I. LATAR BELAKANG
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu komponen penting dalam
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam mendukung pembangunan
dan pelayanan publik di Kota Madiun. Seiring dengan meningkatnya ekspektasi
masyarakat terhadap layanan pemerintah yang lebih cepat, akurat, dan transparan,
maka dibutuhkan inovasi dalam sistem pengelolaan administrasi pajak, khususnya pada
sektor PBB.
Selama ini, proses distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
penagihan, dan pencetakan bukti pembayaran masih menghadapi berbagai kendala di
lapangan. Beberapa di antaranya meliputi: membutuhkan waktu dalam pencetakan dan
distribusi SPPT, kurangnya akses wajib pajak untuk mendapatkan informasi SPPT secara
mandiri, serta proses rekapitulasi pembayaran dan tunggakan yang memakan waktu
dan rentan terhadap kesalahan pencatatan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Madiun memandang
perlu untuk mengembangkan sistem e-SPPT yang terintegrasi, real-time, dan dapat
digunakan langsung oleh petugas pemungut pajak di tingkat kelurahan. Sistem ini akan
dilengkapi dengan kemampuan untuk:
Mencetak ulang SPPT dan bukti pelunasan dari tahun berjalan maupun tahun-tahun
sebelumnya secara mandiri oleh petugas kelurahan.
Menghasilkan QRIS dan Virtual Account (VA) sebagai kanal pembayaran non-tunai
yang efisien dan mudah diakses.
Memantau status pembayaran secara real-time, baik lunas maupun tunggakan,
melalui dashboard rekapitulasi.
Mendukung pembayaran melalui QRIS dan VA dengan verifikasi status pelunasan
secara langsung dan otomatis.
Menyediakan fitur Setting SOP Pelayanan Dinamis, yaitu kemampuan untuk
mengatur alur dan tahapan pelayanan secara fleksibel sesuai dengan kebijakan atau
ketentuan baru tiap tahunnya, tanpa perlu melakukan perubahan pada kode sistem.
Fitur ini memungkinkan admin untuk menambah, mengurangi, atau menyusun
ulang alur pelayanan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan peraturan.
Pengembangan aplikasi e-SPPT ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan transparansi dalam pelayanan PBB, namun juga sejalan dengan visi Kota
Madiun dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government)
serta mendukung program Smart City di bidang digitalisasi pelayanan pajak.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dari pengembangan sistem E-SPPT ini adalah untuk menyediakan
platform digital terpadu yang memudahkan proses penagihan dan pencetakan
dokumen perpajakan oleh petugas pemungut pajak di kelurahan, sekaligus
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan
pajak secara cepat, akurat, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
B. Tujuan
Tujuan dari pengembangan E-SPPT yaitu:
- Meningkatkan efisiensi dan akurasi penagihan PBB oleh petugas kelurahan
melalui sistem berbasis digital.
- Memfasilitasi pembayaran PBB secara non-tunai melalui integrasi dengan QRIS
dan Virtual Account (VA).
- Menyediakan fitur cetak ulang SPPT dan bukti pelunasan dari berbagai tahun
pajak untuk keperluan dokumentasi dan verifikasi.
- Menyediakan dashboard rekapitulasi tunggakan dan pelunasan secara real-time
sebagai alat monitoring dan pelaporan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembayaran PBB, sehingga
mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
- Memberikan kemudahan akses informasi pajak bagi wajib pajak dan petugas,
sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis digital.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas output dari pelayanan pajak
sehingga mengurangi salah penulisan atau salah hasil dari Proses Pelayanan.
-
III. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama PPK : Yayak Muflihana Hanik S.I.Kom
Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah
NIP : 19690907 198903 2 006
Gol./Ruang : Pembina / IV-a
Satuan Kerja : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Nama Program : Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kode Program : 5.02.04
Nama Kegiatan : Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kode Kegiatan : 5.02.04.01
Nama Sub Kegiatan : Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak
Daerah
Kode Sub Kegiatan : 5.02.04.2.01.0006
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi
Pemeliharaan dan Pengembangan E-SPPT
Pagu Anggaran : Rp 49.950.000,-
Rencana Anggaran Biaya : Rp 49.550.400,-
Harga Perkiraan Sendiri : Rp 49.550.400,-
Kode Rekening Belanja : Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi
Pemeliharaan dan Pengembangan E-SPPT
(5.1.02.02.01.0046)
Tahun Anggaran : 2025
IV. TARGET SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengembangan aplikasi E-SPPT Tahun 2025
yaitu:
- Tersedianya aplikasi web e-SPPT yang dapat diakses oleh petugas pemungut pajak
di kelurahan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 November 2015 | Pengadaan Sarana Peralatan Kantor/Rumah Tangga | Rp 1,167,060,000 | |
| 21 October 2014 | Paket 2 Pengadaan Alat Kantor Dan Meubelair (Meja Kerja Eselon III, IV, Staff, Dan Meja Komputer ) Gedung Sekretariat Daerah Di Mejayan Kab.Madiun | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 1,081,300,000 |
| 19 October 2015 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Kantor | Rp 543,405,000 | |
| 9 February 2016 | Pengadaan Alat Tulis Kantor (Atk) Untuk Polsek | Kabupaten Madiun | Rp 256,880,000 |
| 29 April 2019 | Belanja Alat Tulis Kantor | Pemerintah Daerah Kota Madiun | Rp 252,791,000 |