Paraf
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Jasa Kosnultansi
PEKERJAAN : Belanja Jasa Tenaga Ahli Perpanjangan SIOP Sub Kegiatan Pelayanan
dan Penunjang Pelayanan BLUD Puskesmas Mertoyudan II
SUMBER DANA : BLUD
PAGU ANGGARAN : 20.000.000,00
NILAI HPS : 13.897.200,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I.
URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat,
untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
mengamanatkan bahwa bangunan gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras
dengan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap
Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan
demikian setiap Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis
sesuai ketentuan yang berlaku.
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan
yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan
upaya rujukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan permohonan
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu untuk melakukan pengkajian teknis
atas kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.
Paraf
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Mertoyudan II
Paraf
C. RUANG LINGKUP
Lingkup
A. Persiapan;
Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini merupakan tahap awal
yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi
awal dengan stakeholder terkait. Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan. Dalam tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai berikut :
a. Diskusi bersama stakeholder;
b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;
c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung;
e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi bangunan gedung;
f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan permohonan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
B. Pengumpulan Data
a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.
b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.
C. Pengolahan Data
a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan gedung
dan hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;
b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
D. Penyajian Data
E. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;
F. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;
G. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.
D. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan Jasa Kosnultansi Berorientasi
Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Mertoyudan II:
a. K/L/PD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG
b. OPD : PUSKESMAS Mertoyudan II
c. Alamat : Jl. Sawo I Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan
d. Web : puskesmasmertoyudanduaok@yahoo.com
e. PPK : .............................................
Kabupaten Magelang
f. Alamat : Jl. Sawo I Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan
Paraf
BAB II.
WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
A. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 20 hari kalender.
BAB IV.
BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
A. PAGU ANGGARAN
PAGU ANGGARAN :Rp 20.000.000,00
(Dua Puluh Juta Rupiah)
B. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp. 13.897.200,00
(Tiga Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu
Dua Ratus Rupiah)
BAB V.
KETERANGAN TAMBAHAN
A. JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum