| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0661094540621000 | Rp 535,617,087 | - | |
| 0030022032621000 | Rp 549,163,142 | - | |
| 0030021992621000 | Rp 607,276,775 | - | |
| 0731269858655000 | Rp 557,170,003 | Daftar isian personel manajerial untuk pelaksana tidak dilampiri daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
| 0020330643621000 | Rp 542,340,923 | Daftar bahan/material/barang sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan tidak ada | |
| 0841219314621000 | Rp 591,367,677 | Daftar bahan/material/barang untuk material pasir tidak dilampiri Surat Perjanjian Kerjasama dengan pemasok bahan | |
| 0924134083621000 | - | - | |
| 0030022305621000 | - | - | |
| 0823501440621000 | - | - | |
Nugroho Konstruksi | 04*1**9****21**0 | - | - |
CV Swastika Syandana Redita | 04*5**3****21**0 | - | - |
CV Sinar Lembayung Persada | 00*0**8****33**0 | - | - |
| 0023020928621000 | - | - | |
| 0725674683621000 | - | - | |
| 0018430017621000 | - | - | |
| 0019112291621000 | - | - | |
CV Garis Karya Persada | 06*7**9****47**0 | - | - |
| 0011473766621000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
CV Surya Graha Arthamas | 03*5**9****42**0 | - | - |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0432441103626000 | - | - | |
| 0026446260621000 | - | - | |
| 0729001339621000 | - | - | |
| 0313773822621000 | - | - | |
| 0025175548621000 | - | - | |
CV Langgeng | 00*0**1****21**0 | - | - |
| 0020332714621000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KAB/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENGEMBANGAN PUSKESMAS
PEKERJAAN :
REHAB PUSTU SEGULUNG
LOKASI :
DESA SEGULUNG KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN
MADIUN JAWA TIMUR
TAHUN 2023
1. URAIAN UMUM
1.1 TENTANG PEKERJAAN
a. Nama Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kab/Kota
b. Nama Sub Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
c. Nama Pekerjaan : Rehab Pustu Segulung
d. Lokasi : Desa Segulung Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun
e. Istilah “ Pekerjaan ”mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
f. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis,
Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda
yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2 PERATURAN DAN ACUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada:
I. UNDANG UNDANG
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang KeselamatanKerja.
b. PeraturanPemerintah No. 22 Tahun 2020 tentangPeraturanPelaksanaUndang-
undangnomor 2 Tahun2017 tentang JasaKonstruksi.
c. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentangKetenagakerjaan.
II. PERATURAN
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/N/2016
tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun
2019, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun
2020, Standar dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi melaluiPenyedia.
e. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
JasaKonstruksi.
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBNI-3/56).
g. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI1992).
III. STANDAR NASIONAL INDONESIA
a. SNI 6880-2016 Spesifikasi Beton Struktur
Spesifikasi ini mencakup bahan dan proporsi beton, baja tulangan dan
prategang, produksi pengecoran dan perawatan beton serta konstruksi
cetakan. Ditetapkan pula perlakuan siar dan bagian-bagian tertanam,
perbaikan permukaan beton, dan finising permukaan yang tercetak. Dalam
beberapa pasal terpisah dibahas untuk konstruksi pelat dan finisingnya, beton
arsitektural, beton masif, dan bahan beserta cara pelaksanaan konstruksi
beton pasca tarik. Termasuk pula ketentuan mengenai pengujian, evaluasi dan
penerimaan beton beserta strukturnya.
b. SNI 1972 : 2008 Cara uji slump beton
Cara uji ini meliputi penentuan nilai slump beton, baik di laboratorium
maupun di lapangan. Nilai-nilai yang tertera dinyatakan dalam satuan
internasional (SI) dan digunakan sebagai standar
c. SNI 1974:2011Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
Standar ini meliputi penetapan kuat tekan beton benda uji berbentuk silinder
yang dicetak baik di labolatorium maupun di lapangan. Standar ini dibatasi
untuk beton yang memiliki berat isi (Unit Weight) lebih besar dari 800 kg/m³
d. SNI 2458 : 2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
Metode ini digunakan untuk mendapatkan contoh beton segar yang dapat
mewakili seluruh adukan beton
e. SNI 2493-2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
1.3. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas :
1) adendum Kontrak (apabila ada),
2) Surat Perjanjian,
3) Surat Penawaran,
4) Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
5) Syarat-Syarat Umum Kontrak,
6) Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa
6.1. lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel
manajerial, dan peralatan utama),
6.2. lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi),
7) spesifikasi teknis,
8) gambar-gambar,
9) dan dokumen lainnya seperti:
9.1. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
9.2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
9.3. jaminan-jaminan,
9.4. Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
9.5. Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a diatas;
c. Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, spesifikasi teknis, daftar
kuantitas dan harga satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi dan
KonsultanPengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan spesifikasi teknis yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
harus segera meminta keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas
lebihdahulu.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas lebihdahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara spesifikasi teknis dan gambar, maka spesifikasi
teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan
penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Direksi Pekerjaan dan KonsultanPengawas.
4. Spesifikasi teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang spesifikasi teknis tidak, maka gambar yang
harus diikuti demikian jugasebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah
spesifikasi teknis dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasanpekerjaan.
d. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan,
apabila terjadi perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain,
maka Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala
konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut
menjadi tanggung jawab PenyediaJasa.
1.4. ASURANSI
a. Asuransi TenagaKerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang dilibatkan
pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan
RI No. 44 Tahun 2015.
b. Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s AllRisk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang
terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000.
1.5. LAMA WAKTU PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh )hari kalender
2. LINGKUPPEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Nama Pekerjaan : Rehab Pustu Segulung
Lokasi : Desa Segulung Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun
Ukuran Bangunan : 12 x 8.5 ( P x l )
Sumber dana : DAU Mandatory TA.2023
2.2. URAIANPEKERJAAN
Daftar rincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan sebagai berikut:
NO ITEM PEKERJAAN LINGKUP PEKERJAAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembongkaran PUSTU Lama
I. PEKERJAAN
2. Pek. Pembersihan Lokasi
PERSIAPAN
3. Pek. Pengukuran dan Bowplank
4. Pek. Urugan kembali tanah galian
dipadatkan
5. Pek. Pengurugan dengan Pasir Urug (
Bawah Pondasi & Bawah Lantai
II. PEKERJAAN 1. Pek. Pembuatan lubang strouse pile
PONDASI
diameter 30 cm
2. Pek. Galian tanah sedalam 1 m
3. Pengurugan tanah kembali untuk gedung
4. Urugan pasir bawah pondasi +
Penyiraman Air
5. Pasangan Batu Kali Belah 15/20 cm ( 1 SP
: 5 PP )
6. Pemasangan Batu Kali Belah Kosongan
1. Pekerjaan Beton Strouse Ø 25 cm
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 6 Ø 10 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
III. PEKERJAAN BETON
2. Pekerjaan Beton Sloof 15/20 (S1)
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk sloof Bahan
Kayu dipakai 2 kali
3. Pekerjaan Beton Sloof Talud ST 20/20
(S2)
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk sloof Bahan
Kayu dipakai 2 kali
4. Pekerjaan Beton Kolom Kp (11x10)
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk sloof Bahan
Kayu dipakai 2 kali
5. Pekerjaan Beton Kolom K1 (15x20)
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk sloof Bahan
Kayu dipakai 3 kali
6. Pekerjaan Beton Kolom KT (20x20)
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 2 Ø 12mm
- Pembesian Besi Polos Ø 8 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk sloof Bahan
Kayu dipakai 2 kali
7. Pekerjaan Ring Balik 10/15 ( RB )
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 10 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk Ring Balik
Bahan Kayu dipakai 3 kali
8. Pekerjaan Balok ( B1 ) 15/20
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 6 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk balok
Bahan Kayu dipakai 2 kali
9. Pekerjaan Sloof S2 (20x20)(Talud)
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 2 Ø 12 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk balok Latei
Bahan Kayu dipakai 3 kali
10. Pekerjaan Balok latei 10/11 ( BL )
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 10 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk balok Latei
Bahan Kayu dipakai 3 kali
11. Pekerjaan Beton Ring Gewel RG
(10x15)
- Beton K 175 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos 4 Ø 10 mm
- Pembesian Besi Polos Ø 6 mm-150
mm
- Pasang Bekisting untuk balok Latei
Bahan Kayu dipakai 3 kali
12. Pekerjaan Beton Topi-topi
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos Ø 10mm-
125mm
- Pasang Bekisting untuk Plat Atap
Teras Bahan Kayu dipakai 2 kali
13. Pekerjaan Plat Atap Teras ( PA1 ) tebal
= 10 cm
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos Ø 10mm-
100mm
- Pasang Bekisting untuk Plat Atap
Teras Bahan Kayu dipakai 2 kali
14. Pekerjaan Plat Atap Teras ( PA 2) tebal
= 10 cm
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos Ø 10mm-
100mm
- Pasang Bekisting untuk Plat Atap
Teras Bahan Kayu dipakai 2 kali
15. Pekerjaan Beton Meja dapur
- Beton K 225 (konvensional)
- Pembesian Besi Polos Ø 10mm-
125mm
- Pasang Bekisting untuk Plat Atap
Teras Bahan Kayu dipakai 2 kali
16. Pekerjaan Beton jalan masuk tebal 12
cm t = 12 cm
- Beton K 225 (konvensional)
17. Pekerjaan Rabat Beton t= 5cm
1. Pek Pemasangan Batu Merah tebal 1/2
IV. PEKERJAAN
bata (1 SP : 3 PP)
DINDING DAN
2. Pek. Pemasangan Batu Merah tebal
PLESTERAN
1/2bata (1 SP : 5 PP)
3. Pek. Plesteran camp 1 pc : 3 ps tebal 15
mm
4. Pek. Plesteran camp 1 pc : 5 ps tebal 15
mm
5. Plesteran Beton Cam. 1 Pc : 3 Psr tebal
15 mm termasuk benagan sudut
6. Acian
7. Pek. Plesteran Benangan Sudut
1. Pasangan lantai keramik Motif 50 x 50
V. PEKERJAAN LANTAI
cm
2. Pasangan lantai keramik Kasar 50 x 50
cm ( Selasar )
3. Pasangan lantai Kamar Mandi keramik
motif Kasar 25x25 cm
4. Pasangan Dinding keramik 25 x 40 cm (
Kamar Mandi )
1. Pek. Pengecatan Tembok dalam Baru 2
VI. PEKERJAAN
Lapis (Eksterior)
PENGECATAN
2. Pek. Pengecatan Tembok dalam Baru 2
Lapis (Interior Standar)
3. Pek. Pengecatan Plafond
4. Pek. Pengecatan Lisplank
1. Pasang Pintu Kaca Tempered tebal 12
VII. PEKERJAAN PINTU
mm Hidrolist + Acc ( 150 x 200 )
DAN JENDELA
2. Pek. Pemasangan daun pintu aluminium
Uk. 75x255
3. Pek. Pemasangan daun pintu aluminium
Uk. 75x255
4. Pek. Pemasangan daun pintu aluminium
Uk. 75x255 Kamar Mandi dan Wc
5. Pemasangan Kait Angin
6. Pemasangan Grendel Jendela
7. Pek. Pasang Kaca Mati tebal 5 mm
1. Pek. Pemasangan Rangka Plafond
VIII. PEKERJAAN
Hollow Galvalume 0.6 x 0.6 m
PLAFON
2. Pek. Pasasang Langit-langit gypsum
board, tebal 9 mm
3. Pek. Pasang Langit-langit Calsiboard
tebal 6 mm
4. Pek. Lis plafon gybsum
5. Pek. Pasang Kalsiplank Lebar 30 Cm
1. Pek. Pemasangan Titik Stop Kontak
IX. PEKERJAAN
Gedung
ELECTRICAL
2. Pek. Pemasangan Titik Lampu
3. Pek. Pemasangan lampu LED 10 watt
4. Pek. Pemasangan lampu LED 5 watt
5. Pek. Pemasangan lampu spot linght LED
20 watt
6. Pasang Box Panel Listrik
1. Pek. Pemasangan kran air 3/4
X. PEKERJAAN
2. Pek. Pemasangan Kloset Jongkok
SANITAIR
Porselen
3. Pek. Pemasangan clossed duduk totto
komplit
4. Pek. Pemasangan Wastafel bahan
keramik
5. Pek. Pemasangan pipa PVC 3/4"type
AW untuk air bersih
6. Pek. Pemasangan pipa PVC 3" Type AW
Pembuluh
7. Pek. Pemasangan pipa PVC 3"type D
untuk air kotor
8. Pek. Pemasangan pipa PVC 4" type D
untuk air kotor
9. Pemasangan Bak cuci piring stainless
steel dan accessories
10. Pek. Pemasangan floordrain
11. Pek. Septitank dan resapan
1. Pek. Pasang rangka atap baja ringan
XI. PEKERJAAN
Dengan Genteng Ondoline (Kuda-kuda
RANGKA KUDA-
1mm, WEB 0,75mm, tebal Reng
KUDA DAN
0,45mm, Jarak Kuda-kuda 100 cm,
PENUTUP ATAP
Bentuk Atap Limasan)
2. Pasang Atap Genteng Bitumen
Bergelombang Memanjang Monolayer 3
mm
3. Pasang Atap Bubungan Genteng
Bitumen Bergelombang
1. Pas. Huruf jenis Arial Sign Board Kecil,
XII. PEKERJAAN
tinggi = 12 cm ( Acrilic Timbul) "
PEMASANGAN
PUSKESMAS PEMBANTU SEGULUNG
TULISAN
"Kanstin trap uk. T=20 cm, L=10 cm
2. Pek. Pasang Logo Dinas Kesehatan
XII. AKSESORIS 1. Handraill Stainless Ø1,5" KM/WCPek.
Pasang Logo Dinas Kesehatan
2. Handraill Stainless Ø2"
1. Paving Stone Baru Tebal 8 Cm KW.2
XIII. PEKERJAAN
Setara K-150 Model Bata
PAVING
1. Galian tanah Saluran & pembongkaran
XIV. PEKERJAAN
saluran lama
SALURAN BUIS
2. Pasang buis beton U 20
BETON "U" 20
3. Pasang 1/2 bata Cam. 1 Pc : 5 Psr
4. Plesteran dinding Cam. 1 Pc : 5Psr tebal
15 mm Kedap Air
5. Acian
6. Pekerjaan Bak Kontrol Pasangan Batu
Bata Uk. 35 x 35 Cm
Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan SPESIFIKASI
TEKNIS. Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen Detail
Engineering Design (DED) dan Bill of Quantity (BoQ).
2.3. KETENTUAN DANPERSYARATAN
A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Penyedia Jasa yang telah memiliki perijinan Jasa Konstruksi sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
BangunanKesehatan(BG 008 LPJK)atau (BG 005LSBU2023)Memiliki
Persyaratan Kemampuan Dasar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir;
2) Memiliki Pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layananSBU
yang disyaratkan;
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
B. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
a. Pengguna Jasa menyiapkan Jadwal Pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang
termasuk dalam Kontrak. Jadwal pelaksanaan tersebut untuk membantu
Penyedia Jasa didalam menyiapkan Jadwal Pelaksanaan yang lebih terperinci.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada PPK dan Direksi
Pekerjaan berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara
yang harus dikerjakan berdasarkan Kontrak, dengan metode PERT/CPM
network. Jadwal Pelaksanaan ini harus sesuai dengan hari kalender, jangka
waktu yang diperlukan, tanggal mulai paling awal, tanggal selesai paling awal
dan paling lambat, lama pelaksanaan dansebagainya.
c. Jadwal Pelaksanaan tersebut di atas diserahkan sesuai dengan modifikasi dan
perubahan yang diperlukan oleh PPK dan Direksi Pekerjaan di dalam waktu yang
logis. Jadwal Pelaksanaan yang direvisi yang sudah disetujui dan sudah
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan PPK harus dianggap merupakan Jadwal
Pelaksanaan yang mengikat dan menjadi bagian dari DokumenKontrak.
d. Jadwal Pelaksanaan yang sudah mengikat tersebut harus diperbarui oleh
Penyedia Jasa pada setiap jangka waktu 4 (empat) minggu jika
dimintaolehPPK/Direksi Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan yang diperbarui
harus disetujui oleh Penyedia Jasa dan PPK, dan termasuk dalam Dokumen
Kontrak.
e. Jika selama pelaksanaan pekerjaan, rata-rata kecepatan pekerjaan ternyata
dibawah yang disetujui menurut pendapat PPK dan Direksi Pekerjaan, Penyedia
Jasa harus dapat menyelesaikan setiap bagian pekerjaan pada waktu yang
disetujui, maka PPK atau Direksi Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa
untuk menambah pekerja dan atau peralatan pelaksanaan ke lokasi pekerjaan
untuk mengejar ketinggalan pada bagian pekerjaantersebut.
f. Penyedia Jasa pekerjaan harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan
Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus
diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara
menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan
persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahanpekerjaan.
g. Penyedia Jasa pekerjaan harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi
yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan
dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatanpekerjaan.
Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah
terima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai
dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap
penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan pekerjaan
(Laporan Mingguan dan Bulanan) dalam bentuk elektronik dan hardcopy.
h. Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan
bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan
jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung
pekerjaan harus diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan
terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan
bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yangdijadwalkan.
i. Penyedia Jasa pekerjaan detail desain berkewajiban memperhatikan kondisi
sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang
cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat,
hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci
olehmasyarakatsetempat sedapat mungkin dihindarkan dari gangguan
pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.
j. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pengadaan beton ready mix untuk lantai
kerja, beton pengisi dan beton serat baja yang digunakan dalam pekerjaanini.
k. Daerah galian harus dikeringkan secukupnya dan dijaga jangan sampai ada air
tergenang. Penyedia Jasa harus membuat dan merawat semua dan sementara,
bila perlu melakukan pemompaan sumber-sumber air dan aliran lainnya untuk
mengeluarkan air tersebut dari lokasi pekerjaan sepanjang masa pelaksanaan.
Semua bangunan sementara harus dibongkar bila pekerjaan telah selesai dan
disetujui DireksiPekerjaan.
l. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa,
bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan
lokasi pekerjaan tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara
seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk
memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada
waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala
kerusakan yangdiakibatkan.
m. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada
penduduk dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat
gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari
Direksi Pekerjaan atau Konsultan Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan
yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari
minggu atau hari-harilibur-resmi.
n. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
o. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan
gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksidilaksanakan.
p. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan
Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang
bersangkutandilaksanakan.
q. Penyedia Jasa wajib diperingatkan dan dapat diberhentikan oleh Konsultan
Pengawas apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan danperaturan.
r. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiriatas:
1) Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak
mengalami perubahan dalampelaksanaannya.
2) Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail
maupun yang berupa gambar-gambarperubahan.
s. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton, crawler crane
dan sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahapselanjutnya.
C. TENAGA KERJA KONSTRUKSI PENDUKUNG
Penyedia Jasa juga harus menyiapkanTenaga kerja Konstruksi Pendukung yang
harusberadadilapangansebagaiberikut :
Jabatan dalam Pengalaman
No. Jumlah Keahlian
Pekerjaan Kerja min.
1. Pelaksana Bangunan 1 2 Thn SKTPelaksana Bangunan
Gedung Gedung (SKT Tingkat 2)
2. Pelaksana K3 1 0 Thn SKA Muda K3
Masing-masing personil harus membuat Surat Pernyataan
Kesediaanditempatkandi pekerjaan ini dan dibuktikan dengan
menyerahkanfotocopy/scan Sertifikat Keahlian/Ketrampilan (SKA/SKT), sesuai
dengan persyaratanpada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre
Construction Meeting)
Catatan :
Personil yang digunakan oleh Penyedia Jasa apabila dianggap tidak
kompeten dalam pelaksanaan konstruksi dan tidak dapat bekerjasama sesuai
dengan prosedur, persyaratan dan peraturan maka Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Pengawas wajib memperingatkan atau mengganti personil tersebut.
D. PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat utama untuk pekerjaan antara lain
sebagai berikut :
Spesifikasi/ Jumlah
No. Alat Keterangan
Kapasitas Minimal
1 Concrete Mixer Min 0,5 m3 2 Unit
2 Concrete Vibrator Min 4 HP 2 Unit
4 Dump Truck Min 5 Ton 1 Unit
2.4. RENCANA KERJA
Dalam melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN PUSTU SEGULUNG, Penyedia Jasa
harus menyusun Rencana Kerja pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
(PCM-Pre Construction Meeting) dengan memperhitungkan aspek kelayakan teknis,
waktu, kekuatan, keawetan, kualitas dan estetika secara rasional, realistik dan dapat
dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik
pengerjaan yang dimiliki,serta menggambarkan penguasaan teknologi membangun
dalam penyelesaian pekerjaan meliputi :
a. Penerapan SMKK;
1) RKK;
2) RMPK;
b. Rencana Kerja;
c. Organisasi Kerja;
d. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan
memulai pekerjaan;
e. Jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
2.5. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk kurva-s yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai denganpenawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan/KonsultanPengawas.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia
Jasaharus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal
pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh PPK dan Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
e. Penyedia Jasa bersama PPK, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus
N am a : R e hab P ustu
N am a P e ke rjaan : R e hab P ustu S e g ulung
Lo kasi : D e sa S e g ulung K e c. D ag ang an K ab . M
S um b e r d ana /T.A : A P B D Tahun 2023
N O . U R A IA N P E K E R JA A N
A M A T A P E M B A Y A R A N U M U M
1 P E K E R JAAN P E R S IAP AN
M A T A P E M B A Y A R A N P E K E R JA A N U T A M A B
P E K E R JA A N TA N A H D A N P O N D A S I II
P E K E R JA A N B E TO N III
P E K E R JA A N D IN D IN G D A N P LE S TE R A N IV
P E K E R JA A N P E N U TU P LA N TA I V
P E K E R JA A N F IN IS H IN G D A N P E N G E C A TA N VI
P E K E R JA A N P IN TU JE N D E LA D A N A K S E S O R IS VII
P E K E R JA A N P LA F O N D VIII
P E K E R JA A N M E K A N IK A L & E LE K TR IK A L IX
P E K E R JA A N S A N ITA S I X
P E K E R JA A N R A N G K A K U D A -K U D A D A N P E N U TU P A TA P X I
P E K E R JA A N P E M A S A N G A N TU LIS A N X II
A K S E S O R IS X III
P E K E R JA A N P A V IN G X IV
P E K E R JA A N S A LU R A N B U IS B E TO N "U " 20 X V
M A T A P E M B A Y A R A N P E R K IR A A N B IA Y A P E N E R A P A N C
S IS T E M K E S E L A M A T A N K E R JA
B IA Y A P E N Y E LE N G G A R A A N S IS TE M M A N A JE M E N I
K E S E LA M A TA N K O N S TR U K S I ( S M K K )
ad iun
B O B O T
K O N T R A K
% 1
1,83 1,83
-
17,07
15,89
15,11
5,79
3,54
11,20
5,22
2,36
4,27
13,44
1,20
0,16
0,99
1,23
-
0,73 0,73
-
100,00 2,56
2,56
B U L A N
M IN G G
2
1,00
1,00
3,56
K E I
U K E
3
2,00
2,97
4,97
8,53
T IM
4
4,69
2,97
7,66
16,19
E S H C
1
4,69
2,97
7,66
23,85
E D U L L E
B U L A N K E II
M IN G G U K E
2 3
4,69
2,00 1,00
1,78 4,78
3,00
8,47 8,78
32,32 41,09
4
4,78
1,18
4,48
10,44
51,53
1
1
3,97
1,99
3,48
9,44
60,97
B U L A
M IN G
2
1,78
2,90
2,61
2,48
9,77
70,74
N K E III
G U K E
3
2,90
3,00
2,61
8,51
79,24
4
8,20
8,20
87,44
1
1,18
4,27
5,44
92,89
B U L A
M IN G
2
1,77
1,23
2,99
95,88
N
G
K E IV
U K E
3
1,77
0,16
0,99
2,92
98,80
4
1,00
1,00
99,8
1
0,20
0,20
100,0
K E T
100
75
50
25
menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting)
menjelaskan jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja,
kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta evaluasipekerjaan.
2.6. KETENTUAN MATERIAL DAN PERALATAN
Ketentuan yang memuat tentang penyediaan material dan peralatan oleh
Penyedia Jasa diatur sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang
memenuhi syarat untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah
disediakan di dalam Kontrak. Semua peralatan dan material yang merupakan
bagian dari pekerjaan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam
Spesifikasi atau Standar yang ditunjukkan. Jika Penyedia Jasa mengusulkan
pengadaan peralatan atau material yang tidak sesuai dengan standar yang
disebutkan diatas harus memberi tahu dan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan terlebihdahulu.
b. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat
dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
peralatan, jika menurut pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai
dengan Kontrak. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan
peralatan, lengkap dengan suku cadangnya yang cukup, untuk menjamin
kelancaran pelaksanaanpekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang
ditentukan dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material
tersebuttidakdapat diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa,
boleh memakai material pengganti dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak
boleh ada material pengganti tanpa persetujuan tertulis dari DireksiPekerjaan.
d. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa
dan sesuai dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas:
1) tempat produksi ataupabrik
2) pengangkutan
3) lokasipekerjaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi
peralatan dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan
pemeriksaan.Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana
berasal tidak berarti melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk
mengadakan peralatan dan material yang tercantum dalam spesifikasi teknik.
e. Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan program pengangkutan peralatan dan material secara rinci,
dengan urutan pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan
rencana Jadwal Pelaksanaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus memberitahu Direksi Pekerjaan kedatangan peralatan, material dan
pemasangan peralatan dilapangan.
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan
data mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak
kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 15 (lima belas)
hari setelah menerima surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan
terhadap spesifikasi, brosur dan data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia
Jasa dari tanggung jawabnya sesuai denganKontrak.
