PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi
UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota
Madiun
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
P-APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN
Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541
Laman : http://www.madiunkota.go.id
Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas
infrastruktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
aksesibilitas masyarakat antarwilayah. Salah satu upaya tersebut adalah melalui
pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah-wilayah strategis,
termasuk wilayah Kecamatan Manguharjo, yang merupakan salah satu kawasan
padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi di Kota Madiun.
Jembatan Manguharjo yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo yang
berstatus jalan nasional, di Kota Madiun, merupakan salah satu infrastruktur vital
dalam sistem transportasi kota ini. Dibangun pada tahun 1972 dengan dimensi
bentang 109,45 meter dan lebar perkerasan 10 meter saat ini sudah tidak
mencukupi tingkat pelayanannya. Dengan pertumbuhan populasi dan jumlah
kendaraan yang terus meningkat secara drastis sebagai dampak pesatnya
pembangunan di Kota Madiun, jembatan ini mengalami tekanan lalu lintas yang
signifikan setiap harinya. Namun, dengan lebar yang saat ini terbatas, jembatan
ini menjadi titik bottleneck yang memperlambat aliran lalu lintas.
Rencana pembangunan Jembatan Manguharjo ini bertujuan untuk
memperlancar arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan
konektivitas antarwilayah di dalam kota maupun dengan wilayah sekitarnya.
Selain itu, pembangunan jembatan ini diharapkan dapat menunjang pemerataan
pembangunan dan mempermudah mobilitas masyarakat serta distribusi barang
dan jasa. Namun demikian, kegiatan pembangunan jembatan berpotensi
menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dampak tersebut antara lain berupa gangguan terhadap kualitas air dan
udara, kebisingan selama proses konstruksi, perubahan aliran air, gangguan
terhadap ekosistem sungai, serta potensi gangguan sosial bagi masyarakat sekitar
lokasi proyek.
Adapun upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki studi lingkungan, dimana
sistematika dan pedomana baku mutu kualitas lingkungan diamanatkan didalam
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dapat ditinjau dari luasan dan jenis
kegiatan, hal ini berdasar pada Permen LHK 04 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, diperlukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai
acuan dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL-UPL. KAK ini memuat
latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, serta metodologi yang
akan digunakan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL. Penyusunan dokumen
ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Madiun dan pihak pelaksana
pembangunan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Dengan adanya dokumen UKL-UPL yang disusun secara sistematis dan
sesuai ketentuan, diharapkan kegiatan pembangunan Jembatan Manguharjo dapat
Uraian Singkat Pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 1 dari 2
berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap
lingkungan dan masyarakat sekitar.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi UKL UPL
Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun, adalah untuk :
a. Mengidentifikasi kegiatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan
dampak terhadap komponen lingkungan;
b. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup awal, yaitu kondisi lingkungan
hidup awal dan tatanan wilayah setempat sebelum adanya kegiatan terutama
yang akan terkena dampak;
c. Memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak yang dapat terjadi;
d. Memperkirakan arahan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan;
e. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang akan menimbulkan dampak
terhadap lingkungan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi dan
pasca operasi dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota
Madiun;
f. Memprakirakan dan mengavaluasi dampak penting yang ditimbulkan oleh
rencana Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota Madiun;
g. Merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan
dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota Madiun;
h. Melaksanakan Penyusunan Dokumen UKL-UPL yang harus dipenuhi dan
diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan;
i. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Konsultan dapat berdiskusi dan
memberi arahan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
j. Tersusunnya Dokumen hasil UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang telah memperoleh
persetujuan dari pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
3. Sasaran Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi UKL UPL Pembangunan
Jembatan Manguharjo Kota Madiun memuat :
a. Mendapatkan Dokumen hasil UKL UPL Pembangunan Jembatan
Manguharjo Kota Madiun yang telah memperoleh persetujuan dari pihak
terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota
Madiun adalah di : Kota Madiun
Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :
Jembatan Manguharjo, Jl. Kolonel Mahardi, Kel. Pangongangan, Kec.
Manguharjo, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025
b. Kode RUP : 60679736
c. Pagu Dana : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
d. Nilai HPS : Rp. 99.900.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
YBDI (71102)
Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Konsultansi
Lingkungan (KL401) / Jasa Rekayasa Lainnya (RK005)
Uraian Singkat Pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 2 dari 2