PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Andalalin Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
P-APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN
Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541
Laman : http://www.madiunkota.go.id
Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Andalalin Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas
infrastruktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
aksesibilitas masyarakat antarwilayah. Salah satu upaya tersebut adalah melalui
pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan barat dan timur kota
melalui Jalan Kolonel Marhadi. Jembatan ini juga berfungsi sebagai jalur utama
lalu lintas regional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Madiun, Magetan,
dan Ngawi dengan pusat Kota Madiun.
Jembatan Manguharjo yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo yang
berstatus jalan nasional, di Kota Madiun, merupakan salah satu infrastruktur vital
dalam sistem transportasi kota ini. Dibangun pada tahun 1972 dengan dimensi
bentang 109,45 meter dan lebar perkerasan 10 meter saat ini sudah tidak
mencukupi tingkat pelayanannya. Dengan pertumbuhan jumlah kendaraan dan
aktivitas ekonomi masyarakat, terjadi peningkatan volume lalu lintas secara
signifikan di kawasan ini. Jembatan Manguharjo saat ini hanya memiliki dua lajur,
sedangkan jalan utama di sekitarnya (terutama di sisi timur) telah memiliki empat
lajur. Ketidakseimbangan kapasitas ini menyebabkan terjadinya bottle neck dan
kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk yang memperlambat aliran lalu lintas.
Selain itu, usia jembatan yang telah melampaui 20 tahun menimbulkan
kekhawatiran dari sisi keselamatan dan ketahanan struktur. Pemerintah Kota
Madiun, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah
mengusulkan kegiatan pembangunan atau pelebaran jembatan kepada
Kementerian PUPR, mengingat statusnya sebagai aset nasional.
Sebagai bagian dari tahapan perencanaan teknis dan kelayakan
pembangunan infrastruktur tersebut, diperlukan Analisis Dampak Lalu Lintas
(Andalalin) guna memastikan bahwa pembangunan atau pelebaran jembatan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap sistem transportasi kota, serta agar dapat
disusun strategi mitigasi dan pengelolaan lalu lintas secara tepat.
Penyusunan dokumen Andalalin ini akan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, seperti:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas.
Peraturan Menteri Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Teknis
Jalan dan Jembatan.
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 tahun 2013 tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai panduan
teknis dan administratif dalam pelaksanaan studi Andalalin untuk kegiatan
pembangunan atau pelebaran Jembatan Manguharjo. KAK ini mencakup ruang
lingkup kegiatan, pendekatan metodologi, jadwal pelaksanaan, serta sumber daya
yang dibutuhkan dalam penyusunan Andalalin secara menyeluruh dan
komprehensif.
Uraian Singkat Pekerjaan Andalalin Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 1 dari 2
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Andalalin
Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun, adalah untuk :
a. Penyusunan dokumen Andalalin ini dimaksudkan sebagai dasar teknis dalam
pengambilan keputusan terkait pembangunan/pelebaran Jembatan
Manguharjo agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem
transportasi;
b. Mengidentifikasi kondisi lalu lintas eksisting dan potensi dampak akibat
pembangunan jembatan;
c. Menyusun proyeksi lalu lintas pasca-pembangunan;
d. Memberikan rekomendasi teknis untuk mitigasi dampak;
e. Memenuhi syarat administratif perizinan pembangunan infrastruktur
transportasi;
f. Mendukung terwujudnya sistem transportasi yang aman, lancar, efisien, dan
berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan rencana induk
transportasi Kota Madiun;
g. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Konsultan dapat berdiskusi dan
memberi arahan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
h. Tersusunnya Dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang
telah memperoleh persetujuan dari pihak terkait sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
3. Sasaran Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Andalalin Pembangunan
Jembatan Manguharjo Kota Madiun memuat :
a. Mendapatkan Dokumen hasil Andalalin Pembangunan Jembatan
Manguharjo Kota Madiun yang telah memperoleh persetujuan dari pihak
terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Dokumen ini juga dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan koordinasi lintas
sektor serta acuan dalam pengambilan kebijakan teknis terkait manajemen
dan rekayasa lalu lintas akibat keberadaan jembatan yang direncanakan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Andalalin Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota
Madiun adalah di : Kota Madiun
Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :
Jembatan Manguharjo, Jl. Kolonel Mahardi, Kel. Pangongangan, Kec.
Manguharjo, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025
b. Kode RUP : 60665417
c. Pagu Dana : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
d. Nilai HPS : Rp. 99.900.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Aktivitas Konsultansi Transportasi (70202)
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Konsultansi Ilmiah dan
Teknik Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas (IT005) / Penyusun Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas (1.02.04)
Uraian Singkat Pekerjaan Andalalin Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 2 dari 2