Ukl Upl Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10406051000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Geo Enviro Abadi
NPWP: 806656336619000
RUP Code: 60679736
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KOTA  MADIUN                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  URAIAN  SINGKAT    PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                Untuk                                       
                   Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    UKL   UPL   Pembangunan      Jembatan    Manguharjo    Kota             
                              Madiun                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                        
              DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       P-APBD  KOTA  MADIUN                                 
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         DINAS  PEKERJAAN    UMUM  DAN  PENATAAN   RUANG                    
                      PEMERINTAH  KOTA MADIUN                               
          Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
                    Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541                 
                     Laman : http://www.madiunkota.go.id                    
                     Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com                    
                 URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
   UKL   UPL  Pembangunan   Jembatan  Manguharjo  Kota  Madiun              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        URAIAN PENDAHULUAN                                  
                                                                            
1. Latar Belakang       Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas
                   infrastruktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
                                                                            
                   aksesibilitas masyarakat antarwilayah. Salah satu upaya tersebut adalah melalui
                   pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah-wilayah strategis,
                   termasuk wilayah Kecamatan Manguharjo, yang merupakan salah satu kawasan
                   padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi di Kota Madiun.
                        Jembatan Manguharjo yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo yang
                   berstatus jalan nasional, di Kota Madiun, merupakan salah satu infrastruktur vital
                   dalam sistem transportasi kota ini. Dibangun pada tahun 1972 dengan dimensi
                   bentang 109,45 meter dan lebar perkerasan 10 meter saat ini sudah tidak
                   mencukupi tingkat pelayanannya. Dengan pertumbuhan populasi dan jumlah
                                                                            
                   kendaraan yang terus meningkat secara drastis sebagai dampak pesatnya
                   pembangunan di Kota Madiun, jembatan ini mengalami tekanan lalu lintas yang
                   signifikan setiap harinya. Namun, dengan lebar yang saat ini terbatas, jembatan
                   ini menjadi titik bottleneck yang memperlambat aliran lalu lintas.
                        Rencana pembangunan Jembatan Manguharjo ini bertujuan untuk
                   memperlancar arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan
                   konektivitas antarwilayah di dalam kota maupun dengan wilayah sekitarnya.
                   Selain itu, pembangunan jembatan ini diharapkan dapat menunjang pemerataan
                                                                            
                   pembangunan dan mempermudah mobilitas masyarakat serta distribusi barang
                   dan jasa. Namun demikian, kegiatan pembangunan jembatan berpotensi
                   menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik secara langsung maupun tidak
                   langsung. Dampak tersebut antara lain berupa gangguan terhadap kualitas air dan
                   udara, kebisingan selama proses konstruksi, perubahan aliran air, gangguan
                   terhadap ekosistem sungai, serta potensi gangguan sosial bagi masyarakat sekitar
                   lokasi proyek.                                           
                        Adapun upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
                                                                            
                   maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki studi lingkungan, dimana
                   sistematika dan pedomana baku mutu kualitas lingkungan diamanatkan didalam
                   Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
                   dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
                   Yang Wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
                   Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dapat ditinjau dari luasan dan jenis
                   kegiatan, hal ini berdasar pada Permen LHK 04 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha
                   Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
                   Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan
                                                                            
                   Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan
                   Pemantauan Lingkungan Hidup.                             
                        Untuk itu, diperlukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai
                   acuan dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL-UPL. KAK ini memuat
                   latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, serta metodologi yang
                   akan digunakan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL. Penyusunan dokumen
                   ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Madiun dan pihak pelaksana
                   pembangunan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang
                                                                            
                   memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.              
                        Dengan adanya dokumen UKL-UPL yang disusun secara sistematis dan
                   sesuai ketentuan, diharapkan kegiatan pembangunan Jembatan Manguharjo dapat
Uraian Singkat Pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 1 dari 2                                                            
                   berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap
                                                                            
                   lingkungan dan masyarakat sekitar.                       
                                                                            
