MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
KOMANDO GARNISUN TETAP II/BANDUNG
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN TMB TIPAR PADALARANG
BAB I
Pasal 1
PEMBERI TUGAS
Kogartap II/Bdg sebagai pemberi tugas pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan TMB
Tipar Padalarang.
Pasal 2
KETERANGAN MENGENAI PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan pemeliharaan kebersihan TMB Tipar
Padalarang, Bestek ini adalah syarat untuk melaksanakan pekerjaan yang jumlah dan
jenisnya dinyatakan dalam bab selanjutnya.
Pasal 3
PENYEDIA JASA
1. Untuk pekerjaan ini penanggung jawab pemeliharaan adalah pihak yang
memenangkan tender berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kogartap II/Bdg
beserta surat-surat keputusan lain yang mengikutinya, disebut kontraktor.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor yang dikuasakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kebersihan pemeliharaan TMB Tipar Padalarang.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain-lain yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai jasa pemeliharaan tersebut adalah tetap sebagai
tanggung jawab kontraktor.
Pasal 4
PERATURAN YANG DIGUNAKAN
Peraturan bangunan dinyatakan berlaku dan mengikat sesuai dengan peraturan-
peraturan yang dituangkan di bawah ini.
1. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang
kesehatan lingkungan.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri.
3. Surat Keputusan Menhan No. Kep/17/XII/2001 tanggal 10 Desember 2001
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Proyek Bangunan di lingkungan
Departemen Hankam.
4. Pedoman plumbing Indonesia 1979.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan untuk seluruh proyek pekerjaan pemeliharaan TMB
Tipar Padalarang, beserta kelengkapannya ditentukan pelaksanaan pekerjaan : 335 (tiga
ratus tiga puluh lima) hari kalender untuk seluruh lingkungan TMB Tipar Padalarang, sejak
dikeluarkan surat keputusan pemenang lelang.
Pasal 6
PRESTASI PEKERJAAN
Penyedia jasa harus minta kepada direksi untuk menilai pekerjaan yang telah
diselesaikan untuk keperluan laporan bulanan, yang dianggap prestasi adalah pekerjaan
yang dilaksanakan, bahan dan peralatan yang tersedia tidak dapat dianggap sebagai
prestasi.
Pasal 7
DIREKSI LAPANGAN
Direksi lapangan adalah tim yang dipimpin oleh Perwira atau PNS golongan III
yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah. Tim Direksi lapangan melakukan
pengawasan dan pengendalian pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa secara
penuh. Direksi lapangan berhak menghentikan pekerjaan apabila perlu, jika nyata
pekerjaan dan mutu bahan yang digunakan menyimpang dari spesifikasi.
Pasal 8
KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
syarat umum tentang pelaksanaan pasal 5 dan petunjuk yang diberikan direksi pengawas.
2. Penyedia jasa yang diberi kuasa pemberi tugas tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kewajibannya atas pekerjaan kepada pihak/penyedia jasa lain.
3. Untuk pelaksanaan yang bersifat khusus maka penyedia jasa harus memberikan
pekerjaan tersebut kepada ahlinya, misalnya pemeliharaan pekerjaan Ac, fire hydrant,
listrik dll.
4. Penyedia jasa harus menempatkan seorang penanggung jawab lapangan dan
bertugas penuh di lapangan. Penanggung jawab ini harus diberi kewenangan untuk
melaksanakan petunjuk direksi.
5. Untuk kemudahan pekerjaan maka penyedia jasa pada prinsipnya harus
mengijinkan pihak lain yang ditugaskan direksi untuk bekerja pada tempat dan waktu yang
sama.
Pasal 9
PERIJINAN
Sebelum pekerjaan dimulai harus koordinasi dengan user/pengguna gedung
agar pekerjaan tersebut berjalan baik.
Pasal 10
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
1. Penyedia jasa harus menanggung biaya yang diperlukan untuk merawat dan
memperbaiki fasilitas jalan masuk yang rusak akibat penggunaannya, tanpa meminta
biaya tambahan.
2. Penyedia jasa harus memenuhi petunjuk dan peraturan instansi terkait terutama
tentang kebersihan lokasi pekerjaan.
Pasal 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN KOORDINASI
1. Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan harian dimana dicatat semua kegiatan
dan peristiwa, keadaan kemajuan pekerjaan setiap hari. Buku harian tersebut harus
diberikan kepada direksi untuk diketahui dan disyahkan.
2. Di samping itu penyedia jasa diwajibkan membuat laporan mingguan di atas
formulir yang contohnya disediakan oleh direksi, dalam laporan mingguan antara lain
berisi:
a. jumlah pekerja
b. uraian kemajuan pekerjaan pemeliharaan
c. bahan-bahan dan alat yang di pakai
d. cuaca (hari dan jam hujan)
e. kejadian-kejadian khusus
3. Untuk koordinasi kegiatan harian, maka penyedia jasa membuat buku koordinasi
dan ijin pelaksanaan harian, buku ini berisikan petunjuk direksi serta permasalahan yang
timbul setiap hari dan ijin kontraktor untuk suatu pekerjaan.
Pasal 12
KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan pekerja dan
kerusakan terhadap benda, alat dan benda lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Jaminan keselamatan harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Instansi yang berwenang.
3. Penyedia jasa diwajibkan menyediakan kotak obat di tempat pekerjaan yang cukup
untuk melakukan pertolongan (P3K) bagi pekerjanya, dan setiap selesai dipergunakan
harus diganti dengan yang baru.
Pasal 13
KETERLAMBATAN DAN DENDA
1. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan diperkirakan terdapat keterlambatan
penyelesaian sebagai atau seluruh pekerjaan, maka penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis mengenai penyebab terjadinya keterlambatan.
2. Apabila penyebab keterlambatan disebabkan dari pihak penyedia jasa, maka
penyedia jasa harus mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan secara tertulis untuk
mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi tugas.
3. Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimanan dimaksud dalam Perpres
RI Nomor 16 tanggal 16 Maret 2018 pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam
kontrak 1 % (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Pasal 14
BARANG CONTOH
1. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh/sample dari
material yang akan dipakai/digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan untuk
mendapatkan persetujuan direksi/pengawas.
2. Barang-barang contoh/sample tentu harus dilampiri dangan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan sertifikat teknik dari barang-barang/material tersebut.
3. Untuk barang-barang/material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan(melalui
pemesan) maka penyedia jasa diwajibkan menyerahkan : brosur, katalog, gambar
kerja/shop drawing, dan sample.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIK
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan pemeliharaan TMB Tipar
Padalarang, dengan sasaran pekerjaan sebagai berikut:
1. PINTU MASUK DAN LAPANGAN PARKIR
a. Pembersihan paving blok
b. Pemotongan rumput
c. Penyapuan
2. PEMAKAMAN MUSLIM DAN NON MUSLIM
a. Pemotongan rumput
b. Pemangkasan pohon
c. Pembersihan selokan
d. Penyapuan
3. LAPANGAN UPACARA
a. Pembersihan paving blok
b. Pemotongan rumput
c. Penyapuan
Pasal 2
PEKERJAAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
Perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas karena sesuatu
hal harus seijin Kogartap II/Bdg.
Pasal 3
PENUTUP
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat hal-hal teknik yang belum
tercantum dalam uraian ketentuan dan persyaratan teknik, maka akan
ditentukan/diarahkan oleh tim direksi di lapangan dan pelaksana wajib untuk
melaksanakannya dimana menjadi dari tugas tanggung jawab dan kewajiban pelaksana.
Asisten Administrasi
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
M. Zaenal Arifin, S.T.
Kolonel Adm NRP 521889