K E R A N G K A A C U A N K E R J A
untuk
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA
PEKERJAAN : PERENCANAAN DED MASJID APUNG BANTARAN
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KAB/KOTA
PEKERJAAN PERENCANAAN DED MASJID APUNG BANTARAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Untuk dapat terlaksananya bangunan Masjid Apung Bantaran, maka perlu dilakukan
Perencanaan teknis yang komprehensif ditinjau dari aspek arsitektural, struktur dan ekonomis dengan
tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku
agar pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Maksud :
Menyusun dokumen Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran yang mendasar pada kebutuhan
pembangunan yang memadai.
-
Tujuan :
Adapun tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
fisik konstruksi di lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Pekerjaan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran adalah terwujudnya suatu
perencanaan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kebutuhan, maupun dari aspek
ekonomis dengan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan fisik lapangan dan bisa menerjemahkan
secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan yang ingin dicapai.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di kawasan bantaran Kota Madiun Jawa Timur.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran ini diperlukan
anggaran dengan pagu dana Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta ribu rupiah ) yang dibiayai dari APBD
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST
b. Nama PPK : Hesti Setyorini, ST
c. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
d. Nama Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kab/Kota
e. Nama Pekerjaan : Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran
f. Sumber Dana : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
g. Nilai HPS : Rp.99.900.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus ribu rupiah)
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 1
6. STANDAR TEKNIS
Dalam penyusunan Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran ini mengacu pada standar teknis antara
lain:
1. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
3. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
4. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
5. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB1.2.53.1987);
6. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
7. Peraturan SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung ;
8. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, SNI, SPLN, IEC dan standar lainnya yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2011;
9. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan;
10. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan yang direncanakan.
7. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan berpengaruh terhadap kinerja
suatu perusahaan dalam mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya
perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
8. REFERENSI HUKUM
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus.
9. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
a. Pengumpulan data lapangan ;
b. Analisa data lapangan ;
c. Desain, gambar, penyusunan RAB (EE dan BQ) dan RKS ;
d. Penyusunan metode pelaksanaan, spesifikasi bahan material, pendayagunaan tenaga dan
peralatan, perkiraan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta sistem manjemen keselamatan
kerja (SMKK), rencana program mutu dan perkiraan biaya K3 ;
e. Pengawasan berkala pada saat pekerjaan konstruksi berjalan ;
f. Setiap tahapan perencanaan melaksanakan rapat koordinasi ; dan
g. Selama kegiatan perencanaan selalu koordinasi dengan instansi terkait
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
-
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :
1. Latar belakang ;
2. Maksud dan tujuan ;
3. Gambaran Umum ;
4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;
5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;
6. Lain-lain ;
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 2
7. Penutup.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
-
LAPORAN ANTARA
Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
-
LAPORAN AKHIR
Laporan akhir minimal memuat :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
3. Bill of Quantity ( BQ) ;
4. Dokumen Gambar Perencanaan ;
5. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;
6. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;
7. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;
8. Perhitungan TKDN
9. Dokumentasi ;
10. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staff pendamping perencanaan
c. Konsultasi unsur teknis
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaraan
pelaksanaan pekerjaan perencanaan antara lain :
a. Kendaran survei (milik sendiri/sewa) ;
b. peralatan survei dan perencanaan (milik sendiri/sewa) ;
c. kantor (milik sendiri/sewa) ;
d. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang ;
e. materi dan penggandaan laporan ;
f. biaya rapat-rapat ;
g. perjalanan ;
h. jasa dan overhead perencanaan ; dan
i. pajak-pajak.
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
a. Membuat suatu design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional Indonesia dan aturan
teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia
b. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa
c. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa konsultansi Indonesia.
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 3
14. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan perencanaan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak SPMK dikeluarkan.
15. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Memiliki ijin berusaha di bidang jasa konsultansi dan SBU bidang Usaha Perencanaan Rekayasa, sub
bidang Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang masih
berlaku dengan kualifikasi usaha kecil. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung.
16. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri :
a. Tahap konsep rencana dan pra rencana teknis :
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan
2. Laporan data dan informasi lapangan
3. Gambar-gambar pra rencana bangunan/konstruksi
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat
b. Tahap pengembangan rencana teknis :
1. Uraian konsep rencana teknis
2. Draft rencana anggaran biaya (RAB)
3. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Rencana Detail ;
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan Perencanaan
d. Tahap Pelelangan ;
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan
e. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Laporan pengawasan berkala
17. LAPORAN
-
LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan minimal memuat antara lain :
1. Latar belakang ;
2. Maksud dan tujuan ;
3. Gambaran Umum ;
4. Draft/Konsep Rencana sesuai dengan Studi yang ada ;
5. Permasalahan-permasalahan lapangan ;
6. Lain-lain ;
7. Penutup.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, dengan surat pengantar kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 4
-
LAPORAN ANTARA
Laporan Antara atau Laporan Akhir Sementara memuat keseluruhan hasil studi beserta
laporan-laporan pendukungnya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat
puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
-
LAPORAN AKHIR
Laporan akhir minimal memuat :
11. Rencana Kerja dan Syarat-syarat + Outline Spesifikasi Bahan ;
12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
13. Bill of Quantity ( BQ) ;
14. Dokumen Gambar Perencanaan ;
15. Dokumen RK3K + Perkiraan Biaya K3 ;
16. Schedule dan Metode Pelaksanaan Konstruksi ;
17. Pendayagunaan tenaga dan peralatan ;
18. Perhitungan TKDN
19. Dokumentasi ;
20. Executive Summary (Exsum) / Kesimpulan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Semua Produk Laporan diserahkan dalam bentuk soft file (flashdisk), hard copy masing-masing
rangkap 5 (lima) dan dimasukkan dalam satu box container.
18. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri, hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan.
19. DAFTAR DAN KUALIFIKASI PERSONIL
Jumlah
No. Posisi Kualifikasi
orang
1. Team Leader Minimal Sarjana Strata Satu ( S1 ) Jurusan Teknik Sipil 1
mempunyai sertifikasi keahlian Ahli Teknik Bangunan
Gedung minimal jenjang 7, minimal pengalaman 1
tahun. Team Leader bertugas dalam
mengkoordinasikan segala aktivitas perencanaan mulai
dari survey lapangan, pengumpulan data-data, desain
serta perencanaan detail. Selain itu, team leader
bertanggung jawab juga dalam perhitungan struktur
bangunannya.
3. Tenaga Pendukung Drafter/Juru Gambar 1
Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.
Drafter bertugas untuk membantu tenaga ahli membuat
gambar perencanaan mulai dari gambar pra rencana
sampai dengan gambar detail.
Surveyor 2
Minimal STM Bangunan, Pengalaman minimal 1 tahun.
Surveyor bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 5
melakukan survey kondisi lapangan dan survey harga.
Admin 1
Minimal pendidikan SMA/SMK/sederajat, pengalaman
minimal 1 tahun dalam administrasi proyek. Admin
bertugas untuk membantu tenaga ahli dalam
menyusun laporan-laporan serta kelengkapan
administrasi lainnya selama pelaksanaan kontrak
berlangsung.
Madiun, Februari 2025
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA MADIUN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HESTI SETYORINI, ST
Penata Tk. I
NIP. 19861226 200901 2 005
KAK Perencanaan DED Masjid Apung Bantaran 6| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2022 | Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Rm | Kota Madiun | Rp 232,167,000 |
| 20 August 2018 | Survey Kondisi Jalan | Kab. Blora | Rp 190,000,000 |
| 20 January 2020 | Perencanaan Pembangunan Tk Negeri Pembina Kec. Kartoharjo | Kota Madiun | Rp 185,000,000 |
| 7 October 2025 | Konsultansi Perencanaan Rehab Rawat Inap Kris (Pak) | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 23 May 2025 | ,Jasa Konsultansi Perencanaan Rawat Inap Kris | Kab. Madiun | Rp 183,039,000 |
| 2 March 2018 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (Jut) Kelurahan Rejomulyo | Kota Madiun | Rp 167,401,800 |
| 19 August 2019 | Sertifikat Laik Fungsi Pasar Besar | Pemerintah Daerah Kota Madiun | Rp 150,000,000 |
| 14 March 2025 | Review Perencanaan Pembangunan Gedung Fraksi Dprd Kabupaten Madiun (Dau) | Kab. Madiun | Rp 100,000,000 |
| 4 October 2017 | Survey Kondisi Jalan Kabupaten | Kab. Madiun | Rp 100,000,000 |
| 22 July 2025 | Survey Kondisi Jalan Di Kecamatan Manguharjo | Kota Madiun | Rp 100,000,000 |