PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DESKRIPSI
KEGIATAN PENGADAAN/PEMBANGUNAN REHABILITASI BPP
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan fungsi penyuluhan pertanian Dinas Pertanian dan
Perikanan melaksanakan kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian berupa Rehab
Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Madiun.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan perencanaan yang akan
mengoptimalkan semua sumber daya untuk mendapatkan hasil konstruksi sesuai tujuan
dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan Prasarana dan Sarana Penyuluhan
Pertanian sehingga pelaksanaan penyuluhan pertanian bisa sesuai dengan yang dihrapkan.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan memberikan arahan tentang pola
pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung BPP. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah sebuah pelaksanaan konstruksi yang cermat
sehingga sesuai spesifikasi teknis pada perencanaan yang telah disusun sehingga dapat
dilaksanakan secara tepat waktu dan biaya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kebonsari, Desa Singgahan
Kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana : Rp. 198.559.168,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta
Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu serratus Enam Puluh
Delapan Rupiah)
6. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh pelaksana konstruksi antara lain :
A. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
B. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran
C. Pekerjaan Beton
D. Pekerjaan Dinding
E. Pekerjaan Atap
F. Pekerjaan Lantai
G. Pekerjaan Plafon
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
H. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
I. Pekerjaan Kelistrikan
J. Pekerjaan Pengecatan
10. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah terlaksananya rehabilitasi Gedung BPP
Balerejo sesuai spesifikasi yang telah direncanakan secara efisien.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan konstruksi ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
12. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ini direncanakan jadwal tahapan kegiatan,
sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh pengguna
jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai berikut :
NO Uraian Jadwal
1. Survei Lapangan dan Persiapan Minggu I
2. Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring Minggu II dan Minggu
dan Evaluasi, III
3. Pelaporan Minggu IV
Madiun,15 Juli 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 May 2019 | Pengadaan Bangunan Kesehatan Puskesmas Pembantu Pule | Kab. Madiun | Rp 533,300,000 |
| 9 June 2023 | Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ipa Di Smpn 2 Dagangan Yang Bersumber Dari Dak Smp Ta 2023 | Kab. Madiun | Rp 318,000,000 |