URAIAN SINGKAT
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Pasar Pagotan dilaksanakan
untuk mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, nyaman, dan
tertata dengan baik, serta untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Kegiatan yang ada di pasar Pagotan antara lain:
1. Perbaikan talang
Pekerjaan ini meliputi pemasangan talang air agar area dalam pasar tidak
terjadi rembesan hujan. Lingkup kegiatan mencakup:
• Pemasangan talang air dari plat besi
• Pembuatan dudukan talang air
• Penyambungan talang air dengan pipa pembuluh (pipa PVC)
2. Perbaikan wuwung asbes
Pekerjaan ini meliputi pemasangan wuwung asbes agar area dalam pasar tidak
terjadi rembesan hujan. Lingkup kegiatan mencakup:
• Pengukuran wuwung asbes yang akan diganti
• Pemasangan wuwung asbes
Dengan adanya pekerjaan ini, diharapakan kenyamanan pengunjung akan
semakin baik ketika hujan turun.
3. Pasang kalsiplank GRC 30 cm
Pekerjaan ini meliputi pemasangan wuwung asbes agar area dalam pasar tidak
terjadi rembesan hujan. Lingkup kegiatan mencakup:
• Pengukuran wuwung asbes yang akan diganti
• Pemasangan wuwung asbes
Dengan adanya pekerjaan ini, diharapakan bangunan pasar mempunyai nilai
ketahanan bangunan yang lebih lama
4. Perbaikan plat beton penutup saluran
Pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kebersihan area
pasar dengan menutup saluran air terbuka. Ruang lingkup kegiatan meliputi:
• Pembersihan dan pengukuran saluran yang akan ditutup.
• Pembuatan cetakan dan pengecoran plat beton sesuai ukuran saluran.
• Pemasangan plat beton secara presisi agar mudah dibuka saat
diperlukan pemeliharaan.
• Finishing dan pembersihan area kerja setelah pemasangan selesai.
Dengan adanya plat beton ini, lingkungan pasar akan lebih aman, rapi, dan
bebas dari genangan maupun sampah.
5. Perbaikan plesteran mushola
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperbaiki plesteran tembok pasar yang
mengalami kerusakan. Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Pembongkaran plesteran tembok lama yang rusak atau terkelupas.
• Pembersihan permukaan tembok.
• Pekerjaan plesteran dan acian serta pengecatan tembok yang baru di
plester.
Perbaikan plesteran ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang bersih
serta nyaman bagi pengunjung
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pasar, antara lain:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
kerja, dan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak pemberi
tugas (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten
Madiun).
2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan
ukuran, maupun ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang
berlaku.
3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat, serta
bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
4. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kerja, termasuk
memastikan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung
pasar selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat
pelaksana kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung.
6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
serta ketertiban di lingkungan pasar.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada
pihak pemberi tugas setelah dilakukan pemeriksaan bersama.
8. Memberikan masa pemeliharaan (maintenance period) sesuai
ketentuan kontrak untuk menjamin keberlanjutan fungsi hasil
pekerjaan.
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk
dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai
bukti kemajuan dan hasil akhir.