Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060420000
Status: Tender Gagal
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mandailing Natal
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,399,364,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,399,293,000
RUP Code: 60050643
Work Location: Kecamatan Panyabungan - Mandailing Natal (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
Organisasi  : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL                
Program     : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan    : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
             Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota                           
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0009 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Uraian Kegiatan : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae   
Pagu        : Rp. 2.399.364.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga
             ratus enam puluh empat ribu Rupiah)                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
 1. Latar Belakang A. Pendahuluan                                       
                      Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan
                   bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
                   kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas
                   penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
                   yang layak. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
                   pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
                   atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman,
                   efisien dan terjangkau.                              
                      Upaya pemenuhan mutu layanan di berbagai sektor yang
                   dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dipersiapkan
                   secara bertahap, termasuk bidang kesehatan. Untuk memenuhi
                   kebutuhan tersebut diatas secara bertahap Pemerintah Kabupaten
                   Mandailing Natal melakukan Pembangunan PUSKESMAS dan 
                   Jaringannya sesuai dengan kebutuhan untuk menyediakan Sarana
                   pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.  
                      Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten
                   Mandailing Natal Tahun 2025 menganggarkan dana APBD untuk
                   pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae
                   yang bersumber dari Dana Alokasi Umum/Dana Transfer  
                   Daerah/APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025-
                   yang tertuang DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal
                   didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :    
                   1. Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis
                     yang disyaratkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
                     Tahun 2024 Tentang Puskesmas                       
                   2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/ kegiatan,
                     serta fungsi setiap departemen/ lembaga,           
                   3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
                     dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.   
                      Pada Kegiatan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas 
                   Panyabungan Jae bahwa setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
                   Pengawasan, sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang
                   benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
                   mungkin terjadi.                                     
                 B. Maksud dan Tujuan                                   
                   A Menyediakan Gedung /bangunan Fasilitas Kesehatan Tingkat I
                     (Puskesmas) yang layak dan memenuhi kebutuhan sarana
                     pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
                     Kabupaten Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
                     Puskesmas.                                         
                   B. Tujuan                                            
                     1. Terlaksananya Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas
                       Panyabungan Jae Yang Baik dan benar sesuai kebutuhan dan
                       kemampuan Keuangan Daerah.                       
                     2. Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae
                       dikerjakan oleh penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi dan
                       bertanggungjawab serta mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
                       ketentuan dan peraturan yang berlaku.            
 2. Fungsi dan   Adapun fungsi dan kegunaan adalah untuk menyediakan Saranan
   Kegunaan      pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi
                 seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan
                 upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan
                 program pokok (public health essential) yang wajib dilaksanakan oleh
                 pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.  
 3. Lokasi Pekerjaan Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing
                 Natal                                                  
 4. Sumber       Dalam melaksanakan pekerjaan ini akan dibiayai dari sumber Dana
   Pendanaan dan Alokasi Umum/Dana Transfer Daerah (DAU) / APBD Kabupaten
   perkiraan     Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 yang pengelolanya sepenuhnya
   penganggaran  dilaksanakan oleh PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
                 melalui DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL pada
                 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
                 Masyarakat. Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan
                 Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub
                 Kegiatan : 1.02.02.2.01.0009 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas,
                 Uraian Kegiatan 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung
                 Kantor [#] Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae,
                 Dengan Pagu Anggaran Rp. 2.399.364.000,00 (dua milyar tiga ratus
                 sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu Rupiah)
 5. Nama dan     PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA 
   Organisasi Pejabat KESEHATAN MASYARAKAT (1.02.02)                    
                 DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL             
   Pembuat                                                              
                 a. Pengguna Anggaran  : dr. H. MHD. FAISAL SITUMORANG  
   Komitmen                                                             
                 b. Pejabat Pembuat Komitmen : SYAHZAN JP. PASARIBU     
                 c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : NAAM SYAHPUTRA  
Data Penunjang                                                          
 6. Data Dasar   Bahwa Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#]   
                 Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae mengacu
                 kepada kebutuhan operasional pelayanan Kesehatan untuk pemenuhan
                 Penyediaan Sarana Gedung Kesehatan di lingkungan Pemerintah
                 Kabupaten Mandailing Natal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh
                 Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal .           
 7. Referensi Hukum Dasar hukum dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#]
                 Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae ini meliputi :
                 1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
                 2) Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua
                   atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah;                              
                 3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
                   2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah
                   Sakit;                                               
                 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
                   Puskesmas;                                           
                 5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Republik
                   Indoneisa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajement
                   Keselamatan Konstruksi;                              
                 6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
                 5) Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/0057/K/2025
                   Tanggal 10 Januari 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Selaku Pengguna
                   Anggarana/Barang, Pejabat yang Menandatangani SPM, Pejabat Yang
                   Mengesahkan SPJ dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kesehatan
                   Pemerintah Kabupaten Mandailing Nat                  
 8. Lingkup Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan                  
                 [#]Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae 
 9. Jangka Waktu Pekerjaan [#] Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Panyabungan Jae
   Penyelesaian  dilaksanakan/diselesaikan selama 150 (seratus) lima puluh hari kalender
   Pekerjaan     sejak Surat Perintah Melaksanakan Kerja beserta kelengkapannya
                 ditandatangani.                                        
 10. Tenaga      1. Tenaga Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung: 1 (satu) orang Kualifikasi
                  Teknis/Analis Jabatan Kerja Pelaksana Madya Perawatan Bangunan
                  Gedung Jenjang kualifikasi teknis/Analisis Tingkat 5, Pengalaman 0
                  (Nol) tahun.                                          
                 2. Tenaga Klasifikasi Manajemen Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi ; 1
                  (satu) orang Kualifikasi Ahli Jabatan Kerja Ahli Muda K3 Konstruksi
                  Level 7 atau Petugas K3 Konstruksi Memiliki sertifikat Kompetensi Kerja
                  (SKK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
                  (LPJK).                                               
 11. Metode Pemilihan Tender Cepat Pekerjaan Konstruksi.                
                 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan               
 12. Peralatan Yang 1. 2 (dua) Unit Alat Pengaduk Semen/Molen Ukuran 450L
   dibutuhkan    2. 2 (dua) Unit L-Dump Truck Minimal 3.900 CC          
                 3. 1 (satu) Unit Stamper Minimal 5HP                   
                 4. 3 (tiga ) set Scafolding                            
                 5. 1 (satu) Unit Mesin Genset 10 KVA 6. 1 (satu) Unit Bar Cutter Uk. Min.
                  6 mm                                                  
 13. Spesifikasi Teknis Terlampir dalam File Spesifikasi Teknis         
 14. Persyaratan Persyaratan Kualifikasi penyedia                       
   Kualifikasi  1) Kualifikasi : Kecil                                  
   Penyedia     2) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkualifikasi BG005- Konstruksi Gedung
                  Kesehatan dan Kode KBLI : 41015                       
                3) Sertifikasi Standar telah Terverifikasi              
                4) Telah melunasi kewajiban Pajak dan melampirkan KSWP Terbaru (Juni
                  2025)                                                 
                5) Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat
                  pernyataan yang ditanda tangani pihak penyedia Barang/Jasa
                  bermaterai cukup;                                     
                                        Panyabungan, 16 Juli 2025       
                                           Ditetapkan Oleh              
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                         SYAHZAN JP. PASARIBU           
                                       NIP. 197401102000121002