Ded Masjid Apung Bantaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10170627000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Caraka
NPWP: 318222528621000
RUP Code: 59185703
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
K E R A N G K A A C U A N K E R J A                   
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PROGRAM        : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG                             
    KEGIATAN       : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH    
                    KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN    
                    (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG      
    SUB KEGIATAN   : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN            
                                                                          
                    PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN        
                    STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA                             
    PEKERJAAN       : PERENCANAAN DED MASJID APUNG BANTARAN               
    SUMBER DANA     : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                    
            Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
                                                                          
                             MADIUN                                       
   SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN    
       BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA        
            PEKERJAAN PERENCANAAN DED MASJID APUNG BANTARAN               
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
       Untuk dapat terlaksananya bangunan Masjid Apung Bantaran, maka perlu dilakukan
  Perencanaan teknis yang komprehensif ditinjau dari aspek arsitektural, struktur dan ekonomis dengan
                                                                          
  tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku
  agar pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan baik.             
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  -                                                                       
     Maksud :                                                             
     Menyusun dokumen Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran yang mendasar pada kebutuhan
     pembangunan yang memadai.                                            
  -                                                                       
     Tujuan :                                                             
     Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
     fisik konstruksi di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
     dimaksud.                                                            
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
       Sasaran Pekerjaan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran adalah terwujudnya suatu
                                                                          
  perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari aspek
  ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan dan bisa menerjemahkan
  secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan terletak di kawasan bantaran Kota Madiun Jawa Timur.
       Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran ini diperlukan
  anggaran dengan pagu dana Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta ribu rupiah ) yang dibiayai dari APBD
  Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.                                        
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.                      
   a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST                           
   b. Nama PPK           : Hesti Setyorini, ST                            
                                                                          
   c. Satuan Kerja       : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
   d. Nama Sub Kegiatan  : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan      
                           Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan 
                           Strategis Daerah Kab/Kota                      
   e. Nama Pekerjaan     : Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran          
                                                                          
   f. Sumber Dana        : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025           
   g. Nilai HPS          : Rp.99.900.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta sembilan
                           ratus ribu rupiah)                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       1         
6. STANDAR TEKNIS                                                         
  Dalam penyusunan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran ini mengacu pada standar teknis antara
  lain:                                                                   
   1. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
      Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;                       
                                                                          
   2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
      Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                  
   3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
   4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
                                                                          
   5. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB1.2.53.1987);
   6. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;                       
   7. Peraturan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
   8. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, SNI, SPLN, IEC dan standar lainnya yang tidak
      bertentangan dengan PUIL 2011;                                      
                                                                          
   9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
      dengan permasalahan bangunan;                                       
   10. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan.
                                                                          
7. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
                                                                          
  Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja
  suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya
  perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. 
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI HUKUM                                                        
  Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
  adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.                
                                                                          
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                          
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
  a. Pengumpulan data lapangan ;                                          
  b. Analisa data lapangan ;                                              
  c. Desain, gambar, penyusunan RAB (EE dan BQ) dan RKS ;                 
                                                                          
  d. Penyusunan metode pelaksanaan, spesifikasi bahan material, pendayagunaan tenaga dan
     peralatan, perkiraan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta sistem manjemen keselamatan
     kerja (SMKK), rencana program mutu dan perkiraan biaya K3 ;          
  e. Pengawasan berkala pada saat pekerjaan konstruksi berjalan ;         
  f. Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi ; dan       
                                                                          
  g. Selama kegiatan perencanaan selalu koordinasi dengan instansi terkait
                                                                          
10. KELUARAN                                                              
  Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :        
     -                                                                    
       LAPORAN PENDAHULUAN                                                
       Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :                   
       1. Latar belakang ;                                                
       2. Maksud dan tujuan ;                                             
       3. Gambaran Umum ;                                                 
                                                                          
       4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;             
       5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;                            
       6. Lain-lain ;                                                     
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       2         
       7. Penutup.                                                        
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan
       Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.                               
     -                                                                    
       LAPORAN ANTARA                                                     
       Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
       laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
       puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
     -                                                                    
       LAPORAN AKHIR                                                      
       Laporan akhir minimal memuat :                                     
       1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;   
       2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                  
       3. Bill of Quantity ( BQ) ;                                        
                                                                          
       4. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                    
       5. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                             
       6. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                    
       7. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                            
       8. Perhitungan TKDN                                                
                                                                          
       9. Dokumentasi ;                                                   
       10. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
                                                                          
                                                                          
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN     
  Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara
  oleh penyedia jasa :                                                    
    a. Laporan dan data                                                   
                                                                          
    b. Staff pendamping perencanaan                                       
    c. Konsultasi unsur teknis                                            
                                                                          
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                             
  Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaraan
                                                                          
  pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :                         
  a. Kendaran survei (milik sendiri/sewa) ;                               
  b. peralatan survei dan perencanaan (milik sendiri/sewa) ;              
  c. kantor (milik sendiri/sewa) ;                                        
                                                                          
  d. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;                        
  e. materi dan penggandaan laporan ;                                     
  f. biaya rapat-rapat ;                                                  
  g. perjalanan ;                                                         
  h. jasa dan overhead perencanaan ; dan                                  
                                                                          
  i. pajak-pajak.                                                         
                                                                          
