Pengadaan Pembangunan/Rehabilitasi Bpp

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10313533000
Status: Ulang
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,559,168
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,550,000
Winner (Pemenang): CV Tirta Abadi
NPWP: 030020879621000
RUP Code: 59314664
Work Location: Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
                            DESKRIPSI                                   
                                                                        
     KEGIATAN  PENGADAAN/PEMBANGUNAN       REHABILITASI  BPP            
                                                                        
         DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN  MADIUN                
                       TAHUN ANGGARAN  2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
          Dalam rangka meningkatkan fungsi penyuluhan pertanian Dinas Pertanian dan
                                                                        
    Perikanan melaksanakan kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian berupa Rehab
    Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Madiun.                 
          Dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan perencanaan yang akan
    mengoptimalkan semua sumber daya untuk mendapatkan hasil konstruksi sesuai tujuan
    dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.                        
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
       Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan Prasarana dan Sarana Penyuluhan
   Pertanian sehingga pelaksanaan penyuluhan pertanian bisa sesuai dengan yang dihrapkan.
                                                                        
       Adapun Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan memberikan arahan tentang pola
   pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung BPP. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan
   Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan
   pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
3.  Sasaran                                                             
                                                                        
       Sasaran untuk kegiatan ini adalah sebuah pelaksanaan konstruksi yang cermat
   sehingga sesuai spesifikasi teknis pada perencanaan yang telah disusun sehingga dapat
   dilaksanakan secara tepat waktu dan biaya.                           
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
   Lokasi Pekerjaan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kebonsari, Desa Singgahan
   Kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun                                 
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan                                                    
    Sumber Dana           : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.  
    Plafon Dana           : Rp. 198.559.168,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta
                          Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu serratus Enam Puluh
                                                                        
                          Delapan Rupiah)                               
                                                                        
                                                                        
6. Lingkup Kegiatan.                                                    
   Pekerjaan yang harus dilakukan oleh pelaksana konstruksi antara lain :
                                                                        
    A. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)                    
    B. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran                             
    C. Pekerjaan Beton                                                  
    D. Pekerjaan Dinding                                                
    E. Pekerjaan Atap                                                   
                                                                        
    F. Pekerjaan Lantai                                                 
    G. Pekerjaan Plafon                                                 
      PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN                                       
      DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN                                     
                                                                        
    H. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                
    I. Pekerjaan Kelistrikan                                            
                                                                        
    J. Pekerjaan Pengecatan                                             
10. Keluaran.                                                           
                                                                        
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya rehabilitasi Gedung BPP
   Balerejo sesuai spesifikasi yang telah direncanakan secara efisien.  
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                 
   Pekerjaan konstruksi ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
                                                                        
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
12. Jadwal Tahapan Kegiatan.                                            
   Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ini direncanakan jadwal tahapan kegiatan,
   sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh pengguna
   jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai berikut :       
                                                                        
                                                                        
      NO           Uraian             Jadwal                            
     1.  Survei Lapangan dan Persiapan Minggu I                         
                                                                        
     2.  Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring Minggu II dan Minggu          
         dan Evaluasi,            III                                   
     3.  Pelaporan                Minggu IV                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Madiun,15 Juli 2025
Tenders also won by CV Tirta Abadi
Authority
13 May 2019Pengadaan Bangunan Kesehatan Puskesmas Pembantu PuleKab. MadiunRp 533,300,000
9 June 2023Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ipa Di Smpn 2 Dagangan Yang Bersumber Dari Dak Smp Ta 2023Kab. MadiunRp 318,000,000