K E R A N G K A A C U A N K E R J A
untuk
PROGRAM : PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN, PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN / MATERIAL PEMELIHARAAN RUTIN
BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH KOTA MADIUN LINGKUP
KECAMATAN KARTOHARJO
SUMBER DANA : APBD KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Graha Krida Praja Lt.1 Jl. DI. Panjaitan No. 17 Telp. (0351) 471151
MADIUN
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN, PERAWATAN, DAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN / MATERIAL PEMELIHARAAN RUTIN BANGUNAN GEDUNG
PEMERINTAH KOTA MADIUN LINGKUP KECAMATAN KARTOHARJO
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Penataan Bangunan Gedung dalam APBD Tahun
Anggaran 2025 maka dilaksanakan Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung
Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan Kartoharjo.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang
profesional dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan
manfaat bagi masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan dalam pelaksanaan
Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Pemerintah Kota Madiun
lingkup Kecamatan Kartoharjo yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan proses pekerjaan.
- Tujuan :
Adapun tujuannya adalah Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang/pekerjaan dan jasa serta terpenuhinya
volume/kuantitas pekerjaan yang tertuang dalam Kontrak Kerja serta addendumnya (apabila ada)
dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung
Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan Kartoharjo adalah Pengadaan Material/Bahan Bangunan
untuk operasional Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Pemerintah.
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di Kota Madiun, Jawa Timur.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan
Gedung Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan Kartoharjo ini diperlukan anggaran dengan pagu
dana Rp. 164.000.000,00 (Seratus enam puluh empat juta rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : Thariq Megah, ST
b. Nama PPK : Hesti Setyorini, ST
c. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
d. Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan, Perawatan, Dan Pemeriksaan Berkala
Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
KAK Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan Kartoharjo 1
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan
Gedung Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan
Kartoharjo
f. Sumber Dana : APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
g. Nilai HPS : Rp. 164.000.000,00 (Seratus enam puluh empat juta rupiah)
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Pekerjaan pengadaan material/bahan bangunan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Pengiriman (SPP) dikeluarkan.
7. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa disyaratkan memiliki NIB dengan klasifikasi bidang usaha perdagangan eceran berbagai
macam material bangunan (47528), atau perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi lainnya
(47529) yang masih berlaku.
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengadaan Material/Bahan Bangunan adalah
tersedianya material bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Bangunan Gedung Pemerintah. Karena adanya penyesuaian dengan kebutuhan, dimungkinkan adanya
penyesuaian spesifikasi dan volume.
9. JENIS DAN VOLUME
Terlampir dalam OE
Madiun, Maret 2025
KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA MADIUN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HESTI SETYORINI, ST
Penata Tk. I
NIP. 19861226 200901 2 005
KAK Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Pemerintah Kota Madiun lingkup Kecamatan Kartoharjo 2