URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDAMPINGAN EVALUASI SPBE
KOTA MAGELANG
A. LATAR BELAKANG
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE), Pemerintah Kota Magelang terus melakukan agenda perbaikan
berkelanjutan pada 4 domain, 8 aspek dan 47 indikator yang ada
didalamnya. Terutama domain manajemen yang memiliki pencapaian
hasil evaluasi tahun 2024 pada tingkat yang kurang memuaskan.
Terlebih, beberapa kondisi mengharuskan proses manajemen harus
direncanakan, dipedomani dan dilaksanakan dengan
pendokumentasian yang rapi dan terstruktur.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang,
sangat concern terhadap proses manajemen administrasi pemerintahan
dan layanan publik yang diselenggarakan dalam ruang lingkup SPBE.
Dimana dari tahun ke tahun terus harus ditingkatkan kematangannya
dan kemungkinan bertambah jumlah indikatornya. Pemanfaatan
teknologi informasi di lingkungan Kota Magelang sudah dilakukan
dengan mengembangkan berbagai layanan elektronik baik internal
maupun eksternal, yang meliputi pelayanan administrasi pemerintahan
dan juga pelayanan publik. Tetapi dalam berjalannya waktu, perlu
dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga evaluasi dan audit perlu
dilakukan secara berkala untuk bisa tetap mempertahankan kualitas
layanan dan tata pemerintahan yang diselenggarakan.
Pada kenyataannya pemanfaatan dan pengelolaan teknologi
informasi saat ini juga dirasa belum maksimal dan perlu ditingkatkan
secara berkesinambungan dan terencana guna mewujudkan pelayanan
yang prima dan secara umum meningkatkan indeks reformasi birokrasi.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka perlu dilakukan penyiapan
berbagai evidence (bukti dukung) untuk evaluasi mandiri dan persiapan
evaluasi eksternal, yaitu dengan monitoring evaluasi sebagai pedoman,
dasar dan arah pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Kota Magelang. Lebih spesifik dalam rangka peningkatan
maturity level di setiap layanan elektronik yang diselenggarakan di ranah
administrasi pemerintahan maupun layanan publik.
Dengan adanya hasil pendampingan, diharapkan dapat dijadikan
materi persiapan evaluasi eksternal sesuai dengan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan
layanan kepada seluruh stakeholder.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Menganalisa dan melakukan pendampingan proses evaluasi mandiri
pelaksanaan SPBE sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 59 Tahun
2020; dan
2. Menyiapkan data dukung untuk persiapan pelaksanaan evaluasi
eksternal.
C. SASARAN OUTPUT KEGIATAN
Hasil yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa konsultasi Pendampingan
Evaluasi SPBE yaitu dokumen bukti dukung evaluasi SPBE
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pendampingan Evaluasi SPBE ini meliputi :
1. Melakukan analisa kondisi eksisting pelaksanaan SPBE; dan
2. Melakukan assessment terhadap kondisi SPBE yang meliputi
seluruh domain yang ada sesuai dengan KepmenpanRB No 962
Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi SPBE.