2.7. DAFTAR BAHAN MATERIAL ,SPESIFIKASI DAN PERSYARATAN PENGUJIAN
A. BAHAN ALAM
Spesifikasi
Jenis Bahan/Material/ (Spesifikasi Teknis/
No. Satuan Keterangan
Barang dari Alam Sumber Asal :
Bahan/ Material/ Barang)
1 Pasir Pasang Blitar, Kediri M3
2 Tanah Urug Lokal M3
Batu Pecah 2-3 cm
3 Lokal M3
(mesin)
B. BAHAN PABRIKAN
Spesifikasi (Spesifikasi
Jenis Bahan/Material/ Teknis/Merk Sumber
No. Satuan Keterangan
Barang dari Pabrikan Asal :
Bahan/ Material/ barang)
40
1 Semen (PC) Gresik,Tiga Roda, Dynamik
Kg/Zak
2 Besi Polos HIJ Kg
3 Kayu Perancah Kayu Kelas III M3
4 Beton fc’14,5 Mpa K-175 M3
K-225
5 Beton fc’19,3 Mpa M3
6 Bata Merah Lokal Bh
Melampirkan,
7 Baja Ringan C75 EKG Btg Dukungan
Harga,TKDN,Brosur
Atap Genteng Bitumen
Melampirkan,
Bergelombang
8 Onduline Lbr Dukungan
Memanjang
Harga,TKDN,Brosur
Monolayer 3 mm
Bubungan Genteng Melampirkan,
9 Onduline Bh
Bitumen Dukungan
Bergelombang Harga,TKDN,Brosur
Pipa Hollow Galvalum
10 3 mm.Kencana Btg
2/4
Pipa Hollow Galvalum
11 3 mm.Kencana Btg
4/4
12 Gypsumboard 9 mm. Elephant Lbr
13 Calsiboard 6 mm .Kalsiboard Lbr
Melampirkan,
Kusen Alumunium
14 Inkalum, YKK, Alcomexindo Btg Dukungan
Profil 4" Putih
Harga,TKDN,Brosur
15 Cat Tembok Interior Jotun Kg
16 Cat Tembok Eksterior Jotun Kg
17 Pipa PVC Trilliun Ljr
18 Wastafel Keramik Bh
19 Klosed Jongkok Porselen Bh
20 Klosed Duduk Toto Bh
21 Stop Kontak Brocco Bh
22 Saklar Brocco Bh
23 Kabel NYA 1 x 2,5 mm Supreme Roll
24 Lampu LED Phillip Bh
25 Exhoust Fan Maspion Bh
26 Huruf dan Logo 5mm, Akrylic M2
27 Keramik 50/50 Asia Tile Dos
28 Keramik 50/50 Asia Tile Dos
29 Keramik 25/25 Asia Tile Dos
Keramik dinding
30 Asia Tile Dos
25/40
31 Kaca Polos 5mm. Asahi Mas M2
32 Kaca Temperred 12 mm Asahi Mas M2
Gorong-Gorong ½
33 Lokal Bh
Dia.20
34 Gorong-Gorong Dia.20 Lokal Bh
35 Atap Zincalum 0,35 mm lbr
36 Paving 20x10x8 mm, Lokal KW 2 M2
T=20 cm, L=10 cm, Lokal
37 Kanstin Bh
KW 1
3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1. DASAR HUKUM
Permen PU No 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Managemen Keselamatan
Konstruksi
3.2. PENERAPAN K3
a. PenerapanUmum
Penerapan secara umum K3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1) K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
2) K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
pelaksanaankonstruksi.
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,
maka K3 harus ditinjau ulang dan disetujui olehPPK.
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian
dari pelaporan pelaksanaanpekerjaan.
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas
penerapanK3.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3
telah dilaksanakan.
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3,
statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan
datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antaralain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
Pelindung kepala(helm);
Pelindung kaki (safetyshoes/boot);
Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi pekerja
dengan resiko terjatuh dariketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi (dibuktikan dengan tanda
bukti yang sah).
c. Penerapan pada LingkunganKerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukanpekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan.
2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
kejadian atau evakuasi terhadap bahayatertentu;
3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
pekerjaankonstruksi;
4) Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6
kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau
sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukuptinggi;
5) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal
jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.)
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;
6) Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan
pekerjaan;
7) Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatankerja;
8) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang
berdekatan dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya
terhadap benda jatuh,dsb.)
9) Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat
tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah
organik, sampah anorganik dan sampah B3.
3.3. PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian
risiko K3 Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
a. Tempatkerja;
b. Peralatankerja;
c. Metode/carakerja;
d. Alat pelindungkerja;
e. Alat pelindungdiri;
f. Rambu-rambu;
g. Sistem peringatan dini banjir lahar;dan
h. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan K3 yang disetujui dan disahkan PPK.
3.4. IDENTIFIKASI BAHAYA
KEPAR TINGKAT
KEMUNGKINAN
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya AHAN RESIKO
(F)
( A) (FxA)
1. Pasang Atap Terjatuhdan terluka 2 3 6
Genteng Bitumen
akibat terkena alat bantu
Bergelombang
Memanjang
Monolayer 3 mm
2. Pek. Pemasangan Terjatuhdan terluka 2 2 4
Rangka Plafond
akibat terkena alat bantu
Hollow Galvalume
0.6 x 0.6m
3 Pek. Pasasang Terjatuhdan terluka 2 2 4
Langit-langit
akibat terkena alat bantu
gypsum board, tebal
9 mm
4 Pek. Pasang Atap Terjatuhdan terluka 2 2 4
Galvalum
akibat terkena alat bantu
• Penerapan pada lingkungan kerja, penerapan terhadap penggunaan peralatan
penunjang keselamatan, dan adanya informasi terkait dengan K3dilapangan.
• Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasipekerjaan.
• Evaluasi terhadap K3 yang telah disahkan dan disetujui, untuk menjadi yang
lebih baik sesuai dengan keadaan yang terjadi dan akanterlaksana.
II. Sanksi yang diberikan, antaralain:
• Memberikan surat peringatan bertahap kepada Penyedia Jasa, apabila tidak
melaksanakan K3 yang telah ditetapkan;
• Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila peringatan
ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh PenyediaJasa;
• Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam K3 yang
disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah dilakukan
secaramemadai;
• Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan K3 yang disahkan dan
disetujui. Besaran denda akan ditentukan di dalam rancangan kontrak
ataukontrak;
• Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. SITUASI, LOKASI PEKERJAAN DAN PEKERJAANPERSIAPAN
4.1 SITUASI/ LOKASI PEKERJAAN
a. Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Loket & Office Tahap II Umbul
Squareadalah didesa Glonggong KecamatamDolopoKabupatenMadiun
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukanklaim/tuntutan.
c. Hasil pengecekan dokumen DED, pengecekan dan pengukuran di lapangan
harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dalam BeritaAcara.
4.2 AIR DAN DAYALISTRIK
a. Penyedia Jasa harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri dari nilai
Overhead yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
1) Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
dapat merusak atau mengurangi kekuatankonstruksi.
2) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukupterjamin.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan daya listrik dan sistem pengamanan
lingkungan atas tanggungan/biaya sendiri dari nilai overhead sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia Jasa harus mengatur dan
menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Penyedia Jasa harus pula menyediakan penangkal petir sementara
untuk keselamatan.
5. METODE PELAKSANAANPEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
2. Keadaan Lokasi
Kontraktor yang memenangkan lelang tidak berhak mengadakan keberatan apapun atas
keadaan lokasi proyek,sebelum menghitung anggaran / biaya.
3. Pengukuran / ueitzeit
a. Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan konsultan pengawas dengan
patok permanen yang dipancang kuat-kuat dan tidak boleh dibongkar sebelum
mendapat ijin dari konsultan pengawas.
b. Kontraktor wajib menyediakan Theodolith berikut juru ukurnya agar dapat senantiasa
memantau posisi titik-titik struktur yang penting dan piel bangunan.
c. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, agar terlebih dahulu
membersihkan tapak bangunan dari puing-puing yang ada disekitarlokasi yang akan
dibangun.
d. Bila terjadi tidak kesesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia dengan apa
yang tertera didalam gambar,maka kontraktor harus segera memberitahukan secara
tertulis kepada pejabat pembuat komitmen dan direksi untuk mendapat persetujuan.
4. Air kerja dan Listrik kerja
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran dalam pelaksanaan
pekerjaan.Airuntuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan konsultan
pengawas disertai hasil test laboratorium.Kontraktor harus menyediakan instalasi listrik
dan air kerja atas biaya kontraktor sendiri.
5. Kantor kontraktor,gudang.
Kontraktor menyiapkan Kantor,gudang dalam tapak seperti yang ditentukan guna
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa
sehingga seluruh fasilitas / bahan yang diperlukan dapat terhindar dari kerusakan.
