| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018224576118000 | Rp 1,664,117,847 | - | |
| 0031192701201000 | Rp 1,438,587,814 | Tidak hadir pada saat klarifikasi teknis dan setelah dilakukan klarifikasi/konfirmasi mengenai bukti kepemilikan peserta yaitu berupa nota/bon/faktur, bahwa Toko Surya Teknik (pemilik toko ) tidak mengakui kalau nota/bon/faktur tersebut tidak benar dan aneh dari harga juga tidak sesuai. berarti peserta memasukan data isian peralatan (bukti kepemilkan) palsu. | |
CV Render Consultant | 09*1**8****18**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0936614668118000 | Rp 1,494,221,118 | Tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan asli peralatan pada saat klarifikasi teknis. | |
| 0701842494121000 | Rp 1,609,877,623 | Tidak hadir pada saat klarifikasi teknis.dan dari hasil klarifikasi atau konfirmasi pokja -II kelapangan mengenai berkas pembelian mobil, bahwa mobil dengan Plat BK 8472 YE pada tanggal 23 Mei 2023 sudah dibeli oleh Bapak Isman Sutrisno dari Bapak Ahmad Pausan, karena peserta memasukkan penawaran dimulai pada tanggal 20 Juni 2023 setelah aanwijzing sampai dengan tanggal 23 juni 2023 maka dokumen teknis untuk peralatan dianggap tidak benar . | |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0532785151118000 | - | - | |
| 0021784574125000 | - | - | |
| 0021784509125000 | - | - | |
| 0719014714118000 | - | - | |
| 0920409869121000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0719605966125000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0426889820202000 | - | - | |
| 0023178320113000 | - | - | |
| 0024949315128000 | - | - | |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0750031866118000 | - | - | |
| 0951882281122000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
CV Marta Infrastruktur | 05*5**1****01**0 | - | - |
| 0633492574128000 | - | - | |
| 0314009697121000 | - | - | |
| 0947149381118000 | - | - | |
| 0024935348122000 | - | - | |
| 0022605497118000 | - | - | |
| 0869209619121000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0948666383119000 | - | - | |
| 0934190026119000 | - | - | |
| 0410355143118000 | - | - | |
| 0211027016119000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0803746841118000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0315246249122000 | - | - |
METODOLOGI
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS GUNUNG TUA
1
PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
DINAS KESEHATAN
T.A 2023
BAB - 1
PERSYARATAN UMUM
1. UMUM
1.01. Definisi
A. Nama Kegiatan
Nama Kegiatan atau Pekerjaan ini adalah Pembangunan Puskesmas
Gunung Tua.
B. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
C. Perencana
Perencana adalah bagian Konsultan CV. Efod Design Consultant yang ditunjuk
oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, sesuai definisi dalam syarat-
syarat Kontrak.
D. Pengawas
Pengawas adalah Konsultan Pengawas yang diberi limpahan wewenang
secara tertulis dan mempunyai uraian pekerjaan (job description) dan
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
E. Kontraktor
Kontraktor adalah badan hukum atau perusahaan yang telah memenangkan
pelelangan dan penawarannya telah diterima oleh Rumah Sakit Umum
Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan telah
menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).
1.02. Dokumen Kontrak
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Ketentuan Umum dan Syarat-syarat
Kontrak, Persyaratan Umum, Gambar-gambar, Rencana Anggaran Biaya,
Daftar Harga Satuan, semuanya harus dibaca menjadi satu kesatuan dengan
Spesifikasi ini, hal-hal yang memang berhubungan, ditunjukkan atau diuraikan
di dalam salah satu dokumen-dokumen tersebut di atas, tidak perlu diulang lagi
di dalam dokumen yang lainnya. Tanpa melupakan adanya pembagian bab-
bab dengan judul masing-masing bab yang berbeda di dalam spesifikasi ini,
masing-masing bab tetap dianggap saling melengkapi dan saling
1 |B a b 1
menunjang satu sama lain. Semua referensi yang dipakai dalam Spesifikasi
ini merupakan referensi-referensi terhadap pasal atau sub-pasal itu sendiri,
kecuali jika secara tegas dinyatakan lain.
1.03. Urutan-Urutan Dalam Mengutamakan Berbagai Informasi
Jika ada perbedaan informasi yang terdapat dalam gambar dengan yang
terkandung dalam Spesifikasi Teknis ini, maka ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis dinyatakan yang berlaku dan mengikat. Apabila terjadi perbedaan
antara gambar dan Bill of Quantity (BQ), maka yang dilaksanakan adalah
yang mempunyai kualitas tertinggi atau pilihan paling baik.
Apabila terdapat kata-kata "Sesuai dengan gambar", "Lihat gambar MEP/
INTERIOR/ dll.....", atau "sesuai atau sama dengan" berarti pemilihan harus
dengan persetujuan, diketahui, oleh pihak Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas, kecuali dituliskan/ disebutkan lain.
1.04. Lokasi Pekerjaan/ Proyek
Lokasi pekerjaan ini terletak di Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing,
Lokasi proyek ditunjukkan dalam gambar.
1.05. Jalan Masuk Ke Lokasi Proyek Dan Lapangan
Kontraktor dan orang-orang yang diberi wewenang olehnya harus selalu
bebas memasuki tempat kerja dan lapangan, termasuk semua bengkel
(kegiatan/ pekerjaan SIKIM) dan tempat-tempat dimana pekerjaan disiapkan
atau material diproduksi, perlengkapan dan mesin-mesin diperoleh untuk
digunakan dalam proyek ini dan Kontraktor harus mengurus semua fasilitas
dan bantuan untuk mendapatkan hak memasuki daerah-daerah tersebut.
Kontraktor harus mengurusnya sendiri dan mengajukan usulan mengenai
pengadaan fasilitas memasuki daerah-daerah tersebut melalui kerjasama
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal maupun Pengawas.
Tidak ada fasilitas tambahan yang dapat dilaksanakan tanpa adanya
persetujuan dari Pengawas.
1.06. Elevasi Dan Patok
Semua elevasi dalam satuan meter dengan ketepatan 3 desimal dengan titik
acuan "Chart Datum". Apabila tidak terdapat titik acuan maka Kontraktor
harus menetapkan sendiri berdasarkan LWS. Kontraktor harus bertanggung
2 |B a b 1
jawab dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan atas
data-data tersebut di atas. Patok atau titik lain yang ada disekitar lokasi tidak
ditunjukkan dalam gambar. Jika diperlukan, data yang lebih tepat dapat
diberikan kepada Kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
1.07. Data Tentang Proyek
Data sebagai informasi tentang ketinggian permukaan dan dimensi tentang
proyek ditunjukkan dalam gambar-gambar. Detail-detail, jika tidak disebutkan,
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dalam masa pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
1.08. Dimensi
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan, kecuali yang
disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan meter dan centimeter.
Kontraktor harus memeriksa semua ukuran dimensi yang ada dalam gambar.
Tidak ada biaya tambahan yang akan dibayarkan untuk mengganti kerugian
yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan dalam ukuran dimensi. Apabila
diperlukan gambar tambahan, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
tambahan tersebut dengan menggunakan satuan ukuran dalam meter untuk
diperiksa oleh Pengawas sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan.
Apabila dimensi yang diajukan tidak sesuai dengan ukuran standard yang telah
ditetapkan, maka dapat diganti dengan standard lain yang sesuai dan yang
telah disetujui oleh Pengawas. Tidak ada pembayaran tambahan yang dapat
diberikan untuk perubahan dimensi dengan alasan tersebut diatas tanpa ada
persetujuan khusus dari Pengawas.
1.09. Pemberitahuan Tentang Kegiatan Operasi Yang Penting
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap
tentang akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas dalam
jangka waktu yang cukup sebelum operasi tersebut dapat dilaksanakan untuk
memberi kesempatan kepada Pengawas untuk mengaturnya karena mungkin
Pengawas memandang perlu melakukan inspeksi atau untuk maksud-maksud
yang lain. Kontraktor dilarang melakukan kegiatan operasi yang penting
tersebut tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pengawas.
3 |B a b 1
1.10. Kabel, Saluran Pipa Dan / Atau Berbagai Hambatan Lainnya
A. Pendahuluan
Gambar yang menunjukkan jaringan kabel tenaga listrik, kabel telepon, dan
sistim perpipaan yang terdapat dalam lokasi proyek tidak dicantumkan dalam
Dokumen Tender. Usaha untuk memperoleh data dari lembaga-lembaga
terkait sehubungan dengan informasi tersebut diatas akan dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, atau Konsultan Pengawas.
Gambar atau informasi lain yang dapat menunjukkan adanya jaringan kabel
dan atau perpipaan jika dapat diperoleh akan diberikan pada Kontraktor.
B. Informasi Dan Instruksi
Informasi dan instruksi untuk mencegah timbulnya bahaya sehubungan
dengan jaringan kabel dan saluran tersebut, jika sistim-sistim tersebut memang
ada, harus dilakukan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung, dan akan
diberitahukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, atau
Pengawas dengan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang.
Dalam hal ini, Kontraktor harus mengikuti semua instruksi yang diberikan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Pengawas, instansi atau badan
yang berwenang. Kontraktor harus menjaga, menyediakan, menunjang
semua usaha yang perlu untuk menjamin agar jaringan utilitas yang ada tidak
terganggu selama pekerjaan berlangsung. Jika terjadi kerusakan terhadap
jaringan dimaksud atau bagian daripadanya sebagai akibat dari kegiatan
Kontraktor atau seseorang yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk melakukan
pekerjaan ini, maka Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk
segera memperbaiki kerusakan yang terjadi oleh seseorang yang memang ahli
dibidang tersebut dan disetujui oleh Pengawas untuk memperbaikinya,
dibawah supervisi Pengawas. Semua biaya yang timbul untuk memperbaiki
kerusakan jaringan utilitas (perpipaan dan kabel-kabel) yang merupakan milik
Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing, di
lapangan maupun milik orang lain yang melintasi lapangan, termasuk biaya-
biaya yang timbul dipihak-pihak lain tersebut diatas sebagai akibat kerugian
yang timbul karena rusaknya jaringan tersebut harus menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4 |B a b 1
C. Menyingkirkan Rintangan
Kegiatan menyingkirkan rintangan besar yang tidak diduga yang diketemukan
oleh Kontraktor di bawah tanah tidak termasuk dalam Kontrak ini dan harus
dirundingkan kembali oleh Kontraktor (atau perusahaan lain) dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Mandailing. Dalam hal ini Kontraktor harus mengikuti
instruksi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal,
atau Pengawas.
D. Izin
Izin untuk menyingkirkan rintangan yang ada seperti yang diuraikan dalam
pasal tersebut diatas harus disampaikan secara tertulis oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, atau Pengawas dan harus menjadi
tanggung jawabnya. Izin untuk menyingkirkan rintangan tersebut harus
diberikan sesuai dengan jadwal waktu yang disepakati oleh Kontraktor. Usaha
menyingkirkan rintangan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum kawasan
tempat rintangan tersebut berada dilengkapi dengan struktur-struktur
sementara dan/atau rambu-rambu peringatan yang sesuai yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
E. Perlindungan Terhadap Sesuatu Obyek
Kontraktor tidak boleh membongkar atau memindahkan suatu obyek tertentu
baik yang ditunjukkan maupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar, kecuali
ada perintah khusus dari Pengawas. Kontraktor harus menjaga dan
memelihara agar obyek-obyek yang berada di dalam atau di sekitar lokasi
proyek tidak rusak. Setiap harta (obyek yang berharga) yang ada yang
terletak di kawasan proyek harus dilindungi agar tidak rusak terhadap
gangguan yang timbul. Jika sampai terjadi kerusakan, maka kerusakan
tersebut harus diperbaiki kembali oleh Kontraktor sehingga mencapai kondisi
seperti keadaan semula.
1.11. Peralatan Dan Perlengkapan Kontraktor
A. Persyaratan Umum Tentang Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang perlu
untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua persyaratan
Kontrak. Kontraktor diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan
(checklist) sebelum melaksanakan setiap jenis pekerjaan, yang harus
5 |B a b 1
disetujui terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal,
Pengawas. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang
benar-benar lengkap, dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik,
secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan sesuai untuk proyek ini
sehingga Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam
waktu yang tepat dan efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Peralatan yang disebutkan dalam Daftar Peralatan yang disampaikan oleh
Kontraktor dalam penawarannya merupakan jumlah peralatan minimum yang
Kontraktor sendiri setuju untuk mengadakan dan menggunakannya, kecuali
ditetapkan lain oleh Konsultan Pengawas. Dengan adanya daftar tersebut tidak
berarti bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Dinas, mengakui
jumlah peralatan tersebut mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan ini.
B. Penggantian Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas secara
tertulis jika terjadi cacat, kerusakan atau hal-hal lain yang mungkin
menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan
kapasitas kerjanya. Kontraktor dalam hal tersebut diatas harus
membicarakannya dengan Pengawas dan bersama dengan Pengawas
meninjau kembali program kerja untuk pekerjaan ini, dan jika perlu
membicarakan penggantian peralatan yang tidak berfungsi sesuai rencana.
Pengawas dalam kondisi seperti tersebut di atas dapat memerintahkan agar
peralatan dan / atau perlengkapan tersebut disingkirkan dan diganti sesuai
dengan ketentuan dalam Syarat-syarat Kontrak.
C. Penambahan Peralatan Dan Perlengkapan
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar dapat
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
D. Biaya Penambahan Dan / Atau Penggantian Peralatan
Dengan mendasarkan kepada pasal penambahan dan / atau penggantian
peralatan dan/atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk mengganti
peralatan dan / atau perlengkapan kerjanya atau untuk menambah Peralatan
dan / atau perlengkapan yang perlu, maka penambahan biaya tersebut dapat
6 |B a b 1
dilaksanakan dengan usulan Pengawas yang telah disetujui terlebih dahulu
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Instalasi (Gedung IGD, Radiologi
, dan Laboratoriu) dengan ukuran sesuai dengan yang tertera pada dokumen
gambar dan meliputi pekerjaan Arsitektur, Mekanikal & Elektrikal dan Landskape
yang dilaksanakan secara bertahap. Pentahapan dan kelompok paket pekerjaan
mengikuti jadwal dan pentahapan yang ditentukan oleh pihak Pemberi Tugas.
3. Kondisi Lapangan
Data-data pendukung awal seperti Data topografi lapangan dan data sondir dapat
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal atau Konsultan
Pengawas apabila dikehendaki.
4. Bahan Bangunan Dan Mutu Pekerjaan
4.01. Sumber Dan Jenis Dari Bahan Dan Peralatan
Kontraktor harus mengurus semua hal yang perlu untuk menetapkan letak
maupun memilih dan memproses bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis ini dan jauh hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan,
harus menyerahkan contoh-contohnya kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, informasi yang lengkap tentang lokasi sumber
bahan material yang diusulkannya. Persetujuan yang diberikan Konsultan
Pengawas sehubungan dengan lokasi tersebut tidak dapat diartikan
bahwa semua material yang berasal dari tempat tersebut telah disetujui.
Sebelum melakukan pemesanan bahan atau peralatan yang akan digunakan
dalam proyek ini, Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas
untuk disetujui nama-nama pemasok dan produsennya termasuk negara asal
barang, spesifikasi yang diterbitkan oleh produsen, mutu barang, berat,
kekuatan, dan keterangan-keterangan lainnya tentang bahan maupun
peralatan yang akan dipesan tersebut. Kontraktor harus menyerahkan satu
salinan dari setiap surat pemesanan yang diterbitkan dan salinan tersebut akan
selalu disimpan oleh Pengawas. Tidak boleh ada barang/bahan yang dipesan
atau diperoleh oleh Kontraktor dari sesuatu perusahaan yang belum disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
7 |B a b 1
4.02. Standard
A. Standard Umum
Yang diambil sebagai pedoman adalah terbitan terakhir dari standard-
standard di bawah ini :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1983.
2. Standar Industri Indonesia (SII).
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
4. Peraturan tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung di Indonesia.
5. American National Standard Institute (ANSI).
6. American Society for Testing and Material (ASTM).
7. Marble Institute of America (MIA)
B. Standard Spesifikasi
Jika tidak dinyatakan secara khusus, semua standard material dan mutu kerja
harus berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia yang berlaku, yang
dijadikan pedoman dalam penulisan spesifikasi ini, atau berdasarkan
Standard maupun manual lainnya yang sesuai untuk diterapkan dalam
pekerjaan ini. Standard dan Manual yang dianggap menentukan adalah
standard yang berlaku dalam waktu 30 hari sebelum kontrak ditanda tangani.
Apabila ada standard atau manual selain dari Standard Nasional maka
standard ini dapat diusulkan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
C. Standard Di Lapangan
Kontraktor harus memiliki dan menyediakan di lapangan paling tidak 1 copy
Standard maupun Manual yang digunakan dan menjadi referensi Spesifikasi
ini dan / atau standard Nasional atau standard lain yang telah disetujui, dan
sebagai tambahan, juga harus disiapkan di lapangan Standard dan Manual
tentang peralatan dan material yang digunakan atau mutu kerja yang harus
dicapai dalam pekerjaan ini. Standard ini harus selalu tersedia untuk sewaktu-
waktu diperiksa oleh Pengawas.
D. Hal-hal Yang Tidak Tercakup Dalam Standard
Semua bahan, peralatan dan mutu kerja yang tidak dinyatakan dalam standard
atau manual, harus memiliki pembuktian dari balai penelitian yang
8 |B a b 1
diakui sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan bermutu tinggi. Pengawas
akan menilai apakah material atau peralatan yang akan dipakai telah sesuai
untuk proyek ini dan keputusan Pengawas adalah mutlak dan harus dipatuhi.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang merupakan akibat dari
kegagalan berfungsinya suatu peralatan tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal waktu
yang telah ditetapkan. Semua peralatan harus selalu berada dalam kondisi baik
dan dapat berfungsi. Jika menurut Pengawas ada peralatan atau bagian
peralatan yang rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik, dan menurut
pendapat Pengawas tidak dapat diperbaiki, maka Kontraktor harus
menggantinya dengan segera dengan peralatan yang baru setelah
diterimanya perintah secara tertulis dari Pengawas.
E. Penggantian
Jika Kontraktor mengajukan penggantian material, peralatan atau cara
konstruksi yang berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
spesifikasi, maka mutu material, peralatan atau cara konstruksi pengganti
tersebut harus mempunyai mutu yang setara dengan yang tercantum dalam
spesifikasi. Beban biaya dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk
dapat mengajukan usul penggantian material, peralatan atau cara konstruksi
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Material atau peralatan yang
diusulkan sebagai pengganti harus memenuhi semua persyaratan
perencanaan, kriteria desain dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Kontraktor perlu memperhatikan pertimbangan-pertimbangan minimal seperti
di bawah ini yang akan dijadikan bahan pertimbangan Pengawas sebelum
menyetujui penggantian material, peralatan atau bagian peralatan, maupun
cara konstruksinya:
1. Harus memenuhi kriteria standard kriteria disain, konsep-konsep
perencanaan dan penampilannya.
2. Dimensi fisik yang diperlukan untuk memenuhi ukuran seperti yang
tercantum dalam gambar.
3. Dapat ditukarnya komponen dan suku cadang.
4. Kemudahan dalam pemeliharaan dan kemungkinan penggantiannya.
5. Kecocokan dengan bahan dan komponen yang lain dan pemasangannya.
6. Sesuai dengan persyaratan test yang ditetapkan.
7. Sesuai dengan jaminan yang ditetapkan.
9 |B a b 1
Peralatan yang dirancang berdasarkan standard Indonesia yang diakui dan
memenuhi kriteria desain maupun persyaratan penampilan yang telah
ditetapkan disini dapat diterima. Tanggung jawab untuk membuktikan bahwa
standard tersebut memang setara adalah tanggung jawab Kontraktor.
Diterimanya usul penggantian material tersebut tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya berdasarkan kontrak ini, termasuk semua jaminan
yang terkandung di dalamnya.
4.03. Pemasokan, Pengiriman Dan Pemasangan Komponen Siap Pakai
A. Umum
Pemasokan, pengiriman dan pemasangan barang-barang, yang tidak
difabrikasi di lapangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Proyek (komponen-komponen siap pasang) harus dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan ketentuan- ketentuan atau standard-standard lain yang
diterbitkan oleh produsen dan sesuai untuk digunakan dalam proyek.
B. Pemasokan Dan Pengiriman
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh ijin import, pembelian,
fabrikasi, inspeksi, asuransi dan transportasi ke lapangan tepat pada
waktunya. Kontraktor harus juga mengajukan proposal dari produsen
komponen- komponen siap pasang yang telah dipilihnya kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya, 1 bulan sebelum melakukan pemesanan.
Dokumen-dokumen asli, termasuk jaminan keawetan dan operasinya,
pemeliharaan dan manual operasi setelah peralatan tersebut selesai dipasang
di tempat yang telah ditentukan, harus diserahkan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten Mandailing Natal, sebagai arsip dan referensi. Pengepakan,
"crating", pemberian tanda-tanda dan pengamanan lainnya harus dilakukan
secara profesional untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan
selama transportasi komponen-komponen tersebut ke lapangan.
C. Pembongkaran Muatan, Transportasi Dan Penyimpanan
Pembongkaran muatan, transportasi dan penyimpanan barang harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang terampil dan dengan suatu cara
sedemikian rupa supaya tidak merusak sesuatu bagian dari komponen tersebut.
Penyimpanannya harus ditempatkan di kawasan yang telah disediakan untuk
itu dan dengan cara sedemikian rupa sehingga seluruh komponen terlindung
dari sinar matahari secara langsung, dan dari debu
10 |B a b 1
maupun air hujan. Biaya yang timbul untuk memperbaiki komponen-komponen
yang rusak selama pembongkaran muatan, transportasi dan penyimpanan ini
harus menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus menjamin bahwa
jalan masuk ke kantor lapangan Pengawas, kantor lapangan Kontraktor, dan
lapangan tempat penimbunan material harus selalu bebas dan tidak terhalang
walaupun pada saat penyimpanan barang-barang sedang dilakukan.
D. Lapisan Cat dari Pabrikan Yang Rusak
Kerusakan yang terjadi pada lapisan cat dari pabrikan yang mungkin
disebabkan karena pembongkaran muatan, transportasi atau penyimpanan,
harus diperbaiki di lapangan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Kerusakan terhadap coating galvanis harus diperbaiki sesuai dengan standar
semula. Semua biaya yang timbul untuk pengecatan kembali ini harus
ditanggung oleh Kontraktor.
E. Pemasangan Dan Operasi
Pemasangan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan standard yang
ditentukan oleh produsen. Angker-angker harus dicor oleh Kontraktor di
tempat-tempat yang benar seperti yang ditentukan dalam gambar-gambar dari
produsen. Tidak boleh ada sekrup, mur atau baut dan lain-lain selain dari yang
telah dirancang secara khusus untuk itu sistem tersebut, yang digunakan
untuk menghubungkan sesuatu bagian dengan bagian yang lain.
5. PROGRAM / JADWAL KEGIATAN
Sesuai ketentuan dalam Syarat-syarat Kontrak, Kontraktor harus mengajukan
jadwal rencana kerjanya untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. Jadwal
tersebut harus disajikan dalam kegiatan mingguan yang menunjukkan rencana
operasi untuk seluruh pekerjaan lengkap dengan rencana masing-masing
komponen pekerjaan, sehingga tampak dengan jelas kapan suatu kegiatan
akan dimulai dan kapan akan selesai. Program kegiatan tersebut sekurang-
kurangnya harus mengandung informasi berikut ini:
a. Jumlah, golongan dan jangka waktu kegiatan masing-masing kelompok
seperti golongan supervisor, pelaksana, buruh kasar dan pembantu lainnya
yang direncanakan dalam program kerja dan menyerahkan jadwal waktu
pelaksanaan secara rinci berikut kurva "S" dan Network Planning.
11 |B a b 1
b. Jumlah dan jenis peralatan berat dan peralatan lain yang penting dalam
proyek ini termasuk kendaraan berat, jangka waktu penggunaan dan
tempat dimana peralatan tersebut direncanakan akan digunakan.
c. Volume atau jumlah termasuk jadwal pengiriman masing-masing bahan
bangunan yang direncanakan akan digunakan di proyek ini.
Dengan disetujuinya program atau rencana atau jadwal kerja Kontraktor ini tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu apabila menurut pendapat
Pengawas jumlah personel, peralatan dan bahan bangunan yang telah disetujui
dalam jadwal tersebut ternyata tidak mencukupi untuk dapat mencapai target
waktu yang telah ditetapkan, maka Pengawas dapat memerintahkan Kontraktor
untuk menambahnya untuk menghindarkan terjadinya keterlambatan. Biaya
yang timbul sebagai akibat dari penambahan personel, peralatan maupun
material tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. GAMBAR-GAMBAR DAN PERHITUNGAN
6.01. Gambar Kontrak
Gambar-gambar Konstruksi tercantum dalam Dokumen Kontrak dan pada
prinsipnya menunjukkan Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
6.02. Gambar Tambahan
Kontraktor harus melengkapi gambar-gambar tambahan untuk pelaksanaan
dan pemeliharaan pekerjaan. Gambar tambahan tersebut harus berdasarkan
data dari Gambar Kontrak dan harus diserahkan pada Pengawas dalam waktu
yang sesuai dengan jadwal untuk mendapat persetujuan.
6.03. Gambar Kerja Dan Perhitungan-Perhitungan Konstruksi
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja berikut ini kepada Pengawas
untuk mendapat persetujuannya, jika memang perlu sesuai dengan pasal- pasal
yang relevan, menyerahkan juga:
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing) dalam skala yang tepat yang
mengindikasikan ukuran-ukuran khusus dan metode-metode pemasangan
sesuai dengan gambar-gambar petunjuk yang disediakan oleh Konsultan
Pengawas dengan aplikasi dan lokasi yang dispesifikasikan dalam proyek.
12 |B a b 1
b. Gambar kerja dan perhitungan-perhitungan dari semua pekerjaan
sementara yang perlu untuk proyek ini.
c. Jika ada desain alternatif, Kontraktor harus mengikuti prosedur yang ada
dalam persyaratan Kontrak. Kontraktor harus mengajukan desain alternatif
lengkap dengan gambar dan perhitungannya untuk mendapat persetujuan
Pengawas.
6.04. Gambar Pekerjaan Yang Dilaksanakan (As-Built)
Kontraktor harus menyerahkan gambar dari pekerjaan yang dilaksanakan (as-
built) kepada Pengawas sebelum penyerahan pekerjaan secara resmi terutama
dari gambar detail struktur yang dibangun. Oleh karena gambar tersebut akan
disimpan sebagai gambar dokumentasi yang permanen, maka gambar
tersebut harus dibuat di atas kertas yang dapat dicetak kembali, dengan mutu
kertas yang baik dan juga dalam bentuk file Autocad Format CD dan disetujui
Pengawas.
6.05. Prosedur Untuk Gambar Dan Perhitungan
Gambar dan perhitungan yang dibuat oleh Kontraktor harus dibuat dan
diserahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
a. Semua gambar yang menunjukkan bagian-bagian dari seluruh pekerjaan
harus dibuat dengan jelas dan lengkap. Skala yang digunakan dalam
gambar-gambar kontrak pada umumnya harus dipakai. Skala yang
disarankan dalam satuan ukuran meter adalah 1:200, 1:100, 1:50, 1:10,
1:5, tergantung pada jenis dan/atau detail yang digambar. Ukuran kertas
gambar harus sama dengan standard ukuran kertas seperti yang dipakai
pada dokumen Kontrak.
b. Jika perlu mendapat persetujuan Pengawas, Kontraktor harus
menyerahkan 2 copy dari setiap gambar dan perhitungan yang dibuatnya.
Dalam waktu 2 minggu sejak diserahkannya gambar-gambar tersebut oleh
Kontraktor, Pengawas harus sudah mengembalikan kepada Kontraktor 1
copy dari gambar dan perhitungan tersebut di atas lengkap dengan
persetujuannya atau dengan komentar-komentar yang harus diperhatikan
oleh Kontraktor untuk dapat disetujui.
c. Perubahan dan / atau komentar yang dibuat oleh Pengawas pada gambar
dan perhitungan yang dibuat oleh Kontraktor harus segera dicantumkan
13 |B a b 1
dan diajukan kembali dalam 2 copy sampai mendapat persetujuan dari
Pengawas.
d. Dari gambar dan perhitungan yang telah disetujui, harus diserahkan
kembali kepada Pengawas 4 copy untuk setiap setnya.
e. Semua biaya yang berkaitan dengan penyerahan gambar-gambar dan
perhitungan tersebut di atas kepada Pengawas ditanggung oleh kontraktor
pelaksana.
f. Dimulainya kegiatan pelaksanaan untuk setiap bagian pekerjaan hanya
diizinkan setelah gambar dan perhitungannya disetujui oleh Pengawas.
g. Persetujuan gambar dan perhitungan oleh Pengawas termasuk perubahan
yang dibuat oleh Pengawas, tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya dalam Proyek ini, sesuai dengan persyaratan dan
kelengkapan pekerjaan yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
h. Semua perubahan harus dilaksanakan tanpa ada tambahan biaya. Jika
ada ketidaksepakatan dengan perubahan yang dilakukan, maka Kontraktor
harus mengajukan pernyataan tertulis kepada Pengawas dalam waktu 7 hari
setelah diterimanya perubahan gambar-gambar tersebut. Dalam hal ini
Kontraktor harus, jika perlu, menyerahkan kembali gambar dan
perhitungan tersebut, dalam 2 copy kepada Pengawas sebagai tambahan
pertimbangan.
7. PEKERJAAN SEMENTARA DI LAPANGAN
7.01. fasilitas Sementara Untuk Kegiatan Konstruksi
Kontraktor harus mengatur, menyediakan dan membangun serta memelihara
semua utilitas dan fasilitas pelayanan lain, jalan konstruksi dan sebagainya,
dimana Direksi Pengawas, Kontraktor dan para pimpinan maupun personel
termasuk insinyur lain yang memerlukannya baik di lapangan maupun di
dekat lapangan yang secara langsung atau tidak berhubungan dengan
pekerjaan seperti yang diuraikan dalam dokumen spesifikasi ini, namun tidak
termasuk perumahan untuk Pengawas dan / atau Wakilnya. Kontraktor harus
memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam pasal ini dan disetujui
oleh Pengawas. Tidak kurang dari 14 hari sebelum memulai kegiatan dari
bagian pekerjaan ini, Kontraktor, jika diminta, harus mengajukan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, gambar-gambar yang
lengkap mengenai bangunan sementara yang mungkin akan diperlukan oleh
Kontraktor untuk melaksanakan bagian
14 |B a b 1
7.02. Lokasi, Tata Letak Dan Perencanaan Jalan Sementara Dan Fasilitas
Lainnya
Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, namun tidak lebih dari satu bulan
setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
gambar detail, spesifikasi, dan semua data terinci mengenai lokasi, tata letak
dan konstruksi struktur bangunan, konstruksi jalan, jaringan utilitas, dan
perlengkapan lainnya, termasuk segala sesuatu perlengkapan yang memang
harus disediakan, dipasang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam pasal ini untuk mendapat persetujuan dari Pengawas sebelum material
tersebut dipesan atau pekerjaannya dilaksanakan.
7.03. Perumahan Untuk Kontraktor
Kontraktor harus mengusahakan sendiri penyelenggaraan perumahan atau
fasilitas mess untuk staff dan karyawannya.
7.04. Kantor, Bengkel, Fasilitas Konstruksi Untuk Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan, mendirikan, membangun dan melengkapi
seluruh ruang kantor, bengkel, gudang, tempat kerja, dan memasang semua
fasilitas yang diperlukan untuk memulai dan menyelenggarakan kegiatan
pelaksanaan termasuk semua sarana penunjang yang diperlukannya
(termasuk peralatan, mesin-mesin, jalan masuk dll.) yang memang diperlukan
Kontraktor, personel-personelnya, atau Pengawas, baik secara langsung
maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kegiatan konstruksi,
pemeliharaan dan perbaikan pekerjaan ini, dengan konsultasi bersama
Pengawas. Kontraktor diperbolehkan juga menggunakan sebagian dari
kawasannya untuk mendirikan fasilitas pengecoran komponen beton pra- cetak
termasuk fasilitas "batching plant"-nya.
7.05. Lampu Penerangan Sementara, Penjagaan, Pagar Dan Rambu-Rambu
Lainnya
Dalam kaitannya dengan pekerjaan ini, Kontraktor harus menyediakan dan
memelihara atas tanggungan biayanya sendiri semua fasilitas penerangan,
penjaga keamanan, pagar dan pengawasan lainnya dimana dan jika memang
diperlukan atau diminta oleh Pengawas atau oleh lembaga resmi yang
berwenang dalam masalah tersebut untuk melindungi proyek ini atau demi
keamanan dan keselamatan masyarakat atau pihak ketiga lainnya. Kontraktor
15 |B a b 1
harus menyediakan fasilitas sementara seperti yang disebutkan dalam Sub
Bab ini, dan pekerjaan sementara ini harus dianggap sebagai bagian dari
fasilitas Kontraktor di lapangan.
a. Lampu Penerangan Dan Pagar
Kontraktor harus melindungi lokasi proyek ini dengan lampu penerangan
sementara, pagar dan rambu-rambu keamanan sedemikian rupa sehingga
menurut pendapat Pengawas cukup memuaskan.
b. Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu lalu lintas harus dipasang ditempat-tempat yang telah
ditentukan oleh Pengawas. Bentuk dan cara pemasangan rambu-rambu
lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan dan standard yang berlaku untuk
lalu lintas di Indonesia. Pondasi beton untuk rambu-rambu lalu lintas
termasuk dalam lingkup pengadaan ini. Semua rambu-rambu lalu lintas
harus dipasang dengan tegak dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
7.06. Masa Beroperasi Dan Pemeliharaan Fasilitas Lapangan
Kontraktor harus mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki semua
fasilitas lapangan yang ada, sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sampai berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan atau dalam
waktu yang lebih pendek sesuai pengarahan Pengawas. Setelah selesainya
Kontrak, Kontraktor harus membongkar kembali fasilitas lapangannya dari
lokasi proyek, kecuali yang memang diperintahkan oleh Pengawas untuk
tidak dibongkar.
7.07. Pemeliharaan Dan Asuransi
Kontraktor harus menjaga agar keadaan selalu bersih dan rapi, memelihara,
mencat kembali, memperbaharui dan memperbaiki seluruh bangunan yang
didirikan, dipasang, dioperasikan atau disediakan oleh Kontraktor sesuai
dengan ketentuan dalam pasal ini. Semua struktur dan layanan termasuk apa
saja yang dibangun, disediakan, dioperasikan atau dipasang oleh Kontraktor
sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini adalah tanggung jawab dan resiko
yang harus ditanggung oleh Kontraktor sepenuhnya walaupun
penggunaannya dipakai oleh pihak-pihak lain dan tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak saja. Pada
akhir masa pemeliharaan, kantor dengan segala perlengkapan, furniture,
peralatan, layanan dan sebagainya harus dikembalikan kepada Kontraktor.
16 |B a b 1
Kontraktor wajib memberikan asuransi all risk berupa iuran / santunan BPJS
untuk tenaga kerja dan TPL.
7.08. Papan Nama
Papan nama harus dibuat dan dipasang di lokasi yang ditentukan oleh
Pengawas. Desain papan nama yang menunjukkan judul dan nama Proyek,
nama Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal, nama Konsultan Perencana, nama Konsultan Supervisi dan
perusahaan Konsultan-konsultan yang lain yang terlibat dalam proyek ini
beserta nama Kontraktornya, termasuk jenis dan warna cat, harus disetujui
oleh Pengawas setelah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten
Mandailing Natal, sebelum dipasang.
7.09. Foto-Foto Dan Pengambilan Rekaman Dengan Video
Kontraktor harus menyiapkan empat (4) set dari 100 lembar foto berwarna
berukuran 125 x 90 mm yang dipasang didalam album-album sebagai catatan
tentang kemajuan pekerjaan setiap bulan dengan menunjukkan kemajuan
secara umum dari proyek dan detail-detail struktur atau kegiatan yang
diarahkan oleh Pengawas. Di samping foto-foto tersebut di atas, Kontraktor
harus juga melakukan pengambilan rekaman dengan video untuk
menunjukkan kemajuan pekerjaan secara umum tentang proyek ini dan
detail-detail struktur atau kegiatan yang diarahkan oleh Pengawas. Setelah
pekerjaan selesai, seluruh klise film dari foto-foto tersebut dan rekaman video
yang berisi catatan tersebut harus diserahkan kepada Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Siak.
8. FASILITAS SEMENTARA UNTUK DINAS KESEHATAN KABUPATEN
MANDAILING NATAL , DAN PENGAWAS
8.01. Ruang kantor untuk Dinas Kesehatan
Kabupaten Mandailing Natal, dan Pengawas
Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan seluas ± 50 m² untuk Dinas
Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dan Pengawas. Kantor tersebut harus
berdekatan dengan kantor lapangan Kontraktor dan harus mempunyai
fasilitas seperti yang tercantum dalam daftar terlampir. Kantor tersebut harus
mempunyai lantai yang kokoh dengan dinding dan pintu-pintunya dapat
dikunci, dan mempunyai jendela yang dapat
17 |B a b 1
ditutup. Ruangan dalam bangunan kantor dibatasi dengan dinding partisi
yang penuh sampai ke plafond dan cukup kedap suara. Kontraktor juga harus
melengkapinya dengan lampu-lampu penerangan, tenaga listrik, serta
persediaan kopi, teh dan minuman ringan yang dibutuhkan sehari-hari untuk
kantor Pengawas. Kontraktor harus mengurus agar kantor dibersihkan setiap
hari dan Kontraktor juga harus menyediakan keperluan rumah tangga lain
seperti sabun, handuk dan kain lap dan lain-lain. Ruang kantor dan
perlengkapannya termasuk tenaga listrik dan suplai air harus sudah tersedia
dalam waktu 30 hari setelah pekerjaan dimulai. Ruang kantor dilengkapi
dengan Air Conditioning (AC) seperti yang tercantum dalam Rencana Daftar
Anggaran Biaya lengkap dengan semua penunjang dan tenaga listrik yang
diperlukannya. Kantor lapangan juga harus dilengkapi dengan pelataran parkir,
paling sedikit untuk 8 kendaraan. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa
agar jalan masuk ke kantor lapangan tidak pernah terganggu. Kontraktor
harus mengurus ke PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk
mendapatkan sambungan telepon ke kantor Konsultan Pengawas agar dapat
berhubungan dengan pihak luar dan menyediakan dan memelihara adanya
sambungan telepon internal (extensions) untuk keperluan di dalam kantor.
Kontraktor harus membayar semua rekening yang ditagih sehubungan dengan
sambungan telepon tersebut termasuk keperluan untuk pembicaraan lokal
maupun internasional. Kontraktor harus mengajukan rencana tata-letak
fasilitas kantor tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuannya sebelum melaksanakan pembangunan kantor tersebut.
8.02. Furniture, Perlengkapan Dan Peralatan Yang Perlu Untuk Kantor
Pengawas
Kantor lapangan dan / atau semua tambahannya harus diserahkan menjadi
milik Pemberi Tugas.
9. TEST DAN PENGUJIAN
9.01. Laboratorium
Semua contoh-contoh, jika diminta, harus diuji di laboratorium indepentent
yang diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Pengawas. Urusan dengan
pegawai laboratorium untuk prosedur pengujiannya akan diselenggarakan
18 |B a b 1
oleh Kontraktor atau oleh Pengawas. Biaya yang berkaitan dengan adanya
ketentuan dalam pasal ini harus sudah termasuk dalam harga Kontrak.
9.02. Inspeksi
Kontraktor harus selalu mengawasi dan melakukan inspeksi sejak muatan
beban mulai dibongkar. Jika menurut pendapat Kontraktor ada bagian-bagian
yang kurang sempurna atau rusak maka Kontraktor harus segera memberi
tahu Konsultan Pengawas. Pengawas harus memutuskan bahwa komponen
tersebut harus diperbaiki atau tidak. Jika ternyata kerusakan tersebut tidak
dapat diperbaiki kembali , maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
yang perlu untuk menggantinya dengan biaya dari Kontraktor sepenuhnya.
Tidak akan ada perpanjangan waktu yang akan diberikan untuk penggantian
komponen-komponen ini, kecuali telah disetujui oleh Pengawas secara
tertulis. Kontraktor harus mengikuti instruksi yang diberikan oleh Direksi
Konsultan Pengawas
AKHIR PERSYARATAN UMUM
19 |B a b 1
BAB - 2
PEKERJAAN BETON
A. U M U M
1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan tenaga kerja yang
diperlukan. Kontraktor harus merencanakan, membuat dan melakukan test
untuk mendapatkan design campuran beton yang baik dan sesuai dengan yang
disyaratkan. Kontraktor harus melaksanakan pengecoran beton termasuk
pemasangan semua alat-alat, pipa-pipa, selubung-selubung dan lainnya yang
tertanam dalam beton. Kontraktor harus memelihara, memperbaiki,
menyelesaikan dan mengerjakan semua pekerjaan dan pekerjaan tambahan,
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan gambar kerja kepada Pengawas/
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Kontraktor harus memperbaiki gambar-gambar kerja sesuai
dengan semua perubahan yang dilakukan di lapangan (As-built) dan
menyerahkan kepada Pengawas/ Manajemen Konstruksi pada akhir waktu
pelaksanaan.
3. Standard
Semua bahan dan konstruksi harus memenuhi standard yang umum dipakai di
Indonesia : SNI 03-2847-2002. (Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan), NI-8
(Peraturan Semen Portland Indonesia), SII (Standard Industri Indonesia), ACI
318 (Building code requirement for Reinforced Condrete), ACI 301 (Specification
for Structural Concrete for Buildings) dan ASTM (American Society for Testing
and Materials)
1 | B a b 2
B. BAHAN
1. Portland Cement (PC)
Semua PC yang digunakan harus portland cement yang memenuhi standard
internasional dan memenuhi persyaratan Portland Cement type I
yang ditentukan dalam ASTM C-150, NI-8, PUBI 1982 atau sesuai SII-0013-82.
Kontraktor harus menggunakan jenis dan merk semen yang digunakan dalam
menentukan rencana campuran beton dan telah diuji pada saat pembuatan
campuran beton percobaan (trial design mix).
PC harus disimpan secara baik, dihindarkan dari kelembaban, tidak berhubungan
langsung dengan tanah dan terlindung dari pengaruh cuaca, sampai tiba saatnya
untuk dipakai. Semen curah harus disimpan dalam konstruksi silo secara baik.
PC yang telah menggumpal/membatu atau yang telah disimpan lebih dari 60
hari tidak boleh digunakan. PC harus disimpan sedemikian rupa, sehingga
mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
2. Agregat
Agregat kasar dapat berupa kerikil hasil desintergrasi alami dari batuan-batuan
atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan besar
butir lebih dari 5 mm. Koral harus keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-
butir pipih tidak lebih dari 20%, bersifat kekal (tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca) dan tidak mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat
kering) dan bahan lain yang merusak beton, seperti zat-zat reaktif alkali.
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi
alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasil oleh alat-alat
pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, tahan
lama dan bersih serta tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
kering) atau bahan-bahan organis atau lainnya yang merusak dalam bentuk
ataupun jumlah yang cukup banyak, yang akan memperlemah kekuatan beton.
Pasir laut tidak boleh digunakan.
Agregat kasar dan agregat halus harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat
pada Bab 5.3 dari SNI 03-2847-2002. atau daftar berikut :
2 | B a b 2
AGREGAT KASAR AGREGAT HALUS
%-lewat ayakan %-lewat ayakan
Ayakan (berat kering) Ayakan (berat kering)
30,0 mm 100 10,00 mm 100
25,0 mm 90 – 100 5,00 mm 90 – 100
15,0 mm 25 – 60 2,50 mm 80 – 100
5,0 mm 0 – 10 1,20 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,60 mm 25 – 60
0,30 mm 10 – 30
0,15 mm 2 – 10
3. A i r
Air harus bersih, tidak mengandung minyak dan bebas dari bahan organik, asam,
alkali, garam dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar yang dapat
merusak beton dan besi tulangan. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
Apabila terdapat keraguan mengenai kualitas air, harus dilakukan test
laboratorium untuk mendapatkan kepastian tentang kelayakan air.
4. Bahan Pembantu (Admixture)
Atas pilihan Kontraktor dan persetujuan dari Pengawas/ Manajemen Konstruksi
suatu bahan pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk
mengatur pengerasan beton (akselerator/retarder) atau efek pengurangan air
(water reducing admixture).
Jumlah penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada
atau tidaknya penggunaan bahan pembantu dan cara pencampuran dan
takarannya harus sesuai dengan rekomendasi Pabrik dan penggunaannya
harus sesuai dengan Bab 5.2 dari SNI 03-2847-2002.
3 | B a b 2
5. Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk bangunan ini adalah :
Sloof , Pondasi Tapak ………………………………......... K-200
Balok dan Plat................................................................ K-200
Kolom ........................................................................... K-200
Atau mutu yang tertera dalam gambar atau ditetapkan pada saat penjelasan
oleh Konsultan Perencana.
C. PERBANDINGAN ADUKAN
1. U m u m
Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (fly ash maksimum 15% dari
cementitius content), bahan pembantu (admixture), agregat halus, agregat
kasar dan air. Kualitas bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan
harus direncanakan oleh Kontraktor dimana harus ditunjukkan water-cement
ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan, dan design mix
tersebut harus dimintakan persetujuan ke Pengawas/ Manajemen Konstruksi
sebelum dapat dipakai dalam pembuatan trial mix. Secara umum, adukan beton
harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa sehingga
diperoleh kepadatan maksimum dan penyusutan minimum.
2. Perbandingan air-semen (PC) dan Kekuatan tekan
Kekuatan tekan minimum dan banyaknya portland cement yang terdapat dalam
beton tidak boleh kurang dari daftar yang tertera dibawah ini. Pengawas/
Manajemen Konstruksi berhak memerintahkan untuk menambahkan jumlah PC
yang melebihi daftar pada setiap pekerjaan beton, jika memang dianggap perlu
bahwa penambahan tersebut akan mencapai kekuatan yang dikehendaki.
4 | B a b 2
Jumlah semen minimum dan daftar air-semen maksimum
Jumlah semen Nilai faktor Air-
minimum per sementisius
3
m beton (kg) maksimum
Beton didalam ruang bangunan :
a. Keadaan keliling non korosif 300 0,50
b. Keadaan keliling korosif disebabkan
oleh kondensasi atau uap korosif 325 0,50
Beton diluar ruang Bangunan :
a. Tidak terlindung dari hujan dan
terik matahari langsung 325 0,50
b. Terlindung dari hujan dan terik
matahari langsung 300 0,50
Beton yang berhubungan dengan tanah :
a. Mengalami keadaan basah dan
kering berganti-ganti 325 0,40
b.Mendapat pengaruh sulfat alkali dari
tanah atau air tanah 375 0.40
Beton yang kontinyu berhubungan
dengan air :
a. Air tawar 325 0,40
b. Air asin/laut 375 0,40
5 | B a b 2
3. Percobaan kekuatan beton
Penetapan kekuatan beton dalam karakteristik / K [kg/cm2] dilakukan dengan
30 cm. Cara pembuatan dan jumlah benda uji silinder tersebut harus menurut
syarat dan sesuai dengan Bab 7.3 dari SNI 03-2847-2002. dan memenuhi
persyaratan jumlah benda uji sebagai berikut :
Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang dipilih
secara acak harus diambil benda uji silinder :
Truk pertama : 1 x 4 benda uji
Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji
Truk ke 6 sampai ke 10 : 1 x 4 benda uji
Untuk 10 truk berikutnya : 1 x 4 benda uji
Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan
kekuatan beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan
benda uji keempat harus disimpan sebagai cadangan dan digunakan bilamana
hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi syarat. Laporan hasil percobaan tekan
beton tersebut (satu asli dan satu copy) harus diserahkan kepada Pengawas/
Manajemen Konstruksi. Tingkat kekuatan mutu beton tertentu dianggap
memenuhi syarat apabila dipenuhi semua kriteria yang disyaratkan dalam Bab
7.3 dari SNI 03-2847-2002.
Bilamana untuk keperluan penentuan pembongkaran bekisting atau keperluan
lainnya dibutuhkan hasil test beton umur 3 hari, maka harus dibuat benda uji
tambahan untuk keperluan tersebut diluar jumlah yang ditentukan diatas.
Setiap kali, jika kekuatan beton yang berumur 7 hari kekuatannya kurang dari
70% dari beton yang berumur 28 hari, maka Pengawas/ Manajemen Konstruksi
dengan segera memerintahkan untuk mengecek campuran yang dipakai dan,
jika perlu, membuat design mix atau komposisi campuran beton yang baru.
Campuran-campuran yang dipakai (mix design) dapat diubah bilamana menurut
pendapat Pengawas/ manajemen Konstruksi perubahan tersebut memang
perlu atau patut untuk mendapatkan pekerjaan yang memenuhi syarat
kepadatan, kekedapan, penyelesaian permukaan dan kekuatannya.
6 | B a b 2
Apabila kekuatan benda uji berdasarkan hasil percobaan di laboratorium
menunjukkan nilai yang lebih kecil dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan di lapangan lanjutan dengan urut-urutan : hammer test, core test dan
percobaan pembebanan /loading test sesuai persyaratan berlaku dalam
peraturan.
D. KEKENTALAN
Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup dan tidak boleh
melebihi yang disyaratkan. Waktu pengadukan beton harus diambil tetap dan normal,
sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang
terpisah satu sama lain.
Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton yang padat, cukup
kedap dan licin permukaannya. Penggetaran yang berlebihan dapat mengakibatkan
segregasi (bleeding) dan harus dihindari.
Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan "Standard Test
Method for Slump of Portland Cement concrete" (ASTM C143)
Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi untuk
masing-masing jenis pekerjaan, tetapi secara umum batasan maksimum nilai slump
adalah sebagai berikut :
Batasan maksimum nilai slump untuk berbagai-bagai pekerjaan beton
Slump (cm)
Maksimum Maksimum
U r a i a n
Dengan Aditif Tanpa Aditif
Pelat, balok, kolom dan dinding. 18,0 12,0
7 | B a b 2
E. PERSIAPAN PENGECORAN BETON
1. Peralatan yang ditanam.
Pipa listrik, angkur, penggantung dan bahan lain yang ditanam dalam beton harus
dipasang cukup kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton. Jaga jarak
antara bahan tersebut dengan setiap bagian pembesian sekurang- kurangnya
harus 5 cm.
2. Persiapan permukaan yang akan dicor beton.
Permukaan bekisting atau lantai kerja harus dibasahi dengan disiram air
sebelum pengecoran; permukaan tersebut harus tetap basah dengan
penyiraman air terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran. Tetapi
permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergenang dan juga bebas dari
lumpur serta kotoran-kotoran lainnya.
3. Sambungan Beton
Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran beton lama telah
berhenti atau terhalang dan Pengawas/Manajemen Konstruksi berpendapat
bahwa beton yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna dengan beton
yang lama, dinyatakan sebagai sambungan beton.
Permukaan beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan dengan semprotan
udara bertekanan (compressed air) untuk memperoleh permukaan yang kasar
dan bebas dari kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda
asing lainnya. Pembersihan dengan compresor diikuti dengan pembersihan
dengan air sebaik-baiknya. Semua genangan air harus dihilangkan dari
permukaan sambungan beton sebelum beton yang baru dicor. Setelah
permukaan beton lama disiapkan, semua sambungan beton harus dilapisi
dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1:1 dalam volume
atau bahan perekat beton (concrete bonding agent).
Pengecoran beton harus dilakukan sesegera mungkin sebelum campuran air dan
semen murni atau bahan perekat beton (concrete bonding agent) yang dilapiskan
pada permukaan beton lama belum mengering.
8 | B a b 2
4. Persiapan Pengecoran
Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan bekisting dan pekerjaan
penulangan serta pemasangan benda-benda yang tertanam dalam beton belum
selesai dan persiapan serta pembersihan seluruh permukaan tempat pengecoran
belum disetujui oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Seluruh permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam didalam
beton harus dibersihkan terhadap seluruh kerak beton sebelum beton
disekelilingnya atau beton yang berdekatan di-cor.
Ketepatan tebal penutup beton harus diperhatikan dan untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang memadahi yang terbuat dari beton dengan
mutu minimal sama dengan mutu beton yang akan dicor.
5. Penyingkiran Air
Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum semua air yang
memasuki tempat pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya
atau telah disalurkan dengan pipa atau alat lain.
Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang jelas dan tertulis dari
Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa
ijin Pengawas/ Manajemen Konstruksi membiarkan air mengalir diatas beton
sebelum beton cukup umurnya dan mencapai pengerasan awal.
F. CAMPURAN BETON
Beton yang digunakan harus berupa beton ready-mix dari sumber yang telah
disetujui oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi dengan perbandingan
campuran sesuai dengan design mix yang telah diuji di laboratorium dan disetujui
oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Takaran campuran serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan didalam SNI 03-
2847-2002, ACI-304 dan ASTM C94.
Penambahan bahan aditif dalam proses pembuatan beton ready-mix harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat aditiv tersebut dan dengan persetujuan
dari Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan
aditif maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah.
Penambahan air selama pengangkutan beton tidak diijinkan. Penambahan air di
lapangan/proyek untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak
9 | B a b 2
diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah pengawasan Pengawas/
Manajemen Konstruksi dan selama perbandingan air-semen maksimum belum
terlampau.
G. PENGECORAN
1. Pengangkutan dan Pengecoran
Dua puluh empat jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90
menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi
dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit,
kecuali digunakan retarder.
Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
38° C.
Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas/ Manajemen Konstruksi atau bila
keadaan cuaca hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan
pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas untuk hal
tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan
bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya koral dari adukan
beton (segregasi) karena berulang kali mengenai batang pembesian atau tepi
bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan. Dalam hal tersebut, harus
disiapkan corong atau saluran vertikal (tremie) untuk pengecoran agar adukan
beton dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain. Bagaimanapun
juga tinggi jatuh dari adukan beton tidak boleh melampui 1,5 meter dibawah ujung
corong, saluran atau kereta dorong untuk pengecoran.
Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah
adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2
(dua) meter dalam arah mendatar.
Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa lapisan horizontal yang
merata tidak lebih dari 30 ~ 50 cm dalamnya dan harus diperhatikan agar
terhindar terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan beton yang
10 | B a b 2
miring, kecuali diperlukan untuk bagian konstruksi miring. Tiap lapisan harus dicor
pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
Bila metoda pelaksanaan pengecoran akan dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002, maka Kontraktor harus
mengajukan usulan tersebut 14 hari sebelum pelaksanaan dimulai untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
2. Pengecoran Beton Dalam Cuaca Buruk
Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung
pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat
dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau masuknya air hujan pada adukan
beton yang baru dicor, yang mana dapat mempengaruhi kekuatan beton
tersebut.
Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas/ Manajemen
Konstruksi berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik
untuk melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.
H. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian, tempat
tersebut harus telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada penurunan lagi. Adukan
beton tersebut harus memasuki semua sudut, melalui celah pembesian, tidak
terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air pada permukaan beton
harus sedikit saja.
Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipadatkan dengan
alat penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi rongga-rongga
kosong atau kantong udara dan sarang koral /beton yang keropos. Perhatian
khusus harus diberikan untuk pengecoran beton dan pemadatan beton di sekeliling
waterstop agar tidak terjadi kantong udara dibawah waterstop dan di sekitar angkur
beton prategang dimana pada daerah tersebut terdapat besi tulangan sangat padat.
Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan
secara seksama.
11 | B a b 2
Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi yang
bergetar bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo yang cukup,
sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15 (limabelas) menit setelah
beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan. Jarum alat
penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, dan dalam keadaan khusus
boleh miring sampai 45 derajat tetapi jarum alat penggetar tidak diijinkan untuk
digerakkan dalam arah horizontal karena hal ini dapat menyebabkan pemisahan
bahan-bahan.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum penggetar dan
pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm. Untuk pengecoran bagian -
bagian yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisnya
dapat dipadatkan dengan baik.
Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar jarum mulai nampak
pemisahan air semen dan agregat, yang biasanya terjadi sekitar 30 detik.
Penarikan jarum penggetar tidak boleh terlalu cepat agar tidak rongga bekas jarum
penggetar dapat terisi penuh. Penggetaran ulang pada beton yang sudah mulai
“set” (pengikatan awal) tidak diijinkan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Pengawas/
Manajemen Konstruksi dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa
vibrator.
Kontraktor harus menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan harus
diletakkan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
I. SAMBUNGAN PELAKSANAAN
Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan mampu
meneruskan gaya geser dan gaya-gaya lainnya. Sambungan pelaksanaan tipe
sambungan kunci dengan kedalaman 40 mm harus digunakan dalam sambungan
pelaksanaan pada pelat lantai, dinding dan balok.
Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus ditempatkan
pada sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat tersebut. Tetapi pada
balok yang ditengah-tengah bentangnya ada pertemuan atau persilangan dengan
12 | B a b 2
balok lainnya, maka lokasi siar pelaksanaan ditempatkan sekitar 3 lebar balok
persimpangan balok tersebut. Apabila tempat sambungan pelaksanaan tidak
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana, maka sambungan pelaksanaan
tersebut harus ditempatkan pada tengah-tengah bentang atau tempat lainnya yang
disetujui oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih dari
kotoran-kotoran atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu dapat
dipasang kawat ayam. Sebelum melaksanakan pengecoran beton, semua
sambungan pelaksanaan harus dalam kondisi bersih dan basah.
J. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
Beton yang selesai dicor harus segera dilindungi terhadap proses pengeringan
yang berlebihan. Perawatan beton yang baru dicor harus dimulai setelah
pengecoran selesai dan harus berlangsung terus-menerus selama sekurang-
kurangnya 7 hari. Dalam jangka waktu tersebut kelembaban beton harus dijaga
dengan cara penyiraman atau penggenangan dengan air, menutup dengan karung
yang dibasahi, fog-spraying, curing compound atau dengan cara lain yang dapat
disetujui oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Kontraktor harus melindungi semua permukaan beton terhadap kerusakan akibat
panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan,
benturan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada
Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar
dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Pengawas/ Manajemen
Konstruksi dan semua biaya yang timbul di tanggung oleh Kontraktor. Beton yang
dimaksud tersebut adalah :
a. Ternyata rusak.
b. Cacat sejak semula.
c. Cacat sebelum Penyerahan Pertama.
d. Menyimpang dari elevasi / ketinggian yang telah ditetapkan.
e. Tidak sesuai dengan spesifikasi.