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
  Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :              
  a. Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan
                                                                          
     teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia      
  b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa          
  c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       3         
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
  Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
  terhitung sejak SPMK dikeluarkan.                                       
                                                                          
                                                                          
15. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                             
  Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan Rekayasa, sub
  bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih
  berlaku dengan kualifikasi usaha kecil. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung.
                                                                          
                                                                          
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                            
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
  berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
  Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri :       
                                                                          
   a. Tahap konsep rencana dan pra rencana teknis :                       
     1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
        perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan
     2. Laporan data dan informasi lapangan                               
     3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi                     
                                                                          
     4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat                       
   b. Tahap pengembangan rencana teknis :                                 
     1. Uraian konsep rencana teknis                                      
     2. Draft rencana anggaran biaya (RAB)                                
                                                                          
     3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                       
   c. Tahap Rencana Detail ;                                              
     1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                            
     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                   
     3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)                           
                                                                          
     4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                      
     5. Laporan Perencanaan                                               
  d. Tahap Pelelangan ;                                                   
     1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan                       
                                                                          
     2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan     
  e. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                         
     1. Laporan pengawasan berkala                                        
                                                                          
17. LAPORAN                                                               
     -                                                                    
       LAPORAN PENDAHULUAN                                                
       Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :                   
       1. Latar belakang ;                                                
       2. Maksud dan tujuan ;                                             
                                                                          
       3. Gambaran Umum ;                                                 
       4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;             
       5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;                            
       6. Lain-lain ;                                                     
       7. Penutup.                                                        
                                                                          
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan
       Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.                               
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       4         
     -                                                                    
       LAPORAN ANTARA                                                     
       Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
       laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
       puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
     -                                                                    
       LAPORAN AKHIR                                                      
       Laporan akhir minimal memuat :                                     
       11. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;  
       12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;                                 
       13. Bill of Quantity ( BQ) ;                                       
                                                                          
       14. Dokumen Gambar Perencanaan ;                                   
       15. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;                            
       16. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;                   
       17. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;                           
                                                                          
       18. Perhitungan TKDN                                               
       19. Dokumentasi ;                                                  
       20. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan                         
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK
       diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
                                                                          
    Semua Produk Laporan diserahkan dalam bentuk soft file (flashdisk), hard copy masing-masing
    rangkap 5 (lima) dan dimasukkan dalam satu box container.             
                                                                          
18. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
                                                                          
  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
  negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.                         
                                                                          
19. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL                                       
                                                                          
                                                         Jumlah           
   No.     Posisi                 Kualifikasi                             
                                                         orang            
  1.   Team Leader  Minimal Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil 1
                    mempunyai sertifikasi keahlian Ahli Teknik Bangunan   
                    Gedung minimal jenjang 7, minimal pengalaman 1        
                    tahun. Team   Leader  bertugas dalam                  
                    mengkoordinasikan segala aktivitas perencanaan mulai  
                    dari survey lapangan, pengumpulan data-data, desain   
                    serta perencanaan detail. Selain itu, team leader     
                                                                          
                    bertanggung jawab juga dalam perhitungan struktur     
                    bangunannya.                                          
                                                                          
   3.  Tenaga Pendukung Drafter/Juru Gambar                1              
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.     
                                                                          
                    Drafter bertugas untuk membantu tenaga ahli membuat   
                    gambar perencanaan mulai dari gambar pra rencana      
                    sampai dengan gambar detail.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Surveyor                               2              
                    Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.     
                    Surveyor bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam    
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       5         
                    melakukan survey kondisi lapangan dan survey harga.   
                                                                          
                    Admin                                  1              
                    Minimal pendidikan SMA/SMK/sederajat, pengalaman      
                    minimal 1 tahun dalam administrasi proyek. Admin      
                                                                          
                    bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam             
                    menyusun laporan-laporan serta kelengkapan            
                    administrasi lainnya selama pelaksanaan kontrak       
                    berlangsung.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Madiun, Februari 2025            
                                       KEPALA BIDANG CIPTA KARYA          
                                                                          
                                   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN      
                                         RUANG KOTA MADIUN                
                                               Selaku                     
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          HESTI SETYORINI, ST             
                                             Penata Tk. I                 
                                        NIP. 19861226 200901 2 005        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran                       6
Tenders also won by CV Caraka
Authority
23 May 2022Penyusunan Ded Pembangunan Gedung RmKota MadiunRp 232,167,000
20 August 2018Survey Kondisi JalanKab. BloraRp 190,000,000
20 January 2020Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. KartoharjoKota MadiunRp 185,000,000
7 October 2025Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak)Kab. MadiunRp 183,039,000
23 May 2025,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap KrisKab. MadiunRp 183,039,000
2 March 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan RejomulyoKota MadiunRp 167,401,800
19 August 2019Sertifikat Laik Fungsi Pasar BesarPemerintah Daerah Kota MadiunRp 150,000,000
14 March 2025Review Perencanaan Pembangunan Gedung Fraksi Dprd Kabupaten Madiun (Dau)Kab. MadiunRp 100,000,000
4 October 2017Survey Kondisi Jalan KabupatenKab. MadiunRp 100,000,000
22 July 2025Survey Kondisi Jalan Di Kecamatan ManguharjoKota MadiunRp 100,000,000