Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya (Dau) - Sd Negeri 268 Aek Nabara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072163000
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mandailing Natal
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): CV Sinar Jaya
NPWP: 719014714118000
RUP Code: 59832983
Work Location: SD Negeri 268 Aek Nabara - Mandailing Natal (Kab.)
Participants: 39
Applicants
Reason
0719014714118000Rp 455,000,000-
0021068242127000Rp 474,009,951tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Madina Aman Sejahtera
09*0**4****18**0--
0018224576118000Rp 465,987,927Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Sesuai dengan IKP 28.12 Evaluasi Teknis Point 2. b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1 dan 2
0411570310118000Rp 474,700,000Pengalaman Personel Pelaksana CV. Putra Baringin Group yang ditawarkan Tahun 2024 untuk paket yang dimaksud (Pada DRH) tidak sama dengan Personel pada data SPSE untuk Pekerjaan yang sama. Pada Data SPSE nama Personel pelaksana Noura Syofurah Nasution bukan nama personel yang ditawarkan (Edo Ricky Pranata) sesuai dengan IKP 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
0625397559205000Rp 444,730,361Berdasarkan Klarifikasi kepada PPK pada Paket pekerjaan dan Instansi yang dimaksud Pada Tahun anggaran tersebut terkait dengan Refrensi Personel yang disampaikan oleh Peserta. Bahwasanya PPK pada Dokumen yang dimaksud tidak pernah Menerbitkan Refrensi Personel seperti yang dimaksud oleh Peserta. IKP 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; dan Terkait tindakan tersebut peserta berpotensi Sanksi seperti yang tercantum pada IKP Point 4.2
CV Queensa
04*1**2****27**0--
CV Namburak
00*4**1****18**0--
0936614668118000--
CV Anugrah Alam Mandiri
00*9**1****18**0--
0958687311121000--
CV Central Grafika Print
09*0**4****18**0--
0315766527118000--
0315291856118000--
0314055401118000--
0211051420118000--
0315350793118000--
0315292102118000--
0744886904118000--
CV Aksa Mahagani
02*1**2****18**0--
CV Putra Manikam Persada
02*1**0****18**0--
0639618974111000--
CV Aldrich Perdana Karya
03*5**8****18**0--
0801031758118000--
0026260281122000--
0015976210113000--
0413768730125000--
CV Nawasena Dirandra
06*6**5****21**0--
CV Bintang Karya Bhakti
01*8**8****18**0--
0612942961125000--
CV Arqi Mitra Bungsu
01*9**1****25**0--
0409715430127000--
0013367933017000--
CV Niaga Bestari
03*4**5****18**0--
0803746841118000--
0410355143118000--
Rafi Niaga Raya
10*1**1****15**3--
CV Putri Lestari
06*1**7****18**0--
0715500682127000--
Attachment
20           
                                                                           
                                                                           
                                                              25           
                                                                           
Uraian        Singkat         Pekerjaan                                    
                                                                           
                                                                           
Konstruksi                                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  OPD            : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal
  Program        : Pengelolaan Pendidikan                                  
  Kegiatan       : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar                    
  Sub. Kegiatan  : Pembangunan Ruang Kelas Baru                            
  Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya (DAU) -
                  SD Negeri 268 Aek Nabara                                 
                                                                           
  Lokasi Pekerjaan : SD Negeri 268 Aek Nabara                              
  Pagu Anggaran  : Rp. 500.000.000,-                                       
  Sumber Dana    : Dana Alokasi Umum (DAU)                                 
  Tahun Anggaran : 2025                                                    
                                                                           
  Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar di SD Negeri 268 Aek
  Nabara, yang saat ini mengalami kekurangan ruang kelas aktif. Pembangunan/Rehab
  ruang kelas merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Mandailing
  Natal dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Mandailing
  Natal.                                                                   
                                                                           
                                                                           
  Pekerjaan meliputi pembangunan baru/rehab ruang kelas, lengkap dengan perabotan
  standar seperti meja dan kursi siswa, meja guru, papan tulis, dan lemari penyimpanan.
  Lingkup pekerjaan fisik mencakup pekerjaan tanah, struktur, pasangan dinding,
  pemasangan atap, lantai, plafon, pengecatan, instalasi listrik dasar, dan pembersihan akhir
  bangunan.                                                                
                                                                           
  Kegiatan ini menggunakan anggaran sebesar Rp. 500.000.000, bersumber dari APBD
  Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan
  melalui mekanisme pengadaan penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan pengadaan
  barang/jasa pemerintah.                                                  
                                                                           
                                                                           
  Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
  terhitung sejak tanggal kontrak efektif.                                 
                                                                           
                                                                           
  KUASA PENGGUNA ANGGARAN               PENGGUNA ANGGARAN                  
  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN       DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN    
  KABUPATEN MANDAILING NATAL            KABUPATEN MANDAILING NATAL         
  SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                          
                                                                           
  RISWAN HALIM BATUBARA, SE, MM         dr. MHD. FAISAL SITUMORANG, M.K.M  
                                        NIP. 19800221 200904 1 001         
  NIP. 19871031 201508 1 001
Tenders also won by CV Sinar Jaya