13 | B a b 2
K. FINISHING PERMUKAAN BETON
1. Finishing permukaan beton
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat
sesuai dengan bentuk, dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar
atau ditentukan oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk
apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata dan
keras. Permukaan bagian atas pelat beton yang tidak di-finish harus dijadikan
permukaan yang seragam dan dirapikan dengan menggunakan alat trowel besi,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Perbaikan Cacat permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa secara
teliti dan bagian yang tidak rata harus segera diselesaikan dengan baik agar
diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis
lainnya harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan baru boleh
dikerjakan setelah ada pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas/
Manajemen Konstruksi; pekerjaan perbaikan tersebut harus mengikuti petunjuk
Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Lubang bekas batang pengikat cetakan
harus diisi (di-grout). Permukaan beton yang mengalami perbaikan tersebut
harus dirawat sebagaimana disyaratkan atau diperlukan untuk beton.
L. LAPISAN KEDAP AIR
1. Umum
Pelat lantai daerah basah, pelat lantai atap atau yang berhubungan langsung
dengan udara luar, dan daerah lainnya seperti tertera di dalam gambar
arsitektur harus diberi lapisan kedap air.
Pekerjaan pemasangan lapisan kedap air harus mengikuti prosedur
pemasangan dan petunjuk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat, dan
petunjuk Pengawas/ Manajemen Konstruksi atau Sub kontraktor spesialis yang
khusus dan telah ahli dalam pemasangan material waterproofing, dan mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam standar-standar seperti ASTM D 146, ASTM D 412,
ASTM D 903 dan ASTM E 154.
14 | B a b 2
2. Bahan
Menggunakan waterproofing Sika Top 107 atau setara untuk pemasangan pada
pelat lantai daerah basah dan pelat lantai atap harus memenuhi spesifikasi bahan
sebagai berikut :
Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan kedap air
harus dipasang serat-serat fibre sesuai dengan persyaratan pabrik dan
dapat dipertanggung-jawabkan.
Pemborong harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan
dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan yang akan
diberi lapisan kedap air. Permukaan beton harus bersih dan rata.
Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan-bahan yang akan
dipakainya terlebih dulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/
Manajemen Konstruksi.
3. Pelaksanaan
Semua pemasangan harus didasarkan pada prosedur pemasangan dan petunjuk
dari pabrik pembuat bahan-bahan tersebut.
Sebelum pemasangan lapisan kedap air dilaksanakan permukaan beton yang
akan dikenakan bahan ini harus diperbaiki jika ada kerusakan-kerusakan, harus
bersih, harus kering dan harus rata.
Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari
produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun.
Pemborong harus melaksanakan tes rendam dengan air setinggi 10 cm minimal
selama 1x24 jam dan harus memberikan sertifikat jaminan terhadap
kemungkinan kebocoran karena pelaksanaan pekerjaan atau kerusakan.
Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10 tahun.
Kebocoran-kebocoran yang terjadi harus diperbaiki sampai dinyatakan
sempurna oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
AKHIR PEKERJAAN BETON
15 | B a b 2
BAB - 3
PEKERJAAN PEMBESIAN
A. U M U M
1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian
sesuai dengan apa yang tercantum didalam gambar dan apa yang dijelaskan
didalam spesifikasi. Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan
kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah tulangan agar didapat ketebalan
penutup atau selimut beton yang akurat, penyediaan dan pemasangan batang-
batang “dowel” atau angkur-angkur yang ditanam dalam beton seperti yang
disyaratkan didalam gambar dan segala hal lainnya yang perlu untuk
menghasilkan pekerjaan beton yang baik.
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan semua detail,
posisi dan ukuran pembesian, daftar pembesian dan gambar pembengkokan dan
menyerahkannya pada Pengawas/ Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
3. Standard
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standar detail,
catatan-catatan pada gambar dan peraturan atau standard yang berlaku seperti
pada SNI 03-2847-2002 (Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung), SII-0136 (Standard Industri Indonesia – Baja Tulangan Beton), ACI-
301 (Specification for Structural concrete of Building), ACI-315 (Manual of
Standard Practice for Reinforced Concrete), ACI-318 (Building Code
Requirements for Reinforced Concrete).
B. BAHAN
Besi beton yang dipakai adalah besi beton ulir (deformed bar) untuk tulangan yang
berdiameter >12 mm dengan tegangan leleh 4000 kg/cm² (BJTD-40) dan besi beton
polos (plain bar) untuk tulangan yang berdiameter <12 mm dengan tegangan leleh
1 | B a b 3
2400 kg/cm² (BJTP-24) seperti yang tertera didalam gambar dengan ukuran diameter
dalam metrik, sesuai dengan SII 0136-84.
Semua besi beton harus berasal dari satu pabrik yang telah disetujui oleh Pengawas/
Manajemen Konstruksi dan setiap pengiriman baja tulangan harus disertai sertifikat
hasil uji tarik, lengkung dan analisa kimia dari pabrik.
Untuk setiap pengiriman atau 30 ton harus diambil secara acak 3 benda uji untuk
setiap jenis ukuran dimana 2 benda uji untuk pengujian tarik dan satu benda uji untuk
pengujian lengkung di laboratorium independen yang ditunjuk oleh Pengawas/
Manajemen Konstruksi.
Bilamana dianggap perlu, Pengawas/ Manajemen Konstruksi dapat meminta untuk
menambah jumlah benda uji tersebut.
C. PEMBENGKOKAN BESI BETON
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar.
Pembengkokan dan toleransi pelaksanaan harus mengikut ketentuan yang
tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan sengkang agar diperoleh ukuran yang
sesuai, sehingga tebal selimut beton yang disyaratkan dapat terpenuhi.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga
rusak atau cacat. Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh dibengkok dan
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin.
2 | B a b 3
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan.
Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter batang dari setiap bagian dari bengkokan.
D. PEMASANGAN PEMBESIAN
1. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari kotoran, minyak, dan karat lepas,
serta bahan-bahan lain yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila
pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
2. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang
oleh penumpu logam dan/atau penggantung logam, sehingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya. Jepitan atau penumpu logam
tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh selimut beton yang
telah ditentukan. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang
biasa dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya,
harus dipakai ketentuan berikut :
a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U atau Z dengan jarak 80 - 100
cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
a. Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, penjaga jarak (spacer)
berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180 - 200 cm.
Perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap 1 m2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
3 | B a b 3
3. Selimut Beton
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk selimut beton sebagai berikut :
- Dinding, pelat dan pertemuan-pertemuan (joints) ............. 2,0 cm.
- Balok dan kolom – penutup tulangan utama ..................... 3,0 cm.
4. Toleransi
Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan :
- Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong
menurut ukuran dan terhadap panjang total dan
ukuran intern dari batang yang dibengkokkan...............
- Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran – + 5,0 cm.
– 2,5 cm.
- Terhadap jarak turun total dari batang yang
dibengkok untuk bagian konstruksi berukuran
60cm atau kurang 0,6 cm.
- Terhadap jarak turun total dari batang yang
dibengkok untuk bagian konstruksi berukuran
60cm atau lebih
- Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan
ikatan-ikatan
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :
- Terhadap selimut beton
Toleransi pada ketidak lurusan adalah :
- Untuk rangkaian tulangan kolom 1 : 100
5. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan
"overlap" minimum 40 kali diameter besi beton. Panjang overlap penyambungan
untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter yang besar.
Penyambungan tulangan harus dilakukan pada titik dimana terjadi tegangan
yang terkecil. Sambungan tulangan atas balok dan pelat harus diadakan di
tengah bentang, dan tulangan bawah balok dan pelat pada tumpuan.
4 | B a b 3
Penyambungan tulangan sebaiknya tidak dilakukan sekaligus pada satu
penampang tetapi dilaksanakan dengan sistim “staggered”.
Sambungan mekanik harus digunakan jika luas tulangan kolom mencapai lebih
dari 3% luas penampang beton, yang mana posisinya harus berselang-seling.
Jenis atau merk sambungan yang akan digunakan harus yang memenuh syarat
dan harus disetujui oleh Pengawas/ Manajemen Konstruksi.
6. Persetujuan dari Pengawas/ Manajemen Konstruksi
Pemasangan penulangan harus diperiksa dan mendapat persetujuan dari
Pengawas/ Manajemen Konstruksi terlebih dahulu sebelum dapat dilakukan
pengecoran. Pengawas/ Manajemen Konstruksi harus diberitahu bila
pemasangan penulangan sudah siap untuk diperiksa.
AKHIR PEKERJAAN PEMBESIAN
5 | B a b 3
BAB - 4
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan pada bagian ini dilakukan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak.
1.1.2 Lakukan pemeriksaan menyeluruh atas gambar, spesifikasi dan lokasi
pekerjaan, untuk menentukan lingkup, batasan, bahan material,
kondisi yang dihadapi sehubungan dengan pekerjaan lain yang harus
benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.2.2 Tenaga kerja pelaksana haruslah terlatih dan berpengalaman dalam
pekerjaan sejenis. Harus ada seorang tenaga kerja senior yang
berada di lokasi penuh waktu, yang akan mengawasi pekerjaan setiap
saat.
1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan kusen alumuium dan pintu Kaca
1.3.2 Pekerjaan pengecatan
1.3.3 Pekerjaan elektrikal
1.3.4 Pekerjaan Partisi gypsum dan kaca rangka alumunium
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
1.4.1 Pekerjaan pasangan dinding bata, dinding partisi non masiv.
1 | B a b 4
1.5 PENGUJIAN
1.5.1 Sebuah perusahaan inspeksi dan pengujian yang independen akan
ditunjuk dan dibayar oleh Kontraktor untuk melaksanakan serangkaian
pengujian berikut.
1.5.2 Sampling dan pengujian adukan semen, satu kali dilakukan pada saat
memulai pekerjaan dan berikutnya pada interval yang diminta oleh
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK selama pekerjaan
berlangsung, sesuai dengan persyaratan Peraturan Beton Indonesia.
1.5.3 Serahkan hasil pengujian atas unit pekerjaan dinding tersebut untuk
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana/
Konsultan MK sebelum melaksanakan pembelian.
1.6 PENYIMPANAN, PENGIRIMAN dan PENANGANAN
1.6.1 Lakukan kordinasi pengiriman sehingga sesuai dengan Jadwal
Konstruksi, dan lakukan pengaturan pembongkaran di lokasi
pekerjaan untuk kemudian disimpan. Jangan membebani bagian
bagunan manapun yang melebihi batas aman desain pembebanan.
1.6.2 Lindungi struktur dan pekerjaan lain selama pengiriman, penyimpanan,
penanganan, dan pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding ini.
1.6.3 Harus tersedia peralatan yang aman dan memadai untuk
melaksanakan pekerjaan ini. Hoisting, perancah (scaffolding), perkakas,
lokasi pembuatan, dan perlengkapan lain yang diperlukan sehingga
penyelesaian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sesuai.
1.6.4 Kirim dan simpan blok dinding di atas landasan pada lokasi pekerjaan.
Simpan jauh dari jalanan dan area parkir. Jika tidak segera digunakan,
maka harus ditutup dengan terpal atau lembar polyethylene (terpal
plastik) setebal 6 mm yang bagian ujungnya diberi pemberat. Blok
dinding harus terlindung dari bitumen, beton, mortar, dan material
lainnya yang mungkin dapat menyebabkan noda.
1.6.5 Pasir harus disimpan di atas landasan, dengan demikian masuknya
material asing dapat dicegah, dan harus dilindungi dengan penutup
yang tahan air.
1.7 STANDAR
1.7.1 Semua pekerjaan dinding beton harus sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia dan AASHTO.
2 | B a b 4
1.7.2 Semua pekerjaan dinding bata dan partisi non masif harus sesuai
dengan standard yang berlaku.
1.7.3 Dinding harus mampu menahan api dan menahan penyebaran api,
sesuai dengan standar.
1.8 KORDINASI
1.8.1 Sebelum memulai Pekerjaan Pasangan Bata, Kontraktor harus sudah
berdiskusi dan berunding dengan para pekerja, Kontraktor pekerjaan
lain, supplier-supplier, dan pihak lain yang terkait untuk dapat
memastikan bahwa semua pipa-pipa, conduit (sparing), saluran air
(drain), selubung (sleeve), baut, penggantung (hanger), pintu dan
jendela fixing-lugs atau landasan kayu atau bahan apapun lainnya
yang dibutuhkan untuk dipasang pada Pekerjaan Pasangan Bata
tersebut, pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah ditentukan dan
disiapkan untuknya.
2.0 PRODUK
2.1 MATERIAL
2.1.1 UNIT DINDING BATA
2.1.1.1 Batu bata press berkualitas spesial, bata dibakar hingga
matang, memiliki sisi yang presisi. Ukuran: panjang 215 mm,
lebar 102,5mm dan tinggi 65 mm.
2.1.1.2 Sekalipun demikian, ada persyaratan inspeksi visual, dimana
unit harus bebas dari pemukaan yang melengkung,
permukaan yang retak akibat pembuatan ataupun
cacat/rusak. Unit yang demikian harus disisihkan untuk
pemasangan yang diekspos, dan hanya dapat digunakan
pada lokasi yang tidak terlihat.
2.1.1.3 Perbandingan lubang dan kepadatan: harus terdapat
agregat khusus dan perbandingan lubang dan kepadatan
blok yang diperlukan untuk ketebalan unit yang ditentukan
sehingga memenuhi persyaratan tahan api.
2.1.1.4 Bentuk khusus: ujung biasa, setengah lingkaran, bingkai
jendela, lintel, bull nose, dan bentuk lain yang diminta harus
3 | B a b 4
dimanufaktur. Pemotongan unit hanya boleh dilakukan bila
bentuk khusus tidak tersedia.
2.1.2 SEMEN: sesuai dengan AASHTO M85 sebagaimana tercantum
dalam Pekerjaan Beton.
2.1.3 AGREGAT: dicuci, bersih, keras, kuat, berbutir, alami, partikel
berukuran dari halus hingga kasar, bebas dari zat beracun dan harus
sesuai dengan AASHATO T21.
2.1.4 AIR: bersih, jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak beraroma,
bebas dari kotoran, dan harus sesuai dengan AASHTO T26.
2.1.5 MORTAR: untuk pekerjaan pasangan bata dan pekerjaan dinding
batu harus ada dua golongan/kelas.
2.1.5.1 Perbandingan semen: pasir = 1 : 2
Untuk dinding yang bisa terkena/tersentuh air dan/atau yang
tercantum dalam gambar atau ditentukan dalam Spesifikasi.
2.1.5.2 Perbandingan semen : pasir = 1 : 4
Untuk dinding di atas peil tanah dan tidak terkena air
2.1.6 PASANGAN DINDING DENGAN TULANGAN: Harus tersedia
pendukung lateral yang vertikal yang terbuat dari batang baja yang
terpasang di dalamnya sesuai dengan standar yang terkait.
2.2 ADUKAN MORTAR
2.2.1 Semua material untuk pembuatan segala adukan/mortar harus diukur
dalam kotak pengukur sehingga untuk tipe unit dan kondisi penggunaan
tertentu, proporsi material harus akurat, baik karakter spesifikasinya
maupun perbandingan speifikasinya, dan sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat unit dinding.
2.2.2 Bila tidak terdapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya, maka tipe
mortar adalah sesuai ketentuan berikut:
2.2.2.1 Perbandingan semen : pasir = 1 : 2-4
2.2.2.2 Perbandingan semen : pasir dengan semen plastis = 1 : 3-4.
2.2.3 Pencampuran material harus dilaksanakan di tempat yang memang
diperuntukkan untuk keperluan itu, yaitu landasan papan.
2.2.4 Material mortar dicampur dengan menggunakan pengaduk mekanis
bermesin yang telah mendapat persetujuan, sebagaimana
4 | B a b 4
dipergunakan untuk pembuatan adukan beton. Pengadukan dilakukan
secara kering, lalu ditambahkan dengan air.
2.2.5 Jangan mencampur mortar yang berbeda tipe dengan menggunakan
mesin pengaduk (mixer) yang sama, kecuali bila mixer telah terlebih
dahulu dibersihkan secara menyeluruh.
2.2.6 Adukan harus dipakai maksimal dalam waktu satu (1) jam setelah
pencampuran/pengadukan/pembuatan.
2.2.7 Semua tempat, landasan, peralatan harus dicuci sebelum
pencampuran berikutnya.
3.0 PELAKSANAAN
3.1 PEMBASAHAN
3.1.1 Semua batu bata harus direndam dalam air bersih sebelum dipasang
dan bagian atas dinding-dinding yang sudah terpasang harus dibasahi
dengan air bersih sebelum pekerjaan dimulai lagi.
3.1.2 Semua Pekerjaan Pasangan Bata harus dicegah terjadinya
pengeringan untuk jangka waktu paling sedikit 48 jam setelah
dilaksanakan dengan ditutup atau dengan cara lain untuk mencegah
pengeringan.
3.2 PASANGAN DINDING BATA
3.2.1 Pekerjaan pasangan dinding bata dilaksanakan dengan ketebalan ½
(setengah) batu bata dan 1 (satu) batu bata, merujuk pada
Jadwal/Rencana Pekerjaan Pasangan Dinding pada gambar untuk
lokasi dan tipe unit yang ditetapkan.
3.2.2 PENGERJAAN
3.2.2.1 Dinding dibangun dengan tegak, rata, dan lurus.
3.2.2.2 Atur lapisan pasangan dan plesteran sehingga diperoleh
lapisan pasangan dengan ketinggian yang tepat, dan
plesteran yang menerus pada Bagian atas dan Bagian
bawah bukaan, dengan pemotongan bata seminimal
mungkin.
5 | B a b 4
3.2.2.3 Permukaan dinding harus bebas dari cipratan mortar, noda,
retak, pinggiran dan sudut yang tidak rata, dan segala hal
yang dapat mempengaruhi tampilan finishing-nya.
3.2.2.4 Bersamaan dengan kemajuan pekerjaan, garis pasak yang
ada harus disingkirkan, dan lubang yang ada harus
didempul. Bersihkan tempat pembuatan adukan sebelum
adukan mengeras.
3.2.2.5 Pemasangan dinding pada satu bagian tidak boleh
diteruskan bila telah mencapai ketinggian maksimum 900
mm (13 lapisan bata). Pasangan bata disusun berundak.
Jika pekerjaan terhenti pada arah horizontal, setiap
pengakhiran disusun berundak. Penghentian berbentuk gigi
(zigzag) tidak diijinkan. Selesaikan arah pasangan sebelum
mencapai ketinggian 1200 mm.
3.2.2.6 Dinding pasangan bata dibuat 20 mm di bawah struktur,
kecuali bila disebutkan berbeda.
3.2.2.7 Penyangga (Bracing): harus ada penyangga sementara
untuk unit dinding sampai waktu yang ditentukan sehingga
dinding mampu menahan beban lateral secara permanen
pada tempatnya.
3.2.2.8 Bullnose: bilamana pinggiran dinding beton ditonjolkan pada
area yang dihuni atau diekspos atau dicat pada pekerjaan
finishing, maka dipergunakan unit bullnose tunggal atau
ganda sebagaimana diperlukan sesuai lokasi yang
ditetapkan.
3.2.3 TOLERANSI
3.2.3.1 Dinding dibangun pada dimensi yang benar, tegak, rata,
lurus, dan sesuai dengan ketinggian lapisan pasangan.
- Lebar sambungan : ±2 mm.
- Ukuran bukaan: hingga 6 mm dari dimensi yang
ditentukan.
6 | B a b 4
3.3 PLESTERAN
3.3.1 Plesteran setebal 20 mm, dengan ketinggian dan lebar yang seragam
sepanjang permukaan dinding.
3.3.2 Garis vertikal selang-seling antar lapisan pasangan, sampai mencapai
ketinggian yang diinginkan. Garis tengah (as) merujuk pada garis
tengah pasangan di bawahnya.
3.3.3 Plesteran dipasang penuh menutup seluruh permukaan dinding,
kemudian diratakan hingga didapat permukaan yang rata, halus, lurus
dan padat. Plesteran jangan diketuk-ketuk hingga plesteran
mengering. Bilamana perlu dilakukan penyesuaian setelah plesteran
mulai mengering, maka plesteran harus dibongkar dan diganti dengan
yang baru.
3.3.4 Bila plesteran cukup kuat, maka nat vertikal dan horizontal yang akan
diekspos dibuat cekung dengan menggunakan joiner berdiameter 20
mm yang tidak menimbulkan noda. Pastikan sudut dan pertemuan antar
nat vertikal dan horizontal rapi dan lurus, bebas dari plesteran yang
mengering. Plesteran ditekan secukupnya pada kedua sisi sambungan
sehingga pasangan dapat rata. Buang kelebihan plesteran dengan
menggunkan trowel, bagian muka dari pasangan bata harus bersih dan
bebas dari lelehan plesteran yang mempengaruhi tampilan. Dinding
pasangan bata yang rencananya akan dilapisi dengan penutup keramik
atau penutup batuan lainnya, natnya harus dibuat rata.
3.3.5 Demikian pula halnya bila dinding akan dipasang peredam
udara/penahan embun ataupun material finishing lainnya, kecuali dicat
atau pelapisan cat tipis, maka nat harus dibuat rata.
3.3.6 Permukaan bidang pekerjaan yang akan diplester terlebih dahulu
diinspeksi sehingga bebas dari segala cacat. Berikan konfirmasi
bahwa kondisi telah memuaskan sebelum memulai pekerjaan.
Pekerjaan dapat dimulai apabila permukaan dan kondisi telah dapat
diterima terlebih dahulu.
3.4 PEKERJAAN PENUTUP DINDING PARTISI
3.4.1 Merujuk kepada standar pemasangan dinding Gypsum dan
rangkanya.
7 | B a b 4
3.4.2 Rangka partisi gypsum menggunakan baja ringan C 75.75 dipasang
secara vertikal dan horizontal, jarak pemasangan sesuai dengan
gambar.
3.4.3 Ketebalan dinding gypsum 9 mm yang dipasang kedua sisi (sisi dalam
dan luar), pada akhir pemasangan dekat lantai menggunakan plint GRC
tebal 9 mm lebar 10 cm.
3.4.4 Partisi gypsum di finishing dengan cat air ex. Nippon/setara
3.4.5 Plint partisi gypsum di finishing dengan cat enamel/minyak ex.
Nippon/setara
3.4.6 Partisi kaca menggunakan kaca tebal 6 mm dengan rangka kuzen
aluminium 3” dan sebagian dari kaca di pasang stiker sandblast.
3.5 CHASES/PAHATAN
3.5.1 Siapkan chases dan holes (lubang-lubang) pada dinding-dinding untuk
pipa-pipa conduit atau wiring (pekerjaan pemasangan kabel),
pemasangan unit di toilet harus tertanam.
3.5.2 Semua pahatan harus dibuat dengan kedalaman seminimal mungkin.
3.5.3 Siapkan juga untuk keperluan pemasangan klos kusen, ambang, dan
lain-lain. Siapkan untuk pemasangan palang (bar), railing, dan lain-
lain. Siapkan semua lubang-lubang, mortises, bukaan dan lain-lain
pada dinding untuk pemasangan fittings, pipa-pipa dan lain-lain
sebagainya, dan dibuat/disiapkan semuanya ini dengan sempurna,
dengan pemakaian adukan semen.
3.6 PASANGAN DINDING YANG DISIAPKAN UNTUK PEKERJAAN LAIN
3.6.1 Pemotongan dan penambalan: semua pemotongan, pemasangan, dan
penambalan dilaksanakan pada pasangan dinding yang menerima
pekerjaan dari bagian lain. Item yang dipasok oleh bagian lain
tersebut harus dipasang dengan rata, pas, rapi, dan kuat.
3.6.2 Pengepasan: bata dipotong rapi dengan rata, siku dan bebas dari
pinggiran yang tidak rata. Pergunakan gergaji bata.
3.6.3 Pintu masuk: pintu masuk harus dipasang rata muka dengan finishing
akhir dinding.
3.6.4 Bukaan untuk pekerjaan mekanikal dan eleketrikal: tentukan lokasi
dan ukuran bukaan yang dibuat pada pasangan dinding, ventilasi,
plumbing (pipa), fixture elektrikal, ducting, kotak dan item lainnya.
8 | B a b 4
3.6.5 Konduit dan pemipaan dibuat melewati lubang pada dinding. Kotak
fixture dan bukaan dibuat pada tempat yang ditentukan dan di-
finishing rapi. Konduit atau pemipaan tidak boleh diletakkan secara
horizontal pada pasangan dinding.
3.6.6 Pemasangan kusen pintu dan jendela
3.6.6.1 Kusen harus dipasang tegak, siku pada lokasi yang benar
sesuai Rencana Kusen dan Daun Pintu/Jendela, termasuk
pengangkuran ke plat lantai, serta bracing dan spreader
sementara yang berfungsi menjaga kusen terpasang dengan
benar pada dinding.
3.6.6.2 Angkur antara kusen dan dinding harus dipasang dengan kuat,
celah yang terjadi antara kusen logam dan dinding harus
di-grouting.
3.7 PENDEMPULAN
3.7.1 Semua nat pada pasangan dinding interior harus didempul.
Sambungan dibuat sedemikian rupa sehingga seragam dan memiliki
permukaan yang cekung.
3.7.2 Semua celah pada pertemuan kusen pintu dan dinding harus didempul
pada kedua sisinya. Lapisan dempul harus seragam rapi, dengan
lebar 6 mm.
3.7.3 Sealant harus disediakan dan dipergunakan.
3.8 PEMBERSIHAN
3.8.1 Sejalan dengan kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan,
lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari sampah dan puing hasil dari
pekerjaan ini.
AKHIR PEKERJAAN PASANGAN DINDING
9 | B a b 4
BAB – 4A
PEKERJAAN DINDING ACP
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan pada bagian ini dilakukan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak.
1.1.2 Lakukan pemeriksaan menyeluruh atas gambar, spesifikasi dan lokasi
pekerjaan, untuk menentukan lingkup, batasan, bahan material,
kondisi yang dihadapi sehubungan dengan pekerjaan lain yang harus
benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.2.2 Tenaga kerja pelaksana haruslah terlatih dan berpengalaman dalam
pekerjaan sejenis. Harus ada seorang tenaga kerja senior yang
berada di lokasi penuh waktu, yang akan mengawasi pekerjaan setiap
saat.
1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan Rangka tambahan
1.3.2 Pekerjaan sealer
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
1.4.1 Pekerjaan meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel
alumunium composite panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
1.4.2 Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ ditunjukkan dalam
detail gambar dan petunjuk.
1 | B a b 4A
1.5 PENYIMPANAN, PENGIRIMAN dan PENANGANAN
1.5.1 Lakukan kordinasi pengiriman sehingga sesuai dengan Jadwal
Konstruksi, dan lakukan pengaturan pembongkaran di lokasi
pekerjaan untuk kemudian disimpan. Jangan membebani bagian
bagunan manapun yang melebihi batas aman desain pembebanan.
1.5.2 Lindungi struktur dan pekerjaan lain selama pengiriman, penyimpanan,
penanganan, dan pelaksanaan pekerjaan pasangan dinding ini.
1.5.3 Harus tersedia peralatan yang aman dan memadai untuk
melaksanakan pekerjaan ini. Hoisting, perancah (scaffolding), perkakas,
lokasi pembuatan, dan perlengkapan lain yang diperlukan sehingga
penyelesaian pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sesuai.
1.5.4 Kirim dan simpan blok dinding di atas landasan pada lokasi pekerjaan.
Simpan jauh dari jalanan dan area parkir. Jika tidak segera digunakan,
maka harus ditutup dengan terpal atau lembar polyethylene (terpal
plastik) setebal 6 mm yang bagian ujungnya diberi pemberat. Blok
dinding harus terlindung dari bitumen, beton, mortar, dan material
lainnya yang mungkin dapat menyebabkan noda.
1.6 STANDAR
1.6.1 Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
a. AA The Alumunium Association
b. AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
c. ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan
sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik
1.7 KORDINASI
1.7.1 Sebelum memulai Pekerjaan Pemasangan Dinding ACP, Kontraktor
harus sudah berdiskusi dan berunding dengan para pekerja,
Kontraktor pekerjaan lain, supplier-supplier, dan pihak lain yang terkait
untuk dapat memastikan bahwa semua pipa-pipa, conduit (sparing),
saluran air (drain), selubung (sleeve), baut, penggantung (hanger), pintu
dan jendela fixing-lugs atau landasan kayu atau bahan apapun lainnya
yang dibutuhkan untuk dipasang pada Pekerjaan Pasangan
2 | B a b 4A
Bata tersebut, pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah ditentukan dan
disiapkan untuknya.
2.0 PRODUK
2.1 KOMPONEN BAHAN
2.1.1 Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mm c.a
finished untuk instalasi frame (lihat Bab Pekerjaan Logam)..
2.1.2 Full frame with stiffener aluminium 1.2mm.
2.1.3 Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium
ekstrussion.
2.1.4 Sealant dan Gasket
Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.
Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari
pabrik.
Lokasi sealant :
antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non
Acid) ex MARKS
antara panel aluminium dengan kaca.
2.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan
- Bahan : Aluminium Composite
- Merek : Seven
- Tebal : 4 mm
- Berat : 5-6 kg/m2
- Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
- Heat Deformation : 200 derajat Celcius
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Finished : Flourocarbond factory finished
- Warna : lihat gambar / sesuai approval.
- Aluminium skin thickness : 0,3mm
- Aluminium alloy : 3003
- Coating type : PVDF
3 | B a b 4A
b. Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
d. Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven dengan PVDF 0.3 alloy
3003.
e. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
3.0 PELAKSANAAN
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan
sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
AKHIR PEKERJAAN PASANGAN DINDING ACP
4 | B a b 4A
BAB – 6
PEKERJAAN ATAP
1.0 UMUM
1.1 KETENTUAN UMUM
1.1.1 Atap terdiri dari rangka atap baja ringan susuai dengan Spesifikasi
teknis pada RKS Rangka Atap Baja Ringan, dengan ketentuan jarak
reng maksimum 45 cm dan sudut kemiringan diatas 25 derajat,
dengan penutup atap berupa atap Longsapndeck yang terbuat dari baja
dengan karakteristik mempunyai panjang lembaran yang lebih panjang
dari atap zincalume biasa dengan tebal 0.35mm
1.1.2 Desain dan letak adalah sebagaimana tertera pada gambar.
1.2 PEKERJAAN YANG TERKAIT
1.2.1 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
1.2.2 Pekerjaan Finishing Atap.
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
1.3.1. Deskripsi Material
1. Deskripsi : Lembaran atapLongspandeck yang terbuat
dari baja dengan karakteristik mempunyai
panjang lembaran yang lebih panjang dari
atap zincalume biasa, dengan Tebal 0.35mm
2. Bahan dasar : zincalume
3. Dimensi / ukuran : Panjang 2000 mm (-0 s/d +20); Lebar 970
mm (-20 s/d +20); Tebal 0.35 mm (±0,35)
4. Korugasi / gelombang : 7 Korugasi + 6 bagian datar per lembar;
Lebar 96 mm (±2); Tinggi 38 mm (±2)
5. Berat : 5,90 Kilogram per Lembar; 3,15 Kilogram per
meter persegi
6. Warna : HITAM Atau Biru.
1 | B a b 6
7. Garansi : .
7. Rekomendasi Material : ex. Bluscope, Spandek,Multiroof
1.3.2. Metode Pekerjaan
1. Kemiringan Atap 25˚ dan lebih
a. Pastikan kemiringan rangka kuda-kuda atap adalah lebih
atau sama dengan 25 derajat;
b. Pastikan jarak antar reng adalah 41,5 cm pada reng
pertama (paling bawah setelah listplang), dan selanjutnya
jarak reng 45 cm secara menerus;
c. Overlap vertical 11 cm;
d. Overlap horizontal 9,6 cm (1 gelombang);
e. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari
bidang atap, dengan panjang overhang maksimal adalah
3.50 cm dari listplang;
f. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna
yang sesuai dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan
pada setiap gelombang yang terdapat garis timbul
(embosement) pada lembaran atap;
g. Urutan penyekrupan lembaran atap dimulai dari posisi reng
pertama dan di screw di setiap gelombang lembaran atap,
dan di posisi reng kedua penyekrupan di lakukan dengan
melompati setiap satu gelombang lembaran atap, di posisi
reng ke tiga, lima , dst mengacu penyekrupan seperti di posisi
reng pertama. Dan pada posisi reng ke empat, enam, dst
mengacu pada penyekrupan seperti di posisi reng ke dua.;
h. Pemasangan lembaran atap harus menggunakan susunan
pasangan bata. Baris pertama pemasangan menggunakan
lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah diawali dengan
menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua.
Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam
dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.;
i. Selama pemasangan atap agar menggunakan papan yang
di letakkan di atas lembaran atap dengan posisi papan
2 | B a b 6
tegak lurus rangka reng untuk menghindari kontak langsung
dengan permukaan lembaran atap dan beban bekerja dapat
tersalurkan dengan merata ke tumpuan tumpuan pada
rangka reng.
2. Kemiringan Atap 5˚-25˚
a. Pemasangan lembar Longspandeck bergelombang harus
ditopang oleh rangka papan dengan ketebalan minimal 12
mm
b. Apabila poin A tidak dilakukan, maka jarak reng wajib /
harus lebih rapat, yaitu 23 cm dengan jarak reng 1 dan 2
adalah sebesar 15 cm
c. Jarak overlap vertical 11 cm
d. Overlap samping / horizontal 2 gelombang + 1 datar (24 cm)
3. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
a. Pemasangan penutup listplang samping dengan
menggunakan aksesoris Verge Piece dari pihak aplikator /
distributor.
b. Penyekrupan pada verge piece berada di setiap posisi reng
yang menyatu dengan lembaran atap bitumen
bergelombang memanjang yang berada di bawah lembaran
verge piece.
4. Pemasangan Nok.
a. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Distributor /
aplikator (onduline tile);
Penyekrupan pada nok harus berada di lembaran nok yang
bersentuhan dengan gelombang Onduline Tile.
1.4 JAMINAN MUTU
1.4.1 Garansi 15 tahun terhadap waterproofing dengan syarat dan
ketentuan yang benar yang telah ditetapkan oleh pihak distributor dan
dikerjakan oleh tenaga terlatih disertai supervise dari pihak distributor /
aplikator
1.4.2 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
produksi dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
3 | B a b 6
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir.
1.4.3 Kecuali bila disebutkan berbeda, semua pekerjaan memenuhi
peraturan dan ketentuan yang terkait dan berlaku.
1.5 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.5.1 Serahkan gambar kerja untuk di-review, lengkap dengan dimensi yang
menunjukkan ukuran dan jarak, penumpukkan dan ketebalan, material
sekelilingnya untuk koordinasi, petunjuk konstruksi dan pemasangan
serta detail.
1.5.2 Untuk di-review dan mendapat persetujuan tertulis, diserahkan hal-hal
berikut:
Lembaran penutup atap
Semua aksesori
1.6 PENYIMPANAN, PENGIRIMAN, dan PENANGANAN
1.6.1 Material dikirim dalam kemasan asli dari pabrik pembuatnya, yang
mencantumkan nama pabrik pembuatnya, seri batch-nya, dan
informasi petunjuk lainnya.
1.6.2 Lindungi dan simpan material di area yang kering dan sejuk.
1.6.3 Ganti material yang menjadi rusak, patah, gompal, robek, dll atau tidak
pas untuk dipakai, selama pengiriman ataupun penyimpanan, dimana
biaya ditanggung oleh Kontraktor pelaksana pekerjaan ini.
1.6.4 Kirim material ke lokasi pekerjaan pada hari pemasangannya dan
material tambahan harus disimpan di lokasi pekerjaan untuk
pemasangan hari berikutnya.
1.7 KOORDINASI
1.7.1 Lakukan koordinasi dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan lain bila
diperlukan sehingga pekerjaan penutupan atap dapat diselesaikan
dengan tepat.
1.7.2 Lakukan pemeriksaan menyeluruh dari Gambar dan Spesifikasi untuk
menentukan lingkup pekerjaan, material yang diperlukan, kondisi dari
bersinggungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
lain dan harus benar-benar memenuhi semua persyaratannya.
4 | B a b 6
1.7.3 Permukaan diinspeksi atas segala hal yang dapat menyebakan
pemasangan dan hasil pekerjaan yang tidak memuaskan.
1.7.4 Berikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Tugas, Konsultan
Perencana, dan Konsultan Pengawas mengenai segala kondisi yang
bervariasi dari Dokumen Kontrak ini dan/atau hal-hal yang dapat
menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
sesuai jadwal.
1.7.5 Sebelum melanjutkan pekerjaan, hendaknya diperoleh keputusan
tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, dan Konsultan
Pengawas mengenai tindakan perbaikan pada pemukaan tersebut.
1.7.6 Lakukan pemeriksaan dan koordinasi pekerjaan ini dengan pekerjaan
lain untuk memastikan bahwa angkur, ground, conduit elektrikal, kabel
dan pekerjaan mekanikal yang akan dipasang pada atau dibelakang
pekerjaan ini telah dipasang, diuji, dan disetujui secara tertulis
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini.
AKHIR PEKERJAAN ATAP
5 | B a b 6
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB - 7
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1.1. UMUM
1. Merujuk pada Spesifikasi Struktur mengenai Pekerjaan Konstruksi Baja
Ringan.
2. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan
anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari :
Rangka utama atas (top chord)
Rangka utama bawah (bottom chord)
Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup.
Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi),
Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
1.2. BAHAN-BAHAN
Spesifikasi Bahan Baku Baja Ringan:
Bahan baku baja yang digunakan adalah Baja Lapis Zinc Alumunium Coated
Steel {Aluminium Alloy Coated Structural Steel), yaitu melalui proses
pencelupan panas secara continue.
1 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
Jenis Baja adalah Baja Lembaran dalam bentuk koil Mechanical Properties G
550 yaitu jenis baja mutu tinggi (High Tensile) yang memiliki Yield Strength
550 N/mm2 (Mpa) dan Modulus Elastisitas 2,1 x 105 MPa serta Modulus Geser
8 x 104 Mpa.
Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zinc-Alumunium/AZ) dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 150 gr/m2 (AZ 150)
Profile C
C75.100
- Bahan : Baja Hi-Ten G550 Zinc Alumunium Coated Steel
- Coating Mass : AZ150
- Tebal : C75.100 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja
1,00 mm Base Metal Thickness/ BMT)
C75.75
- Bahan : Baja Hi-Ten G550 Zinc Alumunium Coated Steel
- Coating Mass : AZ150
- Tebal : C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75
mm Base Metal Thickness / BMT)
C75.75
2 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
Reng
TS 40.045
- Bahan : Baja Hi-Ten G550 Zinc Alumunium Coated Steel
- Coating Mass : AZ150
- Tebal : 0.45mm (BMT)
- Tinggi : 40mm (BMT)
2. Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka
antara rangka utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap
bracing (pengaku). Material baja strap bracing harus memiliki minimum
tegangan tarik 250 Mpa, dengan ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar
minimum 25 mm serta materialnya dilapis dengan bahan anti korosi untuk
mencegah terjadinya karat.
3 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
Minimum basic working loads, kN TYPE OF STEEL BRACE
STRAP BRACE
Steel Tension Capacity 3.5-5.5kN
End Fixing Capacity 3.5-5.5kN
Brace to intermediate truss fixing capacity 0.55Kn
Wrap-around splice capacity 3.5-5.5kN
Brace Cross-Section Dimensions (mm x mm) (25-40) x 1.0
Nail size requirements 10-16x16 wafer or hex tek
self drilling screw
Desain steel strap bacing mengikuti aturan standard manual desain yang di
keluarkan pihak engineering dari pabrik.
2. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Diameter kepala (Diameter of head screw) : 12 gauge (+/- 5.5mm)
Jumlah ulir per inch (Threads per inch/TPI) : 14
Panjang (Length) : 20 mm
Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
Kuat geser (Shear) : 8.8 kN
Kuat tarik (Tensile) : 15.3 kN
Gaya Torsi 13.2 KN
3. Ketahanan kuda-kuda baja ringan yag digunakan memiliki garansi minimal
15 tahun yang ditunjukan dalam surat dukungan perusahaan.
4 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
1.3. PELAKSANAAN
a. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar
sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design).
Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web,
dan jumlah screw pada setiap titik buhul sebagai satu kesatuan yang tidak
boleh dipisahkan.
Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu
proses desain atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan
untuk menghitung struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-
peraturan yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini software telah
mendapat rekomendasi dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
Sebegai penyesuaian kebutuhan penutup atapnya. Pemasangan Reng pada
struktur rangka atap baja ringan ini memiliki jarak maksimal 45 cm, untuk
menghindari terjadinya lendutan dan juga sebagai tata cara pemasangan
yang baik dan benar mendukung kriteria kebutuhan penutup atapnya.
b. Persyaratan Pra-Konstruksi
Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat pabrik (mill test certificate),
sertifikat tanda SNI dari material baja yang akan digunakan dan sertifikat
ISO 9001 (Quality Management System).
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan
akurat berdasarkan analisis perhitungan yang akurat dengan
menggunakan Software SUPRACADD® yang sudah direkomendasi oleh
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) serta memenuhi kaidah-
kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure
Design). Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap
segment dan jumlah screw pada setiap titik buhul.
Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis
dan software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
seperti yang telah dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang
dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
5 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
Kontraktor wajib menyerahkan surat dukungan dari aplikator baja ringan
tersebut.
Kontraktor wajib menyerahkan surat jaminan pekerjaan pemasangan
konstruksi baja ringan dari aplikator.
Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada
prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan
harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan
cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek,
Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan
difabrikasi di workshop, baik workshop permanen atau workshop
sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail,
fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja
ringan.
c. Persyaratan Konstruksi
1) Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil
pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan
2) Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar
desain.
3) Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain
4) Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support
sementara untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang.
Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda
dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
5) Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal
berikut:
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah
ditentukan oleh pabrik.
6 | B a b 7
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI RENCANA KERJA &
(GEDUNG IGD, RADIOLOGI DAN LABORATORIUM) SYARAT-SYARAT (RKS)
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
d. Persyaratan Pasca Konstruksi
Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat garansi material dari pabrikan
maksimum 15 tahun dari sistem rangka baja ringan yang sudah digunakan
melalui supervisi atau pengecekan pemasangan berdasarkan gambar kerja
yang lengkap, detil & akurat yang dikeluarkan oleh Software SUPRACADD®
yang sudah direkomendasi oleh Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan
standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed
Steel Structure Design).
e. Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga
pemasang yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami
gambar kerja dan dibuktikan dengan surat ijin memasang dari pabrikan.
Surat ijin memasang rangka atap baja ringan ini harus disertakan pada
saat pemaparan produk.
AKHIR PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
7 | B a b 7
BAB - 8
PEKERJAAN LANTAI
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan pada Bagian harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.3 PEKERJAAN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan penutup dinding
1.3.2 Pekerjaan plafon
1.3.3 Pekerjaan eksterior
1.3.4 Pekerjaan saniter
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
1.4.1 Pekerjaan lantai keramik
1.5 PEMASANGAN
1.5.1 Untuk pemasangan di atas permukaan dari beton, bata, termasuk
dinding papan gypsum dan plesteran dipergunakan adukan
sebagaimana disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK.
1.5.2 Struktur lantai untuk penutup yang menggunakan keramik,
homogenous, dan Lendutan maksimum yang diijinkan adalah L/360
dan harus sama sepanjang bentangan.
1 | B a b 8
1.5.3 Lantai vynil untuk ruang perawatan, harus kaku dan mampu menahan
beban, pada sudut pertemuan dinding dan lantai dibuat melengkung
serta memenuhi persyaratan pemasangan pabrikan.
1.5.4 Pada plat beton yang akan dilapisi dengan bahan penutup (keramik,
batuan, dll.) tidak boleh digunakan sealar atau curing compounds. Bila
demikian, plat beton harus ditutup dan dibasahi minimum selama tujuh
(7) hari. Biarkan beton matang sampai 28 hari pada suhu 700F (210C)
sebelum pemasangan penutup lantai dilaksanakan. Area yang lantainya
akan di-finishing dengan penutup lantai harus diberi plesteran
setebal 1/8” (3 mm) pada 10’ (3m). Plesteran harus rata, dan harus
terdapat bukaan saluran air sebagaimana diperlukan. Area yang perlu
didempul, ditambal, atau diratakan harus dipersiapkan oleh Kontraktor
Umum dengan menggunakan material mortar atau setara lainnya yang
disetujui Konsultan Perencana/Konsultan MK dengan tebal plesteran
sesuai dengan instruksi pabrik pembuat atau setara yang disetujui.
Compound berbahan dasar gypsum atau aspal tidak diijinkan.
Permukaan yang tidak ditutup harus dibiarkan dalam keadaan
bersih, bebas debu, plesteran, sealant atau kompon, dan minyak.
Segala kotoran harus dibersihkan oleh Kontaktor yang memasang
material tersebut.
1.5.5 Penutup lantai dan grouting tidak boleh dianggap sebagai penahan
waterproof dan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti waterproofing
coating.
1.5.6 Plat beton yang mengkerut atau dengan retak rambut harus diperbaiki
dengan menggunakan grouting ex. SIKA atau setara yang disetujui
MK/Pengawas.
2.0 LANTAI KERAMIK
2.1 UMUM
2.1.1 Semua pekerjaan, termasuk material dan pengerjaan harus mentaati
sesuai dengan segala peraturan, petunjuk, standar Indonesia, dan
seperti yang sudah ditentukan oleh ASTM dan PUBI.
2.2 BAHAN
2.2.1 Granit Homogeneus Uk. 60x60cm
2 | B a b 8
Produk Granito,Asia Tile, Roman atau setara yang disetujui. Ukuran,
perletakan, tipe dan pola sebagaimana tertera pada gambar
2.2.1.1 Sudut-sudutnya membentuk sudut siku-siku 90o, secara
keseluruhan bentuk dan ukurannya harus seragam.
2.2.1.2 Harus dilengkapi dengan pengadaan semua aksesori.
2.2.2 Vinyl Medistep
Vinyl LG Medistep unstudio atau setara, tebal 3 mm yang disetujui.
Ukuran , perletakan, tipe dan pola sebagaimana tertera pada gambar.
Pemasangan sesuai standar pabrikan.
2.2.3 Adukan perekat tile: gunakan adukan PC dan pasir atau sebagaimana
disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
2.2.4 Pengisi nat tile: gunakan tile grout untuk mengisi nat dengan warna
yang disetujui Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
2.2.5 Air harus bersih dari supplai utama Perusahaan air yakni air tersebut
harus layak untuk diminum, NI-3, PBI 1971 (NI-2) PB 1988 dan ASTM.
2.3 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
2.3.1 Serahkan gambar kerja yang menunjukkan ukuran unit, lokasi,
dimensi; mendesain lokasi, grouting/sealant, dan material yang
bersebelahan.
2.3.2 Serahkan contoh dari keramik dan sealant sambungan untuk
mendapat persetujuan. Di lokasi pekerjaan harus disimpan contoh
yang telah disetujui untuk digunakan sebagai standar penerimaan.
2.4 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN, PENANGANAN
2.4.1 Material Penutup Lantai dibongkar-muat dan dikirim ke lokasi
pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat/kerusakan pada material atau pada bangunan.
2.4.2 Untuk mencegah timbulnya noda, pada saat penyimpanan, unit tidak
boleh diletakkan langsung di permukaan tanah.
2.4.3 Lindungi pekerjaan dari pekerjaan lain yang mungkin dapat
menimbulkan cacat/kerusakan.
2.4.4 Keramik yang pecah, retak, gompal atau cacat/rusak akan ditolak.
Tidak diperbolehkan menambal bagian yang cacat tersebut.
2.4.5 Semen instant dibongkar-muat dan dikirim ke lokasi pekerjaan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat/kerusakan pada
kemasan atau pada bangunan.
3 | B a b 8
2.4.6 Untuk mencegah semen instant mengeras, pada saat penyimpanan,
unit tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah.
2.4.7 Lindungi pekerjaan dari pekerjaan lain yang mungkin dapat
menimbulkan cacat/kerusakan.
2.4.8 Kemasan yang terbuka akan ditolak. Tidak diperbolehkan menambal
bagian yang cacat tersebut.
2.4.9 Kemasan ditumpuk sebagaimana rekomendasi dari pabrik pembuat.
Kemasan harus dilindungi dengan plastik polyetilen setebal 4mm.
Kemasan harus disimpan di dalam ruangan yang tidak terpapar sinar
matahari langsung dan cuaca.
2.5 PERSIAPAN
2.5.1 Kontraktor harus menjamin bahwa kondisi semua permukaan telah
memenuhi ketentuan, sebelum memulai pelaksanaan pemasangan
lantai keramik.
2.5.2 Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kondisi yang akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaannya dengan baik, ataupun bisa
mengganggu ketetapan hasil pekerjaannya. Apabila screed yang
pertama akan dianggap bahwa permukaan tersebut dapat diterima
mutunya dengan tanpa ragu-ragu, dan dengan demikian segala klaim
ataupun pertanyaan-pertanyaan tentang kelayakannya, baik mengenai
dasar (base) maupun mengenai hasil terakhir menjadi tanggung jawab
Kontraktor tersebut.
2.5.3 Peil lantai yang tercantum dalam Gambar Arsitektur adalah peil
finishing lantai, kecuali bila disebutkan berbeda. Lantai harus benar-
benar datar dan rata, atau dengan kemiringan sebagaimana tercantum
dalam gambar.
2.6 PELAKSANAAN
2.6.1 Semua permukaan finishing harus diselesaikan supaya hasil terakhir
benar dan sama rata pada semua area. Variasi maksimal adalah lebih
kurang 3 mm apabila diuji dengan penggaris sepanjang 3000 mm dan
dengan tingkat penyimpangan tidak boleh lebih dari 1,5 mm untuk
setiap jarak 500 mm dari titik-titik persentuhan yang terletak pada
penggaris tersebut.
4 | B a b 8
2.6.2 Lantai yang ditentukan harus mempunyai kemiringan tidak kurang dari
25 mm dalam jarak 1000 mm, dan harus bebas dari ketidakteraturan
(irregularities) dan penurunan/lekukan supaya air mengalir di lantai
dan tidak meninggalkan genangan air. Apabila memang terbukti
bahwa tidak mungkin bisa didapatkan kelandaian yang
dispesifikasikan akibat terbatasnya ketebalnya plat lantai, maka
Kontraktor harus memberitahukan mengenai ini kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK, dan akan menunggu
instruksi dari Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/ MK sebelum
memulai pekerjaannya.
2.6.3 Pencampuran adukan perekat keramik harus diukur secara tepat pada
tempat pencampuran yang telah disetujui, dan harus dipakai dalam
waktu paling lama satu jam setelah air dicampurkan pada semen instant
atau sebagaimana rekomendasi dari pabrik pembuat. Semua adukan
yang tersisa sesudah jangka waktu tersebut berlalu, harus dibuang, dan
tidak boleh diolah kembali untuk dipakai.
2.6.4 Adukan perekat keramik harus diaplikasikan sebagaimana
rekomendasi dari pabrik pembuat.
2.6.5 Keramik harus dipasang pada plesteran yang benar-benar penuh.
Pasang di tempat pemasangan dan diketuk-ketuk sehingga keramik
100% melekat pada adukan. Pemasangan harus rata dengan strip
pembagi, dan sesuai dengan ketinggian dan toleransi ketinggian
finishing lantai.
2.6.6 Sambungan dibersihkan dan digrouting dengan menggunakan
grouting berwarna, serta permukaan nat tersebut dibuat cekung. Nat
dibersihkan dan dipalang. Lindungi batuan dengan lakban. Isi
sambungan dengan sealant sambungan (warna sesuai pilihan
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/ Konsultan MK).
2.6.7 Bersihkan lantai dengan bahan pembersih yang netral. Bilas dengan
air bersih. Isi siar lantai interior sesuai dengan instruksi tertulis dari
pabrik pembuatnya.
2.6.8 Pada semua pintu masuk, dimana lantai keramik bertemu dengan
material lantai lainnya, harus disediakan ambang pintu yang merupakan
transisi antara finishing dua lantai.
5 | B a b 8
3.0 PEKERJAAN LANTAI HOMOGENIOUS TILE
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
3.1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
3.1.2 Pekerjaan lantai homogenious tile dilakukan pada ruang-ruang sesuai
gambar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
3.2.1 Warna
3.2.1.1 Homogeneous tile yang digunakan ex. Granito, Asia Tile,
Roman, atau Niro Granite, warna ditentukan kemudian dan
sesuai merk dan type yang digunakan.
3.2.1.2 Untuk masing-masing warna harus seragam.
3.2.1.3 Warna yang tidak seragam harus diganti/dibongkar.
3.2.2 Ketebalan : Minimum 7 mm.
3.2.3 Finishing : Tidak berglazur
3.2.4 Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
3.2.5 M u t u : Tingkat I (satu)
3.2.6 Ukuran/jenis dan pemakaian sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
3.2.7 Bahan pengisi : Grout semen berwarna sesuai dengan warna
homogenious yang digunakan/Ibagrout/tile grout.
3.2.8 Bahan perekat : Adukan spesi 1PC : 3 pasir ditambah bahan
perekat/Ibafix.
3.2.9 Pengendalian pekerjaan homogenious ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-
81.
3.2.10 Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI
1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
3.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.3.1 Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya kepada Direksi Pengawas/MK.
6 | B a b 8
3.3.2 Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop
drawing dari pola homogenious yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
3.3.3 Lantai homogenious yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3.3.4 Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus
merupakan bidang yang benar-benar rata.
3.3.5 Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar
siar-siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk MK, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
3.3.6 Siar - siar diisi dengan bahan pengisi Grout semen/Ibagrout/Tile
sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan pengisi sesuai dengan
warna homogenious yang dipasangnya.
3.3.7 Pemotongan unit - unit homogenious harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
3.3.8 Homogenious yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala
macam noda pada permukaan homogenious, sehingga betul-betul
bersih.
3.3.9 Sebelum homogenious di pasang, terlebih dahulu unit-unit tile
direndam dalam air sampai jenuh.
3.3.10 Pinggulan pasangan homogenious harus dilakukan dengan
gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan
tepian yang sempurna.
3.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.4.1 Pekerjaan pelapisan Matras dilakukan setelah ada persetujuan dari
Perencana/MK. Pengerjaannya sesuai dengan yang dipersyaratkan
dari pabrik yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan bermutu baik dan memberikan kepuasan kepada perencana
/MK.
3.4.2 Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan
beberapa contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan dari
7 | B a b 8
beberapa macam hasil produk kepada MK untuk disetujui dalam
pelaksanaan.
3.4.3 Contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan yang telah
disetujui Perencana/MK akan dipakai sebagai standar dalam
pemeriksaan dan penerimaan bahan/hasil pekerjaan yang dikerjakan
oleh kontraktor.
3.4.4 Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan contoh bahan/hasil
contoh pekerjaan di Direksi Keet serta harus senantiasa menjaga
keamanannya.
3.4.5 Bidang permukaan lantai harus rata , tidak terdapat retak-retak, tidak
ada lubang dan celah-celah yang terjadi pada permukaan lantai harus
ditutup dengan adukan semen pasir (trasram) sampai rata terhadap
permukaan sekelilingnya.
3.4.6 Setelah pengecoran beton selesai, kemudian taburkan Matras pada
saat permukaan beton masih dalam keadaan basah.
3.4.7 Lakukan perataan Matras dengan menggunakan Roskam Steenlees
sampai merata diseluruh permukaan lantai beton.
3.4.8 Tunggu sampai beton lantai yang sudah di cor dengan semen menjadi
setengah kering dan apabila diinjak tidak amblas (meninggalkan bekas).
3.4.9 Kemudian melakukan perapihan (finishing) beton dengan mesin trowel
dan Roskam Besi sampai selesai, agar hasilnya benar-benar rapi.
3.4.10 Lanjutkan dengan pekerjaan Coating Curing Coumpound dengan
menggunakan Roller
3.4.11 Pekerjaan Matras yang telah terpasang harus dihindarkan dari
terjadinya kerusakan akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan yang lain. Kontraktor harus bertanggung jawab atas
kesempurnaan dalam hasil pekerjaan yang dilakukannya.
AKHIR PEKERJAAN LANTAI
8 | B a b 8
BAB - 9
PEKERJAAN PLAFOND
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
1.1.2 Semua bahan-bahan, sebelum dan sesudah fabrikasi harus berbentuk
lurus, kecuali memang dibutuhkan yang melengkung, dan harus tanpa
cacat/kerusakan.
1.1.3 Semua dimensi-dimensi seperti yang tercantum pada gambar-gambar
kecuali ada beberapa kondisi dimana pengukuran harus dilaksanakan
di lokasi pekerjaan, sebelum fabrikasi atau instalasi dimulai.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan pasangan dinding
1.3.2 Pekerjaan pengecatan dinding
1.3.3 Pekerjaan pengecatan plafon
1.3.4 Pemasangan elektrikal
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan plafon terdiri dari:
1.4.1 plafon gypsum tebal 9mm
1.5 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.5.1 Pabrik pembuat material untuk pekerjaan ini harus me-review gambar
dan spesifikasi sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan dan
1 | B a b 9
meyakinkan bahwa produk yang telah ditetapkan untuk digunakan
telah sesuai dan benar. Serahkan keterangan tertulis kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK mengenai segala
perubahan yang diperlukan untuk di-review.
1.5.2 Gambar kerja diserahkan untuk di-review, dengan mencatumkan
desain, konstruksi dan detail yang relevan dari furring, partisi yang
harus dibuat tahan api dan/atau peredam suara, dan lokasi semua nat.
1.5.3 Serahkan salinan contoh material yang digunakan untuk mendapat
persetujuan. Contoh harus benar-benar diidentifikasi dan dijaga pada
area display sehingga memudahkan untuk dijadikan rujukan.
1.5.4 Serahkan sertifikasi dari pabrik pembuat bahwa material yang
digunakan telah mendapat persetujuan.
1.5.5 Minimal serahkan tiga (3) contoh penutup plafon yang berukuran
200mm x 200mm kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK untuk mendapat persetujuan.
1.6 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN
1.6.1 Lakukan kordinasi mengenai pengiriman sehingga sesuai Jadwal
Konstruksi dan lakukan pengaturan penyimpanan di lokasi. Area
penyimpanan dalam bangunan jangan diberi beban melebihi batas
beban aman yang telah didesain.
1.6.2 Produk tidak boleh disimpan di luar bangunan. Penyimpanan di lokasi
pekerjaan tidak boleh lebih dari 72 jam. Pembungkus tidak boleh
dibongkar kecuali bila siap untuk digunakan.
1.6.3 Material harus dikirim dalam karton dan kemasan tertutup dilengkapi
dengan nama pabrik pembuat dan deskripsi produk. Pengiriman harus
diberi tanda yang jelas, tidak dibuka dan terdapat seal dari pabnrik
pembuatnya.
1.6.4 Material yang mutunya tidak memuaskan harus langsung dipindahkan
dari lokasi pekerjaan.
1.6.5 Pastikan bagian logam tidak melengkung, penyok, atau terdapat
perubahan bentuk lainnya.
1.6.6 Pengiriman material ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan
perintah, sehingga cocok dengan jadwal pemasangan.
2 | B a b 9
1.6.7 Material yang tahan api harus dibungkus dilengkapi dengan label
persetujuan.
1.6.8 Unit dikirim dan ditangani dengan sedemikian rupa sehingga dapat
dihindari tekanan yang berlebihan dan terjadinya rusak/cacat.
1.6.9 Unit disimpan pada permukaan yang bersih dan kering dalam area
yang dilindungi dari cuaca dan hal-hal yang menyebabkan
rusak/cacat, sebaiknya disimpan pada posisi tegak. Unit jangan
ditumpuk atau disandarkan. Bila tenyata unit harus disimpan dengan
cara ditumpuk, maka harus ditumpuk secara mendatar pada
permukaan yang halus, rata dan kering.
1.7 STANDAR RUJUKAN
1.7.1 Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan
ketentuan yang berlaku.
1.7.2 Detail pada gambar dimaksudkan untuk dijadikan pedoman. Detail
standar yang diterbitkan oleh pabrik pembuat bila mungkin harus
dijadikan rujukan pada setiap kasus yang terpisah. Sub Kontraktor
harus menyerahkan detail kepada pabrik pembuat untuk di-review dan
desain diterima.
1.7.3 Spesifikasi ini mengakui bahwa sistem plafon gantung dan perakitanya
telah diuji sesuai dengan American Standard seperti American Society
for Testing Material (ASTM) atau standar lainnya. Dalam hal demikian,
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan edisi dan
revisi terakhir dari ASTM atau standar lainnya, yang kemudian akan
menjadi bagian dari Spesifikasi ini.
1.7.4 Hal ini berlaku pada seluruh material yang standarnya telah
ditetapkan.
1.8 PEMERIKSAAN
1.8.1 Lakukan pemeriksaan menyeluruh dari Gambar dan Spesifikasi untuk
menentukan lingkup pekerjaan, material yang diperlukan, kondisi dari
bersinggungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
lain dan harus benar-benar memenuhi semua persyaratannya.
1.8.2 Permukaan diinspeksi atas segala hal yang dapat menyebakan
pemasangan dan hasil pekerjaan yang tidak memuaskan. Berikan
pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Tugas/Konsultan
3 | B a b 9
Perencana/Konsultan MK mengenai segala kondisi yang bervariasi
dari Dokumen Kontrak ini dan/atau hal-hal yang dapat menyebabkan
pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai jadwal.
Sebelum melanjutkan pekerjaan, harus diperoleh keputusan dari
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK mengenai
tindakan perbaikan pada pemukaan tersebut.
1.8.3 Lakukan pemeriksaan dan kordinasi pekerjaan ini dengan pekerjaan
lain untuk memastikan bahwa angkur, ground, conduit elektrikal, kabel
dan pekerjaan mekanikal yang akan dipasang pada atau dibelakang
pekerjaan ini telah dipasang, diuji, dan disetujui sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan ini.
1.9 KONDISI LOKASI PEKERJAAN
1.9.1 Pekerjaan hanya dipasang pada area yang tertutup dan terlindung dari
cuaca, serta suhu dipertahankan hingga suhunya berkisar antara
320C. Sediakan ventilasi yang cukup sehingga dapat menghilangkan
kelembapan yang berlebihan pada area pekerjaan dengan demikian
dipastikan compound dapat kering, setting atau curing dengan sesuai.
1.9.2 Pekerjaan jangan dipasang pada area manapun, kecuali area tersebut
telah benar-benar kering dan tidak ada pemasangan lagi dari
pekerjaan lain yang dapat menyebabkan area menjadi basah/lembap.
1.9.3 Kontraktor pelaksanan pekerjaan ini bertanggung jawab atas kordinasi
dan keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaa
pekerjaan dimulai.
1.10 PEMBERSIHAN
1.10.1 Pekerjaan yang kotor atau rusak/cacat akibat pelaksanaan pekerjaan
ini harus diperbaiki.
1.10.2 Sejalan dengan penyelesaian pekerjaan, segala puing, perlengkapan
dan sisa material yang dihasilkan dari pekerjaan ini dari lokasi
pekerjaan.
4 | B a b 9
2.0 PLAFON GYPSUM
2.1 UMUM
2.1.1 Digunakan pada ruang-ruang sebagaimana tertera dalam gambar.
Tata cara pemasangan mengunakan rangka Hollow Galvalum.
2.2 MATERIAL
2.2.1 Gypsum Board tebal 9 mm ex Jaya Board,Aplus, atau Knauf dan
disetujui Direksi
Pengawas / MK.
2.2.2 Untuk semua rangka plafond menggunakan hollow 40x40x1.2 mm
2.2.3 Pola pemasangan : Sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
2.2.4 Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi SII.0404 - 81
dan NI-5.
2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.3.1 Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari MK.
2.3.2 Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus
baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi
Pengawas/MK.
2.3.3 Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
2.3.4 Pada pekerjaan langit - langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan
lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini.
2.3.5 Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain
yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang dengan
sempurna.
2.3.6 Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan
elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan.Bila pekerjaan-
pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum gambar rencana langit-langit
harus diteliti terlebih dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain
(Elektrikal, AC dan lain-lain). Untuk detail pemasangan harus
konsultasi dengan MK.
5 | B a b 9
2.3.7 Pola pemasangan langit-langit asbes sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
2.3.8 Penggantung rangka utama harus dapat diatur ketinggiannya, jarak
penggantung maksimum 120 cm.
2.3.9 Rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm.
2.3.10 Pemasangan gypsum pada rangka dengan galvanize "self tapping
screw" berjarak 30 cm.
2.3.11 Pada sambungan gypsum digunakan semen pengisi sesuai
rekomendasi pabrik, yang sebelumnya ditutup dengan non fabric
material minimum lebar 5 cm.
Pada bagian tepi langit-langit dipasang list bentuk profil U aluminium sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar, dari bahan alumunium yang difinish
sesuai yang disyaratkan.
Kontraktor memasang gypsum pada drop ceiling area ruang tunggu dan
penerima sedemikian rupa sehingga lampu tersembunyi (hidden lamp) tidak
terlihat secara visual dari bawah.
3.0 PLAFON PVC
3.1 UMUM
3.1.1 Digunakan pada ruang-ruang sebagaimana tertera dalam gambar.
Tata cara pemasangan mengunakan rangka besi Hollow galvalum.
3.2 MATERIAL
3.2.1 PVC Board tebal 8 mm ex Sunda plafond atau satara dan disetujui
Direksi Pengawas / MK.
3.2.2 Untuk semua rangka plafond menggunakan hollow galvalum
20x40x1.2 mm
3.2.3 Pola pemasangan : Sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
3.2.4 Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi standar
pabrikan.
AKHIR PEKERJAAN PLAFON
6 | B a b 9
BAB - 10
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. UMUM
1.01. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan
Waterproofing” seperti tertera dalam gambar rencana dan Bill of quantity
pada spesifikasi ini, sesuai yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi
uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
Adapun ruang lingkup dari pekerjaan waterproofing ini sendiri yaitu :
Pekerjaan Waterproofing Coating
Pekerjaan Injeksi Epoxy
Pekerjaan Joint Sealant Delatasi
Bagian yang di waterproofing yaitu plat lantai dak sisi bagian sayap masjid
dan juga bagian dak atap dibawah kubah utama.
1.02. Material Yang Digunakan
a. Material yang digunakan pada ” Pekerjaan Waterproofing Coatig ” ini
yaitu Materseal 555 adalah produk dua komponen, terdiri dari bagian A)
dan Bagian B (bubuk) yang menghasilkan lapisan kedap air yang fleksibel
dengan ketahanan terhadap cuaca yang sangat baik dan kemampuan
menjembatani retak. Untuk alat pendukung bisa menggunakan kuas blok
atau dengan skop berlekuk pada permukaan yang telah disiapkan.
Sedangkan untuk area yang luas, Masterseal 555 dapat disemprotkan
menggunakan peralatan semprot worm-gear.
b. Untuk pekerjaan ”Injeksi Epoxy” material yang digunakan yaitu :
Masterbrace 1438 dan Masteremaco 2525.
c. Sedangkan untuk pekerjaan Joint sealant delatasi, material yang
digunakan yaitu Nitoseal MB99.
1.03. Resiko Kecelakaan Kerja dan Antisipasi Penanganan
Resiko kecelakaan kerja pada ”Waterproofing” yaitu pekerja terpapar cairan
coating, dan mata perkerja terkena percikan cairan coating. Dan atisipasi
pencegahan resiko tersebut yaitu dengan mendisiplinkan para pekerja
1 | B a b 9
lapangan untuk menggunakan kaca mata pelindung, masker dan sarung
tangan.
1.04. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus menyediakan gambar-gambar kerja yang dibuat dengan
tepat dibawah supervisi dan persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
Pengawas yang berkualifikasi yang memungkinkan detail-detail yang
lengkap dari :
a. Gambar denah eksisting dak atap.
b. Gambar denah renovasi penambahan lapisan waterprofing coating.
c. Gambar segmen renovasi penebalan waterproofing coating.
2. METODE PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
dan terlebih dahulu mengajukan ”metode pelaksanaan” sesuai dengan
spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan pengawas.
b. Permukaan beton dimana produk water proofing akan dipasang harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1
cm.
Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
Waterproofing lama dan beton screed pelindung lama harus dibongkar
dan dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran permukaan harus
rata dan kering.
c. Produk waterproofing toidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5 ˚ C
d. Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Alat yang digunakan untuk pimer ialah menggunakan spray atau roller.
Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer
kering, minimal 1 jam setelah pemasangan.
Primer dilaksanakan hanya untuk area yang dilapisi waterproofing pada
hari yang sama.
Lantai yang sudah diprimer harus segera mungkin dilapisi oleh
membrane bitumen, untuk menghindari debu atau kotoran yang terbawa
angin.
Lantai yang sudah diprimer tetapi belum dilapisi membrane bitumen
dalam waktu 24 jam harus di primer ulang.
2 | B a b 9
Lantai yang sudah diprimer dan terkena hujan harus dikeringkan,
dibersihkan dari semua lumpur yang melekat, kemudian diprimer ulang.
e. Corner Detail pada setiap sambungan bidang horizontal dan vertikal harus
diberi ”filler” cemen mortar dan detail overlab sesuai dengan standar.
f. Joint pada seluruh construkction joint dan expansion joint harus diberi
waterstop.
g. Pemasangan pada bidang horizontal harus sesuai dengan kemiringan
bidang permukaan dari ”low point” ke ”hight point” dengan overlab minimum
6,5 cm. Untuk bidang vertikal bituthene dipasang vertikal memanjang
dengan panjang maksimum 2,5 m ( misal, jika tinggi dinding basement 3 m,
maka tinggi membrane yang boleh sekaligus dipasang adalah 2,5 m dan
kemudian overlab 0,5 m). Pada setiap sambungan overlab baik pada bidang
horizontal maupun vertikal harus diberi penguat mastic.
h. Flood Test harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan
minimum selama 24 jam.
i. ”Protection” waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan
menggunakan servipack protection board, atau screed dengan tebal
minimum 25 mm, dan atau dengan pasangan dinding bata.
j. Pekerjaan screed atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh
aplikator waterproofing itu sendiri. Apabila pihak main contractor ingin
melaksanakan pekerjaan tersebut pada saat pelaksanaan harus di awasi
oleh supervisor dari aplikator tersebut untuk meyakinkan tidak ada benta
tajam yang dapat merusak membrane bitumen.
k. Proteksi terhadap bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada
waktu membrane dipasang atau maksimal 24 jam setelah flood test
AKHIR PEKERJAAN WATERPROOFING
3 | B a b 9
BAB - 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan pada Bagian harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
1.2.1 Semua material, tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini bersamaan pekerjaan tambahan
harus tersedia sebagaiamana tertera dalam gambar dan jadwal.
1.2.2 Lakukan pemeriksaan menyeluruh pada gambar, detail dan jadwal,
pastikan batasan, lingkup, material, jenis permukaan, lokasi, sehingga
benar-benar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
1.2.3 Lakukan pemeriksaan atas spesifikasi dan gambar dari pekerjaan Bagian
lain yang berkenaan dengan pelapisan cat dasar dan pelapisan
cat finishing. Pengecatan atau finishing dilakukkan pada seluruh
material yang terpasang pada seluruh proyek yang memang harus
dicat, dan juga bagian yang masih belum dicat atau tidak dicat oleh
Bagian lain.
1.2.4 Finishing harus bebas dari cacat yang memepengaruhi tampilan dan
kemampuan, baik material maupun pengerjaannya. Cacat yang
dimaksud disini meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada pembersihan
dan persiapan permukaan yang tidak sesuai, debu dan kotoran yang
masih tertinggal, retakan cat, lepuhan, cat yang mengelupas, tetesan,
pengecatan yang terlalu tebal, pengecatan yang tidak rata, bagian
yang terlewat, serta penggunaan material atau pelaksanaan yang
tidak sesuai.
1.2.5 Seluruh cat harus diberi warna di pabrik untuk mendapatkan warna
yang diinginkan. Sebelum dipakai, cat harus diaduk sehingga tercampur
rata.
1 | B a b 1 1
1.2.6 Batas kandungan racun dalam cat harus sesuai dengan ketentuan
instansi berwenang setempat.
1.2.7 Tingkat sebaran api pada finishing interior harus sesuai dengan
Peraturan Bangunan setempat.
1.2.8 Jenis pekerjaan pengecatan yang dilaksanakan antara lain adalah :
1.2.8.1 Pekerjaan pengecatan dinding luar bangunan.
1.2.8.2 Pekerjaan pengecatan dinding dalam bangunan.
1.2.8.3 Pekerjaan pengecatan langit-langit.
1.2.8.4 Pekerjaan pengecatan baja profil dan bidang-bidang besi.
1.3 JAMINAN KUALITAS
1.3.1 Sistem pengecatan dilaksankan oleh perusahaan resmi yang telah
disetujui oleh dan berada dalam pengawasan pembuat sistem.
1.4 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.4.1 WARNA: warna cat dipilih oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK berdasarkan rekomendasi perusahaan
pembuat dalam hal cakupan warna, termasuk gelap-terangnya.
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK juga
menyediakan Rencana yang menunjukkan ragam warna, nilai kilapan
dan kilauan yang muncul pada finishing. Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK bebas memilih warna dalam penyusunan
Rencana Warna (Colour Schedule) tanpa harus mengambil dari bagan
warna standar milik perusahaan pembuat.
1.4.2 CONTOH: serahkan beragam contoh atau sampel finishing kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK setidaknya tiga
puluh (30) hari sebelum material diminta. Serahkan contoh rangkap
tiga berukuran 300mm x 300mm dan sedapat mungkin pada tipe
material yang sama seperti bidang pekerjaan pengecatan. Tandai
setiap contoh berdasarkan pekerjaan, finishing, nama warna, nomor,
kilau (sheen) dan nilai kilap (gloss values), tanggal serta nama
Kontraktor. Contoh harus juga menunjukkan tahapan-tahapan
pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
1.4.3 DAFTAR MATERIAL: serahkan nama dari perusahaan pembuat cat
yang diajukan untuk pekerjaan ini, dilengkapi dengan daftar material
yang dapat dilapisi cat tersebut sebagaimana ditetapkan pabrik
2 | B a b 1 1
pembuatnya. Penyerahan kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK setidaknya dilakukan enam puluh (60) hari
sebelum material dibutuhkan. Tunjukkan sertifikasi resmi dari pabrik
pembuatnya yang menyatakan bahwa material tersebut adalah
kualitas terbaik produksi pabrik itu. Material yang dikirim ke tempat
pelaksanaan harus sesuai dengan daftar yang diterima.
1.4.4 CONTOH PELAKSANAAN: Pada lokasi yang dipilih, buat contoh
pelaksanaan dengan lebar 1200 mm dan seluruh ketinggian dinding
dengan menggunakan tipe substrat tersebut. Sesuaikan dengan
contoh yang telah disetujui. Bila contoh pelaksanaan ini disetujui,
maka akan dijadikan standar pada pelaksanaan selanjutnya.
1.4.5 PETUNJUK: Serahkan salinan petunjuk perawatan yang lengkap.
1.5 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANAN
1.5.1 Material dikirim ke lokasi dalam kemasan asli yang tertutup rapat lengkap
dengan labelnya dan disimpan di tempat yang ditentukan. Material
harus senantiasa tertutup dan terlindung bila tidak dipakai. Keberadaan
material atau kemasan apapun yang tidak sah di lokasi kerja sudah
dapat dijadikan alasan untuk menolak seluruh material cat yang ada di
lokasi kerja pada saat itu.
1.5.2 Harus dilakukan upaya pencegahan terjadinya kebakaran atau potensi
bahaya kebakaran di tempat penyimpanan material. Bahan pengencer
dan pelarut harus disimpan dalam kemasan logam yang disetujui,
sesuai dengan peraturan pemerintah tentang api dan pengamanan
bahaya kebakaran.
1.5.3 Lindungi lantai dan permukaan dinding di tempat penyimpanan dari
tetesan dan percikan cat. Lindungi lantai dengan lembaran plywood
atau pelat besi yang bersih – terutama saat mengaduk. Pasang tanda
"DILARANG MEROKOK" di area penyimpanan dan pengadukan.
Peringatan harus dilaksanakan dengan tegas. Sediakan dan pelihara
unit pemadam kebakaran CO berkapasitas minimum 9 kg dan di area
penyimpanan dan pengadukan pada lokasi yang mudah dijangkau.
1.5.4 Area penyimpanan harus dibersihkan dan bebas dari bekas
penggunaan, jika ruangan difungsikan sesuai penggunaan yang
direncanakan.
3 | B a b 1 1
1.5.5 Sampah/kotoran disimpan dalam drum logam berisi air dan harus
disingkirkan setiap akhir shift kerja.
1.5.6 Simpan material dalam kondisi utuh dan asli, di tempat hangat dan
kering, lengkap dengan label dan stempel pabrik pembuat.
1.5.7 Tangani dan simpan sesuai arahan pabrik pembuat dan supplier.
1.5.8 Simpan material berbahaya (berlabel merah) di lokasi yang telah
disetujui oleh pihak berwenang.
1.5.9 Semua cat-cat dan lain-lain sebagainya harus dibawa ke lokasi pekerjaan
dalam wadah-wadah asli yang belum pernah dibuka dan masih
bersegel / tertutup erat, juga cat-cat tidak boleh dibawa dari proyek
pembangunan satu ke proyek pembangunan lainnya (atau dari
pekerjaan satu ke pekerjaan lainnya).
1.5.10 Semua cat-cat harus terpakai dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
sesudah pengiriman (delivery) ke lokasi pekerjaan.
1.6 KONDISI LINGKUNGAN
1.6.1 Seluruh areal harus bersih dan bebas debu sebelum pengecatan
mulai dilaksanakan.
1.6.2 Gunakan kain dan lapisan pelindung yang bersih dan memadai untuk
melindungi lantai, perabotan dan pekerjaan lain yang tidak dicat.
Lindungi peralatan mekanikal, elektrical, peralatan khusus dan
komponen lainnya yang tidak dicat, agar tidak terkena percikan dan
kotoran lain selama pelaksanaan pekerjaan pengecatan. Lapisi area
sekitar pengecatan atau pengecatan dilakukan dengan sangat hati-
hati sehingga tidak menimpa bagian yang tidak dicat tersebut.
Bersihkan permukaan yang terkena noda dan percikan cat. Jika
proses pembersihan sampai merusak pemukaan, segera perbaiki atau
ganti kerusakan tersebut tanpa penemabahan biaya kepada Pemberi
Tugas.
1.6.3 Pada pekerjaan eksterior, jangan mengecat selama atau segera
setelah hujan.
1.6.4 Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan pada pekerjaan
pengecatan ini sampai pembangunan selesai dan diterima oleh
Pemberi Tugas. Jika terdapat kerusakan, maka permukaan harus
dibersihkan dan dicat ulang sampai Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK puas.
4 | B a b 1 1
1.6.5 Jaga agar areal tetap bersih dan bebas dari tanda bekas dihuni saat
selesai mengecat.
1.6.6 Jangan mengecat permukaan yang terkena cahaya matahari langsung
atau berembun atau bakal berembun sehubungan dengan tingginya
tingkat kelembapan dan kurangnya ventilasi.
1.7 PERLINDUNGAN LOKASI PEKERJAAN
1.7.1 Pasang tanda-tanda peringatan di pintu-pintu masuk setiap area
pekerjaan sesuai kebutuhan, termasuk peringatan dilarang merokok
dan penggunaan api secara gegabah.
1.7.2 Lindungi pekerjaan dari kerusakan yang ditimbulkan akibat pekerjaan
ini.
1.7.3 Dirikan penghalang yang benar agar orang tidak lalu-lalang dan/atau
kegiatan lain yang tidak relevan di areal pekerjaan selama proses
pelapisan.
1.7.4 Buat penghalang yang sesuai untuk mencegah terjadinya lalu lalang
dan pelaksanaan pekerjaan lain yang mempengaruji area selama
pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
1.8 PABRIK PEMBUAT YANG MEMENUHI SYARAT
1.8.1 Semua cat, baik emulsion paint, weathershield paint, dan lain-lain
sebagainya yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus mempunyai
mutu yang sama dengan produk-produk Dulux, Mowilex, Jotun atau
produk lainnya yang setara dan yang sudah mendapatkan persetujuan
dari Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK terlebih
dahulu.
1.9 MATERIAL
1.9.1 Material Cat dan Finishing: masih murni/tidak dilarutkan, berkualitas
tertinggi dan terbaik dari pabrik pembuat, berlabel dengan benar,
mencantumkan merek dan nama pembuat, jenis cat, warna serta nomor
kode.
1.9.2 Finishing dinding interior dapat menggunakan cat emulsi.
1.9.3 Finishing dinding eksterior harus menggunakan cat bersifat waterproofing.
1.9.4 Kuas, Rol, dan Perangkat Pengecatan: harus yang terbaik, bersih dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
5 | B a b 1 1
1.10 PENGADUKAN
1.10.1 Sebelum diaduk, pastikan lebih dulu bahwa cat belum mengendap,
menggumpal atau mengental dalam kalengnya. Pengadukan
dilakukan dengan menggunakan bilah kayu sampai cat tercampur rata
dan lembut. Cat harus memiliki daya rekat yang baik.
1.10.2 Gunakan seluruh material reduksi dan pewarna sesuai anjuran pabrik
pembuat untuk masing-masing material yang harus direduksi dan/atau
diwarnai.
1.10.3 Aduk material secara merata sebelum dipakai.
1.10.4 Cat apapun dan lain-lain sebagainya yang mulai timbul lapisan “Kulit“
(skin) didalamnya (pada isinya) pada waktu masih didalam wadahnya,
harus dibuang / dikeluarkan dari Proyek. Sisa-sisa yang tertinggal
dalam wadahnya, sama sekali tidak dibolehkan untuk ditambahkan
pada cat lain dalam wadah lainnya.
1.11 PEMERIKSAAN
1.11.1 Pemeriksaan: sebelum pengecatan, periksa semua pekerjaan
terdahulu pada bidang yang akan dicat. Jika permukaan tidak dapat
dikembalikan ke kondisi yang sesuai untuk pengecatan dengan cara
pembersihan, pengampelasan dan pendempulan biasa, maka hal
tersebut harus dilaporkan secara tertulis.
1.11.2 Penerimaan: kealpaan memberikan laporan mengenai cacat berarti
kondisi permukaan tersebut telah diterima. Lakukan finishing ulang
pada pekerjaan cacat tersebut biaya tambahan bagi Pemberi Tugas.
1.11.3 Kandungan Kelembapan: jangan mengecat permukaan apabila
kandungan kelembapan yang diuji dengan pengukur kelembapan
melebihi batas berikut:
1.11.3.1 Permukaan dinding dan beton 10%
1.11.3.2 Plesteran interior dan papan gypsum 12%
1.11.4 Tingkat pencahayaan: jangan lakukan finishing atau persiapan
permukaan kecuali bila karakteristik pencahayaan telah dapat
diterima untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai standar pengerjaan
terbaik.
6 | B a b 1 1
1.12 PERSIAPAN
1.12.1 Pastikan agar permukaan bersih dan bebas noda.
1.12.2 Debu: sebelum melakukan pengecatan, lantai, permukaan sekeliling,
dan permukaan yang hendak dicat harus dibersihkan terlebih dahulu.
1.12.3 Cacat: pastikan agar permukaan yang akan di-finishing sudah bersih,
bebas dari berbagai bekas mesin, peralatan atau pengampelasan,
debu, pelumas, kotoran atau material lain yang mengganggu serta
segala cacat atau hal lainnya yang dpat mempengaruhi hasil finishing.
1.12.4 Jamur: gosok permukaan yang berjamur dengan menggunakan
larutan trisodium phosphate, gunakan juga pemutih yang mengandung
larutan 1 bagian sodium hypochlorite dalam 3 bagian air, lalu bilas
dengan air bersih. Jika kotoran tetap melekat, tambahkan 1/4 kg
trisodium phosphate ke dalam 4 liter larutan di atas. Atau gunakan
bahan pembersih jamur sebagaimana direkomendasikan oleh pabrik
pembuat sehingga diperoleh sistem pengecatan yang menyeluruh.
Produk sesuai rekomendasi pabrik pembuat cat. Dinding dibersihkan
dengan air untuk memastikan permukaan bebas dari cairan asam
yang tertinggal lalu biarkan hingga kering. Lapisi dengan sealer
sebelum pengecatan dilakukan.
1.12.5 Minyak: bersihkan dengan menggunakan Xylol atau larutan trisodium
phosphate.
1.12.6 Bekas adukan semen: singkirkan dengan sikat kering atau dicuci
dengan larutan asam muriatic yang diencerkan (1 bagian asam
muriatic dituang ke dalam 20 bagian air) lalu dibilas dengan air bersih.
Jamur dihilangkan dengan menggunakan campuran 1 bagian sodium
hypochlorite ke dalam 3 bagian air.
1.12.7 Penggunaan wall filler adalah sesuai rekomendai pabrik pembuat. Hal
ini mengingat penggunaan plamur dapat mempengauhi daya rekat cat
terhadap tembok.
1.12.8 Bila terpaksa harus menggunakan plamur untuk memperbaiki
permukaan dinding yang tidak rata atau menutupi retak-retak halus,
maka plamur digunakan seminimal mungkin. Plamur ditempatkan
diantara dua lapisan sealer.
7 | B a b 1 1
1.13 PENGECATAN
1.13.1 Instruksi Dari Pabrik Pembuat: gunakan material sesuai arahan dan
instruksi pabrik pembuat. Jangan pakai zat pengikis (adulterants).
1.13.2 Tenaga kerja: lakukan pekerjaan sesuai standar tertinggi yang diakui
dan sesuai dengan spesifikasi. Pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja
yang dilatih khusus dan kompeten. Harus ada pekerja senior yang
bekerja penuh waktu, yang kompeten mengawasi pekerjaan di lokasi
pekerjaan.
1.13.3 Pekerjaan pengecatan seluruhnya dilakukan sampai empat lapis.
Pemberian cat dasar (priming coat) menggunakan warna lebih terang
dari undercoat; warna undercoat lebih terang dari lapisan finishing
pertama; dan lapisan finishing akhir menggunakan warna yang telah
disetujui. Lakukan pengecatan finishing tambahan pada permukaan
yang telah dijadwalkan sehingga didapat hasil pengecatan yang
dengan aksen dan warna yang tegas sesuai jadwal dan untuk alasan
grafis.
1.13.4 Setiap lapisan pengecatan harus diperiksa oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK. Jika pengecatan ulang
dilaksanakan tanpa inspeksi Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK, maka akan dianggap belum dilaksanakan
dan harus dilakukan pengecatan ulang.
1.13.5 Pengecatan untuk permukaan dinding harus menggunakan rol
bertekstur bulu domba.
1.13.6 Dilarang memakai cat semprot kecuali pada daerah-daerah tertentu
yang memang diizinkan. Jika diperbolehkan, maka harus menggunakan
alat yang bertipe non-udara (airless type). Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK berhak melarang penggunaan cat semprot
untuk berbagai alasan, termasuk kecerobohan, pelapisan atau
pelindung yang tidak sempurna, ceceran uap cat (drifting paint fog),
ganguan terhadap pekerjaan lain atau apabila dengan cara itu tak bisa
dicapai hasil finishing yang padat, rata, dan kedap cahaya. Semua alat
bermotor, kipas dan peralatan mekanis bersistem ventilasi harus
dimatikan selama menyemprot.
