Belanja Jasa Konsultasi Kajian Implementasi Kebijakan Daerah Mengenai Pajak Reklame Untuk Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Anggaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080572000
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,397,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,352,000
Winner (Pemenang): PT Inspect Multi Konsultan
NPWP: 024782096542000
RUP Code: 54788258
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    BELANJA JASA KONSULTASI KAJIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAERAH      
                                                                      
 MENGENAI PAJAK REKLAME UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN        
                                                                      
  ASLI DAERAH KOTA MAGELANG SUB KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN        
                         ANGGARAN                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I.  URAIAN PENDAHULUAN                                                
                                                                      
    1.1 Latar Belakang                                                
                                                                      
                                                                      
        Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam
      struktur keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan
                                                                      
      dan penyelenggaraan layanan publik. Salah satu sumber PAD yang memiliki
                                                                      
      potensi besar untuk dioptimalkan adalah pajak reklame, yang dikenakan
      terhadap setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Magelang. Pajak
                                                                      
      ini tidak hanya menjadi instrumen fiskal daerah, tetapi juga sebagai alat
                                                                      
      pengendalian estetika kota serta tata ruang agar reklame tidak mengganggu
      ketertiban dan keindahan kota.                                  
                                                                      
                                                                      
      Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, optimalisasi pemungutan
                                                                      
      pajak reklame menjadi salah satu strategi yang dapat diterapkan. Namun,
      implementasi kebijakan pajak reklame masih menghadapi berbagai  
                                                                      
      tantangan, seperti kepatuhan wajib pajak yang rendah, sistem administrasi
                                                                      
      yang belum optimal, serta belum maksimalnya pengawasan terhadap 
      reklame ilegal. Selain itu, biaya operasional dan administratif dalam
                                                                      
      pemungutan pajak reklame juga perlu dievaluasi agar lebih efisien dan tidak
                                                                      
      membebani anggaran daerah secara berlebihan.                    
                                                                      
      Regulasi yang menjadi dasar dalam kebijakan pajak reklame adalah Undang-
      Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang
                                                                      
      memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan 
                                                                      
      dan memungut pajak sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Di Kota
      Magelang, implementasi pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah
      Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mencakup ketentuan
                                                                      
      mengenai objek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak reklame. Meskipun
                                                                      
      regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan dalam penerapannya,
      seperti belum adanya sistem pemantauan berbasis digital, minimnya sanksi
                                                                      
      bagi pelanggar, serta potensi kebocoran penerimaan akibat reklame yang
                                                                      
      tidak terdaftar.                                                
                                                                      
                                                                      
      Untuk itu, DPRD Kota Magelang perlu melakukan kajian komprehensif
                                                                      
      mengenai implementasi kebijakan pajak reklame guna:             
                                                                      
      1. Menganalisis efektivitas regulasi pajak reklame dalam mendukung
         peningkatan PAD Kota Magelang.                               
                                                                      
      2. Mengevaluasi efisiensi anggaran dalam administrasi pemungutan pajak
                                                                      
         reklame, termasuk biaya operasional, mekanisme pengawasan, serta
         penerapan teknologi dalam pemantauan dan pemungutan pajak.   
                                                                      
      3. Menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas
                                                                      
         dan efisiensi pemungutan pajak reklame, sehingga dapat memberikan
         kontribusi signifikan terhadap PAD tanpa membebani dunia usaha dan
                                                                      
         masyarakat secara berlebihan.                                
                                                                      
     Melalui kajian ini, diharapkan dapat dihasilkan strategi yang lebih tepat
                                                                      
     sasaran dalam pengelolaan pajak reklame, sehingga tidak hanya meningkatkan
     penerimaan daerah, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran serta
                                                                      
     pengelolaan tata ruang kota yang lebih baik.                     
                                                                      
                                                                      
    1.2 Maksud dan Tujuan                                             
                                                                      
      Maksud dari kajian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi
                                                                      
      implementasi kebijakan daerah mengenai pajak reklame dalam rangka
      mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang
                                                                      
      secara optimal dan efisien.                                     
                                                                      
      Tujuan kajian ini adalah:                                       
      •  Menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pajak reklame dalam
                                                                      
         mendukung peningkatan PAD Kota Magelang.                     
      •  Mengevaluasi efisiensi pengelolaan pajak reklame, termasuk dalam hal
         administrasi, pemungutan, serta pengawasan reklame ilegal.   
                                                                      
      •  Mengidentifikasi tantangan dalam penerapan pajak reklame, baik dari sisi
                                                                      
         regulasi, kepatuhan wajib pajak, maupun teknis pemungutan.   
                                                                      
      •  Memberikan rekomendasi strategis guna meningkatkan optimalisasi
         penerimaan pajak reklame tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi
                                                                      
         daerah dan dunia usaha.                                      
                                                                      
                                                                      
    1.3 Sasaran                                                       
                                                                      
     Beberapa sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan kajian ini
                                                                      
     adalah sebagai berikut:                                          
     •   Teridentifikasinya efektivitas dan tantangan dalam implementasi
                                                                      
         kebijakan pajak reklame di Kota Magelang dalam mendukung     
                                                                      
         peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).                    
                                                                      
     •   Tersusunnya dokumen kajian yang menganalisis efisiensi pengelolaan
         pajak reklame, termasuk aspek regulasi, kepatuhan wajib pajak, serta
                                                                      
         efektivitas sistem pemungutan dan pengawasan.                
                                                                      
     Sementara itu, target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
     konsultasi ini adalah tersusunnya dokumen kajian komprehensif yang
                                                                      
     memberikan rekomendasi strategis untuk optimalisasi pemungutan pajak
                                                                      
     reklame, guna meningkatkan penerimaan daerah secara efisien dan  
     berkelanjutan.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    1.4 Lokasi Kegiatan                                               
      Lokasi kegiatan di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    1.5 Sumber Pendanaan                                              
                                                                      
      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Transfer-Dana Alokasi
      Umum Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2025.