URAIAN SINGKAT
BELANJA JASA KONSULTASI KAJIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAERAH
MENGENAI PAJAK REKLAME UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN
ASLI DAERAH KOTA MAGELANG SUB KEGIATAN PENGAWASAN PENGGUNAAN
ANGGARAN
I. URAIAN PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam
struktur keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan
dan penyelenggaraan layanan publik. Salah satu sumber PAD yang memiliki
potensi besar untuk dioptimalkan adalah pajak reklame, yang dikenakan
terhadap setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Magelang. Pajak
ini tidak hanya menjadi instrumen fiskal daerah, tetapi juga sebagai alat
pengendalian estetika kota serta tata ruang agar reklame tidak mengganggu
ketertiban dan keindahan kota.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, optimalisasi pemungutan
pajak reklame menjadi salah satu strategi yang dapat diterapkan. Namun,
implementasi kebijakan pajak reklame masih menghadapi berbagai
tantangan, seperti kepatuhan wajib pajak yang rendah, sistem administrasi
yang belum optimal, serta belum maksimalnya pengawasan terhadap
reklame ilegal. Selain itu, biaya operasional dan administratif dalam
pemungutan pajak reklame juga perlu dievaluasi agar lebih efisien dan tidak
membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Regulasi yang menjadi dasar dalam kebijakan pajak reklame adalah Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan
dan memungut pajak sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Di Kota
Magelang, implementasi pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mencakup ketentuan
mengenai objek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak reklame. Meskipun
regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan dalam penerapannya,
seperti belum adanya sistem pemantauan berbasis digital, minimnya sanksi
bagi pelanggar, serta potensi kebocoran penerimaan akibat reklame yang
tidak terdaftar.
Untuk itu, DPRD Kota Magelang perlu melakukan kajian komprehensif
mengenai implementasi kebijakan pajak reklame guna:
1. Menganalisis efektivitas regulasi pajak reklame dalam mendukung
peningkatan PAD Kota Magelang.
2. Mengevaluasi efisiensi anggaran dalam administrasi pemungutan pajak
reklame, termasuk biaya operasional, mekanisme pengawasan, serta
penerapan teknologi dalam pemantauan dan pemungutan pajak.
3. Menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pemungutan pajak reklame, sehingga dapat memberikan
kontribusi signifikan terhadap PAD tanpa membebani dunia usaha dan
masyarakat secara berlebihan.
Melalui kajian ini, diharapkan dapat dihasilkan strategi yang lebih tepat
sasaran dalam pengelolaan pajak reklame, sehingga tidak hanya meningkatkan
penerimaan daerah, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran serta
pengelolaan tata ruang kota yang lebih baik.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari kajian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi
implementasi kebijakan daerah mengenai pajak reklame dalam rangka
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang
secara optimal dan efisien.
Tujuan kajian ini adalah:
• Menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pajak reklame dalam
mendukung peningkatan PAD Kota Magelang.
• Mengevaluasi efisiensi pengelolaan pajak reklame, termasuk dalam hal
administrasi, pemungutan, serta pengawasan reklame ilegal.
• Mengidentifikasi tantangan dalam penerapan pajak reklame, baik dari sisi
regulasi, kepatuhan wajib pajak, maupun teknis pemungutan.
• Memberikan rekomendasi strategis guna meningkatkan optimalisasi
penerimaan pajak reklame tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi
daerah dan dunia usaha.
1.3 Sasaran
Beberapa sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan kajian ini
adalah sebagai berikut:
• Teridentifikasinya efektivitas dan tantangan dalam implementasi
kebijakan pajak reklame di Kota Magelang dalam mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Tersusunnya dokumen kajian yang menganalisis efisiensi pengelolaan
pajak reklame, termasuk aspek regulasi, kepatuhan wajib pajak, serta
efektivitas sistem pemungutan dan pengawasan.
Sementara itu, target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa
konsultasi ini adalah tersusunnya dokumen kajian komprehensif yang
memberikan rekomendasi strategis untuk optimalisasi pemungutan pajak
reklame, guna meningkatkan penerimaan daerah secara efisien dan
berkelanjutan.
1.4 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
1.5 Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Transfer-Dana Alokasi
Umum Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2025.