1.13.7 Tampilan: pengecatan harus rata dan seragam dalam hal ketebalan,
warna, tekstur sesuai dengan spesifikasi produk.
8 | B a b 1 1
1.13.7.1 Finishing harus bebas dari cacat yang mempengaruhi
tampilan dan kemampaun yang terlihat dari jarak sejauh 2
m, baik cacat material maupun cacat pengerjaan.
1.13.7.2 Cacat yang dimaksud meliputi tapi tidak terbatas hanya pada
pembersihan dan persiapan permukaan yang tidak sesuai,
debu dan kotoran yang masih tertinggal, retakan cat, lepuhan,
cat yang mengelupas, tetesan, pelapisan cat yang terlalu
tebal, pengecatan yang tidak rata, bagian yang terlewat
sehingga tidak dicat, pemotongan tidak benar, dan
penggunaan material yang tidak benar.
1.13.7.3 Lakukan pengecatan pada setiap lapisan dengan konsistensi
yang benar sejak membuka tutup kaleng cat.
1.13.8 Pengeringan: setiap palapisan cat harus benar-benar kering sebelum
mulai pelapisan berikutnya. Ikuti petunjuk pabrik pembuat tentang waktu
pengeringan yang dibutuhkan.
1.14 PENAMBALAN/PENDEMPULAN
1.14.1 Lakukan perbaikan untuk memastikan bahwa pekerjaan diserahkan
kepada Pemberi Tugas dalam keadaan sempurna, bebas dari lelehan,
cipratan, karat, noda air, bercak atau cacat lain.
1.14.2 Beritahu Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK setelah
ruangan atau area benar-benar selesai dikerjakan, diperbaiki, dan di-
finishing. Setelah diinspeksi dan diterima, pasang tanda "PEKERJAAN
SELESAI – DILARANG MASUK TANPA IZIN ".
1.14.3 Cat ulang seluruh bagian yang cacat atau belum tercat. Tidak boleh
ditambal begitu saja.
1.15 PENGENDALIAN KUALITAS di LAPANGAN
1.15.1 Atur pertemuan di lokasi pekerjaan antara Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK dengan perwakilan pabrik pembuat cat
sebelum memulai pekerjaan pengecatan untuk membahas prosedur
pengecatan dan finishing serta menganalisa kondisi permukaan
apabila diperlukan memberikan rekomendasi alternatif kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK jika kondisi
eksisting tidak memungkinkan. Diskusikan hal-hal berikut ini:
1.15.1.1 Kondisi lingkungan masing-masing area.
9 | B a b 1 1
1.15.1.2 Kelembapan permukaan maksimum dan jenis alat pengukur
kelembapan yang digunakan.
1.15.1.3 Langkah perbaikan yang dilakukan.
1.15.1.4 Pengukuran ketebalan pengecatan dan toleransi hasil
pengecatan yang dapat diterima.
1.15.2 Selama proses persiapan dan pengecatan, atur kunjungan bersama
pabrik pembuat cat ke lokasi pekerjaan setiap minggu atau lebih
sering jika perlu. Hal ini untuk memastikan persiapan permukaan yang
sesuai telah selesai, produk cat yang akan dipakai sebagaimana telah
ditetapkan, disamping memutuskan jumlah pelapisan dalam setiap kali
pengecatan pada sebuah permukaan, serta prosedur finishing yang
akan digunakan sebagaimana telah disetujui. Minta agar pabrik
pembuat cat membuat laporan tertulis secara berkala.
1.15.3 Pilih sebuah area di lokasi kerja yang akan digunakan untuk area
pengujian.
1.15.3.1 Area pengujian dilapisi dengan contoh finishing
menggunakan material yang tepat, jumlah pelapisan
pengecatan, warna, tekstur dan tingkat kilapan permukaan
yang diminta. Lakukan finishing ulang bila diperlukan atau
sampai mendapat pesetujuan Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK.
1.15.3.2 Jaga agar areal uji tidak terganggu sampai pekerjaan
selesai. Pekerjaan yang disetujui pada areal uji akan
menjadi standar untuk pekerjaan serupa di seluruh kegiatan
proyek.
1.15.3.3 Pekerjaan yang tidak sesuai dengan sampel dari finishing
harus diperbaiki dan di-finishing ulang tanpa pembeban
biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
2.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN CAT DINDING DALAM / INTERIOR
2.1 Semua pelaksanaan pekerjaan cat dinding dalam bangunan dilaksanakan
dengan full system dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik cat
yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan Perencana yaitu produksi
dari Dulux, Mowilex, Jotun atau setara yang disetujui.
10 | B a b 1 1
2.2 Yang termasuk pekerjaan cat dinding dalam bangunan adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan / atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
2.3 Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic
dengan lapisan dasar Alkali Resisting Primer produksi dari Dulux, Mowilex,
Jotun atau setara yang disetujui. Warna akan ditentukan oleh Pemberi Tugas/
Konsultan Perencana/Konsultan MK .
2.4 Plamur yang digunakan adalah plamur tembok produksi dari Dulux, Mowilex,
Jotun atau setara yang disetujui.
2.5 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
2.6 Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur (kape) dari plat baja tipis
dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata.
2.7 Sesudah 7 hari plamur terpasang dan dihaluskan dengan amplas besi No. 00,
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai benar-benar bersih.
2.8 Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan rol.
2.9 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis Alkali Resisting
Primer atau alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis
emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut atau sebagiamana
rekomendasi dari pabrik pembuat cat :
2.9.1 Lapis I. Encer (tambahan 20% air).
2.9.2 Lapis II. Kental.
2.9.3 Lapis III. Encer.
2.10 Untuk warna-warna yang jenis campuran, Kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number)
yang sama.
2.11 Hasil akhir pekerjaan cat dinding dalam harus merupakan bidang yang utuh,
rata, halus/licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
2.12 Dasar-dasar standar pengecatan item interior:
2.12.1 Beton
2.12.1.1 1 kali pelapisan dengan alkali resisting primer.
2.12.1.2 3 kali pelapisan dengan acrylic emulsion.
11 | B a b 1 1
2.12.2 Papan Gypsum
2.12.2.1 1 kali pelapisan dengan alkali resisting primer.
2.12.2.2 3 kali pelapisan dengan acrylic emulsion.
2.12.3 Dinding bata
2.12.3.1 1 kali pelapisan dengan alkali resisting primer.
2.12.3.2 3 kali pelapisan dengan acrylic emulsion.
3.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN CAT DINDING LUAR / EKSTERIOR
3.1 Yang termasuk pekerjaan cat dinding luar adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain di bagian luar yang
ditentukan dalam gambar rencana dilaksanakan dengan full system dengan
mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik cat yang telah disetujui oleh Pemberi
Tugas/konsultan Perencana/Konsultan MK
3.2 Untuk dinding bagian luar bangunan digunakan cat luar dari bahan atau
weather shield (Dulux, Mowilex, Jotun atau setara). Warna akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas / Konsultan Perencana/Konsultan MK.
3.3 Semua permukaan yang hendak dicat harus dibersihkan dan bebas dari
kotoran lepas, minyak dan kotoran-kotoran lainnya.
3.4 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
3.5 Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur (kape) dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
3.6 Sesudah 7 hari terpasang dan dihaluskan dengan amplas besi No. 00,
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul selanjutnya
dinding dicat dengan menggunakan rol.
3.7 Pada konstruksi baru dimana sifat alkali tinggi mungkin dijumpai perlu
digunakan 1 lapis Weathershield primer. Lapisan tersebut dibiarkan
mengering sesuai rekomendasi pabrik pembuat sebelum memakai finishing
akhir. Untuk finishing akhir digunakan 2 lapis (Weathershield dari Dulux,
Mowilex, Jotun atau setara).
3.8 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran atau hal-hal yang menimbulkan noda/kotor.
12 | B a b 1 1
4.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGECATAN CAT LANGIT-LANGIT
4.1 Semua pelaksanaan pekerjaan cat langit-langit dilaksanakan dengan full
system dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik cat yang telah
disetujui oleh Pemberi Tugas/konsultan Perencana/Konsultan MK , yaitu
produksi dari Dulux, Mowilex, Jotun atau setara.
4.2 Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gypsum
board, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
4.3 Cat yang digunakan adalah jenis Emulsion Acrylic (Dulux, Mowilex, Jotun atau
setara). Warna ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK setelah dilakukan percobaan pengecatan.
4.4 Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan
langit-langit ini.
4.5 Hasil akhir pekerjaan cat langit-langit harus merupakan bidang yang
utuh, rata, halus / licin, tidak ada bagian yang belang, dan harus dijaga
dari pengotoran-pengotoran.
5.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN CAT BAJA PROFIL DAN BIDANG-BIDANG
BESI
5.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
seperti pada baja profil WF, plat, baut, Kanal C, Hollow besi dan besi siku
(rangka ACP), dan pekerjaan besi lain, yang ditentukan dalam gambar.
5.2 Cat yang dipakai adalah cat dasar Zinchromate Warna akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas / Konsultan Perencana/Konsultan MK .
5.3 Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas
halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
5.4 Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan kompresor
2 lapis.
5.5 Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap,
tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
AKHIR PEKERJAAN PENGECATAN
13 | B a b 1 1
BAB - 12
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana
disebutkan dalam Dokumen Kontrak.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Pelaksana yang memiliki
tempat produksi dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Pelaksana telah dikenal dan memiliki pengalaman, bertanggung
jawab atas pekerjaan sejenis dalam kurun waktu lima (5) tahun terkahir.
1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan pasangan dinding
1.3.2 Pekerjaan kayu kasar
1.3.3 Pekerjaan pasokan pengunci dan alat penggantung
1.3.4 Pekerjaan pengecatan
2.0 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
2.1 UMUM
2.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1.1 Pekerjaan ini harus mencakup, tetapi tidak boleh membatasi
pada penyediaan dan pemasangan kusen aluminium secara
menyeluruh, yang terdiri dari kusen dan kunci dan alat
penggantung (catatan: kunci dan alat penggantung harus
disediakan oleh pelaksana pekerjaan lain, tetapi harus
dipasang oleh Kontraktor Pekerjaan ini.
2.1.2 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
2.1.2.1 GAMBAR KERJA
2.1.2.1.1 Serahkan gambar kerja kepada Pemberi
Tugas/Konsultasn Perencana/Konsultan MK
1 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
untuk dipertimbangkan sebelum pekerjaan
apapun difabrikasi.
2.1.2.1.2 Gambar kerja harus menunjukkan semua denah,
potongan, material finishing dan warna serta
ukuran penuh detail untuk difabrikasi, perakitan,
pemasangan dan penguatan angkur.
2.1.2.1.3 Detail ukuran penuh harus menunjuukan dan
menjelaskan perangkat yang terkait dan
ketebalan, konstruksi dan finishing, area yag
akan di-seal, tipe dan penggunaan sealant,
gaskets, toleransi fabrikasi dan pemasangan.
2.1.2.1.4 Gambar kerja harus benar-benar menunjukkan
detail dari desain dan konstruksi atas semua
bagian pemasangan dan material.
2.1.2.1.5 Setiap salinan dari gambar kerja harus dibubuhi
dengan nama Kontraktor, cap tenaga ahli yang
kompoten, tanggal penyerahan dan
ditandatangani oleh Kontraktor.
2.1.2.1.6 Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan
dan melakukan kordinasi di lokasi pekerjaan atas
ukuran dan modul yang berkaitan dengan
pekerjaan.
2.1.2.1.7 Pertimbangan Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK atas gambar kerja
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas segala kesalahan atau
penyediaan komponen dan material sehingga
sesuai dengan keinginan Pemberi
Tugas/Konsultasn Perencana/Konsultan MK.
2.1.2.2 CONTOH
2.1.2.2.1 Serahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultasn
Perencana/Konsultan MK contoh material yang
akan digunakan pada proyek untuk dijadikan
sebagai dokumentasi.
2 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
2.1.2.2.2 Semua contoh dan material teknis harus
diserahkan untuk di-review sebelum penyerahan
gambar kerja dan pembuatan mock-up yang
diperlukan untuk diberi persetujuan.
2.1.3 ANALISIS KARAT
2.1.3.1 Kontraktor bertanggung jawab untuk mengadakan analisis
karat dari komponen per komponen atas segala item yang
terintegrasi pada dinding dan partisi, dan membuat laporan
kepada Pemberi Tugas/Konsultasn Perencana/MK untuk di-
review.
2.1.4 JAMINAN
2.1.4.1 Serahkan jaminan untuk kurun waktu selama lima (5) tahun
yang mencakup material dan tenaga kerja, tanpa pembatasan
dari keseluruhan jaminan. Yang termasuk dalam definisi
cacat antara lain adalah kesalahan/kegagalan pemasangan
sehingga tidak sesuai dengan persyaratan desain dan
kesesuaian pemasangan.
2.2 PRODUK
2.2.1 PERSYARATAN DESAIN UMUM
2.2.1.1 Desain fabrikasi dan pemasangan yang ditetapkan
dimaksudkan untuk menghasilkan tampilan yang sesuai
dengan strandar umum.
2.2.1.2 Kontraktor bertanggung jawab atas desain dan pemasangan
segala angkur pendukung dalam penyelesaian pekerjaan ini.
2.2.1.3 Semua material yang digunakan dalam perakitan ini
haruslah aluminium. Tidak diperkenankan mempergunakan
logam yang berkarat.
2.2.1.4 Spesifikasi dan gambar kerja yang menggambarkan
pekerjaan ini merupakan tolok ukur dalam menentukan
tujuan perencanaan dan persyaratan kemampuan. Untuk
menghindari terjadinya salah paham dan salah interprestasi,
maka Kontraktor disarankan untuk melaksanakan pekerjaan
ini secara menyeluruh, termasuk desain, gambar kerja,
3 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
pemasangan material, pemberian jaminan pekerjaan dan
dokumen yang terkait seta sertifikat yang diperlukan.
2.2.1.5 Bila aluminium bersinggungan dengan material yang tidak
sejenis, maka permukaan yang bersinggungan tersebut
harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
elektrolisa.
2.2.1.6 Perlindungan permukaan logam
2.2.1.6.1 Permukaan logam yang tidak sejenis harus
diisolasi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
reaksi galvanisasi. Material yang digunakan
harus non-absorptive.
2.2.1.6.2 Pisahkan permukaan logam sedemikian rupa
sehingga logam tidak berpindah ke logam
lainnya. Material yang digunakan haruslah slip
pads sebagiamana ditentukan.
2.2.1.7 Jika memungkinkan, Kontraktor harus menyediakan dan
memasang semua mild steel cores, angkur, bracket, dll.
yang digalvanis untuk memastikan kekakuannya dan sesuai
dengan persyaratan spesifikasi yang ditentukan, atas biaya
sendiri.
2.2.1.8 Selain rekomendasi desain yang disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultasn Perencana/MK, Kontraktor bertanggung
jawab sendiri atas pemenuhan seluruh pekerjaan dalam
Kontrak ini dan memperbaiki segala kerusakan yang muncul
akibat pekerjaan yang tidak sesuai.
2.2.2 ALUMINIUM – SPESIFIKASI MATERIAL
2.2.2.1 Aluminium alloy powder coating: sesuai standar yang
disetujui.
2.2.2.2 Quality Accreditation :
JIS H4100 (Alumunium and Alloy Extruded Shape)
JIS H8602 (Combined Coating of Anodic Oxide and
Organic Coating’s on Alumunium and Alumunium Alloys)
JIS A6604 (Metal Component for Carport)
SS 212 (Alumunium Alloy Window)
PSB (Alumunium Finished Goods Product)
4 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
Approved Aplicator for PPG, DNT, Du Pont, Kansai,
Interpon
ISO 9001 (Design, Development, manufacture and
project construction of alumunium architectural products
for high rise and residential buildings)
ISO 14001 (Environment Management System)
2.2.2.3 Semua kusen aluminium harus dalam keadaan bersih, lurus,
dan siku. Bebas dari cacat yang mempengaruhi kekuatan,
penampilan, dan ketahanan.
2.2.2.4 Permukaan aluminium bila perlu harus disempurnakan
sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menimbulkan
cacat. Bilamana terpaksa harus digunakan filler, maka harus
dipastikan bahwa setelah di-finishing tidak terlihat perbedaan
penampilan.
2.2.2.5 Semua permukaan yang diekspos harus dietsa dan dipoles
sehingga didapat permukaan yang bersih bebas dari cacat
campuran, tanda cetakan, goresan, atau cacat permukaan
lainnya, dan harus dipoles sehingga didapat permukaan
yang rata.
2.2.2.6 Kusen aluminium yang di-powder coating harus memiliki
ketebalan lapisan dan harus sesuai dengan standar yang
disetujui, sesuai dengan warna yang dipilih oleh Pemberi
Tugas/Konsultasn Perencana/Konsultan MK.
2.2.2.7 Kontraktor harus menyerahkan contoh dari potongan aluminium
yang di-powder coating kepada Pemberi Tugas/Konsultasn
Perencana/ Konsultan MK sebagai perbandingan dan
pemilihan, dilengkapi dengan detail spesifikasi penuh.
2.2.2.8 Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari pabrik pembuat
aluminium dan/atau pengujian laboratorium yang disetujui
yang melakukan pengujian terhadap tebal pengecatan yang
diminta sesuai yang telah ditetapkan.
2.2.2.9 Kontraktor harus menjamin bahwa pelapisan aluminium
bersifat permanen dan tidak akan berubah sebagai akibat dari
paparan iklim setempat.
5 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
2.2.3 FABRIKASI
2.2.3.1 Untuk alasan kepraktisan, pemasangan dan perakitan
dilaksanakan di bengkel kerja sehingga siap dipasang di
lokasi pekerjaan.
2.2.3.2 Lakukan pengukuran lapangan dan ketinggian untuk
memastikan atau melengkapi hal-hal yang tertera pada
Gambar sehingga sesuai dengan tata letak dan
pemasangan pekerjaan yang pas.
2.2.3.3 Lakukan kordinasi mengenai toleransi atas dimensi terhadap
elemen bangunan yang berada disekitarnya dan lakukan
konfirmasi sebelum pekerjaan dimulai.
2.2.3.4 Komponen penguat/pengencang harus dibuat tidak terlihat,
dengan memiliki kekuatan yang ditentukan, dan difabrikasi
dari bahan yang ditentukan.
2.2.3.5 Kusen dibuat dengan profil sebagaimana disetujui dan
tertera dalam gambar kerja dengan lebar sesuai detail.
Kusen dirakit dengan memperhatikan penetrasi dan
pengencang mekanis.
2.2.3.6 Sediakan daun pintu dengan penahan yang terbuat dari
neoprene atau gasket PVC.
2.2.3.7 Sediakan coakan, plat pelindung dan spasi untuk
menguatkan pengencang saat pemasangan hardware.
2.2.3.8 Sediakan door closer bila diminta dari tipe heavy duty
sebagaimana disetujui Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/ Konsultan MK.
2.2.3.9 Sediakan untuk menerima pemasangan engsel dan alat
pengantung lainnya.
2.3 PELAKSANAAN
2.3.1 INSPEKSI
2.3.1.1 Lakukan pengecekan struktural dan pekerjaan yang terkait
dimana kusen dipasang. Lakukan verifikasi dimensi,
ketinggian lantai, jarak bebas antara kusen dan rangka
struktur.
6 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
2.3.1.2 Sebelum melanjutkan, berikan konfirmasi bahwa kondisi
tempat pemasangan telah sesuai. Dengan dimulainya
pekerjaan pemasangan berarti kondisi telah diterima.
2.3.1.3 Tidak dibenarkan melakukan fabrikasi supaya sesuai
dengan jadwal pabrik pembuat dan sebelum pengukuran di
lokasi pemasangan telah diverifikasi. Ganti item yang tidak
sesuai tanpa penambahan biaya kepada Pemberi Tugas.
2.3.2 PEMASANGAN
2.3.2.1 Sediakan pengencang yang diperlukan untuk pemasangan
kusen. Gunakan angkur/baut dan siku pendukung dari
bahan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
2.3.2.2 Bila perlu lakukan pengeboran untuk memasang kusen ini.
2.3.2.3 Biaya perbaikan dinding yang rusak akibat pengeboran
tersebut merupakan tanggungan Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan ini.
2.3.2.4 Sediakan spasi pada bagian atas atau bawah sehingga
memungkinkan terjadinya pergerakan. Perangkat untuk
perakitan kusen untuk pemasangan kusen harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga kusen dapat terpasang dengan
benar dan pas. Setelah pengaturan, semua perangkat
pengencang ke dinding dipasang dengan kokoh supaya
kusen tidak bergerak.
2.3.2.5 Sambungan harus dipasang dengan rapi dan tepat sehingga
rata, bebas dari distorsi, gelombang, tekukan, puntiran, dan
cacat lainnya yang mempengaruhi tampilan dan kemampuan
kusen tersebut. Hindari terjadinya cacat pada finishing.
2.3.3 PENEMPELAN/LEM
2.3.3.1 Pemakaian sealant harus dilakukan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat dengan persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/ Konsultan MK. sealant harus
diaplikasikan secara cermat sehingga tidak mengganggu
penampilan.
Bersihkan debu, material asing, dan material lainnya yang
dapat mempengaruhi daya rekat sealant.
7 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
3.0 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA FRAMELESS
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
3.1.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
3.1.2 Pekerjaan ini meliputi pekerjaan semua pintu kaca Frameless, dinding
kaca frameless dan semua detail yang disebutkan/ditunjukkan pada
gambar serta shop drawing dari Kontraktor yang disetujui Direksi
Pengawas/MK.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
3.2.1 Pintu kaca dan jendela kaca frameless menggunakan kaca tempered
tebal 12 mm warna bening ex dalam negeri dan disetujui Direksi
Pengawas / MK
3.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.3.1 Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor wajib meneliti
gambar-gambar dan membuat shop drawing terlebih dahulu dan
disetujui oleh Direksi Pengawas / MK meliputi detail gambar, lokasi,
merk, kualitas bentuk/ukuran.
3.3.2 Cara Pemasangan harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar dan dapat dipastikan kekokohan dan kerigidannya,
3.3.3 Pertemuan dengan bidang dinding dan atau dinding kaca harus rapi,
rapat, tidak bercelah dan tegak lurus
3.3.4 Sekeliling tepi kaca yang terlihat berbatasan dengan dinding dan
pertemuan antar kaca agar diberi sealant mutu baik supaya kedap air
dan suara.
4.0 PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA ALUMUNIUM
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
4.1.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
4.1.2 Pekerjaan ini meliputi :
8 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
Rangka jendela entrance (seluruh kusen dan rangka pintu/jendela
alumunium serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar serta shop drawing dari Kontraktor yang disetujui Direksi
Pengawas/MK.
4.2 PERSYARATAN BAHAN
4.2.1 Bahan kusen menggunakan profil alumunium finish powder coating.
4.2.2 Ukuran profil : Kusen jendela, lebar minimal 70 mm, tebal minimal 1,8
mm Kusen pintu, lebar minimal 75 mm, tebal minimal 2 mm
4.2.3 Nilai deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
4.2.4 Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditun jukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4.2.5 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
hasil tes, minimum 100 kg/m2.
4.2.6 Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap
tekanan air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
4.2.7 Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
4.2.8 Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada
waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit di dapatkan warna
yang sama.
4.2.9 Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2 mm.
4.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
4.3.1 Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi dengan skala gambar 1 : 1, untuk sebagian tipe
kusen yang ditentukan oleh Direksi Pengawas/MK.
4.3.2 Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Direksi
9 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
Pengawas/MK meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk
dan ukuran.
4.3.3 Semua frame kusen, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4.3.4 Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4.3.5 Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
4.3.6 Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
4.3.7 Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
4.3.8 Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat/ stainles steel, sedemikian rupa sehingga hair line
dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
4.3.9 Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
4.3.9.1 Dapat menjadi kosen untuk kaca mati.
4.3.9.2 Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan dapat
dipasang door closer.
4.3.9.3 Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
4.3.9.4 Mempunyai accessories yang mampu mendukung
kemungkinan di atas.
4.3.10 Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
4.3.11 Toleransi pemasangan kosen aluminium di satu sisi dinding adalah
10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
10 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
4.3.12 Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
(pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas
harus waterpass.
4.3.13 Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin.Penggunaan ini pada swing door dan double door.
4.3.14 Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
4.3.15 Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
5.0 PEKERJAAN DAUN PINTU RANGKA KAYU
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
5.1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
5.1.2 Pekerjaan daun pintu rangka kayu lapis multywood finish HPL, meliputi
seluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar dan disetu-
jui Direksi Pengawas/MK.
5.2 PERSYARATAN BAHAN
5.2.1 Panel Daun Pintu :
Menggunakan multywood dengan ketebalan 6 mm. Di pasang pada
sisi luar dan dalam dan di tengah-tengah menggunakan rangka
plywood/blockboard tebal 15 mm. Untuk pemasangannya sesuai
gambar baik jarak maupun penempatannya
5.2.2 Finishing Daun Pintu :
Menggunakan HPL yang di pasang pada sisi daun luar dan dalam,
sedangkan pada sisi tebal menggunakan edging. Untuk motif dan warna
HPL harus di setujui dahulu oleh Direksi Pengawas/MK dan owner
dengan memperlihatkan sample/contoh kepada mereka untuk diminta
persetujuan.
11 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
5.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
5.3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang - lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out /
penempatan dan detail-detail sesuai gambar.
5.3.2 Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan - bahan pintu
di tempat pekerjaan harus di tempatkan pada ruang / tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5.3.3 Harus di perhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
5.3.4 Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Direksi Pengawas/MK, tanpa meninggalkan bekas /cacat
pada permukaan rangka yang tampak. Untuk daun pintu/jendela kaca
setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan
semua peralatan dapat ber fungsi dengan baik.
6.0 PEKERJAAN DAUN JENDELA/VENTILASI KACA RANGKA ALUMUNIUM
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya.
6.1.2 Pekerjaan daun jendela kaca rangka alumunium meliputi seluruh detail
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar yang disetujui Direksi
Pengawas/MK.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
6.2.1 Rangka pintu dan jendela :
Menggunakan profil alumunium ex dalam negeri dengan finish powder
coating yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
6.2.2 Bahan panel :
6.2.2.1 Untuk panil di gunakan bahan kaca dari produk dalam
negeri ex dalam negeri, mutu AA, dan yang memenuhi
persyaratan dalam PUBI 82 pasal 63 & SII 0189-78.
12 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
6.2.2.2 Digunakan kaca berwarna atau clear (sesuai yang
dinyatakan gambar) tebal minimum 6 mm yang disetujui
Direksi Pengawas/MK.
6.2.3 Accessories :
Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau
sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
6.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor di wajibkan untuk
meneliti gambar - gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang - lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay
out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
6.3.2 Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan - bahan pintu
di tempat pekerjaan harus di tempatkan pada ruang / tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
6.3.3 Harus di perhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan
/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
6.3.4 Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Direksi Pengawas/MK, tanpa meninggalkan bekas /cacat
pada permukaan rangka yang tampak. Untuk daun pintu/jendela kaca
setelah dipasang harus rata, dan semua peralatan dapat ber fungsi
dengan baik.
AKHIR PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
13 | B a b 1 2
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL
BAB - 13
PEKERJAAN KACA JENDELA
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.1.2 Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas gambar, spesifikasi,
dan lokasi pekerjaan, untuk menentukan lingkup, material, kondisi
yang berhubungan dengan pekerjaan lain sehingga benar-benar
sesuai dan memenuhi persyaratan yang ada.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup, namun tidak terbatas, pada penyediaan dan
pemasangan kaca , yaitu:
1.3.1 Jendela
1.4 JAMINAN
1.4.1 Serahkan jaminan tertulis mengenai segala cacat atas pengerjaan dan
material untuk selama kurun waktu dua (2) tahun setelah Pekerjaan
selesai.
1.5 STANDAR RUJUKAN
1.5.1 Sebagai pedoman standar lihat Standar Australia (AS) 1288; Standar
Amerika (ASTM) C 1036, C 1048, C 1172; Standar Indonesia (SII)
0189/78 dan PBUI 1982.
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 1 | B a b 1 3
1.5.2 Bila ada standar yang relevan, maka standar tersebut dijadikan pedoman
dalam menetapkan persyaratan pekerjaan dan material yang harus
dipenuhi.
1.5.3 Tidak ada hal dalam paragrap 1.6.1 yang membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya untuk menyediakan kualitas pekerjaan yang
lebih tinggi dari standar yang ada sehingga sesuai dengan apa yang
tertera dalam Spesifikasi.
1.6 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.6.1 Serahkan Gambar Kerja untuk di-review yang mencantumkan dengan
jelas denah, tampak, potongan, material, finishing, sealant dan
dimensi.
1.6.2 Serahkan untuk mendapat persetujuan contoh dari kaca dan cermin
yang lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapat
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
1.6.3 Kontraktor harus membuat mock-up untuk mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK sebelum
pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock-up menjadi tanggungan
Kontraktor.
1.6.4 Serahkan gambar kerja berisi detail dengan skala penuh mengenai
pemasangan cermin/kaca untuk setiap jenis kusen atau elemen lain
yang akan dipasangkan cermin/kaca dalam Bagian ini. Tunjukkan pula
profil kusen dan alat-alat pengencang.
1.6.5 Serahkan duplikat sampel cermin/kaca dan frame berukuran 300mm x
300mm yang mewakili karakteristik fisik dari material yang akan
dipasok.
1.7 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN, dan PENANGANAN
1.7.1 Material ditangani dan disimpan sedemikian rupa untuk mencegah
rusak/cacat sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
1.7.2 Material dikirim dan disimpan dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatnya. Kemasan, seal, dan label yang menempel tidak boleh
dibuka/dilepas.
1.7.3 Semua permukaan kaca harus selalu dalam keadaan kering selama
transit dan penyimpanan. Kaca yang menjadi berembun akibat
kondensasi atau penyebab lain harus seluruhnya dikeringkan dan
diberi udara.
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 2 | B a b 1 3
1.8 PERLINDUNGAN dan PENGGANTIAN
1.8.1 Beri tanda semua kaca yang dipasang oleh Kontraktor pelaksana
pekerjaan ini.
1.8.2 Kaca yang tergores atau pecah akibat pemasangan yang salah,
penanganan atau penyimpanan yang ceroboh harus diganti atas biaya
sendiri.
1.8.3 Kaca , yang menurut Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan
MK, mengalami distorsi, harus diganti tanpa pembebanan biaya pada
Pemberi Tugas.
2.0 PRODUK
2.1 UMUM
2.1.1 Pada semua kaca dan curtain wall harus terdapat label dari pabrik
pembuatnya yang mencantumkan tipe dan kualitas kaca tersebut.
2.1.2 Kaca untuk pintu-pintu eksterior dan jendela-jendela memiliki mutu
kaca float sesuai dengan ASTM C 1036. Produksi Asahimas atau
setara yang disetujui. Kaca-kaca harus dengan mutu terbaik, bebas dari
goresan, bintik-bintik, gelembung-gelembung udara dan cacat- cacat
lainnya dan mengakibatkan penglihatan mengalami distorsi dan
pemantulan.
2.1.3 Kaca terbuat dari bahan kaca yang pipih pada umumnya, mempunyai
ketebalan yang sama pada seluruh bidang, mempunyai
sifat tembus cahaya atau warna susu / putih pada kaca susu, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh
dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
2.1.4 Apabila ketebalan kaca tidak ditentukan, pastikan bahwa ketebalan-
ketebalan kaca-kaca sesuai dengan AS 1288 dan semua peraturan-
peraturan yang berlaku. Tebal kaca minimum 6 mm. Tebal kaca
tempered minimum 8 mm. Tebal cermin minimum 6 mm.
2.1.5 Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus.
2.1.6 Pada sisi kaca yang terlihat maupun tidak, akibat proses pemotongan
harus digerinda hingga halus dan rata.
2.1.7 Cacat-cacat:
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 3 | B a b 1 3
2.1.7.1 Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus
sesuai ketentuan dari pabrik.
2.1.7.2 Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi udara yang terdapat pada kaca).
2.1.7.3 Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan.
2.1.7.4 Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah
pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
2.1.7.5 Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar kearah luar/masuk).
2.1.7.6 Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave).
Benang adalah cacat garis timbul yang tembus
pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berubah dan mengganggu pandangan.
2.1.7.7 Harus bebas dari bintik-bintik (spot), awan (cloud) dan
goresan (scratch).
2.1.7.8 Bebas lengkungan (lembaran kaca yang melengkung),
kecuali bila dipersyaratkan demikian.
2.2 TOLERANSI
2.2.1 Ukuran/dimensi : Harus sesuai dengan AS 2208 Tabel 3.3
Tidak boleh melebihi batas toleransi yang
ditentukan pabrik pembuat.
2.2.2 Siku (squareness) : Harus sesuai dengan AS 2208 Pasal 3.6
2.2.3 Kerataan : Harus sesuai dengan AS 2208 Pasal 3.7
2.2.4 Lengkung dan warpage : Harus sesuai dengan AS 2208
2.2.5 Roller wave : Maksimum 0,15 mm
2.2.6 Cacat : Harus sesuai dengan ASTM C 1038 atau C
1048 yang sesuai dengan tipe kaca
2.3 MATERIAL
2.3.1 KACA
2.3.1.1 Kaca tempered clear tebal minimal 12 mm .
2.3.1.2 Kaca clear tebal minimal 5 mm
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 4 | B a b 1 3
2.3.2 AKSESORI
2.3.2.1 Gasket Kaca: neoprene hitam dengan ketebalan cukup
untuk dipadatkan minimum hingga dibawah 25% pada saat
pemasangan.
2.3.2.2 Spacers: neoprene.
2.3.2.3 Sealant: satu bagian silicon modul rendah (low modules
silicone).
2.3.2.4 Pengencang Cermin/Kaca: menggunakan kanal geser menerus
dan klip kanal menetap sesuai persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/ Konsultan MK.
2.3.2.5 Perekat Cermin/Kaca: lakban perekat dua sisi harus
digunakan bersama dengan semen perekat (mastic) untuk
cermin/kaca sesuai remomendasi pabrik pembuat.
2.3.2.6 Gunakan lima buah lakban perekat dua sisi berukuran 10 cm
x 10 cm untuk setiap 1 m2.
3.0 PELAKSANAAN
3.1 UMUM
3.1.1 Lakukan inspeksi mengenai kondisi di lokasi pekerjaan untuk
melakukan verifikasi bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana
lain telah memuaskan.
3.1.2 Berikan laporan tertulis kepada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK mengenai segala penyimpangan yang ada.
3.1.3 Dimulainya pekerjaan berarti telah diterimanya kondisi di lokasi
pekerjaan.
3.1.4 Permukaan yang akan dipasang kaca harus terlebih dahulu
dibersihkan dan diberi cat dasar sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat kaca.
3.1.5 Lindungi pekerjaan yang telah dipasang sedemikian rupa untuk
menjaga semua finishing berada dalam kondisi sempurna hingga
diserahterimakan kepada Pemberu Tugas. Segala kerusakan/cacat
atau pekerjaan yang tidak sempurna harus dibongkar dan diganti
tanpa tambahan beban biaya pada Pemberi Tugas.
3.1.6 Pemasangan yang telah difinishing dan selesai harus bebas dari
cacat, baik material maupun pengerjaan.
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 5 | B a b 1 3
3.1.7 Sebelum penyelesaian dan penerimaan kaca, maka semua
permukaan kaca harus dibersihkan serta semua material yang cacat
harus diganti.
3.1.8 Bersihkan dan kilapkan permukaan cermin/kaca.
3.1.9 Singkirkan noda dan/atau goresan dengan dilap memakai tangan,
menggunakan bahan yang disetujui Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK. Jangan gunakan perangkat keras untuk
mengkilapkannya.
3.2 PEMASANGAN KACA
3.2.1 Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam Spesifikasi.
3.2.2 Ukuran kaca adalah sesuai dengan gambar rencana. Pemotongan
kaca harus rapi dan lurus, dan diharuskan menggunakan alat-alat
khusus pemotong kaca.
3.2.3 Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
3.2.4 Sealant dan weather seal yang telah disetujui harus disediakan untuk
semua sambungan panel.
3.2.5 Bagian belakang material yang diberi sealant misalnya berupa
polyurethane foam sponge neoprene, bond breaker harus disesuaikan
sebagaimana direkomendasikan oleh pabrik pembuat sealant.
3.2.6 Kesesuaian dari semua komponen dan prosedur fabrikasi dari sistem
struktur cermin harus diuji dan direkomendasikan serta disetujui oleh
pabrik pembuat dengan memperhatikan hal-hal berikut: kesesuaian
sealant dengan logam, material glazing, shims, spacers, setting
blocks, backer rods, gaskets dan material lainnya.
3.2.7 Desain dan kemampuan struktural dari sambungan silikon dan
persilangan. Sealant struktural harus menggunakan produk yang
disetujui.
3.2.8 Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon ber warna transparan.
Cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
3.2.9 Kaca yang diperkuat: kaca yang diperkuat dan kaca yang dilaminasi
harus dimanufaktur sedemikian rupa sehingga memiliki ukuran yang
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 6 | B a b 1 3
presisi dan dengan diberi tanda identitas yang permanen pada posisi
yang terlihat namun tidak penting setelah dipasang
3.2.10 Kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda
harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem, aci, atau menggunakan selotape kertas yang
berwarna.
3.2.11 Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan bahan yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca yang disetujui.
AKHIR PEKERJAAN KACA
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 7 | B a b 1 3
BAB - 14
PEKERJAAN SANITER
1.0 SISTEM INSTALASI AIR
1.1 UMUM
1.1.1 Pekerjaan atau pemasangan harus bebas dari cacat dalam hal
kelurusan, sudut lekukan dan warna. Pekerjaan juga harus sempurna,
halus, kedap air dan tidak berisik saat beroperasi.
1.1.2 Jika menggunakan produk dari pabrik pembuat lain, produk tersebut
harus memiliki izin, saluran air, ciri penggunaan air dan perakitan yang
setara dengan produk dispesifikasi.
1.1.3 Secara keseluruhan, bahan dan pelaksanaan pekerjaan harus
merujuk pada pekerjaan mekanikal.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
1.2.1 Sistem instalasi air bersih
1.2.2 Sistem intalasi air kotor
1.2.3 Sistem intalasi air limbah spoelhoek
1.3 MATERIAL
1.3.1 Merujuk pada spesifikasi M/E
1.4 PENGUJIAN
1.4.1 Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoran pada seluruh
sistem jaringan pipa pada setiap lantai dengan menggunakan pengujian
tekanan hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada setiap lantai.
1.4.2 Kontraktor harus memastikan bahwa semua bagian dari sistim
plambing berada dalam keadaan bersih, bebas dari segala macam
penyumbatan-penyumbatan, kotoran-kotoran atau benda-benda yang
berlebihan sebelum pengujian apapun dimulai.
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 1 | B a b 1 4
1.4.3 Semua dari sistem saniter harus diuji pada saat selesai dengan
metode pengujian yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/MK terlebih dahulu. Semua pengujian yang diperlukan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
1.4.4 Lakukan pengecekan dan pembersihan fungsi sistem instalasi pipa air
bersih untuk menyalurkan air dari pompa sumur dalam ke reservoir
bawah. (Jika ada)
1.4.5 Pastikan pipa ventilasi pada setiap lantai dan pipa ventilasi utama
(pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap dengan peralatannya
yang berada di dalam bangunan.
1.5 PELAKSANAAN
1.5.1 Pelaksanaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi
pekerjaan M/E.
1.5.2 Pembersihan pipa (flushing) menggunakan aliran air yang bertekanan
dengan pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
1.5.3 Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian
(pembobokan) dan pembersihan lokasi pekerjaan harus dilaksanakan
oleh Kontraktor.
1.5.4 Segala cacat-cacat harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan beban
biaya ditanggung oleh Kontraktor sampai Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/MK puas, juga segera sebelum pekerjaan-pekerjaan
diserahkan (serah-terima), Kontraktor harus membersihkan
keseluruhan sistim dengan seksama, termasuk saniter fitting, juga
membuktikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik.
1.5.5 Lindungi pekerjaan dari hal-hal yang dapat menimbulkan
cacat/kerusakan baik sebelum pemasangan maupun setelah
pemasangan.
2.0 ALAT-ALAT SANITER
2.1 UMUM
2.1.1 Fitting dan aksesori saniter adalah tipe yang ada dipasaran lokal, unit
keramik bakar warna berglazur, misalnya yang diproduksi oleh
American Standard atau Toto atau setara yang disetujui.
2.1.2 Hanya unit-unit yang tidak rusak/tidak cacat dan berbentuk baik yang
bisa diterima.
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 2 | B a b 1 4
2.1.3 Semua unit harus dipasang pada dinding atau lantai dengan cara
pemasangan yang benar, dengan menjamin koneksi-koneksi yang
kuat/kokoh dan tanpa terjadinya kerusakan pada fitting.
2.1.4 Kontraktor harus memasang unit saniter dan aksesorinya sesuai instruksi
tertulis dari pabrik pembuat, dan harus menjaga supaya semuanya ini
dalam keadaan bersih dan berfungsi dengan sempurna pada saat
pekerjaan/proyek selesai.
2.2 JENIS
2.2.1 Kran Tembok: Toto, American Standard atau merk setara lengkap
dengan segala aksesori sebagaimana tercantum dalam brosur.
2.2.2 Perlengkapan saniter medik
2.3 PEMASANGAN
2.3.1 Pemasangan dilakukan sebagaimana tertera dalam gambar. Dengan
memperhatikan detail yang disediakan pabrik pembuatnya.
2.3.2 Unit dan kelengkapan yang dipasang haruslah yang telah diseleksi
sebelumnya. Tidak boleh ada bagian yang gompal, retak atau cacat
sebagaimana telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK.
2.3.3 Material dipasang sesuai dengan rekomendasi tertulis yang terbaru
dari pabrik pembuatnya. Lakukan pengeboran pada lantai dan dinding
yang diperlukan untuk pemasangan pekerjaan ini.
2.3.4 Pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang baik, rapi,
waterpass dan rata.
2.3.5 Unit yang terpasang harus segera dibersihkan dari semua kotoran dan
noda. Pada sambungan instalasi plambingnya tidak boleh terdapat
kebocoran.
2.3.6 Pastikan semua aksesori terpasang dan berfungsi dengan baik, serta
memiliki mekanisme yang sempurna. Ganti item yang cacat dan/atau
rusak.
2.3.7 Bersihkan seluruh permukaan dan buat mengkilap. Lakukan dengan
benar sesuai rekomendasi pabrik pembuat item, setelah label dan
lapisan pelindung sementara dilepas.
AKHIR PEKERJAAN SANITER
RSUD PANYABUNGAN – MANDAILING NATAL 3 | B a b 1 4
BAB - 15
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1.0 UMUM
1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Kontrak.
1.1.2 Semua kunci dan alat penggantung dipasok sesuai dengan Gambar dan
sebagaimana ditetapkan.
1.2 PENGALAMAN
1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat
pembuatan dan peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang
terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup
untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.3.1 Pekerjaan kusen dan daun pintu
1.3.2 Pekerjaan kusen dan daun jendela
1.4 JAMINAN MUTU PEKERJAAN
1.4.1 Jaminan mutu pekerjaan kunci dan alat penggantung adalah lima (5)
tahun atau 10.000 kali dipakai di lapangan.
1.4.2 Kecuali bila ditentukan atau ditetapkan berbeda, maka semua
pekerjaan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
dari instansi yang berwenang.
1.5 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.5.1 Serahkan enam (6) salinan dari Rencana Pekerjaan Kunci dan Alat
Penggantung yang lengkap, daftar dari seluruh kunci dan alat
penggantung, memberikan katalog sebagai rujukan, nomor tipe,
finishing, lokasi dari setiap item yang diidentifikasi pada pintu.
1 | B a b 1 5
1.5.2 Serahkan untuk pelaksana pekerjaan yang dibutuhkan, template yang
diperlukan untuk pemasangan segala kunci dan alat penggantung.
1.5.3 Segera setelah diumumkan sebagai mendapatkan Kontrak, dan
sebelum memesan kunci dan alat penggantung, harus diserahkan
potongan dari bagian, ilustrasi atau contoh dari item yang diajukan
untuk proyek ini, sebagai berikut:
1.5.3.1 Rumah kunci (lockset)
1.5.3.2 Gerendel
1.5.3.3 Closers
1.5.3.4 Item khusus
1.5.3.5 Engsel
1.5.3.6 Strike - ASA Standard
1.5.4 Serahkan untuk mendapat persetujuan, satu contoh dari setiap
komponen kunci dan alat penggantung yang ditentukan. Barang
contoh tersebut akan disimpan hingga proyek selesai. Setiap contoh
diberi label pengenal yang mencantumkan nomor artikel untuk contoh
spesifikasi yang dapat diaplikasikan, merek, dan lokasi bangunan,
tanggal dan nomor katalog. Contoh dipasang pada panel pintu yang
diwakilinya.
1.5.5 Kunci dan alat penggantung tidak boleh dipesan dari pabrik
pembuatnya sampai contoh tersebut mendapat persetujuan. Material
dan finishing kunci dan alat penggantung harus benar-benar sama
dengan contoh yang disetujui.
1.5.6 Serahkan satu set dari kunci pas (wrench) untuk closer dan lockset pintu.
1.5.7 Sebelum penyelesaian pekerjaan, pabrik pembuat menyerahkan daftar
bagian, instruksi untuk closer pintu, lockset pintu, pegangan pintu,
perangkat pintu darurat, dan perangkat pintu keluar.
1.5.8 Perawatan
1.5.8.1 Serahkan tiga (3) salinan dari instruksi pemeliharaan untuk
semua kunci dan alat penggantung.
1.5.8.2 Staf Pemberi Tugas yang bertugas memelihara diberi
pengarahan singkat mengenai cara perawatan yang tepat dari
kunci dan alat penggantung, seperti lubrikasi dari
2 | B a b 1 5
lockset, pengaturan closer pintu, pembersihan, dan
perawatan secara umum.
1.6 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANAN
1.6.1 Kunci dan alat penggantung yang telah difinishing dibungkus secara
terpisah dalam keadaan terlepas untuk setiap jenis. Identitas harus
berkaitan dengan Rencana Pekerjaan kunci dan alat penggantung.
Setiap bungkus diberi label yang mencantumkan nomor pabrik
pembuat, tipe, ukuran, dan dalam setiap bungkus disertakan sekrup,
kunci, baut, dan pengencang yang dibutuhkan untuk pemasangan
yang sesuai.
1.6.2 Semua item dari kunci dan alat penggantung dikirim dalam kemasan
asli ke lokasi pekerjaan atau pelaksana pekerjaan yang berhubungan.
Setiap item diberi tanda yang jelas.
1.6.3 Sediakan tanda terima yang ditandatangani untuk kunci dan alat
penggantung yang dikirim.
1.6.4 Bungkus pada knob, handle, pelat dorong atau tarik: kertas yang
dilapisi perekat dari tipe yang mudah dilepas tanpa merusak finishing
dari kunci dan alat penggantung.
1.6.5 Semua anak kunci termasuk cadangan duplikatnya harus dilengkapi
dengan tanda pengenal yang terbuat dari plat aluminium berukuran 3
x 6 cm dan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel pada setiap anak kunci.
1.7 STANDAR RUJUKAN
1.7.1 Sesuai dengan standar yang ada dan berlaku, seperti British Standard
Code of Practice, Draft BS atau DIN Standard, ASTM, ASA.
2.0 PRODUK
2.1 UMUM
2.1.1 Semua kunci dan alat penggantung dan harus sesuai dengan kebutuhan-
kebutuhan yang dicantumkan pada gambar. Kunci dan alat
penggantung adalah produk-produk bermutu tinggi, warna stainless
steel atau warna polish chrome plated untuk hinges dan handle.
3 | B a b 1 5
2.1.2 Kunci dan alat pengantung harus mencerminkan penggunaan dan
kualitas dari proyek, penggunaan dan pemeliharaan fasilitas
bangunan, mencegah akses bagi yang tidak berwenang,
memungkinkan dan mengarahkan pintu jalan keluar darurat,
perlindungan dan membatasi penyebaran api, asap, dan sumber
bahaya lainnya, melindungi pintu dan permukaannya, serta
menghasilkan cita rasa estetika yang diinginkan.
2.1.3 Rencana pekerjaan kunci dan alat penggantung harus diperiksa dan
diverifikasi secara seksama terhadap gambar yang ada untuk
memastikan bahwa kunci dan alat penggantung yang terdaftar dapat
digunakan sebagaimana ditentukan. Informasikan Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/MK atas segala rekomendasi mengenai
kualitas, kuantitas, penggunaan atau fungsi dari kunci dan alat
penggantung yang dipilih, sebelum menyerakan Dokumen Tender.
2.1.4 Rencana pekerjaan kunci dan alat penggantung merupakan pedoman
untuk lokasi dan tipe dari kunci dan alat penggantung yang akan
digunakan dan tidak semata-mata daftar yang mutlak mengenai
kuantitas atau kualitas yang diperlukan untuk penyelesaian keseluruhan
proyek. Sub Kontraktor ini harus melengkapi, untuk kepentingan review,
sebuah jadwal terpisah yang dibuat berdasar penilaiannya sendiri atas
persyaratan yang ada.
2.1.5 Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kunci
dan alat penggantung yang dipilih akan berfungsi dengan memuaskan
dan dengan memadai, serta sesuai dengan segala ketentuan dan
peratauran yang berlaku dari instansi terkait yang berwenang.
2.1.6 Kunci dan alat penggantung yang tidak dapat berfungsi dengan
semestinya, baik dengan alasan pemilihan yang tidak tepat maupun
cara pemasangan yang tidak sesuai, harus diganti dengan kunci dan
alat penggantung yang benar dan tepat dengan pembebanan biaya
pada Kontraktor. Hal tersebut termasuk segala biaya perbaikan dan
pemasangan.
2.1.7 Sub Kontraktor kunci dan alat penggantung dan wakil dari pabrik
pembuat harus melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan selama
pemasangan kunci dan alat penggantung dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan perbaikan, serta harus memberikan pernyataan tertulis
pada saat pekerjaan selesai.
4 | B a b 1 5
2.1.8 Setiap item kunci dan alat penggantung dari tipe yang sama harus
memiliki desain yang sama serta dihasilkan oleh pabrik pembuat yang
sama.
2.1.9 Pada permukaan kunci dan alat penggantung tidak boleh mengekspos
nama pabrik pembuat dan merek.
2.1.10 Finishing kunci dan alat penggantung: oleh pabrik pembuat sesuai
yang disetujui, untuk pemakaian yang heavy duty, pengerjaan yang
baik, dengan finishing sebagaimana terdaftar.
2.2 LOCK-CYLINDER
2.2.1 Rumah kunci (lock) harus mempunyai selubung yang terbuat dari baja,
diselesaikan dengan bahan bahan polish chrome plated. Baut dan
pegangan (lever) terbuat dari bahan polish sepuhan krom. Setiap
kunci harus mempunyai 3 (tiga) unit anak-kunci yang dilapisi nikel.
2.3 ENGSEL, PEGANGAN PINTU DAN AKSESORI
2.3.1 Engsel-engsel tipe Butt (Butt Hinges) harus dengan mutu standar lokal
yang baik, terbuat dari bahan lokal standar dengan mutu baik.
2.3.2 Setiap pintu harus mempunyai 3 (tiga) unit engsel. Engsel piano atau
tipe engsel yang tersembunyi (concealed hinges) untuk sambungan
(joinery) harus terbuat dari stainless steel (polish chrome plated).
2.3.3 Aksesori standar yang digunakan adalah: Door Clooser, Door Mounted
Stopper, Floor Spring. Penggunaan aksesoris tersebut wajib
dipasangkan pada setiap unit pintu dan jendela kecuali bila disebutkan
berbeda, harus disesuaikan dengan gambar atau kebutuhan situasi.
2.4 KUNCI DAN ALAT PENGANTUNG
2.4.1 Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik,
seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang
telah disetujui Direksi Pengawas.
2.4.2 Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan
ketentuan pabrik.
2.4.3 Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda terbuat dari pelat
aluminiun yang tertera nomor pengenalnya.
2.4.4 Pelat ini di hubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk
anak-anak kunci harus di sediakan sebuah lemari anak kunci
dengan 'backed enamel finish' di lengkapi kaitan-kaitan untuk anak
5 | B a b 1 5
kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus
menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.
2.4.5 Perlengkapan daun pintu :
2.4.5.1 Engsel ( butt hinges ) dengan pemasangan 3 buah untuk
pintu tunggal dan 2 x 3 buah untuk pintu double, pada
daun jendela minimum di pasang 2 buah setiap daunnya,
menggunakan engsel merk , type/serie 414, atau merk lain
yang setara atau ditentukan lain dan disetujui Direksi
Pengawas/MK.
2.4.5.2 Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup
kembang bahan sama dengan bahan engsel, finish satin
stainless steel atau satin chromium.
2.4.5.3 Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah di syaratkan/
ditentukan dalam gambar,
2.4.5.4 Door Closer yang digunakan type hidrolic, outomatic back
check dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan
closing dan latch, di kehendaki jenis 'hold - open', yaitu
pintu dapat menutup secara regular dan dapat berhenti
dalam posisi terbuka dengan sudut buka tertentu seperti
yang di kehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti
yang tertera pada pelengkap gambar.
3.0 PELAKSANAAN
3.1 KORDINASI
3.1.1 Sebelum pengiriman kunci dan alat penggantung, lakukan
pengecekan terlebih dahulu pada Gambar untuk kunci dan alat
penggantung mengenai persyaratan. Lakukan verifikasi atas arah
bukaan pintu, periksa gambar kerja, daftar pintu dan kusen, dan
rekomendasi tertulis jika perlu direvisi. Pastikan kunci dan alat
penggantung yang diperlukan untuk proyek ini dikirim lebih awal.
3.1.2 Kepada pabrik pembuat pintu dan kusen logam harus diserahkan
informasi dan template yang lengkap, yang diperlukan untuk
penguatan pada saat pemasangan kunci dan alat penggantung.
6 | B a b 1 5
3.2 PEMASANGAN
3.2.1 Material serta finishing sekrup harus sesuai dengan kunci dan alat
penggantung yang akan dipasang. Sekrup jangan dipukul hingga
masuk seluruhnya; mulai dengan memukul sehingga sekrup masuk
sedikit, sebagai permulaan dari pemasangan sekrup, kemudian sekrup
tersebut diputar.
3.2.2 Apabila ada sekrup yang rusak pada saat pencocokan/pengepasan
(fixings), maka sekrup tersebut harus ditarik kembali dan diganti.
3.2.3 Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap
daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engselnya. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
Tiap engsel dapat memikul maksimal 30 kg beban. Digunakan engsel
tipe ball-bearing.
3.2.4 Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi minimal 100 cm dari lantai, atau sesuai
petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan Perencana /Konsultan Pengawas.
3.2.5 Seluruh rangkaian kunci-kunci harus tercakup dalam satu sistem
Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam
Penawaran.
3.2.6 Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan MK.
3.2.7 Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door
stop, dll) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya serta lokasi
ruangnya.
3.3 PENGENDALIAN MUTU LAPANGAN
3.3.1 Pastikan setiap kotak terdiri dari semua kunci dan alat penggantung
yang terdaftar untuk pembuka pintu. Jika kunci dan alat penggantung
tidak lengkap, maka Kontraktor Pelaksana yang melakukan
pemasangan bertanggung jawab untuk menanggung biaya penggantian
yang timbul.
3.3.2 Kunci dan alat penggantung harus diinspeksi setelah pemasangan
oleh wakil supplier kunci dan alat penggantung, yang akan
memberikan pernyataan tertulis bahwa semua kunci dan alat
7 | B a b 1 5
penggantung telah dipasok dan dipasang sesuai spsifikasi dan
rekomendasi dari pabrik pembuat kunci dan alat penggantung serta
telah berfungsi dengan baik.
AKHIR PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
8 | B a b 1 5
BAB - 16
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun
di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan
Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN
dengan daya terpasang sebesar 197 kVA.
Dari jaringan tegangan menengah 20 kV PLN, daya dari PLN tersebut disalurkan
ke trafo distribusi 20 kV / 400 V berkapasitas 1000 kVA untuk dirubah menjadi
daya bertegangan rendah LVMDP sampai dengan panel ukur (KWH meter).
Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya /
penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase
– empat kawat 220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik
sebagai suatu sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing /
1 | B a b 1 6
pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta
serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan
yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus
juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini
adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang
berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang
bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus
Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi:
3.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya /
penerangan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan
kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk
penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya
menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).
3.1.3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop
kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur
penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
3.1.4. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan
material bantu yang dibutuhkan.
3.1.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan
material bantu yang dibutuhkan.
2 | B a b 1 6
3.2. Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3.2.2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman,
termasuk lampu sorot bangunan.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang
di- dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi
tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan
kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya
haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan
memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus
disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk
untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak),
saklar, kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat
bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah
220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan PUIL atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box
3 | B a b 1 6
empat persegi atau segi delapan. Ceilling ox dan kotak-kotak
lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di
tempat yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk
menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau
dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus
dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
• Tempat-tempat yang kena matahari.
• Tempat-tempat yang kena hujan.
• Tempat-tempat yang kena minyak.
• Tempat-tempat yang kena udara lembab.
• Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang
pada partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau
dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut
dan sisi-sisi tegak.
5.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet
untuk saklar dinding dan receptables outlet harus galvanized steel
dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk
peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan dan
kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic
dengan rating minimum 10A / 250V. Saklar pada umumnya
dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain
pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus
4 | B a b 1 6
dipasang pada ketinggian 140 cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding
dengan ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm.
(selain di ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai yang
sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Saklar dan stop kontak ex MK.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan
diberi saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
5.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah
meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan
dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan
menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan
peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V). Kabel
tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel
instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus
seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya. Semua
2
kabel dengan luas penampang 16 mm ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
2
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm ,
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control
5 | B a b 1 6
yang panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel
2
dengan ukuran 1,5 mm .
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel
instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY
(untuk kabel kontrol). Semua kabel instalasi di dalam bangunan
harus berada di dalam konduit atau dipasang di atas cable tray /
cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie)
sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk
instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor
pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel
merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi
persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan
sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
2
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm ke atas harus berurat
banyak dan dipilin (stranded). Ukuran kabel daya / instalasi terkecil
2
adalah 2,5 mm .
