Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Taman Demangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10110166000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,981,035
Winner (Pemenang): Wajendra Wijaya Danapati
NPWP: 955834098621000
RUP Code: 55154283
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
        REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN  TAMAN  DEMANGAN                    
                   APBD TAHUN  ANGGARAN  2025                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
       Kota Madiun merupakan salah satu wilayah penyangga Ibukota Propinsi Jawa
  Timur, yang dalam perkembangannya mengalami kemajuan pesat. Keadaan ini dapat
                                                                          
  dicapai diantaranya berkat dukungan potensi wilayah yang dimiliki yakni posisi
                                                                          
  strategis, keunggulan sektor properti dan perdagangan, usaha kecil dan menengah
  serta infrastruktur wilayah yang baik. Perkembangan kota yang diwujudkan melalui
                                                                          
  perkembangan fisik harus selalu dioptimalisasi untuk dapat mengimbangi dinamika
                                                                          
  kehidupan masyarakat yang semakin cepat.                                
       Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan sebagai ruang terbuka hijau
                                                                          
  di Kota Madiun diperlukan untuk memberikan batas aset taman dan memberikan rasa
                                                                          
  nyaman tentang kebersihan dan keindahan lingkungan taman. Sehubungan dengan
  hal tersebut maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun akan
                                                                          
  melaksanakan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan melalui Sub Kegiatan
                                                                          
  PENYEDIAAN PRASARANA,  SARANA DAN  UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN           
  UNTUK MENUNJANG  FUNGSI HUNIAN  APBD Tahun Anggaran 2025.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  -  Maksud :                                                             
                                                                          
     Maksud Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan adalah 
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
                                                                          
     Demangan.                                                            
                                                                          
                                                                          
  -  Tujuan :                                                             
                                                                          
     Adapun tujuan pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan agar
     pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman
                                                                          
     Demangan tersebut menghasilkan keluaran yang sesuai dengan spesifikasi dalam
                                                                          
     dokumen perencanaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
       Sasaran Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan adalah
  terwujudnya suatu bangunan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan
                                                                          
  keamanan, maupun dari aspek nilai estetika/keindahan lingkungan serta tahapan-
                                                                          
  tahapan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan
  dan bisa menerjemahkan secara fisik sesuai keperluan sehingga terwujudnya tujuan
                                                                          
  yang ingin dicapai.                                                     
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
                                                                          
       Lokasi kegiatan berada di area Taman Demangan Jl. Soekarno Hatta Kel.
  Demangan, Kec. Taman Kota Madiun. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
                                                                          
  anggaran dengan pagu dana Rp. 200.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibiayai dari
                                                                          
  APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA  PENGGUNA  ANGGARAN.                    
                                                                          
  a. Nama Pengguna Anggaran : JEMAKIR, S.P.                               
  b. Satuan Kerja          :  Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan          
                                                                          
                              Pemukiman Kota madiun                       
                                                                          
  c. Nama Sub Kegiatan     :  Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas   
                              Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi    
                                                                          
                              Hunian                                      
                                                                          
  d. Nama Pekerjaan        :  Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman         
                              Demangan                                    
                                                                          
  e. Sumber Dana           :  APBD Kota Madiun TA. 2025                   
                                                                          
                                                                          
6. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
  Dalam penyusunan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan ini
                                                                          
  mengacu pada standar teknis antara lain :                               
   1. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;  
                                                                          
   2. Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;         
                                                                          
   3. Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987     
     (SKB1.2.53.1987);                                                    
                                                                          
   4. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8                        
                                                                          
   5. Permen PU No. 07/PRT/M/2013 Tentang Standart Dan Pedoman Pengadaan  
     Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi                            
                                                                          
   6. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
                                                                          
     bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                           
                                                                          
                                                                          
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
  Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
  a. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
  b. Pekerjaan Paving 3D dan Kanstin                                      
                                                                          
  c. Pekerjaan Rabat Beton                                                
  d. Pekerjaan Keramik                                                    
                                                                          
  e. Pekerjaan Lan-lain                                                   
                                                                          
                                                                          
8. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Keluaran yang di hasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
                                                                          
  pekerjaan fisik konstruksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Taman Demangan sesuai
  dengan spesifikasinya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Madiun,  April 2025                  
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                                                          
                                              ttd                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               RUSDYANTO  DWI HERMAWAN,   A.Md.           
                                      Penata Muda Tingkat I               
                                    NIP. 19810407 200901 1 009
Tenders also won by Wajendra Wijaya Danapati
Authority
3 July 2023Peningkatan Bangunan Pelengkap Jl. H. Agus SalimKota MadiunRp 2,000,000,000
17 April 2025Pemeliharaan Atap Gedung Belakang Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota MadiunKota MadiunRp 700,000,000