KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA PENDAMPINGAN PERSIAPAN PENDAFTARAN AKREDITASI LABORATORIUM
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020, Laboratorium Lingkungan
adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium
pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai
peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi
mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mendukung proses
akreditasi UPTD Laboratorium Lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN) maka perlu adanya jasa pendampingan persiapan pendaftaran
laboratorium.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud :
Untuk dapat memenuhi Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017,
Pemahaman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3), Pendalaman Sampling Lingkungan, Pendalaman Jaminan
Mutu Hasil Pengujian dan Pendaftaran akreditasi di UPTD
Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Madiun.
b. Tujuan :
(1) Agar dapat memenuhi memenuhi Verifikasi Implementasi
ISO/IEC 17025: 2017, Pemahaman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pendalaman Sampling
Lingkungan, Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan
Pendaftaran akreditasi di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.
(2) Agar dapat mencukupi persyaratan Akreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN).
3. Sasaran Terlaksananya Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017, Pemahaman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pendalaman
Sampling Lingkungan, Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan
Pendaftaran akreditasi di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
4. Lokasi Kegiatan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Linhgkungan Hidup Kabupaten
Madiun
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dinas Lingkungan Hidup
Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan : Pengelolaan Laboratorium
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (PAD)
Kode Rekening : 2.11.03.2.01.0015.5.1.02.02.09.0014
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : MUHAMAD ZAHROWI, AP., MH.
PPK Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Data Penunjang
7. Data Dasar - ISO 17025 Tahun 2017
- Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Badan Usaha Jasa
Konsultansi INKINDO
-
8. Studi-Studi
--
Terdahulu
9. Referensi Hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium
Lingkungan
Ruang Lingkup
Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017, Pemahaman Sistem
10. Lingkup Kegiatan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pendalaman
Sampling Lingkungan, Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan
Pendaftaran akreditasi.
11. Keluaran - Laporan Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017
- Laporan Pelatihan Pemahaman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
- Laporan Pendalaman Sampling Lingkungan
- Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian
- Laporan Kesiapan Pendaftaran Akreditasi Laboratorium
12. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewajiban :
Personel dan Fasilitas - Menyiapkan bahan/data di lingkungan kerja sesuai kebutuhan
dari PPK - Menyediakan fasilitas ruang rapat untuk diskusi pembahasan
13. Peralatan dan
Material dari Laptop, Printer dan Alat Tulis Kantor
Penyedia Jasa
Konsultansi
14. Lingkup Melaksanakan Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017, Pemahaman
Kewenangan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pendalaman
Penyedia Jasa Sampling Lingkungan, Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan
Pendaftaran Akreditasi Laboratorium di Komite Akreditasi Nasional (KAN)
15. Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
16. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga Ahli Pendidikan S2 semua jurusan, 1 Orang
Manajemen pengalaman 1 tahun
Laboratorium di bidang Konsultan ISO 17025
untuk Laboratorium Pengujian dan
Kalibrasi, atau Konsultan ISO 15189
Untuk Laboratorium Medik,
Trainer Sistem Manajemen Mutu
17. Perusahaan Perusahaan Konsultan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
pekerjaan yang memiliki KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya
18. Jadwal Tahapan
Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017, Pemahaman Sistem
Pelaksanaan
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pendalaman
Kegiatan
Sampling Lingkungan, Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan
Pendaftaran Akreditasi Laboratorium dilaksanakan selama 30 (tiga puluh)
hari kalender
Laporan
19. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
- Laporan Verifikasi Implementasi ISO/IEC 17025: 2017
- Laporan Pelatihan Pemahaman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
- Laporan Pendalaman Sampling Lingkungan
- Pendalaman Jaminan Mutu Hasil Pengujian
- Laporan Kesiapan Pendaftaran Akreditasi Laboratorium
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) paket buku laporan
dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).
Hal-Hal Lain
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pengumpulan Data
Lapangan
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK berikut:
MUHAMAD ZAHROWI, AP., MH.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MADIUN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
MUHAMAD ZAHROWI, AP., MH.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19750819 199412 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2015 | Pengadaan Dokumen Sni Iso 17025 Laboratorium Lingkungan Hidup | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur | Rp 143,000,000 |
| 24 January 2024 | Persiapan Sertifikasi Iso 17025 Tahap 2 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 99,000,900 |