Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Pedoman Manajemen Aset Tik Spbe

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10096498000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Digitama Sinergi Indonesia
NPWP: 413483538542000
RUP Code: 58793425
Work Location: Diskominsta - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
     PENGADAAN  JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN   PEDOMAN                 
         MANAJEMEN   ASET TIK SPBE KOTA  MAGELANG                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. LATAR BELAKANG                                                      
        Dalam era reformasi birokrasi yang menuntut perubahan di       
                                                                       
   dalam sistem pemerintahan, Teknologi Komunikasi dan Informasi       
   (TIK) harus menjadi bagian penting dalam menjalankan roda           
   pemerintahan menuju transformasi digital yang berkelanjutan.        
   Pemanfaatan  TIK  di  pemerintah  daerah  terbukti dapat            
                                                                       
   meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan        
   kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah panduan       
   dalam  pengelolaan Aset TIK sebagai media transformasi di           
   pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus memiliki komitmen        
                                                                       
   untuk melaksanakan  transformasi digital guna meningkatkan          
   pelayanan publik dan efektivitas operasional. Penyusunan pedoman    
   manajemen Aset TIK menjadi landasan untuk mengintegrasikan          
   inisiatif dan upaya transformasi digital yang dilakukan oleh        
                                                                       
   pemerintah daerah. Manajemen TIK dijalankan dalam rangka            
   menjaga keberlanjutan penyelenggaraan SPBE.                         
                                                                       
        Pemerintah Kota Magelang merespon positif hadirnya amanah      
   di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem      
   Pemerintahan Berbasis Elektronik bagian kesembilan pasal 50.        
   Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjamin ketersediaan      
                                                                       
   dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE dan menjamin       
   keberlangsungan serta  peningkatan  mutu  layanan  yang             
   diselenggarakan dalam pemerintahan oleh ASN dan perangkat           
   pendukung lainnya. Manajemen Aset TIK harus dilakukan melalui       
                                                                       
   serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan          
   penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan      
   di dalam SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Berikut       
   beberapa alasan  yang  menjadi latar belakang pentingnya            
                                                                       
   manajemen Aset TIK :                                                
   1. Dinamika Perkembangan Teknologi                                  
                                                                       
     Teknologi informasi  terus berkembang   dengan  cepat.            
     Keberlanjutan penyelenggaraan SPBE memerlukan penyesuaian         
                                                                       
     berkelanjutan terhadap perkembangan teknologi, termasuk           
     perangkat keras, perangkat lunak, dan infrastruktur. Pedoman      
     manajemen  aset TIK  akan  membantu  pemerintah dalam             
     mengelola dan memelihara aset-aset TIK dengan efisien, sambil     
     memastikan bahwa investasi dalam teknologi baru dan perangkat     
     yang  lebih canggih  dilakukan dengan  tepat. Perlunya            
     Perlindungan Data dan Keamanan Informasi SPBE memerlukan          
                                                                       
     perlindungan data yang kuat untuk  mencegah  kebocoran            
     informasi dan serangan siber. Pedoman manajemen aset TIK akan     
     membantu  dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko     
     keamanan.                                                         
                                                                       
   2. Keberlanjutan                                                    
                                                                       
     Keberlanjutan penyelenggaraan SPBE mencerminkan komitmen          
     pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan       
                                                                       
     layanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya pedoman            
     manajemen aset TIK.                                               
                                                                       
        Sehingga dirasa penting pelaksanaan manajemen Aset TIK         
   disesuaikan dengan standar yang ditetapkan secara nasional atau     
   sesuai dengan literatur dan studi literasi yang umum digunakan dan  
   dipraktekkan di negara asia maju atau korporasi secara umum yang    
                                                                       
   disesuaikan dengan kekhasan pengelolaan di pemerintahan daerah.     
   Kesiapan daerah memegang  peran yang sangat sentral dalam           
   pelaksanaannya dan support anggaran yang ada.                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
        Kerangka  acuan  kerja dalam  Penyusunan   Pedoman             
   Manajemen Aset TIK SPBE ini menjadi landasan untuk memastikan       
   upaya transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah daerah    
   dapat berkelanjutan. Berikut maksud dan tujuan dari Penyusunan      
                                                                       
   Pedoman Manajemen Aset TIK di Pemerintah Kota Magelang :            
   1. Menjaga Keberlanjutan                                            
                                                                       
     Salah satu prinsip yang harus dijaga dalam pelaksanaan SPBE       
                                                                       
     adalah keberlanjutan. Manajemen Aset TIK merupakan satu dari      
     delapan unsur manajemen yang harus dijalankan oleh IPPD           
     untuk menjaga  keberlanjutan dalam penyelenggaraan SPBE           
     sampai ke level perangkat daerah.                                 
                                                                       