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct
burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel
tegangan menengah 20 kV. Apabila diperlukan penyambungan
kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung
khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour
system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh
tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode
penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang
digunakan, sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal,
tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
6 | B a b 1 6
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
ekstension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai
dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop
kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high
impact heavy gauge.
2
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm .
Kecuali Tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang
panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak
2
pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm
(kapasitas hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungan- sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-
kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta
kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus
kuat secara elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis
compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian
rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada
konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan,
kabel kontrol motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus
terbuat dari tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating
7 | B a b 1 6
tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum
2,5 sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan
operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan
sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain
seperti karet, PVC, vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic,
splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui
untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang
tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
g.1. Pemasangan di Permukaan.
g.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam
Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit
PVC high impact heavy gauge, dipasang di
permukaan plat beton langit-langit dengan klem
pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung
tersebut harus dicat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi
dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan
jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel). Konduit
ex CLIPSAL / EGA.
g.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-
klem pada cable tray dengan cable ties (pita plastik
pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus
mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan
8 | B a b 1 6
digantung atau disangga secara kokoh dengan
penggantung / penyangga besi yang di-klem ke plat
beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray,
klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan
lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal
maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah
diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
g.1.3. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor
Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang
ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat
(galvanized / white metal conduit) yang diletakkan di
atas plat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju
motor dengan faktor pengisian 40%.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju
motor, kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai
flexible metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran
pipa konduit dan disambungkan dengan cara
sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air.
Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap
box terminal motor. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan
untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara
penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
g.2. Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di
dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high
impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”.
9 | B a b 1 6
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus
dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
g.3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing
kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup
terhadap penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan
fasa, netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan
oleh PUIL 2000, yaitu :
h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa : Hitam: Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa : Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas
daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan
peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang
memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang
membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi
harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata
terhadap dinding atau langit-langit.
5.1.4. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum
1,7mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum
10 | B a b 1 6
2 mm. untuk jenis floor standing, kecuali yang sering terkena basah /
hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau
konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang
proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya
menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus
ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan
baik, rapi dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik
seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime
coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan
warna cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan
Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized
cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat
akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci
untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci
untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi /
penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan
memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator
11 | B a b 1 6
switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya
harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan /
mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut. Label ini terbuat dari
bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5.1.5. Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated)
dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan
ketebalan plat tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan
cable tray harus digalvanisir.
Cable tray ex TRI ABADI atau setara.
b. Penggantung / Penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable
tray harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan
diameter minimum 6 mm. ujung penggantung di-ulir untuk
memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga
dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga /
penumpuan yang kokoh.
5.1.6. Underfloor Cable Duct.
a. Bahan.
Underfloor cable duct yang digunakan harus dari bahan
pregalvanized steel terdiri atas dua kanal, lebar 120 mm + 70 mm.
(total lebar 190 mm.) dan tinggi 28 mm. Tebal plat tidak kurang
dari 1,5 mm. Keseluruhan cable duct harus digalvanisir.
Satu kanal akan digunakan untuk kabel daya jenis NYM 3 x 2,5
2
mm
(kanal selebar 120 mm.) dan kanal lainnya (kanal selebar 70 mm.)
akan digunakan untuk kabel data komputer jenis UTP-Cat6E (Gigabit
2
Ethernet) bersama dengan kabel telepon jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm
(2 pairs). Pemasangan duct harus dilengkapi dengan alat bantu
12 | B a b 1 6
yang diperlukan, antara lain U-bracket, duct connector dan end cover
serta pentanahan.
Keseluruhan alat bantu tersebut harus dari bahan pre-galvanized
steel. Cable duct ex THREE STAR atau setara.
b. Intersection Box.
Box base dari intersection box yang digunakan harus dari bahan
pre- galvanized steel dengan ukuran bukaan 4 (empat) arah yang
sesuai dengan pemasangan underfloor duct yang digunakan (lebar
2 x 70 mm. dan tinggi 28 mm.).
Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm, ukuran box base 270 x
170 mm.
Frame dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium
dengan ukuran 200 mm. x 110 mm.
Setiap intersection box harus dilengkapi dengan base plate
untuk pemasangan 2 (dua) buah stop kontak, 2 (dua) buah female
socket RJ-45 untuk saluran data komputer dan 2(dua) buah female
socket RJ-11 untuk saluran telepon.
Cover dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium
yang dilengkapi dengan engsel. Ketebalan cover harus cukup
menahan beban pada saat ditutup.
Intersection box ex THREE STAR atau setara.
5.1.7. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit
breaker, indikator, magnetic connector, accessories, peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan
operasi yang sempurna dari segenap sistim dan peralatan-
peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki
pengalaman yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan
panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling
13 | B a b 1 6
sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list
sebagai suatu bukti.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau
penambahan seperti disyaratkan di bawah ini :
b.1. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front,
terbuat dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau
rangka profil baja yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh
dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromagnetis
serta thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam
waktu 1 detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas
dan sisi-sisinya dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang. Semua
alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang
berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi
dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya
dan lain- lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup
yang berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres)
ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian
yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan
dalam standar VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus
14 | B a b 1 6
mempunyai konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
b.2. Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada
ketinggian yang cukup dari jenis konstruksi yang sama dengan
switch board pada bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-
bagian yang bisa dibuka lepas.
Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbeston atau
bahan tahan api yang sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus
melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box
ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur
harus bisa dilepas dengan mudah agar supaya memungkinkan
pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian
rupa, sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya loncatan
bunga api (arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna
memungkinkan ventilasi dan pemasangan peralatan circuit
breaker yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.
b.3 Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk melaksanakan
fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan
boleh berbeda menurut keperluan penyesuaian material
pabrik, sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat
dicapai.
15 | B a b 1 6
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain
harus diikuti dalam urutan yang tepat, untuk mempermudah
pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus
dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-
singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta
diatur untuk menjamin daerah kontak yang baik.
b.4. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan
punch machine, untuk menjaga benda-benda asing masuk
melalui lubang tersebut.
Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga
dilubangi (di- punch)
b.5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan
papan nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan
pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam
gambar kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu,
lengkap dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk
komponen tersebut.
b.6. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka
ruangan- ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus
daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung
dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian
hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapatberupa
peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor
16 | B a b 1 6
dan lain- lain.
b.7. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun
secara mendatar dengan rapih sepanjang panel di dalam ruang
yang berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan
pemasangan rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high
conductivity” yang memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak
pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran
sesuai dengan kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL
2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan
isolator yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air
(non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded isulator,
sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis
yang terjadi akibat hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan
fasa menurut PUIL 2000.
o
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70 C.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan
kapasitas penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan
dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan
kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk
pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal
ini konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa – 4 kawat – 5 bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau
saklar dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan
melalui batang- batang tembaga dari jenis yang sama dengan
bus-bar. Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan
kabel berisolasi PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
17 | B a b 1 6
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel
dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian
hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu
terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan
menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable
shoes) pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal
demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang
tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel (cable
shoes) tersebut pada terminal yang berlainan.
b.8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan
trafo ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah),
pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere
meter harus dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus
untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat
ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar
o
(minimum 90 ), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak
tahan getaran, dengan ukuran 96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter
harus ditandai dengan jelas.
b.8.1. Ampere meter (A-m).
• Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan
beban lebih sebesar 120% dari batas atas
penunjukannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan
penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk
menandai besarnya arus beban penuh.
• Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor
sebesar 5,5 kW atau lebih pada salah satu fasenya.
18 | B a b 1 6
• Ampere meter harus mampu menahan pergerakan
yang timbul akibat arus start motor dan mempunyai
skala overload yang rapat (compressed) untuk
keperluan pembacaan arus start tersebut.
• Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme
pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa
sekrup pemutar di bagian depan.
b.8.2. Volt meter (V-m).
• Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan
mempunyai skala penunjukan yang lebar.
• Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring
pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A.
• Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup
pemutar di bagian depan.
b.9. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam
ruangan (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan
kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk
keperluan pengukuran. Pemasangan harus dilakukan secara
kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis yang timbul
pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan
dengan kWh meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh
meter.
b.10. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus
sudah dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan
dibundel serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
2
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm dari jenis NYMHY
dengan tegangan nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus
19 | B a b 1 6
dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan
dikencangkan dengan alat penekan (press tang / kraft tang)
secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung
longgar (lost contact). Setiap pemasangan ujung kawat
kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus cukup
kencang dan kokoh.
b.11. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu
pabrik. Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling
dipindahkan atau dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
b.12. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
b.12.1. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
• Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil
dari 800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded
case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi standar
BS 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan sesuai
untuk temperatur operasi
o
40 C ( fully tropicalized ) dan mampu beroperasi
untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
• MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
• Kontak utama yang harus meneruskan arus beban
harus terbuat dari bahan silver / tungsten dan
mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan
membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu
(wiping action).
• Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan
“quick break” secara simultan pada ke-tiga / ke-empat
kutubnya sewaktu opening, closing maupun trip.
• Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak
utama menutup kembali tanpa sengaja.
• Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua
20 | B a b 1 6
kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah
satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka
secara bersamaan.
• MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada
masing- masing kutubnya yang dapat disetel
(adjustable) untuk arus beban lebih ( overload –
inverse time ) secara mekanis dengan bimetal, dan
arus hubung – singkat ( overcurrent – instaneous )
secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
• Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic
overcurrent protection.
• Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi,
yaitu : ON, OFF dan TRIP.
• Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting /
breaking capacity) tidak kurang dari 50 kA.
b.12.2. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
• MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS
4752 / Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized),
mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC
dengan rating 1.000 VAC.
• MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”,
baik pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa
mengurangi performance.
• Kontak utama yang meneruskan arus beban harus
terbuat dari bahan silver / tungsten dan mekanisme
operasinya dirancang untuk menutup dan membuka
kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping
action).
• Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk
mencegah kontak utama menutup kembali tanpa
sengaja.
• Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka
21 | B a b 1 6
semua kutub (kontak utama) secara bersamaan
(simultan).
• Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub
harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara
bersamaan.
• MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban
lebih (overload inverse time) secara mekanis dengan
bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent
instaneous) secara mekanis dengan solenoid
(magnetis).
• Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB
harus sesuai dengan gambar, dengan kapasitas
pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan
letak pemutus daya tersebut.
• Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus
hubung singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi
pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis ACB,
MCCB serta MCB yang sesuai.
• Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang
disarankan untuk digunakan harus disertakan pada saat
penawaran pekerjaan.
b.13. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut
digunakan beberapa kabel yang disatukan pada terminal
tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal
pembantu yang diperlukan. Terminal pembantu tersebut
harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal utama
dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi
sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan.
Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan
dengan baik agar terhindar dari kemungkinan hubungan longgar
(lost contact).
22 | B a b 1 6
5.1.9. Peralatan Penerangan.
a. Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang
lengkap dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture
harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum
maupun khusus harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus dari
kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar
komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan
skedul, atau seperti yang disyaratkan disini. Semua fixture TL
harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low
losses. Armatur ex ASAHI.
c. Jenis Armature.
c.1. Lampu-Lampu Fluorescent (TL).
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-
lag untuk meniadakan efek stroboskopis.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu
harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
c.3. Lampu Baret.
Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat
dari kaca susu dengan lampu pijar ( incandescent ) atau
lampu TL circle 32 W sesuai dengan kebutuhan.
c.4. Lampu Taman dan Lampu PJU.
Bentuk lampu taman dan lampu PJU sesuai dengan gambar
rencana lengkap dengan tiang diperlukan. Di bagian bawah
tiang dipasang box berisi fuse 2 A dan terminal penyambung
23 | B a b 1 6
kabel. Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu tanam adalah
2
NYM 3 x 2,5 mm dengan salah satu inti kabel dipasang ke
badan metal lampu untuk pentanahan.
d. Pemasangan.
• Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus
dipasang oleh orang yang berpengalaman dan ahli, dengan
cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan
bahan-bahan yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang
baik.
• Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa
sehingga betul-betul lurus.
• Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-
bagian fixture dan permukaan-permukaan di sebelahnya.
• Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
• Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan
berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat /
kekurangan.
• Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan
perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten
24 | B a b 1 6
dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas, antara lain :
• Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (
section ) maupun keseluruhan ( overall ).
• Pengujian pentanahan panel.
• Pengujian kontinuitas konduktor.
• Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
• Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
• Load testing.
• Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan
mencatat data setelan yang dilakukan.
• Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN
atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta
dibuatkan berita acara pengujian.
AKHIR PEKERJAAN ELEKTRIKAL
25 | B a b 1 6
BAB - 17
PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
SYARAT – SYARAT UMUM
TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
PASAL 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas / menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-
Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling
melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
PASAL 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai
dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi
ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari
Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam
instalasi Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah
persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan
Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan
adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti /
1 | B a b 1 7
memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah
tanggung jawab Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi
Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai
berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Propinsi Riau
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun
1975.
2.8.6. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga
Kerja & Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.7. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.8. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air
Buangan Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik
Penyehatan.
2.8.9. Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air
dari Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
2.8.11. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE,
ASTM, VDE, BS, NEC, IEC dan lain-lain.
2.8.12. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.13. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini
maupun yang terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.14. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980
(Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).
2.8.15. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980
(Departemen PU).
2 | B a b 1 7
2.8.16. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pada Bangunan Gedung Tahun 1985 (Departemen PU.
2.8.17. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.18. Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.19. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal /
Elektrikal ini selain dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh
menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari
Konsultan Pengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah
dipenuhi, sehingga Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan
hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10. Kontraktor.
2.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan
ini.
2.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini
adalah Badan Pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh
Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi
Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai
S e r t i f i k a t K e a h l i a n M a d y a untuk pekerjaan instalasi
listrik, Serttifikat Keahlian Mekanik untuk Plumbing dan
Pemadam Kebakaran sebagai penanggung jawab di bidangnya
masing-masing.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi
Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling
tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan
dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di
lapangan.
3 | B a b 1 7
2.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di
lapangan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun
suplementer-nya, persyaratan standar internasional, persyaratan
pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis
yang telah dikeluarkan.
2.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut
pendapatnya terdapat hal-hal yang kurang jelas pada dokumen-
dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.
2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-
pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut
mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib
mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab
atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan
koordinasi / penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan
seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum
memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan
pihak Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar
sejauh / sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang
seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar
4 | B a b 1 7
mudah memeliharanya.
2.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau
diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain
yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan
ini.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan
petunjuk kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan
penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor,
perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-
lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim
Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung
jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
2.11.6. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang
cacat, gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi
dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan
perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Konsultan
Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau
sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak
dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya
dan tanggung jawab Kontraktor.
2.12. Pengawasan Instalasi.
2.12.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat
gambar kerja / shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja
tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan
semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan
koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila
gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan
5 | B a b 1 7
digunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang
ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
2.12.3. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan,
skedul tenaga kerja, skedul pengadaan peralatan dan network
planning yang terinci. Untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan
kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya. Skedul dan network planning harus
diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sesudah
menerima SPK.
2.12.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto
dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang
telah selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan
tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk
yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan
Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan
yang ada. Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan
kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang
diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan
sistim Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang
ditunjuk. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama
pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik
dan sudah tertera. Semua biaya pada waktu pengetesan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau
ahli yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau
gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
6 | B a b 1 7
melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas untuk pengarahan dan
pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus
membersihkan lapangan yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan
semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih
diperlukan selama masa pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung /
bangunan dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs)
atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang
berlaku atas biaya Kontraktor.
2.14. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
2.14.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus
menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar
cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia
sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang
dalam kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak
3 (tiga) set dan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila
gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka
pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
2.14.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek
mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas
teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas secara cuma-
7 | B a b 1 7
cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga)
orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek
dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Pendidikan ini dan
segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.14.3. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan
petunjuk operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa
Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi
hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan
ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang
ditunjuk Konsultan Pengawas.
2.15. Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi
1 (satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan
Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.15.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang
rusak selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2.15.2. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok
barang-barang atau sistim yang tidak sesuai dengan
persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau
pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-
terimakan untuk pertama kalinya.
2.15.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari
kerja untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Elektrikal serta mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu
untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama
masa pemeliharaan.
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh
sistim Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali
dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
8 | B a b 1 7
2.16. Izin.
2.16.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin
diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh
Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.16.2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta
keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan
instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan
semua biaya atas beban Kontraktor.
2.16.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat
yang di- paten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan
biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan
mengenai hal tersebut di atas.
2.16.4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi
yang diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan
Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua
dilakukan.
2.16.5. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan,
demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
(kerja lembur).
2.16.6. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan
dengan pajak, pemerintahan setempat, badan yang berwenang
terhadap instalasi yang dikerjakan.
Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk
biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan
IMB.
2.17. Korelasi Pekerjaan.
2.17.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
Mekanikal / Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor
harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian
/ pembersihan.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan
9 | B a b 1 7
kembali pada dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan
kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-
nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel
listrik dari peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh
Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel
tersebut, apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan
disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu
air, listrik, saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor,
dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-
lain, harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa
selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan
dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja
kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya.
Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran
dsb.) harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-
finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas
pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor
harus menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan
keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut
dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
10 | B a b 1 7
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena
tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan
pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor
dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis
dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam
Pasal 2 butir 2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri
maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub
Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi
oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
oleh Penanda- tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di
lapangan.
Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan
instalasi pada proyek ini dan selalu berada di lapangan (on site).
Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus
disertakan oleh Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager
yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor
harus menggantinya dengan orang lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak
yang harus bertindak sebagai Site Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis
asli peralatan utama Mekanikal / Elektrikal, juga brosur asli
11 | B a b 1 7
pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan
lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari
peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang
ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang
dari yang disebutkan didalam gambar dan spesifikasinya, maka
nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan
Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya.
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi
dan gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
harus diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar
yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru,
dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan
gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi
semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum
dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama,
bekas dipergunakan bercacat atau rusak, Kontraktor harus
menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru
dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya
tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk
ke site sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan
menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun
brosur yang telah disetujui, maka bahan / peralatan tersebut
harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak
diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan
dimusnahkan
12 | B a b 1 7
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan
bahan-bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk
instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan
listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-
keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam
gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan
harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih
lanjut dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :
3.1. Sistim Mekanikal.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas beserta
pemompaannya.
3.1.2. Instalasi Tata Udara ( ventilasi dan air conditioning )
3.1.3. Pemadam Kebakaran
3.2. Sistim Elektrikal.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik
sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang
ada.
13 | B a b 1 7
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal
sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan
kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi
Mekanikal / Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan
sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis
atau disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan
tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
AKHIR PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
14 | B a b 1 7
BAB - 18
PEKERJAAN INSTALASI AC
PEKERJAAN I N S T AL AS I AC
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1 UMUM
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit,
Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus
berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales service. Kapasitas
masing-masing unit tertera dalam schedule peralatan dan lembar gambar rencana.
Jenis AC adalah Inverter system, air cooled type, terdiri dari satu Condensing
Unit dengan sejumlah Fan Coil Unit , dimana setiap Fan Coil Unit mempunyai
kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent. Condensing Unit dan
Fan Coil Unit harus mempunyai fleksibilitas design sampai ke 64 Fan Coil Unit yang
bisa tersambung dalam 1 sistem dan dikontrol secara independent. Condensing Unit
harus dilengkapi dengan Inverter Controller, yang memungkinkan sistem untuk
beroperasi minimal berputar mengikuti variasi beban pendinginan.
Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk melakukan
sistem pemeriksaan otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff valve, sensor dan
volume refrigeran. Hasil akan kembali secara otomatis setelah selesai cek.
Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam
memori. Pada saat kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses mengidentifikasi
dan memperbaiki penyebab masalahnya. Hal ini juga akan membantu dalam
mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi kerusakan.
A. Condensing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level
perbedaan tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT
(Variable Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur
refrigerant sehingga dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi
1 |B a b 1 8
energi, sehingga running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan
energi dapat menurun dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator
ditingkatkan untuk meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga
kinerja kompresor tidak terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain
itu, condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai
dengan BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
dampak cuaca buruk seoerti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi ketika
salah satu kompresor rusak.
Condensing Unit 6HP, 8HP, 10HP dan 12HP harus memiliki satu kompresor
inverter.
Condensing Unit 14HP, 16HP, 18HP dan 20HP harus memiliki dua kompresor
inverter.
Untuk menghindari terjadinya shortcircuit akibat pengakumulasian panas, maka
condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4
Pa serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini dibuktikan dengan
CFD simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan
dilengkapi dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai
dengan kebutuhan beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-step
kontrol untuk memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor
harus dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Condensing Unit kapasitas 0.5 PK, memiliki kompresor yang dilengkapi dengan
inverter untuk mengurangi operation loss karena kebocoran refrijeran dan
memastikan operasional yang stabil pada beban rendah.
2 |B a b 1 8
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara
mekanis dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk
meningkatkan efisiensi heat exchanger harus berbentuk round type agar luas
penampang untuk pelepasan panas lebih besar.
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid.
Semua perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin
operasi keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol
suhu pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.
Fan motor
Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter,
dengan standar external static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30
Pa dan dapat di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4 Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga
mampu mengurangi kebisingan pada malam hari.
Safety Device
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk
kompresor dan motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-
recycling timer. Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian
diluar batas baik pada tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.
Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit,
sirkuit harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan
untuk dipasang di antara Condensing Unit.
Refrigerant Charging
Condensing Unit harus dilengkapi dengan fitur Automatic Refrigerant Charge
yang berfungsi untuk menjalankan pengisian refrijeran secara otomatis melalui
sistem untuk mencegah pengisian refrijeran yang berlebihan yang dapat
3 |B a b 1 8
meningkatkan tekanan pada sistem dan konsumsi energi yang lebih tinggi.
Range Capacity
Kapasitas Condensing Unit harus mampu memenuhi kebutuhan 6 HP – 60 HP,
baik tipe standar, maupun tipe Hi-Efficiency (Hi-COP) dengan rasio koneksi
hingga mulai dari 50% hingga 200%.
Pada kondisi normal dan beban 100%, tiap modul Condensing Unit High
Efficiency harus memiliki rasio Coefficient of Performance (COP) sebagai berikut:
CAPACITY COP
6 4,95
8 4,65
10 4,45
12 4,29
14 4,23
16 3,93
18 3,90
20 3,78
B. Fan Coil Unit
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan,
coil evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi
elektronik proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke
dalam unit dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol akan
dilakukan dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma kontrol.
B.1 Tipe Fan Coil Unit
.
Wall Mounted Type
Dilengkapi dengan fiture auto swing
C. Katup Kontrol Elektronik
Koneksi dengan Series VRV Fan Coil Unit
Katup ekspansi Elektronik harus dibrazing dipabrik ke inlet dari coil. Ini akan
4 |B a b 1 8
mengatur volume refrigeran dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif
yang menanggapi terhadap variasi beban ruangan secara terus menerus yang
memungkinkan menjaga suhu dengan tepat dengan toleransi ± 5°C.
Koneksi dengan Fan Coil Unit Series RA
Katup ekspansi elektronik harus menjadi perangkat tersendiri dan tidak boleh
terpasang dalam fan coil unit untuk memastikan tidak adanya kebisingan
modulasi refrigeran di fan coil unit. Perangkat ini akan mengatur volume
refrigeran dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif yang menanggapi
terhadap variasi beban ruangan secara terus menerus yang memungkinkan
menjaga suhu dengan tepat dengan toleransi ± 5°C.
1.2 PENGENDALIAN KONTROL
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi non polaritas (2 core, berdiameter
0.75mm2 - 1.25mm2, sheathed vinyl) dari Condensing Unit ke Fan Coil Unit dalam
ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus dilengkapi dengan fungsi pengaturan alamat
otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi pengecekan otomatis untuk
mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa sehingga sistem berjalan sesuai
standar.
Fan Coil Unit harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan
temperatur, modus operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off switching,
pengaturan kecepatan kipas, pengaturan termostat dan liquid crystal display. Alat
kontrol harus dapat memberitahukan kerusakan kode (error code) dan dilengkapi
dengan sirkuit self-diagnosis untuk mempermudah dan mempercepat proses
pemeliharaan. Proses instalasi harus sesuai dengan SOP dan mengutamakan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
1.3 PERALATAN COMPLIANT DENGAN PETUNJUK RoHS
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan mematuhi
petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada peralatan listrik dan
elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatur penggunaan zat
kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen, merkuri, polybrominatedbiphenyl dan
polybrominateddiphenulether) pada peralatan listrik untuk melindungi lingkungan.
5 |B a b 1 8
1.4 PERAWATAN PERALATAN & GARANSI
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang ditentukan,
dengan garansi sparepart 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun setelah serah terima
produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun instalasi
dan diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan bukti
dokumenter kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai. Kontrak
pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk memastikan
bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan ke produsen tidak batal, dan
harus memberikan bukti dokumenter.
1.5 SISTEM PENGENDALIAN BANGUNAN TERPUSAT
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring sistem
AC.
Intelegent Touch Manager
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
langsung ke jalur komunikasi VRV produsen dan akan menjadi perangkat mandiri tanpa
dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu mengontrol hingga
512 kelompok fan coil unit dan mampu diintegrasikan ke PC sampai dengan 5 (lima)
perangkat yang memungkinkan kontrol terpusat hingga 2.560 kelompok fan coil unit.
Perangkat tidak akan berbobot lebih dari 2.4 kg.
I-Touch Manajer mampu menyediakan fungsi-fungsi berikut:
• Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh
• Floor plan display
• Kontrol Jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
• interlock dengan sistem keamanan
• Energi dan penghematan daya kontrol
• Monitoring dan kontrol dari sistem VRV
• Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
• port USB untuk output data dan koneksi dongle Wi-Fi untuk akses jarak jauh
• PPD (Power Proportional Distribution) untuk penagihan pemilik (opsional)
6 |B a b 1 8
• Konsumsi dan manajemen Energi (opsional)
• Memantau dan kontrol dari situs remote oleh browser Web (opsional)
• Laporan Sistem kerusakan melalui Internet dengan E-mail (opsional)
Perangkat ini harus BMS kompatibel baik melalui BACnet atau LonWorks dengan
kartu antarmuka opsional.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor pekerjaan instalasi tata udara harus menyediakan ,memasang dan melakukan
test sehingga berfungsi dengan baik atas seluruh peralatan meliputi :
1. Air Cooled split duct
2. AC spilt duct
3. Exhaust fan
4. Instalasi listrik , Grounding dan system control
5. Testing commissioning
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIK PERLATAN
1. Out door Unit
Outdoor unit yang dipasang adalah Air cooled condensing Unit Type Air Cooled VR-
V System. Dengan item system instalasi pemasangan sebagai berikut :
Refrigent Pipe; menggunakan ASTM 8280, UNS 122200, JIS H3300 C1220T, AS
1571 C122,
Power Cable; menggunakan kabel NYY, 4 x (enyesuaikan kebutuhan) Mm2 +
Grounding (earth),
Control Cable / Superlink; mengunakan AWGB18, 2 x 0.75mm2 s.d. 1.25 mm2,
Insulation Pipe; menggunakan isolasi dengan ketebalan minimal 20 mm (3/4 inchi)
2. In door Unit
In door unit yang dipasang adalah type sejenis yang dipasang dengan out door nya
yaitu Type Air Cooled VR-V System. Dengan item system instalasi pemasangan
7 |B a b 1 8
sebagai berikut :
Refrigent Pipe; menggunakan ASTM 8280, UNS 122200, JIS H3300 C1220T, AS
1571 C122,
Power Cable; menggunakan kabel NYY, 3 x 2.5 mm2 + Grounding (earth),
Control Cable / Superlink; mengunakan AWGB18, 2 x 0.75mm2 s.d. 1.25 mm2,
Insulation Pipe; menggunakan isolasi dengan ketebalan minimal 20 mm (3/4 inchi)
Drain Pipe; menggunakan PVC AW Class 10K
Control Cable / Remote; AWG18, 2 x 0.75mm2 s.d. 1.25 mm2
3. Instalation
Brazing Pipe; Oxygen + Blue Gas,
Flushing; Nitrogen (N2)
Presurre Test; Nitrogen (N2), minimum 1 x 24 jam atau 2 x 24 jam on hold
Vacuum; -100,7 kPa atau -755 mmhg; 1000 micron atau 5 Tor
Refrigrent / Freon; R410A (Mix. HFC32 + HFC125 refrigrant )
PASAL 4
MERK YANG DISETUJUI
a. AC Type : Panasonic CS-XPU5XKJ
b. Pipa tembaga type K : STMB 280; Muller, Kemla
c. Ducting : Pholy Uretan (PU); 1st Duct, TDP
d. Isolasi pipa : Armaflex,Thermaflex (Tebal isolasi 20 mm – 25 mm)
e. Pipa Drain : Rucika / Wavin
f. Refrigrant : Panasonic
AKHIR PEKERJAAN AC
8 |B a b 18
BAB -
19 | B a b 2
BAB - 20
PENUTUP
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini disusun sebagai salah satu dokumen yang
menjadi landasan dalam proses pembangunan fisiknya dari Kegiatan / Pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Mandailing Natal.
Panyabungan, Maret 2023
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
SYAHZAN JP PASARIBU, SKM
NIP. 19740110 200012 1 002
1 | B a b 2 2