Babinkum TNI sebagai Pihak Pertama dan oleh
Penyedia barang/jasa sebagai Pihak Kedua, selanjutnya dibuat salinan secukupnya.
5
BAB III
SYARAT TEKNIS
Pasal 12
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup pekerjaan sebagai berikut:
NO URAIAN PEKERJAAN JMLH SAT KET
1 2 3 4 5
1. Leaflet/Brosur Netralitas TNI 60.000 lembar
BAB IV
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini akan ditentukan atau diuraikan
lebih lanjut pada saat penjelasan pekerjaan.
Jakarta, September 2023
a.n. Kepala Babinkum TNI
Waka
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn.
Brigadir Jenderal TNI