URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SDN MOJORAYUNG 02 KEC. WUNGU (DAU)
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi :
1. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas terbagi dengan tahapan sebagai
berikut :
1. Tahap Persiapan, paling sedikit:
a. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over);
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 October 2017 | Ded Normalisasi Saluran Kartini | Kota Madiun | Rp 195,000,000 |
| 18 September 2014 | Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Sekolah | Rp 184,920,000 | |
| 29 August 2016 | Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Sekolah Paket IV | LPSE Kota Madiun | Rp 180,000,000 |
| 14 May 2014 | Pengawasan Pembangunan Pembangunan Gedung Kantor Rsud Kota Madiun | Rp 151,639,000 | |
| 7 May 2015 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Terpadu Kantor Dan Igd | Rp 141,350,000 | |
| 11 January 2018 | Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran Slarangan | Kota Madiun | Rp 136,500,000 |
| 8 June 2016 | Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran Wilayah Serayu | LPSE Kota Madiun | Rp 135,500,000 |
| 27 January 2017 | Perencanaan Teknis Normalisasi Saluran Manisrejo | LPSE Kota Madiun 2017 | Rp 134,400,000 |
| 1 February 2016 | Perencanaan Teknis Normalisasi Saluran Manisrejo | LPSE Kota Madiun | Rp 116,500,000 |
| 23 May 2018 | Penyusunan Ded Sdn Patihan | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |