KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHAB HALTE
1. Latar Belakang
Halte adalah salah satu fasilitas penting dalam sistem transportasi publik,
khususnya bagi layanan angkutan umum seperti bus dan angkot. Tempat ini
menjadi titik berhenti sementara bagi kendaraan umum untuk menurunkan dan
menaikkan penumpang dengan aman dan teratur. Selain itu, halte juga
berfungsi sebagai penghubung antara rute kendaraan umum dengan para
pengguna jalan.
halte memiliki peran penting dalam transportasi publik, pengelolaan dan
pemeliharaannya sering kali menjadi tantangan, terutama di negara
berkembang seperti Indonesia. Masalah seperti kurangnya perawatan,
vandalisme, hingga tidak tersedianya halte di beberapa rute angkutan umum
masih sering ditemui. Hal ini menyebabkan penumpang tidak mendapatkan
pengalaman yang optimal saat menggunakan transportasi publik.
Kondisi halte banyak yang tidak terstandarisasi dalam hal lokasi dan
fasilitas. Beberapa halte terlalu jauh dari akses jalan utama atau fasilitas umum
lainnya, sehingga mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan angkutan
umum. Penting bagi pemerintah dan pengelola angkutan umum untuk
melakukan perencanaan yang matang dalam membangun dan merawat halte.
Halte merupakan elemen vital dalam sistem transportasi publik yang
membantu menciptakan keteraturan, keamanan, dan efisiensi. Desain yang
baik dan fasilitas yang memadai, halte tidak hanya memudahkan penumpang
dalam menggunakan angkutan umum, tetapi juga berkontribusi terhadap
pengendalian arus lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi publik
secara lebih luas. Pemerintah perlu memastikan halte-halte berfungsi secara
optimal dan terawat dengan baik, demi kenyamanan bersama.
Penyelenggaraan pembangunan gedung / bangunan yang pada
pelaksanaannya menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a. Hemat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan.
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan teknik yang disyaratkan.
c. Semaksimal mungkin dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dan
memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Dalam pelaksanaannya, pengelola proyek perlu memperhatikan program
kerja dan pengendalian seluruh proses pembangunan, serta memperhatikan
tahapan – tahapan pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan yang dimaksud, perlu kiranya dilakukan
pengamatan dan penelitian yang cermat dan teliti dari berbagai aspek. Hal
tersebut dilakukan demi tercapainya efisiensi pembiayaan pembangunan tanpa
harus mengurangi arti dan tujuan pembangunanya sendiri.
Karena itu, kebutuhan akan suatu program perencanaan sangat
diperlukan untuk menyusun rekomendasi-rekomendasi agar sasaran pekerjaan/
proyek tercapai. Sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibuat untuk
memenuhi kebutuhan di lingkungan tersebut, maka perencanaan tersebut
harus dapat memenuhi azas manfaat dan fungsi secara efisien dan optimal
sesuai dengan harapan dan fungsinya. Dengan demikian hasil pekerjaan
Konsultan Perencana harus memenuhi persyaratan dan kebutuhan yang
mencakup fasilitas utama, fasilitas penunjang dan utilitas sesuai dengan
fungsinya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka acuan kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
konsultan perencana yang akan melaksanakan tugas perencanaan
Perencanaan Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun.
b. Tujuan
1) Dengan KAK ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai yang tercantum dalam KAK ini.
2 Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan Perencanaan
Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun, sehingga diperoleh
efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terwujudnya Perencanaan Rehab Halte pada
Dinas Perhubungan Kota Madiun.
4. Lokasi Kegiatan dan Sumber Pendanaan
a. Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota
b. Sub Kegiatan : Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
c. Paket Pekerjaan : Perencanaan Rehab Halte
d. Nama PPK : BAYU DWI PRASETYO, ST
e. NIP : 19840218 200501 1 004
f. Alamat : Jl. Hayam wuruk No. 62 Madiun
g. Pagu Dana : Rp. 19.921.000,00 (Sembilan belas juta sembilan ratus
dua puluh satu ribu rupiah).
h. Nilai HPS : Rp. 19.744.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus
empat puluh empat ribu rupiah).
i. Sumber dana : APBD Tahun 2025
6. Standar teknis.
Dalam perencanaan ini mengacu pada standar teknis antara lain:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Dalam Trayek
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
e. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung (SNI 03-
1726-2002)
f. Tata cara pembebanan untuk rumah dan gedung (SNI 1727 – 2002).
g. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SNI 03-
2847-2002)
h. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI -1728
i. Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah
dan gedung (SNI -1734)
j. Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung (SNI 03-1729-
2002)
k. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) tahun 1987 yang diterbitkan ole
dewan normalisasi In donesia
l. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982)/NI-3
m. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8
n. Mutu dan Cara Uji Semen Porldang (SII 0013-81)
o. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates
p. Baja Tulangan (SII 0136-84)
q. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
7. Referensi hukum.
Dalam pelaksanaan, penyedia jasa berdasarkan pada referensi hukum yakni
kontrak.
