URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN PEDOMAN
MANAJEMEN ASET TIK SPBE KOTA MAGELANG
A. LATAR BELAKANG
Dalam era reformasi birokrasi yang menuntut perubahan di
dalam sistem pemerintahan, Teknologi Komunikasi dan Informasi
(TIK) harus menjadi bagian penting dalam menjalankan roda
pemerintahan menuju transformasi digital yang berkelanjutan.
Pemanfaatan TIK di pemerintah daerah terbukti dapat
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah panduan
dalam pengelolaan Aset TIK sebagai media transformasi di
pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus memiliki komitmen
untuk melaksanakan transformasi digital guna meningkatkan
pelayanan publik dan efektivitas operasional. Penyusunan pedoman
manajemen Aset TIK menjadi landasan untuk mengintegrasikan
inisiatif dan upaya transformasi digital yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Manajemen TIK dijalankan dalam rangka
menjaga keberlanjutan penyelenggaraan SPBE.
Pemerintah Kota Magelang merespon positif hadirnya amanah
di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik bagian kesembilan pasal 50.
Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjamin ketersediaan
dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE dan menjamin
keberlangsungan serta peningkatan mutu layanan yang
diselenggarakan dalam pemerintahan oleh ASN dan perangkat
pendukung lainnya. Manajemen Aset TIK harus dilakukan melalui
serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan
penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan
di dalam SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Berikut
beberapa alasan yang menjadi latar belakang pentingnya
manajemen Aset TIK :
1. Dinamika Perkembangan Teknologi
Teknologi informasi terus berkembang dengan cepat.
Keberlanjutan penyelenggaraan SPBE memerlukan penyesuaian
berkelanjutan terhadap perkembangan teknologi, termasuk
perangkat keras, perangkat lunak, dan infrastruktur. Pedoman
manajemen aset TIK akan membantu pemerintah dalam
mengelola dan memelihara aset-aset TIK dengan efisien, sambil
memastikan bahwa investasi dalam teknologi baru dan perangkat
yang lebih canggih dilakukan dengan tepat. Perlunya
Perlindungan Data dan Keamanan Informasi SPBE memerlukan
perlindungan data yang kuat untuk mencegah kebocoran
informasi dan serangan siber. Pedoman manajemen aset TIK akan
membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko
keamanan.
2. Keberlanjutan
Keberlanjutan penyelenggaraan SPBE mencerminkan komitmen
pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan
layanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya pedoman
manajemen aset TIK.
Sehingga dirasa penting pelaksanaan manajemen Aset TIK
disesuaikan dengan standar yang ditetapkan secara nasional atau
sesuai dengan literatur dan studi literasi yang umum digunakan dan
dipraktekkan di negara asia maju atau korporasi secara umum yang
disesuaikan dengan kekhasan pengelolaan di pemerintahan daerah.
Kesiapan daerah memegang peran yang sangat sentral dalam
pelaksanaannya dan support anggaran yang ada.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka acuan kerja dalam Penyusunan Pedoman
Manajemen Aset TIK SPBE ini menjadi landasan untuk memastikan
upaya transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dapat berkelanjutan. Berikut maksud dan tujuan dari Penyusunan
Pedoman Manajemen Aset TIK di Pemerintah Kota Magelang :
1. Menjaga Keberlanjutan
Salah satu prinsip yang harus dijaga dalam pelaksanaan SPBE
adalah keberlanjutan. Manajemen Aset TIK merupakan satu dari
delapan unsur manajemen yang harus dijalankan oleh IPPD
untuk menjaga keberlanjutan dalam penyelenggaraan SPBE
sampai ke level perangkat daerah.
2. Meningkatkan Produktivitas.
Pada era digital dewasa ini, pemerintah daerah seringkali
menghadapi berbagai tantangan dalam menyediakan layanan
publik kepada masyarakat secara digital. Dengan adanya
pedoman manajemen aset TIK, pemerintah daerah diharapkan
dapat mengadopsi praktik terbaik dan proses yang terstandarisasi
pengadaan aset TIK. Ini akan membantu meningkatkan efisiensi
dan produktivitas dalam penyediaan layanan pemerintahan,
mengurangi birokrasi yang tidak efisien, dan mempercepat respon
terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan
dipenuhi dengan digitalisasi di segala sektor.
3. Meningkatkan Kualitas Layanan Pemerintahan
Pedoman manajemen aset TIK yang dimiliki yang harus dicapai
dalam penyediaan layanan TIK di lingkungan pemerintah untuk
menjamin ketersediaan dan optimalisasi. Hal ini akan
memastikan bahwa masyarakat menerima layanan publik yang
secara konsisten, responsif, dan sesuai dengan harapan mereka.
Dengan penerapan pedoman ini, pemerintah daerah juga dapat
meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik
yang disediakan.
4. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Pedoman manajemen aset TIK SPBE memainkan peran penting
dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan
publik yang diselenggarakan pemerintah daerah. Melalui agenda
rutin pengadaan aset TIK pemerintah daerah dapat memastikan
bahwa infrastruktur yang ada sudah terkendali dan dijamin
ketersediaannya. Agenda pengembangan di ranah kompetensi
SPBE juga memberikan jaminan keberlanjutan dalam
pelaksanaan SPBE yang diselenggarakan, yang pada akhirnya
keputusan-keputusan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan oleh para pemangku kepentingan.
Pedoman yang disusun juga membantu memperjelas tanggung
jawab dan wewenang setiap bagian terkait dalam penyediaan
layanan publik maupun administrasi pemerintahan, sehingga
meminimalkan risiko korupsi dan praktik lain yang tidak etis
dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan.
5. Menghadapi Tantangan Teknologi
Perkembangan yang pesat di bidang teknologi, membawa
tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset TIK
yang dimiliki. Sehingga dengan adanya pedoman manajemen aset
TIK, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan mengatasi
tantangan tersebut dengan lebih efektif dan efisien. Pedoman ini
memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola aset TIK nya
dengan lebih baik, serta transisi personil atau rotasi pegawai tidak
membawa dampak negatif yang besar bagi keberlanjutan
pemerintahan dan bangunan kokoh yang sudah di bangun dalam
sistem pemerintahan. Pemerintah daerah akan mampu
mengintegrasikan teknologi informasi yang baru ke dalam
operasional mereka dan memanfaatkannya dengan tepat sasaran
dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
C. SASARAN OUTPUT KEGIATAN
Output yang dihasilkan dari kegiatan penyusunan dokumen
pedoman manajemen aset TIK di Pemerintah Kota Magelang adalah
sebagai berikut :
1. Dokumen pedoman manajemen aset TIK yang dijadikan acuan
seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
2. Semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang
menerapkan manajemen Aset TIK dengan baik, sesuai standar
yang ditetapkan.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan penyusunan pedoman manajemen
aset TIK di Pemerintah Kota Magelang ini terdiri dari:
1. Pemetaan kondisi terkini penyelenggaraan manajemen Aset TIK
di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
2. Perumusan cakupan manajemen Aset TIK sesuai dengan
cakupan yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 Tentang SPBE pasal 50.
3. Verifikasi data dan informasi eksisting pelaksanaan manajemen
aset TIK di Pemerintah Kota Magelang.
4. Analisis kebutuhan proses manajemen aset TIK yang meliputi
serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan
penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang
digunakan di dalam penyelenggaraan SPBE sesuai dengan ruang
lingkup pada peraturan yang berlaku.
5. Penyusunan pedoman manajemen aset TIK sesuai dengan
cakupan yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 Tentang SPBE pasal 50.