MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
DETASEMEN MARKAS
KONTRAK KERJA PENGADAAN
Nomor: KKP/ …………../………/………../Den
untuk melaksanakan pekerjaan:
PENGADAAN RANSUS WATER TREATMENT
Kontrak Kerja Pengadaan ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari …….. tanggal ........
bulan ………. tahun dua ribu dua puluh lima antara:
…………., selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan
atas nama Mabes TNI, yang berkedudukan di Denma Mabes TNI
berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/591/III/2025 tanggal
26 Maret 2025 tentang Pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Mabes TNI TA 2025,
selanjutnya disebut “PPK”; dan
………. Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. ……….
yang berkedudukan di ............ berdasarkan Akta Pendirian No. …. tanggal
.............., selanjutnya disebut ”Penyedia”.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan
tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak
ini dan telah menunjuk PT. …………. untuk bertindak atas nama Penyedia
yang berkedudukan di ………….. berdasarkan surat penawaran harga
…………. tanggal ………… selanjutnya disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini (selanjutnya disebut “.............”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
PPK
PENYEDIA
2
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak
ini;dan
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa
dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini
beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ...............,- (...............
rupiah), harga MATEERIIL KONTRAK tersebut tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Penyerahan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK 157
Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak
Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Import Dan/Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar
Daerah Pabean Dengan Bukti Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
yang akan difasilitasi oleh PEMBELI dhi. Denma Mabes TNI. Apabila
terjadi penolakan terhadap Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
penyerahan yang di ajukan, maka pembayaran PPN Penyerahan
menjadi tanggung jawab PENJUAL.
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat
Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat
umum Kontrak;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
PPK
PENYEDIA
3
d. spesifikasi khusus;
e. spesifikasi umum;
f. gambar-gambar; dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
h. dll.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan
jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen
dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki
pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pengadaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pengadaan
yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
4) membayar pengadaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan sesuai
dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sesuai
ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pengadaan secara periodik kepada
PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pengadaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pengadaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pengadaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
dan
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia.
PPK
PENYEDIA
4
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pengadaan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Mabes TNI Untuk dan atas nama Penyedia
........................ ...............,
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
……………. ……………….
………………….. Direktur
Paraf:
Dansatharpal :
Kabagada :
Asmin :
Kataud :| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 June 2021 | Pengadaan Peralatan Mesin Teaching Industry Minuman Fungsional (Ipb) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 49,190,512,322 |
| 3 August 2021 | Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Mobile | Provinsi DKI Jakarta | Rp 15,012,250,000 |
| 10 August 2020 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin - Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) - Pengadaan Mesin Produksi Amdk Tirta Sanjiwani | Kab. Gianyar | Rp 10,838,100,000 |