URAIAN SINGKAT
PALANG PARKIR DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA
MIKRO KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
A. TUGAS DAN WAKTU PENUGASAN
Penyedia Belanja Modal Alat Kantor Lainnya berupa Palang Parkir di Pasar
Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yaitu CV. Pelangi Caruban
memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Pengadaan Perangkat Palang Parkir
1. Menyediakan Unit palang parkir otomatis beserta
perlengkapannya sesuai spesifikasi yang disepakati
2. Menjamin mutu dan kelayakan perangkat sebelum dipasang
2. Instalasi dan Intergretasi Sistem
1. Melaksanakan pemasangan palang parkir di lokasi yang telah
ditentukan
2. Mengintergrasikan perangkat dengan sistem parkir yang ada
3. Melakukan uji coba ( testing & commissioning ) untuk
memastikan perangkat berfungsi dengan baik.
3. Pemeliharaan dan Perawatan
1. Memberikan layanan perawatan rutin ( preventive maintenance)
agar palang parkir tetap berfungsi optimal
2. Menangani perbaikan apabila terjadi kerusakan ( corrective
maintenance)
4. Layanan Purna Jual
1. Memberikan garansi Produk dan layanan sesuai ketentuan
2. Memberikan dukungan teknis dan pendampingan penggunaan
bagi operator parkir
5. Pelaporan dan Dokumentasi
1. Menyusun Laporan pemasangan, Pemeliharaan serta tindak
perbaikan
2. Menyediakan dokumentasi teknis terkait perangkat yang
dipasang
6. Kepatuhan dan Standar Keselamatan
1. Memastikan seluruh pekerjaan sesuai standar keamanan,
keselamatan, dan ketentuan yang berlaku
2. Menjamin perangkat tidak mengganggu aksesibilitas pengguna
dan mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan di area parkir
a. Membersihkan toilet
b. Lain- lain sesuai ruang lingkup pekerjaan.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pemeliharaan gedung bagian dalam
meliputi:
a. Pembersihan plafon dari sarang laba -
laba
b. Pembersihan tembok dinding dari noda - noda
c. Pembersihan tangga
d. Pembersihan railling dalam gedung
e. Pembersihan kap-kap lampu
f. Pembersihan smoke detector
g. Pembersihan dinding maupun lantai
h. Pembersihan kaca pemisah ruangan
i. Pembersihan hiasan dinding
j. Pembersihan jendela kaca
k. Pembersihan Wallpaper
l. Dan lain-lain berdasarkan survey lapangan akan ditambahkan sesuai
permintaan.
2. Pemeliharaan Gedung Bagian Luar, Kaca Jendela
dan Dinding. Pembersihan disesuaikan dengan
kebutuhan.
3. Pembersihan dan Pemeliharaan Lantai
a. Pembersihan lantai keramik
b. Pembersihan karpet
c. Pembersihan lantai marmer
d. Pembersihan lantai-lantai lain yang berada dalam area kantor.
4. Pembersihan dan Pemeliharaan Kaca, Pintu, Jendela, Dinding dan Pilar
a. Pembersihan kaca dari debu dan bekas noda yang lain
b. Pembersihan pintu dari kayu, kaca atau bahan lain dari debu dan noda
yang menempel
c. Pembersihan jendela kaca atau dari bahan yang lain dari noda yang
menempel
d. Pembersihan pilar kayu atau stainless
5. Pemeliharaan Toilet dan Kamar Mandi
a. Pembersihan plafon dari sarang laba – laba
b. Pembersihan dinding dari noda sabun dan bercak air
c. Pembersihan accesories dalam kamar mandi
d. Pembersihan dan pengisian handsoap dispenser
e. Pembersihan meja wastafel
f. Pembersihan closet jongkok maupun duduk dan urinoir
g. Pembersihan dan polishing dengan nylonbrush lantai dan dinding toilet
6. Pembersihan Accesories Kantor
a. Pembersihan meja kerja
b. Pembersihan kursi kerja
c. Pembersihan filling kabinet
d. Pembersihan pesawat telepon dan partisi atau pemisah ruangan
C. TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pemeliharaan kebersihan gedung yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah sebagai berikut:
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pekerjaan telah memenuhi standar hasil kerja yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas maupun administrasi sesuai yang
disyaratkan.
c. Dalam hal Petugas Kebersihan dan Pengawas tidak hadir, maka
Penyedia wajib memberikan Petugas dan Pengawas pengganti