| 0965288533027000 | Rp 3,995,700,000 | |
| 0936763168015000 | Rp 3,996,499,767 | |
| 0750439549002000 | Rp 3,998,300,000 |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
SEKOLAH STAF DAN KOMANDO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam
pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan
pengembangan perekonomian nasional dan daerah, untuk mewujudkan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money)
dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan
peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan
berkelanjutan. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan
Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa
hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
h. mendorong pengadaan berkelanjutan.
2
Pekerjaan Pengembangan Lapangan Olah Raga Sesko TNI diperuntukkan
untuk mendukung kebutuhan kegiatan di Lembaga Sesko TNI, sehingga
terlaksananya program pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Pekerjaan Pengembangan Lapangan Olah Raga Sesko TNI terdiri dari :
I. Pekerjaan relokasi perluasan lahan Sesko TNI dari Yonkav.
II. Pekerjaan perluasan lapangan Tarempa Sesko TNI
Pejabat Pembuat Komitmen,
Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr.(Han).
Marsekal Madya TNI