   2. Meningkatkan Produktivitas.                                      
                                                                       
     Pada  era digital dewasa ini, pemerintah daerah seringkali        
     menghadapi berbagai tantangan dalam menyediakan layanan           
     publik kepada masyarakat  secara digital. Dengan adanya           
                                                                       
     pedoman manajemen  aset TIK, pemerintah daerah diharapkan         
     dapat mengadopsi praktik terbaik dan proses yang terstandarisasi  
     pengadaan aset TIK. Ini akan membantu meningkatkan efisiensi      
     dan  produktivitas dalam penyediaan layanan pemerintahan,         
     mengurangi birokrasi yang tidak efisien, dan mempercepat respon   
                                                                       
     terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan          
     dipenuhi dengan digitalisasi di segala sektor.                    
                                                                       
   3. Meningkatkan Kualitas Layanan Pemerintahan                       
                                                                       
     Pedoman manajemen aset TIK yang dimiliki yang harus dicapai       
     dalam penyediaan layanan TIK di lingkungan pemerintah untuk       
     menjamin  ketersediaan dan  optimalisasi. Hal ini akan            
     memastikan bahwa masyarakat menerima layanan publik yang          
                                                                       
     secara konsisten, responsif, dan sesuai dengan harapan mereka.    
     Dengan penerapan pedoman ini, pemerintah daerah juga dapat        
     meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik          
     yang disediakan.                                                  
                                                                       
   4. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas                        
                                                                       
     Pedoman manajemen  aset TIK SPBE memainkan peran penting          
     dalam  memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan          
     publik yang diselenggarakan pemerintah daerah. Melalui agenda     
                                                                       
     rutin pengadaan aset TIK pemerintah daerah dapat memastikan       
     bahwa  infrastruktur yang ada sudah terkendali dan dijamin        
     ketersediaannya. Agenda pengembangan di ranah kompetensi          
     SPBE   juga  memberikan  jaminan  keberlanjutan dalam             
                                                                       
     pelaksanaan SPBE yang diselenggarakan, yang pada akhirnya         
     keputusan-keputusan      yang       diambil      dapat            
     dipertanggungjawabkan oleh para pemangku   kepentingan.           
     Pedoman yang disusun juga membantu memperjelas tanggung           
                                                                       
     jawab dan wewenang setiap bagian terkait dalam penyediaan         
     layanan publik maupun administrasi pemerintahan, sehingga         
     meminimalkan risiko korupsi dan praktik lain yang tidak etis      
     dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan.                        
                                                                       
   5. Menghadapi Tantangan Teknologi                                   
                                                                       
     Perkembangan  yang pesat di bidang  teknologi, membawa            
     tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset TIK    
                                                                       
     yang dimiliki. Sehingga dengan adanya pedoman manajemen aset      
     TIK, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan mengatasi       
     tantangan tersebut dengan lebih efektif dan efisien. Pedoman ini  
     memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola aset TIK nya       
     dengan lebih baik, serta transisi personil atau rotasi pegawai tidak
                                                                       
     membawa   dampak  negatif yang besar bagi keberlanjutan           
     pemerintahan dan bangunan kokoh yang sudah di bangun dalam        
     sistem  pemerintahan. Pemerintah daerah  akan  mampu              
     mengintegrasikan teknologi informasi yang baru ke dalam           
     operasional mereka dan memanfaatkannya dengan tepat sasaran       
                                                                       
     dan mampu  meningkatkan kepercayaan masyarakat.                   
                                                                       
                                                                       
C. SASARAN  OUTPUT KEGIATAN                                            
                                                                       
        Output yang dihasilkan dari kegiatan penyusunan dokumen        
   pedoman manajemen aset TIK di Pemerintah Kota Magelang adalah       
                                                                       
   sebagai berikut :                                                   
                                                                       
   1. Dokumen pedoman manajemen aset TIK yang dijadikan acuan          
     seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).                        
   2. Semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang                 
     menerapkan manajemen Aset TIK dengan baik, sesuai standar         
                                                                       
     yang ditetapkan.                                                  
                                                                       
                                                                       
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
        Ruang lingkup kegiatan penyusunan pedoman manajemen            
                                                                       
   aset TIK di Pemerintah Kota Magelang ini terdiri dari:              
   1. Pemetaan kondisi terkini penyelenggaraan manajemen Aset TIK      
     di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang.                           
   2. Perumusan cakupan  manajemen Aset TIK  sesuai dengan             
                                                                       
     cakupan yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95         
     Tahun 2018 Tentang SPBE pasal 50.                                 
   3. Verifikasi data dan informasi eksisting pelaksanaan manajemen    
     aset TIK di Pemerintah Kota Magelang.                             
                                                                       
   4. Analisis kebutuhan proses manajemen aset TIK yang meliputi       
     serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan        
     penghapusan  perangkat keras dan perangkat lunak yang             
     digunakan di dalam penyelenggaraan SPBE sesuai dengan ruang       
                                                                       
     lingkup pada peraturan yang berlaku.                              
   5. Penyusunan pedoman manajemen  aset TIK sesuai dengan             
     cakupan yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95         
     Tahun 2018 Tentang SPBE pasal 50.
Tenders also won by PT Digitama Sinergi Indonesia