6. Papan Pemberitahuan
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah papan pemberitahuan di tempat
yang akan ditentukan oleh konsultan pengawas / Managemen konstruksi. Tulisan dan
gambar pada papan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum setempat.
7. Obat P.P.P.K ( P3K )
Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan
dengan pertolongan pertama kepada kecelakaan ( P3K ) yang selalu siap dipergunakan.
8. Keamanan dan tata tertib lapangan.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang-malam,penerangan malam,penyediakan pemadam
kebakaran sesuai ketentuan dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-
orang berkepentingan dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi
pekerjaan.Semua hal kejadian yang tidak diinginkan agar dilaporkan kepada konsultan
pengawas.
9. Memasang pagar sementara seng gelombang pengamanan proyek sekeliling lokasi (Jika
diperlukan)
10. Pembersihan
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaan dan semua kotoran harus dibuang keluar lokasi proyek sesuai
tempat yang ditunjuk oleh direksi dengan biaya kontraktor sendiri.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
- Tenaga kerja, Bahan dan Alat.
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
2. Galian Tanah.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk sloof beton dan bor strouss. Ukuran galian dan
bor tanah harus sesuai dgn gbr rencana.
3. Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan
sebagai berikut :Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar,
tidak mengembangkan dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik
lainnya
4. Syarat – syarat Pelaksanaan :
- Level Galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas maka hal ini segera
didiskusikan bersama Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenahi urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengurugan kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
- Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
- Tanah urug pada lahan ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari
pemadatan maksimum
- Di daerah yang akan dibuat jalan, pasir harus dipadatkan sampai 95% dari pemadatan
maksimum
C. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan :
- Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
pondasi dan beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
Lingkup pekerjaan pondasi meliputi :
- Untuk pondasi Batu Kali Menerus
Dengan persyaratan :
1. Kontraktor supaya melaksanakan pekerjaannya begitu rupa sehingga bangunan dan
pondasi bangunan tetangga tidak terganggu atau tidak rusak.
2. Pondasi batu kali
Batu kali harus berkualitas baik dan dipecah dengan diamater antara 15 – 20 cm.
Batu kali harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh. Antara batu
kali satu sama lain harus terikat dengan adukan 1 Pc : 5 Ps.
Bentuk dan ukuran batu kali, dan tempat–tempat yang menggunakan pondasi batu
kali harus sesuai dengan gambar.
Di atas pondasi batu kali dipasang sloof beton bertulang dengan ukuran sesuai
gambar.Untuk pemasangan batu kali pondasi pagar di pasang sedemikian rupa di
sesuaikan dengan gambar palaksanaan
- Lingkup pekerjaan beton meliputi :
Bahan, alat bantu, memasang, cetakan, pembesian, dan pemeliharaan.
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembongkaran cetakan-cetakan beton.
Penyelesaian dan pemeliharaan beton.
Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton termasuk pengangkutan,
penyimpanan bahan-bahan.
Penyediaan alat bantu, seperti :
1. Alat pengaduk semen (Ready Mix / Beton Molen).
2. Alat penggetar beton (Vibrator).
3. Pompa air
4. Alat pencetak kubus beton dan Slump test.
2. Syarat-syarat Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan standart dibawah ini:
Standarat Industri Indonesia.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SKSNI T15 - 1991 - 03).
Peraturan Muatan Indonesia tahun 1970 NI – 18
Peraturan Tahan Gempa 1982.
American Society For Testing & Material (ASTM).
c. Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
3. Syarat-syarat Bahan
a. Air.
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan, dan
harus memenuhi NI-2 PBI-1971.Bila dipandang perlu Perencana/MK dapat meminta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
b. Semen :
Digunakan Portland Cement menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400 menurut
Standart Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun
1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar
semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen
yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
c. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971.
d. Kerikil :
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut
tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
e. Besi Beton (Baja Tulangan) :
Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400 kg/cm2), ukuran dan jumlah besi yang dipakai disesuaikan
dengan gambar detail struktur.
Kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan
bahwa kekuatan besi beton tersebut sesuai dengan spesifikasi.
Baja tulangan dengan mutu meragukan harus diperiksa di lembaga pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui. Seluruh biaya untuk itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemborong.
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Pemborong tidak berhasil memperoleh
diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
1. Harus ada persetujuan Direksi
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah
luas penampang). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab pemborong.
f. Cetakan dan Acuan :
Begisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
nyata dan cukup dapat menampung beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan.
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Bahan begisting dapat berupa
papan kayu perancah dengan permuakan halus dan rata atau dengan menggunakan
Multiplek ( meranti ) tebal 9 mm.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
Pembongkaran Begisting harus hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
Bekas cetakan yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum
dilaksanakan pengurukan tanah kembali.
Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya. Cetakan harus
sesuai dengan betuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horizontal maupun vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak
difinishing (exposse).
Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban diatasnya selama
masa pelaksanaan.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi samping kolom, balok dan dinding 3 hari.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari.
d. Plat lantai, atap dan tangga 21 hari.
Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan
dilakukan. Cacat dan perubahan bentuk yang tidak sesuai rencana, Pelaksana wajib
memperbaiki sesegera mungkin.
g. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah kekuatan beton K-175kg/cm2 untuk pondasi strouse,
kolom praktis, ring balok danK-225 kg/cm2 untuk slope,kolom,plat (sesuai RAB dan Gbr) dan
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
h. Pengujian Mutu/Test Beton :
Kontraktor harus melaksanakan Test Beton ( Mix Design) terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan Beton , dengan ukuran sesuai syarat-syarat/ketentuan PBI-1971.
menggunakan :
1. Mix Design
2. Slump Test
3. Tes Kubus
Laboratorium yang melakukan test Beton harus memiliki Kapabilitas yang dapat
dipertanggung jawabkan atau ditentukan kemudian oleh Pihak Proyek.
i. Pengambilancontoh uji :
1. Untuk satu mutu beton yang dikerjakan dalam satu hari, pengambilan contoh tidak
kurang dari 1 (satu) contoh yang terdiri dari 2 (dua) buah benda uji.
2. Pengambilan contoh dari benda uji ditetapkan setiap 10 m3 atau 10 kali adukan beton.
3. Nilai hasil uji merupakan rata-rata dari 2 (dua) buah hasil uji kuat tekan benda uji dari
contoh yang sama yang diuji pada umur 28 hari atau umur yang ditetapkan untuk
menetapkan fer.
j. Peralatan Pekerjaan Beton
Minimal harus tersedia peralatan sebagai berikut :
Beton Molen (concrete mixer)
Alat Penggetar beton (vibrator)
Alat untuk Slump Test
Alat untuk percobaan khusus
Dan lain-lain yang dianggap perlu dalam keadaan siap pakai dan jumlah yang cukup.
k. Admixtures (Bahan tambahan)
1. Kuat beton karakteristik yang disyaratakan (fc) didalam pekerjaan ini tidak boleh kurang
dari 14,5 Mpa untuk beton praktis dan 22,5 Mpa untuk beton struktur. Untuk beton
struktur kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikasi pengujian laboratorium
struktur.
2. Beton harus dirancang proposi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata
minimal (fer) sebesar, fer = fe + 1,64 s, dengan s adalah standart deviasi dalam Mpa, dan
jumlah uji minimal 30 buah + benda uji berbentuk silinder (pasal 5.3.1. 1b SK BI
1989/Tata cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989, dan SK SNI T15-
1991-03.
3. Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
kalau diperlukan diusulkan kepada Konsultan Pengawas.
4. Macam Pekerjaan Beton meliputi :
a. Pekerjaan kolom struktur dan kolom praktis ( sesuai gambar )
b. Pekerjaan balok, ringbalok dan balok latai ( sesuai gambar )
c. Pekerjaan plat lantai dan plat leufel ( sesuai gambar )
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pekerjaan Beton:
a. Pengerjaan Beton bertulang disesuaikan ukuran dan perletakannya dengan gambar.
Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SKSNI T15-1991-03. Pembesian kolom
beton harus dilaksanakan sesuai gambar dengan penulangan yang ada dan apabila
digambar kurang jelas harap dikonsultasikan terlebih dahulu pada pengawas.
b. Pekerjaan beton bertulang terdiri dari pembuatan campuran adukan beton sesuai dengan
mutu beton yang diinginkan, mengangkut adukan, membuat cetakan/ begesting/acuan,
mengecor merawat beton, membongkar cetakan setelah waktu yang ditentukan dan
memelihara beton sampai dengan proses pengerasan sehingga beton mencapai spesifikasi
yang ditentukan.
c. Sebelum adukan beton dituangkan/dicor, kayu-kayu begisting harus bersih dari kotoran-
kotoran, minyak, benda-benda terlebih dahulu secepatnya.
d. Pengadukan beton baru dilakukan dengan mesin pengaduk beton (beton molen) selama
sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua agregat dimasukkan dalam drum pengaduk.
e. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti atau
tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan pengawas.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari pekerjaan,
pemborong harus memberitahukan kepada Direksi secara tertulis untuk mendapatkan
persetujuannya, sehingga setiap pekerjaan pengecoran beton harus dapat ijin tertulis dan
mendapat pengawasan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
6. Perawatan Beton
a. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali bila
dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebut dalam pasal 5.11.3. Tata Cara
Perancangan dan Peklaksanaan Konstruksi Beton 2002.
b. Jika digunakan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut dipertahankan didalam
kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
D. PEKERJAAN PASANGAN DANPLESTERAN
1. Bahan :
a. Semen Portland / pc.
Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %.Pasir harus memenuhi persyaratan
PUBB 1970 atau NI-3.
c. Batu bata ( batu merah ).
Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya
harus datar / rata, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus merata dan
matang. batu merah tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat
pembakaran dan memenuhi persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.
Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas baik dengan
persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas, dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan
spesi 1 Pc :5 Psr dan diplester dengan campuran 1 Pc :5 Psr.
Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh selanjutnya
batu bata harus basah/disiram bila akan dipasang.
Pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 3 Psr meliputi
bagian-bagian:
1. Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 30 cm diatas lantai.
2. Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun beton.
3. Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.
4. Permukaan beton/exposed sudut tembok (Benangan) dan pinggiran tembok
digunakan spesi 1 Pc : 2 pasir.
Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian untuk
tiap kali pemasangan maksimal 1.00 M.
2. Macam-macam adukan :
a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran seperti tersebut dibawah ini :
No Perbandingan Penggunaan
1 1 pc : 3 psr 1. Pasangan transram yang kedap air diatas
sloof s/d 30 cm diatas nol lantai (sesuai
dengan gambar).
2. Pasangan Rollag
3. Plesteran dinding batu bata point 1 juga
plesteran penutup pekerjaan beton pada
daerah kedap air.
Pasangan tembok kedap air
2 1 pc : 3 Psr
Pasangan tembok tidak kedap air
3 1 Pc : 5 Psr
Pasangan Benangan
4 1 Pc : 2 Psr
3. Syarat-syarat pelaksanaan :
3.1. Pemasangan batu bata :
Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh
bareh (sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya),
dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak
melebihi dari 1 meter tingginya.
Untuk pasangan setengah batu bata yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi
kerangka penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm
dan beugel Ø 8 - 15 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.
Kecuali disebut lain pada gambar rencana,maka seluruh pasangan batu bata dipasang
dengan perekat dengan campuran 1 pc : 5 psr
3.2. Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut :
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum pemasangan
disiram dengan air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan ) dengan tebal sama
dengan ketebalan plesteran yang direncanakan. Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling
tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinis / diondrong /
diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-
retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran yang
dipergunakan harus sesuai dengan daftar.
Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang tegak
lurus dan siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera
memperbaikinya.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik yang
tampak langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok diatas langit-
langit, tembok gevel bagian dalam dan lain sebagainya.
Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh plesteran menggunakan
campuran 1 pc : 5 Psr.
E. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2. Bahan – bahan lantai
- Lantai Keramik ukuran 40 x 40 cm ( sesuai dengan gambar )sekualitas Ex. Asia Tile.
- Lantai Keramik 25/25 ( sesuai dengan gambar ) sekualitas Asia Tile
- Keramik dinding 25/40 ( sesuai dengan gambar ) sekualitas Asia Tile
- Keramik dinding type granit ukuran 30 x 60 cm ( sesuai dengan gambar ) sekualitas
Ex.Valentino Gress
3. Cara pemasangan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik,
terutama pemadatan pasir urug ( dibawah lantai ).
b. Sebelum memasang permukaan beton harus dibersihkan dari segala kotoran, khususnya
bahan bangunan.
c. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan
dengan warna, bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang terpasang.
d. Keramik yang dipasang harus dalam keadaaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
e. Pemotongan unit-unit menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari pabrik bersangkutan.
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran yang
terdapat pada permukaan hingga benar-benar bersih.
F. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan Atap
- Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penutup bangunan yang terdiri dari rangka atap dan
penutupnya itu
- Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop
drawing). Gambar kerja meliputi detail-detail pemasangan, pemotongan, penyambungan,
pengaku, ukuran-ukuran dan lain- lain yang secara teknis diperlukan, terutama untuk
fabrikasi dan pemasangan.
- Sub Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
- Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan Konstruksi baja sesuai ketentuan sebagai berikut :
* Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada konsultan pengawas
* Mengajukan gambar shop drawing.
2. Bahan Material
Material pekerjaan atap terdiri dari :
- Rangka Atap menggunakan baja ringan profil C 75 tebal 0,75mm,Baja Ringan Reng TS 40.045
Setara Ex. Kencana
- Penutup atap : Onduline Tile
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pekerjaan atap antara lain :
- Pemasangan rangka atap dilakukan setelah balok ring mengering. Pekerjaan pemasangan
atap ini dilakukan secara berurutan
2.1 Rangka Atap
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur
atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
1. Baja Mutu Tinggi G 550
2. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
3. Tegangan Maksimum 550 Mpa
4. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
5. Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat
(coating):
Galvanised (Z220)
1. Pelapisan Galvanised
2. Jenis Hot-dip zinc
3. Kelas Z22
4. katebalan pelapisan 220 gr/m2
5. komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
1. Pelapisan Zinc-Aluminium
2. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3. Kelas AZ100
4. katebalan pelapisan 100 gr/m2
5. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan gaya
lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
1. Galvabond Z275
2. Yield Strength 250 MPa
3. Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kuda-kuda baja ringan.
LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis
mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-
kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-
kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil
seperti gambar diatas.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
1. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
2. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
3. Kepadatan Alur 16 alur/inci
4. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
5. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
1. Gaya geser satu baut 5,10 KN
2. Gaya aksial 8,60 KN
3. Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang
reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus
ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand
Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads
Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part
2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566)
2.2 Penutup Atap
1. Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna dengan pigmen mineral dan resin thermosetting pada
kedua sisi (atas dan bawah). Dengan model genteng 7 gelombang dan
memanjang.
2. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa
3. Dimensi / ukuran : Panjang 2000 mm (-0 s/d +20) ; Lebar 960 mm (-20 s/d
+20);Tebal 3.0 mm (±0,3)
4. Korugasi / gelombang : 7 Korugasi + 6 bagian datar per lembar; Lebar 96 mm
(±2);Tinggi 38 mm (±2)
5. Berat : 5,90 Kilogram per Lembar ; 3,15 Kilogram per meter
persegi
6. Warna : Dual Red 3D
7. Standar Spesifikasi Material : EN 534:2010.
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Onduline Tile, dengan jarak antar
rengmaksimal 45 cm.
Atap Onduline Tile memiliki garansi 15 tahun terhadap waterproofing dengan syarat dan
ketentuan pemasangan yaitu:
a. Pemasangan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak onduline.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak Onduline atau
distributor secara berkala.
c. Pemasangan menggunakan aksesoris (screw, nok, dll) dari produk pihak onduline.
Tata cara pemasangan atap Onduline tile:
I. Pemasangan Atap Onduline Tile
1. Pastikan kemiringan rangka kuda-kuda atap adalah lebih dari 10 derajat.
2. Pastikan jarak antar reng adalah 41,5 cm pada reng pertama (paling bawah setelah
listplang), dan selanjutnya jarak reng 45 cm secara menerus.
3. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan panjang
overhang maksimal adalah 3.50 cm dari listplang.
4. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang sesuai dengan lembar
atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang yang terdapat garis timbul
(embosement) pada lembaran atap.
5. Urutan penyekrupan lembaran atap dimulai dari posisi reng pertama dan di screw di
setiap gelombang lembaran atap, dan di posisi reng kedua penyekrupan di lakukan
dengan melompati setiap satu gelombang lembaran atap, di posisi reng ke tiga, lima , dst
mengacu penyekrupan seperti di posisi reng pertama. Dan pada posisi reng ke empat,
enam, dst mengacu pada penyekrupan seperti di posisi reng ke dua.
6. Pemasangan lembaran atap harus menggunakan susunan pasangan bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah diawali dengan
menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan
seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan
seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
7. Selama pemasangan atap agar menggunakan papan yang di letakkan di atas lembaran
atap dengan posisi papan tegak lurus rangka reng untuk menghindari kontak langsung
dengan permukaan lembaran atap dan beban bekerja dapat tersalurkan dengan merata
ke tumpuan tumpuan pada rangka reng.
II. Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduline.
