URAIAN SINGKAT
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Pasar Caruban Baru
dilaksanakan untuk mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih,
nyaman, dan tertata dengan baik, serta untuk menunjang aktivitas ekonomi
masyarakat.
Pekerjaan yang ada di pasar Caruban Baru antara lain:
1. Pengecatan pagar depan pasar
Pekerjaan ini dilakukan untuk memperindah dan menambah nilai estetika
lingkungan pasar. Adapun lingkup kegiatan meliputi:
• Pembersihan permukaan dinding dinding yang akan dikerjakan.
• Pelapisan dasar (primer) agar cat baru menempel sempurna.
• Pengecatan dinding dengan warna yang sesuai arahan Dinas
Perdagangan.
• Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan
hasil kerja maka harus di ulangi .
Pengecatan ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang bersih, cerah, dan
menarik bagi pengunjung.
2. Perbaikan paving depan pintu masuk
Pekerjaan ini dilakukan untuk mempermudah akses masuk ke dalam area
pasar. Adapun lingkup kegiatan meliputi:
• Pengukuran paving depan pintu masuk yang akan dikerjakan.
• Pengurugan yang dipadatkan agar rata dengan jalan.
• Pemasangan kembali paving yang ada atau mengganti dengan cor beton
sehingga rata dengan jalan
• Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan
hasil kerja maka harus di diperbaiki kembali.
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pasar, antara lain:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
kerja, dan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak pemberi
tugas (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten
Madiun).
2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan
ukuran, maupun ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang
berlaku.
3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat, serta
bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
4. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kerja, termasuk
memastikan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung
pasar selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat
pelaksana kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung.
6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
serta ketertiban di lingkungan pasar.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada
pihak pemberi tugas setelah dilakukan pemeriksaan bersama.
8. Memberikan masa pemeliharaan (maintenance period) sesuai
ketentuan kontrak untuk menjamin keberlanjutan fungsi hasil
pekerjaan.
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk
dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai
bukti kemajuan dan hasil akhir.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Pembangunan Gedung Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun ( Dbh-Cht ) | Kab. Madiun | Rp 760,000,000 |
| 27 May 2021 | Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun (Pajak Rokok) | Kab. Madiun | Rp 499,624,014 |
| 5 June 2018 | Revitalisasi Pasar Umum Caruban | Kab. Madiun | Rp 350,000,000 |
| 23 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Pasar Balerejo | Kab. Madiun | Rp 40,000,000 |