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi UKL UPL
                   Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun, adalah untuk :
                    a. Mengidentifikasi kegiatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan
                      dampak terhadap komponen lingkungan;                  
                    b. Mengidentifikasi rona lingkungan hidup awal, yaitu kondisi lingkungan
                      hidup awal dan tatanan wilayah setempat sebelum adanya kegiatan terutama
                                                                            
                      yang akan terkena dampak;                             
                    c. Memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak yang dapat terjadi;
                    d. Memperkirakan arahan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
                      Pemantauan Lingkungan;                                
                    e. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang akan menimbulkan dampak
                      terhadap lingkungan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi dan
                      pasca operasi dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota
                      Madiun;                                               
                    f. Memprakirakan dan mengavaluasi dampak penting yang ditimbulkan oleh
                                                                            
                      rencana Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota Madiun;
                    g. Merumuskan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan
                      dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Manguharjo di Kota Madiun;
                    h. Melaksanakan Penyusunan Dokumen UKL-UPL yang harus dipenuhi dan
                      diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan;             
                    i. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas adalah Pemerintah Kota
                      Madiun dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan
                      Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Konsultan dapat berdiskusi dan
                                                                            
                      memberi arahan hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
                      yang akan dilaksanakan;                               
                    j. Tersusunnya Dokumen hasil UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
                      Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang telah memperoleh
                      persetujuan dari pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
                      berlaku.                                              
                                                                            
3. Sasaran         Sasaran dalam pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi UKL UPL Pembangunan
                   Jembatan Manguharjo Kota Madiun memuat :                 
                   a. Mendapatkan Dokumen hasil UKL UPL Pembangunan Jembatan
                                                                            
                      Manguharjo Kota Madiun yang telah memperoleh persetujuan dari pihak
                      terkait sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                            
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota
                   Madiun adalah di : Kota Madiun                           
                   Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :               
                     Jembatan Manguharjo, Jl. Kolonel Mahardi, Kel. Pangongangan, Kec.
                      Manguharjo, Kota Madiun                               
                                                                            
5. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025             
                    b. Kode RUP   : 60679736                                
                    c. Pagu Dana  : Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
                    d. Nilai HPS  : Rp. 99.900.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
                                    Sembilan Ratus Ribu Rupiah).            
                                                                            
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil              
  Jasa             Klasifikasi Bidang Usaha : Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis
                   YBDI (71102)                                             
                   Sub Klasifikasi Layanan Bidang Usaha pada SBU : Jasa Konsultansi
                   Lingkungan (KL401) / Jasa Rekayasa Lainnya (RK005)       
                                                                            
                                                                            
Uraian Singkat Pekerjaan UKL UPL Pembangunan Jembatan Manguharjo Kota Madiun
Halaman 2 dari 2
Tenders also won by PT Geo Enviro Abadi
Authority
2 July 2019Amdal Pelabuhan Perikanan Watu UloPemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurRp 500,000,000
31 May 2019Paket 2 Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Pangkalan Koto Baru - TapusPemerintah Daerah Provinsi Sumatera BaratRp 500,000,000
10 April 2023Studi Dokumen Lingkungan Pelabuhan Perikanan PopohProvinsi Jawa TimurRp 500,000,000
19 November 2019Penyusunan Addendum Andal Dan Rkl-Rpl Kawasan Wisata Pesisir Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Kkjsm)Badan Pengembangan Wilayah SuramaduRp 430,000,000
23 January 2025Kajian Pengembangan Konservasi Di Wilayah Pelestarian Sumber Mata Air (Permata)Provinsi Jawa TimurRp 400,000,000
8 June 2020Amdal Pembangunan Gedung Kantor Dprd Kab. BojonegoroKab. BojonegoroRp 397,726,000
1 March 2021Amdal Pembangunan Komplek Gedung Kantor Jl. Dr. WahidinKab. BojonegoroRp 381,816,960
26 June 2018Jasa Konsultan Penyusunan AmdalKab. BojonegoroRp 380,000,000
8 August 2018Penyusunan Amdal Kawasan Wisata Gunung KeludKab. KediriRp 350,000,000
25 April 2018Biaya Jasa Konsultansi Penelitian (Amdal) Jalan Pasirian - TempursariKab. LumajangRp 300,000,000