URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS SMP
PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING
NATAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDAHULUAN
PEMERINTAH DAERAH : Kabupaten Mandailing Natal
INSTANSI : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PROGRAM : Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
PAKET KEGIATAN : Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
SUMBER PENDANAAN : Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik TA. 2025
LOKASI KEGIATAN : Kabupaten Mandailing Natal
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di kabupaten Mandailing
Natal, maka untuk mendapatkan proses input dan output yang potensial serta memiliki
siswa yang lulus dengan predikat yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
maupun pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
kabupaten Mandailing Natal adalah berusaha melengkapi dan meningkatkan fasilitas
untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar. Ketersediaan sarana dan prasarana
sekolah yang mencukupi akan berguna untuk kegiatan belajar mengajar dapat berjalan
dengan baik dan lancar. Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar
mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan
pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu
sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran disekolah,
untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar
tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Pembangunan Ruang Kelas Baru hanya diprioritaskan untuk sekolah yang memang
kapasitas kelasnya tidak cukup menampung siswa sehingga perlu ada penambahan,
terutama di sekolah-sekolah yang tingkat peminatnya cukup banyak. Jika ada
penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), itu pun pembangunannya tidak sekaligus, tetapi
dilakukan secara bertahap sesuai alokasi anggaran yang tersedia sedangkan Rehabilitasi
Ruang Kelas untuk Rekondisi Ruangan Belajar sesuai dengan Kebutuhannya
Salah satu unsur sarana prasarana pendidikan di sekolah adalah usaha kesehatan sekolah
(UKS) sebagai langkah pertama penanggulangan gangguan kesehatan yang sifatnya
darurat yang terjadi selama proses belajar mengajar dilingkungan sekolah sebelum
ditangani tenaga kesehatan professional atau dibawa ke tempat penanganan kesehatan
yang lebih berkompeten (Klinik Pengobatan, Puskesmas ataupun Rumah Sakit). Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008, Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka
meningkatkan kemampuan hidup sehat selanjutnya membentuk perilaku hidup
sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah. Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya
pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah
dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan
membimbing untuk menghayati, menyenangi, dan melaksanakan prinsip hidup sehat
dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. Hal ini bermaksud sebagai sarana Penanganan
dan pengedukasian kepada peserta didik tentang kesehatan dan membentuk karakter
perilaku sehat yang lebih baik.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar di sekolah adalah
tenaga pendidik dengan segala kebutuhannya termasuk ruang atau tempat tenaga
pendidik tersebut dalam mengevaluasi segala hasil proses belajar mengajar selama di
ruang kelas. Ruang guru adalah tempat dimana tenaga pendidik dapat berkoordinasi dan
berdiskusi antara sesama tenaga pendidik terkait peningkatan layanan dan karakter dari
semua peserta didik.
Dalam hal penyempurnaan dan melengkapi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
bukanlah hanya bangunan gedung laboratorium komputer saja, namu bangunan gedung
perpustakaan juga menjadi bagian terpenting dalam kelengkapan sarpras dan utilitas
satuan pendidikan. Perpustakaan sekolah pada hakikatnya diadakan untuk memupuk dan
menumbuh kembangkan minat serta bakat siswa dan guru untuk membaca dan menulis,
memperkenalkan teknologi informasi, dan membiasakan mengakses informasi secara
mandiri. Dalam hal pencapaian tujuan, perpustakaan sekolah sebagai salah satu pusat
sumber belajar dan bagian intergral dari pendidikan di sekolah bersama-sama dengan
sumber belajar lainnya bertujuan mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi
tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Atas dasar tersebut diatas maka dipandang perlu untuk membuat kegiatan Jasa Konsultan
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP tahun anggaran 2025 dengan output dan
produk berupa desain konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SMP yang lebih bagus dan
optimal dengan mempercayakan kepada Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi
persyaratan teknis dan berkompeten di bidangnya serta sudah terbiasa dalam hal
perencanaan maupun pengawasan bangunan gedung pendidikan.
1.2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
1.2.1. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah menyediakan desain perencanaan untuk peningkatan sarana
prasarana pendidikan disekolah, khususnya desain konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas
SMP untuk :
1. Memudahkan dan membantu pemerintah pusat/daerah, Dinas Pendidikan,
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders), untuk dapat
berpartisipasi dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas mutu pendidikan di setiap
sekolah secara optimal.
2. Landasan pelaksanaan upaya peningkatan dan pembangunan sarana prasarana
pendidikan di tingkat Kabupaten Mandailing Natal yang memerlukan peran serta dari
berbagai lini dan lintas sektoral.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
adalah dapat meningkatkan kualitas sarana sarana prasarana pendidikan yang ada
di wilayah kabupaten Mandailing Natal secara umum dengan desain yg disesuaikan
dengan keadaan geografis dan typikal konstruksi yang sesuai dan tepat. Dan tujuan
lanjutan untuk keperluan penyusunan data inventarisir sarana prasarana
pendidikan di sekolah dalam wilayah kabupaten Mandailing natal.
1.2.3. Sasaran
Pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP dapat
tepat sasaran, penggunaan, anggaran dan waktu sehingga amanat hak setiap masyarakat
untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan bermutu bagus dapat terpenuhi
dan meningkatkan mutu pendidikan yang layak bermartabat, tepat guna dan berkualitas.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP di Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan di Kab. Mandailing Natal ini berada di Wilayah Kabupaten Mandailing
Natal Provinsi Sumatera Utara dan meliputi kegiatan perencanaan desain konstruksi
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP :
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Hutabargot
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Natal
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Panyabungan Utara
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Siabu
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Panyabungan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 3 Batang Natal
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 3 Panyabungan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 4 Natal
1.4. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mandailing Natal bersumber dari DAU – Fisik Kabupaten
Mandailing Natal TA. 2025 yang dituangkan dalam DPA Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal.
1.5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Mandailing Natal ini selama 30 (Tiga puluh) hari kalender.
1.6. NAMA ORGANISASI
Pengguna jasa pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang
Kelas SMP adalah SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal
dan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh pihak Konsultan.
BAB II
DATA PENUNJANG KEGIATAN
II.1. GAMBARAN UMUM WILAYAH
Mandailing Natal juga sering disebut dengan Madina adalah sebuah kabupaten di Provinsi
Sumatera Utara, Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1998,
secara formal diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 9 Maret 1999. Dalam
Konstelasi regional, Kabupaten Mandailing Natal berada di bagian selatan wilayah
Propinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak pada 0°10′-1°50′ Lintang Utara
dan 98°10′-100°10′ Bujur Timur dengan rentang ketinggian 0-2.145 m di atas
permukaan laut (dpl).
Batas-batas wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
• Utara – Kabupaten Tapanuli Selatan
• Selatan – Provinsi Sumatera Barat
• Barat – Samudera Indonesia
• Timur – Kabupaten Padang Lawas dan Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten yang ber-lbukota di Panyabungan ini terdiri dari 23 Kecamatan dan 407 desa/
kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah 662.070 ha atau 9,24% dari
wilayah Provinsi Sumatera Utara. Wilayah kecamatan yang terluas adalah Kecamatan
Muara Batang Gadis, yakni 143.502 ha (21,67%) sedangkan wilayah yang terkecil yaitu
Kecamatan Lembah Sorik Merapi seluas 3.472,57 ha (0,52%).
II.2. LANDASAN HUKUM
Dasar hukum kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan di Kab. Mandailing Natal adalah :
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten
Mandailing Natal;
2. Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
3. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota;
5. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta
Untuk Penataan Ruang Wilayah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
8. Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil dan biaya langsung non
personil Inkindo no. 46/SK.DPN/XII/2023.
9. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
10. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
11. Petunjuk-petunjuk dan peringatan tertulis dari Pihak Pertama/Pemilik Pekerjaan
(Pengguna Barang dan Jasa);
BAB III
RUANG LINGKUP KEGIATAN
III.1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang dilakukan pada Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Ruang
Kelas SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mandailing Natal adalah
melaksanakan survei lokasi, membuat peta eksisting sekolah, membuat desain
konstruksi sasaran dan konstruksi bangunan pelengkap lain, sampai dengan estimasi
anggaran.
a. Persiapan Perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan dan
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
b. Menyusun Pra Rencana yang melingkupi kesiapan personel dan non personel, konsep
pelaksanaan dan estimasi biaya;
c. Penyusunan Pengembangan Perencanaan yaitu rencana struktur, rencana
landspace / site plan dan konsep secara menyeluruh yang mudah dimengerti PPK,
rencana system mekanikal/elektrikal, rencana utilitas, perkiraan biaya dan rencana
pelaksanaan konstruksi;
d. Penyusunan Rencana Detail yaitu gambar detail arsitektur, rencana kerja dan syarat
(RKS), rincian volume pekerjaan, rencana anggaran biaya, dokumen rencana
keselamatan dan kesehatan kerja (RK3), laporan akhir perencanaan.
III.2. METODOLOGI
Metodologi yang dipakai dalam kegiatan pada Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi
Ruang Kelas SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mandailing Natal adalah
melalui pendekatan teknis dan sosial partisipasi pihak sekolah yang dapat dipertanggung
jawabkan yaitu :
1. Survey Kondisi
Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian.
2. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan :
a. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan metode
pengamatan, pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.
b. Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan.
c. Referensi harga material, upah dan peralatan
Dilakukan dengan metode pengumpulan data skunder (Harga Bahan dan Analisa Harga
Satuan dari dinas terkait)
1. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan ketersediaan dana komparasi
(perbandingan) nilai total estimasi kebutuhan dengan alokasi dana
2. Dalam hal pembuatan dan penyusunan gambar rencana teknis dan spesifikasi teknis
melingkupi :
a. Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan dimensi
ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar yang jelas.
b. Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal rencana kerja
3. Penghitungan Bill of Quantity (BQ) atau yang sering disebut Rencana Anggaran Biaya
(RAB) :
a. Identifikasi semua item pekerjaan yaitu pekerjaan utama dan
pekerjaan pendahuluan / pelengkap
b. Estimasi dengan cermat volume setiap item pekerjaan
c. Penghitungan kuantitas harga dan kuantitas bahan (volume)
4. Tahapan pelaporan
a. Laporan Pendahuluan, yang berisikan :
Survey pendahuluan
Rencana pekerjaan survey
Rencana pekerjaan desain
b. Laporan Final Engineering, yang berisikan :
Dokumen Teknis yaitu Gambar Rencana Kerja, Estimasi Pembiayaan
yang meliputi Perhitungan Item Pekerjaan, Kuantitas pekerjaan, Analisa
Harga Satuan dan Total Pembiayaan yang dibutuhkan.
Dokumen Pelengkap yaitu penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana Syarat
Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Jadwal Pelaksanaan (time schedule)
Keluaran atau produk perencanaan (Final Engineering) dibuat dalam 3 (Tiga)
rangkap jilid dan dalam bentuk softcopy 2 (Dua) buah (Flashdisk) Kapasitas
16 GB.
BAB IV PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP ini diperbuat agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur
acuan yang telah di buat dalam KAK ini.
Panyabungan, 26 Maret 2025
Ditetapkan Oleh ;
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
RAHMAT HIDAYAT, S.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 197304171999031003