URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Organisasi : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0006 Pengembangan Puskesmas
Uraian Kegiatan : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Paket Pekerjaan : Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut
Pagu : Rp. 3.422.618.000,00 (Tiga milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan belas ribu Rupiah)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang A. Pendahuluan
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman,
efisien dan terjangkau.
Upaya pemenuhan mutu layanan di berbagai sektor yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dipersiapkan
secara bertahap, termasuk bidang kesehatan. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut diatas secara bertahap Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal melakukan Pembangunan PUSKESMAS dan
Jaringannya sesuai dengan kebutuhan untuk menyediakan Sarana
pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal Tahun 2025 menganggarkan dana APBD untuk
pekerjaan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Bidang Kesehatan
Tahun 2025- yang tertuang DPA Dinas Kesehatan Kabupaten
Mandailing Natal didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis
yang disyaratkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tahun 2024 Tentang Puskesmas
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/
kegiatan, serta fungsi setiap departemen/ lembaga,
3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Pada Kegiatan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu
Laut bahwa setiap prosesnya akan memerlukan tindakan Pengawasan,
sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar, dan
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin
terjadi.
B. Maksud dan Tujuan
A Menyediakan Gedung /bangunan Fasilitas Kesehatan Tingkat I
(Puskesmas) yang layak dan memenuhi kebutuhan sarana
pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Kabupaten Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Puskesmas.
B. Tujuan
1. Terlaksananya Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas
Kayu Laut Yang Baik dan benar sesuai kebutuhan dan
kemampuan Keuangan Daerah.
2. Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut
dikerjakan oleh penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi dan
bertanggungjawab serta mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Fungsi dan Adapun fungsi dan kegunaan adalah untuk menyediakan Saranan
Kegunaan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi
seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan
upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan
program pokok (public health essential) yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
3. Lokasi Pekerjaan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing
Natal
4. Sumber Dalam melaksanakan pekerjaan ini akan dibiayai dari sumber Dana
Pendanaan dan Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan / APBD Kabupaten
perkiraan Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 yang pengelolanya sepenuhnya
penganggaran dilaksanakan oleh PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
melalui DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL pada
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat. Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub
Kegiatan : 1.02.02.2.01.0006 Pengembangan Puskesmas, Uraian Kegiatan
5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#] Renovasi dan
Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut, Dengan Pagu Anggaran Rp.
3.422.618.000,00 (tiga milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus
delapan belas ribu Rupiah)
5. Nama dan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
Organisasi Pejabat KESEHATAN MASYARAKAT (1.02.02)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Pembuat
a. Pengguna Anggaran : dr. H. MHD. FAISAL SITUMORANG
Komitmen
b. Pejabat Pembuat Komitmen : SYAHZAN JP. PASARIBU
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : NAAM SYAHPUTRA
Data Penunjang
6. Data Dasar Bahwa Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#] Renovasi dan
Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut mengacu kepada kebutuhan
operasional pelayanan Kesehatan untuk pemenuhan Penyediaan Sarana
Gedung Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Mandailing Natal .
7. Referensi Hukum Dasar hukum dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#]
Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut ini meliputi :
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2) Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah
Sakit;
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Puskesmas;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Republik
Indoneisa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi;
6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5) Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/0057/K/2025
Tanggal 10 Januari 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Selaku Pengguna
Anggarana/Barang, Pejabat yang Menandatangani SPM, Pejabat Yang
Mengesahkan SPJ dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Mandailing Nat
8. Lingkup Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
[#]Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut
9. Jangka Waktu Pekerjaan [#] Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu Laut
Penyelesaian dilaksanakan/diselesaikan selama 150 (seratus lima puluh) hari Kalender
Pekerjaan sejak Surat Perintah Melaksanakan Kerja beserta kelengkapannya
ditandatangani.
10. Tenaga 1. Tenaga Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung:
1 (satu) orang Kualifikasi Teknis/Analis Jabatan Kerja Pelaksana Madya
Perawatan Bangunan Gedung Jenjang kualifikasi teknis/Analisis
Tingkat 5 dalam bidang Konstruksi Pengalaman 0 (Nol) tahun.
2. Tenaga Klasifikasi Manajemen Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi ;
1 (satu) orang Kualifikasi Ahli Jabatan Kerja Ahli Muda K3 Konstruksi
Level 7 atau Petugas K3 Konstruksi yang Memiliki sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).
11. Metode Pemilihan Tender Cepat Pekerjaan Konstruksi.
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
12. Peralatan Yang 1. 2 (dua) Unit Alat Pengaduk Semen/Molen Ukuran 450L
dibutuhkan 2. 2 (dua) Unit L-Dump Truck Minimal 3.900 CC
3. 1 (satu) Unit Stamper Minimal 5HP
4. 3 (tiga ) set Scafolding
5. 1 (satu) Unit Mesin Genset 10 KVA 6. 1 (satu) Unit External Vibrator +
Inverter Min. 4.800 rpm
13. Spesifikasi Teknis Terlampir dalam File Spesifikasi Teknis
14. Persyaratan Persyaratan Kualifikasi penyedia
Kualifikasi 1). Kualifikasi : Kecil
Penyedia 2). Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkualifikasi BG005- Konstruksi
Gedung Kesehatan dan Kode KBLI : 41015
3). Sertifikat strandar telah terverifikasi
4). Telah melunasi kewajiban Pajak dan melampirkan KSWP Terbaru (Juni
2025)
5). Memiliki dukungan borepile.
6). Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditanda tangani pihak penyedia Barang/Jasa
bermaterai cukup;
Panyabungan, 16 Juli 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
SYAHZAN JP. PASARIBU
NIP. 197401102000121002