Perencanaan Rehab Halte

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042098000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,921,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,744,000
Winner (Pemenang): CV Caraka
NPWP: 318222528621000
RUP Code: 54372075
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                   PERENCANAAN  REHAB HALTE                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
         Halte adalah salah satu fasilitas penting dalam sistem transportasi publik,
                                                                        
    khususnya bagi layanan angkutan umum seperti bus dan angkot. Tempat ini
                                                                        
    menjadi titik berhenti sementara bagi kendaraan umum untuk menurunkan dan
    menaikkan penumpang dengan aman dan teratur. Selain itu, halte juga 
                                                                        
    berfungsi sebagai penghubung antara rute kendaraan umum dengan para 
                                                                        
    pengguna jalan.                                                     
         halte memiliki peran penting dalam transportasi publik, pengelolaan dan
                                                                        
    pemeliharaannya sering kali menjadi tantangan, terutama di negara   
                                                                        
    berkembang seperti Indonesia. Masalah seperti kurangnya perawatan,  
    vandalisme, hingga tidak tersedianya halte di beberapa rute angkutan umum
                                                                        
    masih sering ditemui. Hal ini menyebabkan penumpang tidak mendapatkan
                                                                        
    pengalaman yang optimal saat menggunakan transportasi publik.       
         Kondisi halte banyak yang tidak terstandarisasi dalam hal lokasi dan
                                                                        
    fasilitas. Beberapa halte terlalu jauh dari akses jalan utama atau fasilitas umum
                                                                        
    lainnya, sehingga mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan angkutan
    umum. Penting bagi pemerintah dan pengelola angkutan umum untuk     
                                                                        
    melakukan perencanaan yang matang dalam membangun dan merawat halte.
                                                                        
         Halte merupakan elemen vital dalam sistem transportasi publik yang
    membantu menciptakan keteraturan, keamanan, dan efisiensi. Desain yang
                                                                        
    baik dan fasilitas yang memadai, halte tidak hanya memudahkan penumpang
                                                                        
    dalam menggunakan angkutan umum, tetapi juga berkontribusi terhadap 
    pengendalian arus lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi publik
                                                                        
    secara lebih luas. Pemerintah perlu memastikan halte-halte berfungsi secara
                                                                        
    optimal dan terawat dengan baik, demi kenyamanan bersama.           
         Penyelenggaraan pembangunan gedung / bangunan yang pada        
                                                                        
    pelaksanaannya menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :      
                                                                        
    a. Hemat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan.
    b. Terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan teknik yang disyaratkan.
                                                                        
    c. Semaksimal mungkin dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dan
                                                                        
       memperhatikan kemampuan/potensi nasional.                        
         Dalam pelaksanaannya, pengelola proyek perlu memperhatikan program
                                                                        
    kerja dan pengendalian seluruh proses pembangunan, serta memperhatikan
                                                                        
    tahapan – tahapan pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam rangka
    mempersiapkan pelaksanaan yang dimaksud, perlu kiranya dilakukan    
    pengamatan dan penelitian yang cermat dan teliti dari berbagai aspek. Hal
                                                                        
    tersebut dilakukan demi tercapainya efisiensi pembiayaan pembangunan tanpa
                                                                        
    harus mengurangi arti dan tujuan pembangunanya sendiri.             
         Karena itu, kebutuhan akan suatu program perencanaan sangat    
                                                                        
    diperlukan untuk menyusun rekomendasi-rekomendasi agar sasaran pekerjaan/
                                                                        
    proyek tercapai. Sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibuat untuk
    memenuhi kebutuhan di lingkungan tersebut, maka perencanaan tersebut
                                                                        
    harus dapat memenuhi azas manfaat dan fungsi secara efisien dan optimal
                                                                        
    sesuai dengan harapan dan fungsinya. Dengan demikian hasil pekerjaan
    Konsultan Perencana harus memenuhi persyaratan dan kebutuhan yang   
                                                                        
    mencakup fasilitas utama, fasilitas penunjang dan utilitas sesuai dengan
                                                                        
    fungsinya.                                                          
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
    a. Maksud                                                           
      Kerangka acuan kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi  
                                                                        
      konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas perencanaan      
                                                                        
      Perencanaan Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun.       
                                                                        
                                                                        
    b. Tujuan                                                           
                                                                        
      1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
        tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                                                                        
        yang memadai sesuai yang tercantum dalam KAK ini.               
                                                                        
      2 Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan Perencanaan
        Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun, sehingga diperoleh
                                                                        
        efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.  
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran                                                              
                                                                        
    Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya Perencanaan Rehab Halte pada
                                                                        
    Dinas Perhubungan Kota Madiun.                                      
                                                                        
                                                                        
4.  Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan                                
                                                                        
    a. Kegiatan    : Penyediaan  Perlengkapan  Jalan  di   Jalan        
                     Kabupaten/Kota                                     
                                                                        
    b. Sub Kegiatan : Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
                                                                        
    c. Paket Pekerjaan : Perencanaan Rehab Halte                        
    d. Nama PPK    : BAYU DWI PRASETYO, ST                              
    e. NIP         : 19840218 200501 1 004                              
                                                                        
    f. Alamat      : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun                      
                                                                        
    g. Pagu Dana   : Rp. 19.921.000,00 (Sembilan belas juta sembilan ratus
                     dua puluh satu ribu rupiah).                       
                                                                        
    h. Nilai HPS   : Rp. 19.744.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus 
                                                                        
                     empat puluh empat ribu rupiah).                    
    i. Sumber dana : APBD Tahun 2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.  Standar teknis.                                                     
    Dalam perencanaan ini mengacu pada standar teknis antara lain:      
                                                                        
    a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
                                                                        
       Jalan                                                            
    b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2021 tentang        
                                                                        
       Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan                            
                                                                        
    c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang     
       Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013
                                                                        
       tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan
                                                                        
       Bermotor Umum Dalam Trayek                                       
    d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang     
                                                                        
       Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara                
                                                                        
    e. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung (SNI 03-
       1726-2002)                                                       
                                                                        
    f. Tata cara pembebanan untuk rumah dan gedung (SNI 1727 – 2002).   
                                                                        
    g. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SNI 03-
       2847-2002)                                                       
                                                                        
    h. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI -1728       
                                                                        
    i. Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah
       dan gedung (SNI -1734)                                           
                                                                        
    j. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI 03-1729-
                                                                        
       2002)                                                            
    k. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 1987 yang diterbitkan ole
                                                                        
       dewan normalisasi In donesia                                     
                                                                        
    l. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982)/NI-3   
    m. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8                     
                                                                        
    n. Mutu dan Cara Uji Semen Porldang (SII 0013-81)                   
                                                                        
    o. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates          
    p. Baja Tulangan (SII 0136-84)                                      
    q. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. Referensi hukum.                                                     
   Dalam pelaksanaan, penyedia jasa berdasarkan pada referensi hukum yakni
                                                                        
   kontrak.                                                             
                                                                        
   a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung         
   b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 36 Tahun 2005 tentang
                                                                        
      Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang     
                                                                        
      Bangunan Gedung                                                   
   c. Peraturan Menteri PU, Nomor: 45/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis 
                                                                        
      Pembangunan Bangunan Gedung Negara                                
                                                                        
                                                                        
8. Ruang lingkup antara lain:                                           
                                                                        
   a. Perencanaan sipil, Arsitektur                                     
                                                                        
   b. Perencanaan utilitas                                              
   c. Estimasi biaya/ RAB                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Peralatan antara lain:                                               
   a. Komputer                                                          
                                                                        
   b. Ploter                                                            
                                                                        
   c. Meteran,dll.                                                      
                                                                        
                                                                        
10. Jangka waktu                                                        
                                                                        
    Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud selama 18 (delapan
    belas) hari kalender.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. Tenaga / Personel                                                   
   A. Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                                                                        
     1. Team Leader                                                     
                                                                        
        Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik sipil / arsitektur,
        berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-
                                                                        
        kurangnya 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
                                                                        
        keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung/Arsitektur Sebagai Tenaga Ahli
        Teknik Bangunan Gedung tugas adalah Menyusun dokumen Perencanaan
                                                                        
        Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun.                 
12. Tenaga Pendukung                                                    
     Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 1 orang,
                                                                        
     Drafter sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan
                                                                        
     berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.
                                                                        
                                                                        
13.  KUALIFIKASI BADAN USAHA                                            
                                                                        
     Memiliki NIB                                                       
     Memiliki Sertifikat Badan Usaha                                    
                                                                        
     Kualifikasi : kecil                                                
                                                                        
     SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil 
     Transportasi                                                       
                                                                        
     KBLI : 71102                                                       
                                                                        
                                                                        
14. Keluaran.                                                           
                                                                        
    Keluaran yang diminta dari konsultan perencana berdasarkan KAK antara lain:
                                                                        
    a. Tahap pra-rancangan. Pada tahap ini untuk memperoleh hasil yang optimal
      atas perancangan yang telah dirumuskan oleh konsultan antara lain:
                                                                        
