Paket Pekerjaan Konstruksi :
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Naga Juang-DBH (CHT)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 RUANG LINGKUP, LOKASI a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
PENUNJANG
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
. peralatan berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
. terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
. Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehab Ruang
. Puskesmas Pembantu dengan item pekerjaan sebagai
Terlampir dalam HPS
b. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
adalah di Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal.
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (Empat Puluh
PELAKSANAAN Lima) hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan :
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender
3 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun
penampilan.
b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standard yang dipergunakan juga harus
mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d) Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut.
e) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material
dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk.
f) Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana
g) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau
merk dagang yang diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini,
kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas.
h) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana
i) Contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua minggu setelah SPMK turun
k) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia
Jasa konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi
(mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi
/ Konsultan Pengawas / Perencana untuk
mendapat persetujuan.
l) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau
dan diuji sesuai dengan standard yang berlaku
m) Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan
koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia
Jasa konstruksi bawahan atau Supplier bahan
n) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana di lapangan untuk
pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi
Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran.
b) Penggantian personil inti dan/atau peralatan
tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK.
c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
d) PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak diminta oleh PPK.
f) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Direksi
c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
Gambar Kerja.
d) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada
di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan
cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h) Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia
Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi
harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
semula.
i) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi /
Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan
suatu pekerjaan.
k) Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
l) enyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
m) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
sebagai pekerjaan tambah.
n) Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
ada di Lapangan.
5 Ketentuan Gambar Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
Teknis.
b) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktu pelaksanaan.
c) Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan
dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f) Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material on site)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi; dan
5. untuk kontrak yang mempunyai sub
kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c) PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d) Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c) Laporan harian berisi:
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap
macam tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan.
d) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a) Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-
barang tersebut harus dapat dipergunakan secara
aman
c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat
d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi
Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi
koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
yang aman
h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Panyabungan, 29 September 2025
Ditetapkan Oleh :
CV...............................................
...................................
Direktur