| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 212,565,000 | 79.25 | 83.4 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 237,207,000 | 87.5 | 87.92 | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | Rp 244,810,500 | 89 | 88.57 | - |
| 0028276400643000 | - | - | - | Tidak lulus evaluasi administrasi ( SBU tidak sesuai ketentuan) | |
| 0027104991617000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0025959156643000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0955221122603000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0805022373541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016955726541000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas teknis untuk unsur kepemilikan Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (pada saat pembuktian tidak bisa menunjukkan bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 atas Tenaga Ahli Tetap yang dimiliki) | |
| 0868554437544000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0312969512517000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0023062508626000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak lulus persyaratan kualifikasi pengalaman teknis minimal | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian kualifikasi | |
| 0210352746651000 | - | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0029968492121000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0016933368604000 | - | - | - | - | |
| 0722150091543000 | - | - | - | - | |
CV Duta | 0014967640517000 | - | - | - | - |
CV Matraloka Sejahtera | 06*9**7****57**0 | - | - | - | - |
| 0919750323653000 | - | - | - | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0907595391545000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0808308696646000 | - | - | - | - | |
| 0312679780617000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - |
Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Hasil dari penysunan dokumen kajian risiko bencana adalah menghasilkan gambaran dan identifikasi risiko bencana berupa Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Madiun sebagai dasar perencanaan di bidang kebencanaan dan perencanaan pembangunan wilayah terkait lainnya. Beberapa tahapan dalam Menyusun dokumen kajian risiko bencana yaitu: A. Rapat Koordinasi Awal Rapat koordinasi awal dilakukan untuk menjaring komitmen leading institution Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun. Rapat koordinasi awal diharapkan juga dapat menghasilkan kesepakatan: . 1. Tahapan/proses yang akan dilaksanakan bersama. 2. Kerangka jadwal pelaksanaan kegiatan di daerah. 3. Dukungan dari pemerintah daerah untuk pendampingan substansi di daerah. B. Focus Group Discussion (FGD) / Laporan Pendahuluan Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Madiun bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan Kajian Risiko Bencana (KRB), pemaparan metodologi kegiatan Kajian Risiko Bencana (KRB), menyampaikan pentingnya KRB pemerintah daerah dan meminta dukungan data dari para pihak terkait dalam proses pelaksanaan penyusunan Kajian Risiko Bencana kabupaten Madiun. Kegiatan diselenggarakan dengan melibatkan pimpinan OPD yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Madiun. Ketentuan; 1. Penyelenggaraan dan materi disiapkan oleh tim pelaksa berlokasi di wilayah Kabupaten Madiun dan dilaksanakan secara luring. 2. Peserta terdiri dari perwakilan OPD (diberikan penggantian transport lokal). 3. Dilengkapi dengan spanduk kegiatan. 4. Undangan disiapkan oleh BPBD. C. Pengumpulan dan evaluasi data Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelaksana dengan tujuan untuk pengumpulan data, untuk keperluan melakukan analisis data awal (Bahaya, Kerentanan dan Kapasitas). Data awal yang dikumpulkan berasal dari para pihak terkait sesuai dengan kebutuhan data yang diperlukan. D. Analisis Data Kegiatan dilaksanakan oleh tim pelaksana untuk melakukan analisa data berdasarkan data yang telah dikumpulkan untuk menghasilkan peta tentatif (bahaya). Hasil analisa bahaya selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan survei lapangan dan survei kesiapsiagaan masyarakat terkait penentuan desa sampling yang direncanakan. E. Survei Lapangan dan Pengumpulan data Kapasitas Kegiatan dilaksanakan oleh tim Pelaksana untuk melakukan cek lapangan terhadap peta bahaya yang telah dianalisa, dilanjutkan dengan melakukan survei kapasitas masyarakat menggunakan tools yang telah disepakati kepada pemerintah desa untuk mengukur tingkat kesiapsiagaan masyarakat F. Analisis Data Kegiatan dilaksanakan oleh tim pelaksana untuk melakukan analisa lanjutan berdasarkan data hasil survei lapangan yang telah dikumpulkan. Kegiatan analisis lanjutan diharapkan dapat menghasilkan peta bahaya sesuai dengan kondisi di lapangan, peta kerentanan, dan peta kapasitas. G. Diskusi Laporan Antara Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Madiun bertujuan untuk mendapatkan masukan dari draft awal yang telah disusun berdasarkan hasil survei lapangan. Forum diskusi diselenggarakan untuk menggali masukan, perbaikan terkait hasil analisa yang dilakukan serta sebagai bagian dari proses asistensi kepada BNPB.Ketentuan: 1. Penyelenggaraan dan materi disiapkan oleh tim pelaksa berlokasi di wilayah Kabupaten Madiun. 2. Peserta terdiri dari perwakilan OPD, dinas vertikal, organisasi masyarakat, lembaga usaha, perguruan tinggi, dan media massa (diberikan penggantian transport lokal). 3. Dilengkapi dengan spanduk kegiatan. 4. Undangan disiapkan oleh BPBD. H. Diskusi akhir/Laporan Akhir Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Madiun bertujuan harmonisasi hasil masukan dan asisensi yang telah dilakukan. Ketentuan: 1. Penyelenggaraan dan materi disiapkan oleh tim pelaksa berlokasi di wilayah Kabupaten Madiun. 2. Peserta terdiri dari perwakilan OPD (diberikan penggantian transport lokal). 3. Dilengkapi dengan spanduk kegiatan. 4. Undangan disiapkan oleh BPBD. I. Finalisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kegiatan ini dilakukan oleh tim pelaksana dan BPBD untuk menyempurnakan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang selanjutunya diuusulkan untuk ditetapkan menjadi dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) melalui peraturan daerah.