      1) mengadakan studi tentang kemungkinan penggunaan bahan bangunan 
                                                                        
         dan mencari konsepsi yang terbaik dengan jangka waktu paling singkat
         dan biaya paling ekonomis dengan pemilihan konsep ruang dan    
                                                                        
         bangunan sistem utilitas yang digunakan dalam pelaksanaan.     
                                                                        
      2) Adapun keluaran dari tahap ini adalah pra rancangan sebagai dasar
         untuk pengembangan tahap selanjutnya.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    b Tahap  pembuatan dokumen pelaksanaan. Tahap ini dikandung maksud  
      untuk:                                                            
                                                                        
      i. Memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan, agar supaya konsepsi design
                                                                        
         yang tercermin dalam rencana dapat diwujudkan secara fisik     
     ii. Memperoleh kejelasan kuantitatif agar biaya dan waktu pelaksanaan
                                                                        
         dapat dipertanggungjawabkan.                                   
                                                                        
     iii. Keluaran yang diharapkan pada tahap ini :                     
         a) Gambar-gambar arsitektur, mekanikal dan elektrikal Interior,
                                                                        
           Lansekap secara umum baik berupa rencana tapak, denah, tampak
                                                                        
           dan potongan berikut gambar-gambar detail, dalam skala 1 : 200, 1 :
           100, 1 : 50, dst.                                            
                                                                        
         b) Gambar perspektif keseluruhan bangunan (dari luar) dan perspektif
                                                                        
           interior dari ruangan yang ditentukan kemudian               
         c) Rencana Kerja dan Syarat-syarat / Spesifikasi Teknis, dan proporsi
           penggunaan kandungan lokal dalam rancangan bangunan tersebut.
                                                                        
         d) Daftar kuantitas pekerjaan / bahan (bill of quantity)       
                                                                        
         e) Perkiraan biaya rehabilitasi atau pembangunan yang meliputi biaya
           persiapan, biaya konstruksi bangunan, biaya mekanikaldan elektrikal,
                                                                        
           dan biaya-biaya lainnya.                                     
                                                                        
                                                                        
    c Laporan                                                           
                                                                        
       1 Laporan Pendahuluan                                            
                                                                        
         Memuat: konsep dasar mengenai design stuktur, arsitektural dan 
         mekanikal elektrikal,rencana kerja perencanaan. Laporan harus  
                                                                        
         diserahkan selambat- lambatnya: 5 (lima belas) hari Kalender sejak
                                                                        
         SPMK diterbitkan untuk dilakukan diskusi draf DED Gedung / Bangunan.
       2 Laporan Akhir.                                                 
                                                                        
         Laporan akhir memuat laporan yang telah diverifikasi oleh DPU dan
                                                                        
         disetujui oleh pemberi tugas. Laporan harus diserahkan selambat-
         lambatnya: 3 (tiga) hari kerja sebelum Serah Terima Pekerjaan  
                                                                        
         diterbitkan.                                                   
                                                                        
                                                                        
15. Alih pengetahuan.                                                   
                                                                        
    Jka  diperlukan penyedia jasa  konsultansi berkewajiban untuk       
                                                                        
    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam  rangka alih        
    pengetahuan kepada personil yang ada di Dinas Perhubungan, Kota Madiun
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Madiun, 06 Januari 2025               
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 BAYU DWI PRASETYO, ST                  
                                 NIP. 19840218 200501 1 004
Tenders also won by CV Caraka
Authority
23 May 2022Penyusunan Ded Pembangunan Gedung RmKota MadiunRp 232,167,000
20 August 2018Survey Kondisi JalanKab. BloraRp 190,000,000
20 January 2020Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. KartoharjoKota MadiunRp 185,000,000
7 October 2025Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak)Kab. MadiunRp 183,039,000
23 May 2025,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap KrisKab. MadiunRp 183,039,000
2 March 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan RejomulyoKota MadiunRp 167,401,800
19 August 2019Sertifikat Laik Fungsi Pasar BesarPemerintah Daerah Kota MadiunRp 150,000,000
2 June 2025Ded Masjid Apung BantaranKota MadiunRp 100,000,000
22 May 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Revitalisasi Sekolah Di Smpn 2 Mejayan Yang Bersumber Dari Did Ta 2025Kab. MadiunRp 100,000,000
13 June 2025Perencanaan Pembangunan Replika Tembok ChinaKota MadiunRp 100,000,000