2. Penyekrupan pada nok harus berada di lembaran nok yang bersentuhan dengan
gelombang Onduline Tile.
III. Lisplank
a. Lisplank yang digunakan adalah dari bahan kalsiplank, lebar30 cm tebal 8mm.
Untuk Pekerjaan Atap dan Rangka Atap Pihak Pelaksana/Kontraktor harus memberikat
bukti jaminan keamanan konstruksi sesuai aturan yang disepakati dengan berbagai Pihak
Baik PPK, Konsultan Pengawas , Kontraktor Pelaksana dan Pihak Suplaier atau Pihak Lain
yang terlibat.
G. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT/PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan kerangka plafond /hanger cross tee – main tee
b. Pengerjaan langit-langit dan konstruksi penggantungnya dikerjakan sedemikian
rupa, sehingga pemasangan dan penempatannya sesuai dengan yang tercantum
pada gambar.
2. Bahan / Produk
Penutup Gypsumboard ukuran 244 x 122 x 9 mm, Ex Elephant atau setara untuk
dalam ruangan dan Kalsiboard ukuran 244 x 122 x 9 mm Ex. Kalsiboard untuk luar
ruangan
Rangka plafond, bahan hollow galvalum 4x4 tebal 0,30 mm, 4x2 tebal 0,30 mm,
Ex.Kencana atau setara
3. Pelaksanaan pekerjaan langit-langit :
a. Pemasangan kerangka plafond dengan jarak sesuai dengan gambar.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran penutup plafond maka kontraktor
wajib memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan gambar letak, pola
maupun ukurannya.
c. Rangka plafond digantung padabaja ringan,rangka langit-langit menggunakan
hollow 4x4 dan 4x2. Rangka hollow di pasang dengan modular 60 x 60 cm untuk
plafond datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai
ketentuan pabrik , dengan penggantung menggunakan kawat galvano 4 mm atau
seperti tertera dalam gambar.
Rangka plafon yang digunakan sebagai rangka plafond harus rata pada sisi yang
akan dipasang plafon penutup.
H. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu / jendela seperti yang dinyatakan / ditunjukan
dalam gambar
2. Persyaratan Bahan
Kusen Alumunium untuk Pintu dan Jendela yang digunakan
Bahan : Dari bahan alumunium framing system
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar
Warna Profil : Warna putih4”
Pewarnaan : Colour Anadized 18 micron, tebal minimum 1.35mm
Nilai Deformasi : Di – ijinkan maksimal 2 mm
Kusen Metal stud untuk Partisi yang digunakan
Bahan : Dari bahan aluminium framing system
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar
Warna Profil : Warna putih
Pewarnaan : Color Anadized 18 micron, tebal minimum 1.0 mm
Nilai Deformasi : Di – ijinkan maksimal 2 mm
Engsel Tanam untuk Kusen Aluminium yang digunakan
Bahan : Dari bahan Stainless Steel
Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar
Warna Profil : Warna Standar
Pewarnaan : Color Anadized 18 micron,tebal minimum 5 mm
Nilai Deformasi : Di – Ijinkan maksimal 2 mm
3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat – syarat dari
pekerjaan Alumunium serta memenuhi ketentuan – ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
4. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
5. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
6. Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi profil – profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu proses fabrikasi pintu, jendela dan
partisi, profil harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
7. Accessories
Sekrup, pengikat dan alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus
ditutup caulting dan sealant, angkur – angkur untuk rangka kusen alumunium ditutup
dari besi plat tebal 2 – 3mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron.
8. Bahan Finishing
Tratment untuk permukaan kusen yang bersangkutan dengan bahan alkaline, seperti
beton aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishing dari aquer
yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insutatting varmish seperti asphalitic
varmish atau bahan insulation lainnya.
9. Untuk sekeliling tepi kusen aluminium pada bagian luar ruangan maupun pada bagian
dalam ruangan yang berbatasan dengan dinding / tembok agar kedap air seluruhnya
ditutup menggunakan sealant.
10. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
I. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
2. Bahan :
a. Kaca Polos 5 mm, setara Asahi Mas (daun jendela dan bouven)
b. Kaca Tempered tebal 12 mm, setara Asahi Mas (Pintu masuk utama)
3. Macam pekerjaan :
a. Kaca Polos 5 mm dipasang pada kusen jendela pintu dan jendela.
b. Tata cara pelaksanaan apabila terdapat pekerjaan pemotongan atau penyambungan pada
posisi horizontal maupun pada posisi vertical bidang yang dipotong dan bidang yang
disambung permukaannya harus rata dan jika perlu bidang permukaanya dihaluskan
menggunakan gerenda dan kertas gosok.
c. Semua bahan yang akan didatangkan, Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan dan dimintakan ijin tertulis pada Konsultan Pengawas /
Direksi.
J. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Syarat-syarat Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk Jotun dengan proses sebagai berikut
:
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer, interval 2 jam.
Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler interval 2 jam.
Cat akhir dinding
luar / exterior : 2 lapis Weathershiel setebal untuk 2 x 30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat akhir dinding dan plafond
dalam / interior : 3 lapis Emulsion 3 x 30 untuk micron, dengan interval 2 jam,sehingga
dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
c. Tipe dan warnanya akan ditentukan kemudian.
3. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak
memintapekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
J. PEKERJAAN SANITASI AIR dan INSTALASI AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan :
Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas pakai, air kotor /
buangan.Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga alat pembantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli, pengujian , pengetesan, dan
perijinan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Persyaratan Umum.
a. Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-
pipa, fitting, katub-katub, dan fixture secara terperinci.
b. Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi
ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
c. Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk
disetujui oleh Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat umum
yang berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
d. Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan dari direksi lapangan sebelum
alat-alat tersebut dipasang.
e. Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan mengadakan koordinasi
dengan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan struktur, sehingga kemungkinan
terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
3. Persyaratan Teknis.
a. Bahan
Bahan yang dipakai harus berkualitas memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Untuk pipa air kotor menggunakan PVC Ø 4’’dan PVC Ø 3’’, pipa buangan PVC Ø 4”
dan PVC Ø 3’’ kegunaan sesuai gbr, produksi Trilliun atau yang sekualitas type D.
Untuk distribusi air bersih digunakan pipa PVC ¾” Ex. Trilliun atau setara
Untuk pipa pembuluh talang air menggunakan PVC Ø 3’’ produksi maspion atau yang
sekualitas type AW
Klosed Duduk Ex. Toto atau setara
b. Pelaksanaan :
1. Penggantung/penumpu pipa :
Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigid)
agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran.
Pipa horisontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30 mm dibuat
dengan jarak antara tidak lebih dari 1,00 meter.
2. Pipa dalam Tanah.
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga pipa terletak/tertumpu
dengan baik dengan kemiringan terendah 2 %.
3. Pengetesan instalasi pipa.
Sebelum perlengkapan sanitair/kran dipasang, maka terlebih dahulu pipa instalasi
dibersihkan / flushing dan ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan mengisi air ke
instalasi dan dipompa dengan pompa mekanik diharuskan minimal 8,0 kg/cm2 dan
tidak ada penurunan selama 24 jam.20.4
4. Pekerjaan fixture untuk sanitasi :
a. Pemasangan Saluran Air kotor PVC 4”.
b. Pemasangan Saluran Air kotor PVC 3”.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan Plumbing dan sanitair sebagai berikut
:
a. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan peralatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada pengawas.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan /
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakannya pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN SYARAT – SYARAT
1. SYARAT – SYARAT UMUM DAN KHUSUS TEKNIS
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas /
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi.Dalam hal ini
Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis
Elektrikal.
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
b. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
d. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
e. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
f. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di
atas.
g. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
h. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
- Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
- Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi
No. 59/DP/1980.
- Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48
- Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar Internasional dari NEC, IEC dan lain-lain.
- Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam gambar-gambar.
- Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung
Tahun 1985 (Departemen PU)
- Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Elektrikal ini selain dari persyaratan
tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
Pekerjaan ini meliputi :
* Pekerjaan di dalam Gedung.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYA untuk penghubung antar panel
daya, Kabel jenis NYM untuk penerangan.d
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armature penerangan,
baik penerangan normal maupun darurat.
* Pekerjaan di luar Gedung.
- Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar bangunan.
3. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang
didalamnyadicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu
lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya
haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli,
Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
4. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
4.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan
dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
4.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Dos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh
berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x
11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari
dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum 10A
/ 250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila
ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140
cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang
basah dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished)
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas begitu juga dengan stopkontak meja.
Saklar dan stop kontak ex Brocco
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 5A - 10A / 220V. Cara pemasangan
harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
4.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistim dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL
SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin),
kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh
pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2,
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang
panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran
1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi
di dalam bangunan dari jenis NYA.NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel
kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam conduit
atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan
pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di
dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus
sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air
dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan
dengan alat penyambung khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy
resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti
anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh
hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat
isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan
di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak
harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. Kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya
lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus
mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus
minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungansambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau
pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak
sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5
sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.)untuk mendapatkan operasi yang
memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbanganpertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan
lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang
disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik
pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
g.1. Pemasangan di Permukaan.
g.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high impact
heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit
dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti
karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan
teratur.Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik
(minimum 15 kali diameter kabel).Konduit ex CLIPSAL / EGA.
g.1.3. Kabel Daya dari Panel Daya
Jenis kabel yang digunakan adalah NYA
g.2. Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy
gauge dengan ukuran minimum ¾”. Penarikan kabel menuju titik saklar
atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
g.3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYA, NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa,
netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL
2000, yaitu :
h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa :
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan
panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan
pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus
juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau
langit-langit.
4.1.4. Peralatan Penerangan.
a. Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
dan sempurna dari semua peralatan penerangan.Fixture harus seperti yang
disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan
standar komersil yang utama.Armatur harus sesuai dengan gambar dan
skedul, atau seperti yang disyaratkan disini.
Semua fixture TL harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor
kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low losses.
Armatur ex SAKA.
c. Jenis Armature.
- Lampu LED10 Watt, setara Ex. Phillip
- Lampu LED 5 Watt, setara Ex. Phillip
d. Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang
oleh orang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-
bahan yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa
sehingga betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted)
tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-bagian fixture dan
permukaan-permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
L. SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera
menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada
Pemimpin Proyek secara tertulis dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama
pekerjaan pelaksanaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu :
a. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek
b. b. Kontraktor Pelaksana
c. c. Konsultan Pengawas
2. Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan
tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak Pemborongan.
b. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan
tersebut.
3. Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve) antara
lain
a. Keramik lantai,keramik dinding sebanyak 1 m2.
b. Cat Tembok/Cat kayu/Politur,Cat besi masing-masing sebanyak 1 kg ( 1 kaleng).
4. Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, antara lain :
a. Keamanan dan penjagaan.
b. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
c. Pembersihan.
5. Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
M. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan
ataupengurangan pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
DIREKSI/PEMILIKPEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan secara
jelas.
2. Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan
pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK pada waktu
pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang
yang belum ada harga satuannya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan
harga bahan dan upah, sama dengan saat pemasukan penawaran.
3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah
waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI /PEMILIK
Pekerjaan.
4. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari
Kontraktor yang menyebut jenis dan rincian serta biaya pekerjaan dan harus disetujui oleh
pihak DIREKSI.
SPESIFIKASI TEKNIS
SISTEM MENEJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
A. UMUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), namun demikian peraturan ini belum mengatur
perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri
(APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan; ramburambu
yang diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi; dan lainlain terkait
pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada DaftarKuantitas dan Harga
dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai Petunjuk teknis dalam melaksanakanpenyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi danbertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan Konstruksi.
C. DIFINISI
Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan
dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKKadalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan padasetiap Pekerjaan Konstruksi.Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi keselamatandan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3
Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasiSistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikatpelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga atau instansi yangberwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasadan/atau
organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknisSMKK Bidang PUPR,
dibuktikan Dengan surat keterangan mengikutipelatihan/bimbingan teknis yang diterbitkan
oleh unit Eselon II yang menanganiKeselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR dan/atau
sertifikat pelatihan dankompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya SMKK adalah biaya keamanan dan kesehatan kerja serta KeselamatanKonstruksi yang
harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh penyedia jasa danpengguna jasa.
D. SYARAT TEKNIS
1. Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang
berlaku.
2. Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
- Tamu proyek – warna putih polos;
- Tim proyek:
• Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
• Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
• Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran
@ 8mm, dan 1 strip 15 mm
di bagian paling atas.
- Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
- Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
- Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;
- Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
- Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala
SPESIFIKASI DAN STANDAR ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT PELINDUNG KERJA
No. SATUAN STANDAR KETERANGAN
Helm Melindungi Kepala dari
SNI ISO 3873:2012
1. Keselamatan/ benturan, Kejatuhan
Safety Helmet SNI 3873:2012 benda2 dari atas, dll.
ANSI Z87.1-1989,
Pelindung Completed with Melindungi mata dari
2. Wajah/Face defender & faceshield partikel2 gram / benda2
Protection frame on helmet cap yg sangat halus
ANSI Z.87.1-2010.
Melindungi mata dari
Pelindung Mata ANSI Z87.1 CE -
3. Paparan sinar Ultarviolet,
/Safety Glass
1989 &
dari debu, dll
Kacamata Melindungi mata dari
ANSI Z87.1-1989
4. Pelindung Mata radiasi bahan / zat
Standard
/Safety Goggles kimia, terpapar zat kimia.
Pelindung EM54 Melindungi telinga dari
Pendengaran / suara kebisingan yg
5. ANSI S3.19-1974
Ear Mufflers / melebihi ambang batas /
Standard (Ear
Plug db
Mufflers
N9504C/N9504CS/R
MP2E /8210 3M, for
grinding, sanding,
Pelindung Melindungi Hidung dari
sweeping, baging,
6. Pernafasan/ debu, kotoran / gram
woodworking,
Respiratory bahan berkarat/besi
foundries, other dusty
operation
20 or 50 per box.
Masker
- Sesuai dengan
Pelindung Melindungi Hidung dari
7. standar penggunaan
Pernafasan/ debu atau kotoran
pada jenis pekerjaan
Masker PVC
SNI-06-0652-2015.
Pelindung
SNI 06-0652-2005 Melindungi tangan dari
8. tangan/Hand
benda/material tajam
Protection SNI 06-1301-1989
SNI 08-6113-1999
Melindungi Tangan dari
bahaya kesetrum
Listrik dengan tegangan
rendah s/d tinggi
sesuai dengan
penggunaan,
diantaranya:
Resistance 5
Sarung tangan - Sesuai dengan
KVA/5.000 Volts
9. listrik/Electric standar penggunaan
Resistance 10
Glove pada jenis pekerjaan
KVA/10.000 Volts
Resistance 20
KVA/20.000 Volts
Resistance 30
KVA/30.000 Volts
Resistance 40
KVA/40.000 Volts
Pakaian
- Sesuai dengan
Pelindung/
10. standar penggunaan Melindungi badan
Apparel
pada jenis pekerjaan
Protective
Sepatu
11. pengaman/Safe SNI 7037:2009 Melindungi kaki
ty Shoes
Alat Pelindung
Melindungi tubuh dari
Diri di SNI 8604:2018
12. risiko jatuh dari
ketinggian/ Full
EN 361 ketinggian
Body Harness
Helm Las dan
Pelindung
Tangan/ WCH 01/WCH 162L/ Melindungi mata, wajah,
13.
Welding Cutting dan tangan
WH 162L / WS 160 F
Helmet and
Hand Shield
Tirai las/
14. 60.209 Melindungi Badan
welding curtain
SNI-7079: 2017
Sepatu khusus untuk
SNI 0111-2009
Sepatu pekerjaan kelistrikan,
15. pengamanan ANSI Z.41-1999 harus mampu menahan
kelistrikan paparan listrik 20 –
Sepatu Safety
30 KV test voltage
Wreckers SNI Pendek
Tali kX 841H
Pakaian DF 520-7310 Jacket +
Sesuai dengan
Keamanan/ Pant Reflection
16.
standar penggunaan
Safety Clothing DF 520-7010 Wearpack +
pada jenis pekerjaan
for Safety Officer Reflection
Sesuai dengan DF-JHWT. Bahan PVC,
15. Jaket & celana
standar penggunaan
pinggang elastis
pada jenis pekerjaan
Sabuk - Sesuai dengan Melindungi tubuh dari
16. pengaman/ standar penggunaan risiko jatuh dari
Safety Belt pada jenis pekerjaan ketinggian
E. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik khusus yang menyebabkannya cenderung
memiliki potensi bahaya tinggi. Baik potensi bahaya bagi pekerja, maupun masyarakat
sekitar dan lingkungan tempat proyek. Pekerjaan yang didominasi pekerjaan outdoor (luar
ruangan), melibatkan banyak pekerja, menggunakan alat- alat berat, material- material
khusus, menyebabkan potensi bahaya senantiasa mengancam para pekerja dan masyarakat
di sekitar proyek. Sehingga tidak heran kalau kita sering mendengar apabila insiden
kecelakaan kerja terjadi di lingkungan proyek konstruksi maka bisa sangat fatal akibatnya.
RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan
dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara
Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam Penerapan SMKK. Sementara SMKK adalah
Bagian dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi dalam rangka penerapan keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi.
P E N U T U P
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka RKS
sebagai pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
2. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan bagian
yang harus dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk mengerjakan.Hal –
hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemimpin
Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.