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri PU, Nomor: 45/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
8. Ruang lingkup antara lain:
a. Perencanaan sipil, Arsitektur
b. Perencanaan utilitas
c. Estimasi biaya/ RAB
9. Peralatan antara lain:
a. Komputer
b. Ploter
c. Meteran,dll.
10. Jangka waktu
Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud selama 18 (delapan
belas) hari kalender.
11. Tenaga / Personel
A. Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Team Leader
Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik sipil / arsitektur,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya tersebut di atas, sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) orang. Memiliki sertifikat
keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung/Arsitektur Sebagai Tenaga Ahli
Teknik Bangunan Gedung tugas adalah Menyusun dokumen Perencanaan
Rehab Halte pada Dinas Perhubungan Kota Madiun.
12. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung dalam pekerjaan ini adalah Surveyor sebanyak 1 orang,
Drafter sebanyak 1 orang dan Staf administrasi sebanyak 1 orang. Disyaratkan
berijasah sekurang-kurangnya SMK/SMA, berpengalaman minimal 1 tahun.
13. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memiliki NIB
Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi : kecil
SBUJK : Sub klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
KBLI : 71102
14. Keluaran.
Keluaran yang diminta dari konsultan perencana berdasarkan KAK antara lain:
a. Tahap pra-rancangan. Pada tahap ini untuk memperoleh hasil yang optimal
atas perancangan yang telah dirumuskan oleh konsultan antara lain:
1) mengadakan studi tentang kemungkinan penggunaan bahan bangunan
dan mencari konsepsi yang terbaik dengan jangka waktu paling singkat
dan biaya paling ekonomis dengan pemilihan konsep ruang dan
bangunan sistem utilitas yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Adapun keluaran dari tahap ini adalah pra rancangan sebagai dasar
untuk pengembangan tahap selanjutnya.
b Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan. Tahap ini dikandung maksud
untuk:
i. Memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan, agar supaya konsepsi design
yang tercermin dalam rencana dapat diwujudkan secara fisik
ii. Memperoleh kejelasan kuantitatif agar biaya dan waktu pelaksanaan
dapat dipertanggungjawabkan.
iii. Keluaran yang diharapkan pada tahap ini :
a) Gambar-gambar arsitektur, mekanikal dan elektrikal Interior,
Lansekap secara umum baik berupa rencana tapak, denah, tampak
dan potongan berikut gambar-gambar detail, dalam skala 1 : 200, 1 :
100, 1 : 50, dst.
b) Gambar perspektif keseluruhan bangunan (dari luar) dan perspektif
interior dari ruangan yang ditentukan kemudian
c) Rencana Kerja dan Syarat-syarat / Spesifikasi Teknis, dan proporsi
penggunaan kandungan lokal dalam rancangan bangunan tersebut.
d) Daftar kuantitas pekerjaan / bahan (bill of quantity)
e) Perkiraan biaya rehabilitasi atau pembangunan yang meliputi biaya
persiapan, biaya konstruksi bangunan, biaya mekanikaldan elektrikal,
dan biaya-biaya lainnya.
c Laporan
1 Laporan Pendahuluan
Memuat: konsep dasar mengenai design stuktur, arsitektural dan
mekanikal elektrikal,rencana kerja perencanaan. Laporan harus
diserahkan selambat- lambatnya: 5 (lima belas) hari Kalender sejak
SPMK diterbitkan untuk dilakukan diskusi draf DED Gedung / Bangunan.
2 Laporan Akhir.
Laporan akhir memuat laporan yang telah diverifikasi oleh DPU dan
disetujui oleh pemberi tugas. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 3 (tiga) hari kerja sebelum Serah Terima Pekerjaan
diterbitkan.
15. Alih pengetahuan.
Jka diperlukan penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil yang ada di Dinas Perhubungan, Kota Madiun
Madiun, 06 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU DWI PRASETYO, ST
NIP. 19840218 200501 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2022 | Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Rm | Kota Madiun | Rp 232,167,000 |
| 20 August 2018 | Survey Kondisi Jalan | Kab. Blora | Rp 190,000,000 |
| 20 January 2020 | Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. Kartoharjo | Kota Madiun | Rp 185,000,000 |
| 7 October 2025 | Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak) | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 23 May 2025 | ,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap Kris | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 2 March 2018 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan Rejomulyo | Kota Madiun | Rp 167,401,800 |
| 19 August 2019 | Sertifikat Laik Fungsi Pasar Besar | Pemerintah Daerah Kota Madiun | Rp 150,000,000 |
| 2 June 2025 | Ded Masjid Apung Bantaran | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |
| 22 May 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Revitalisasi Sekolah Di Smpn 2 Mejayan Yang Bersumber Dari Did Ta 2025 | Kab. Madiun | Rp 100,000,000 |
| 13 June 2025 | Perencanaan Pembangunan Replika Tembok China | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |