PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : Pengadaan Tunel
SKPD : Dinas Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Madiun
KODE REKENING PROGRAM : 3.27.03.2.01.0003
KODE REKENING KEGIATAN : 5.1.05.05.01.0002
JUMLAH ANGGARAN : Rp248.640.000,-
KODE RUP : 56539662
SUMBER DANA : DBHCHT
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
DESKRIPSI
KEGIATAN PENGADAAN TUNEL
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Kabupaten Madiun mempunyai daerah yang sangat luas, yang sebagian besar
merupakan dataran rendah dan selebihnya merupakan dataran tinggi dengan elevasi antara
El. 50,00 m - El. 200,00 m.
Letak Kabupaten Madiun berbatasan langsung dengan :
Sebelah Utara : Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan : Kabupaten Ponorogo
Sebelah Barat : Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun merupakan lumbung pangan Jawa Timur bagian barat dengan
potensi penigkatan produksi beberapa komoditi tanaman pangan, hortikultura dan
perkebunan. Upaya peningkatan produksi pertanian dilakukan antara lain dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui fungsi penyuluhan pertanian. Penyuluhan
pertanian saat ini semakin berkembang, bukan hanya menjadi alat transfer teknologi, tetapi
lebih pada sebuah sistem pendidikan luar sekolah untuk petani dan keluarganya supaya
mereka sanggup dan mampu berswadaya dalam meningkatkan kesejahteraan dirinya sendiri.
Dalam rangka meningkatkan Produksi Tanaman Perkebunan Untuk Tanaman
Tembakau Petani Tembakau perlu tunel dalam kegiatan pasca panen tembakau.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan rumah pengering tembakau (tunel) untuk
keguatan pasca dari proses budidaya tembakau.
Kegiatan ini bertujuan memberikan arahan tentang pola pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Tunel. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Pelaksana Konstruksi
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah sebuah pelaksanaan konstruksi yang cermat
sehingga sesuai spesifikasi teknis pada perencanaan yang telah disusun sehingga dapat
dilaksanakan secara tepat waktu dan biaya.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada pada wilayah 14 kelompok tani tembakau dikabupaten Madiun
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025.
Plafon Dana : Rp. 248.640.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta
Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
6. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
a. Standart pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung lainnya.
b. Analisa harga satuan pekerjaan yang berlaku
c. Analisa Harga Satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di lapangan
10. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah terbangunnya rumah pengering tembakau
(tunel)
11. Lingkup Kewenangan Pelaksana Konstruksi:
Berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Memiliki Nomor Induk Berusaha KBLI 41019
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Menyelenggarakan administrasi umum tentang kontrak kerja
Melaksanakan teknis pekerjaan rehabilitasi gedung
Menerbitkan laporan pekerjaan rehabilitasi Gedung
Membuat laporan TKDN Kegiatan rehabilitasi Gedung
12. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan konstruksi ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh)
hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
13. Jadwal Tahapan Kegiatan.
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ini direncanakan jadwal tahapan kegiatan,
sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh pengguna
jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai berikut :
NO Uraian Jadwal
1. Survei Lapangan dan Persiapan Minggu I
2. Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring Minggu II dan Minggu
dan Evaluasi, III
3. Pelaporan Minggu IV| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2019 | Pengadaan Meubelair | Kota Madiun | Rp 4,752,017,000 |
| 14 February 2022 | Rehabilitasi Smpn 11 Madiun | Kota Madiun | Rp 2,304,000,000 |
| 9 July 2018 | Belanja Modal Pengadaan Meubelair | Kab. Ngawi | Rp 2,097,500,000 |
| 17 September 2019 | Belanja Modal Pengadaan Meja / Kursi | Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi | Rp 1,464,710,000 |
| 11 May 2021 | Pembangunan Saluran Lingkungan Kelurahan Manisrejo | Kota Madiun | Rp 1,301,500,000 |
| 28 March 2022 | Rehabilitasi Gedung Shelter Dinsos Jl. Srindit | Kota Madiun | Rp 1,000,000,000 |
| 9 May 2019 | Pembangunan Saluran Lingkungan Perumahan Manisrejo I | Kota Madiun | Rp 1,000,000,000 |
| 10 January 2020 | Pembangunan Saluran Lingkungan Kel. Demangan | Kota Madiun | Rp 900,000,000 |
| 26 June 2023 | Rehab Pustu Durenan | Kab. Madiun | Rp 648,677,469 |
| 19 January 2024 | Rehabilitasi Sdn 03 Nambangan Kidul | Kota Madiun | Rp 434,919,000 |