Nama Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Fisik Pembangunan
SPALDS Komunal Kelurahan Panjang
Keluaran dan Produk Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang
dilakukan penyedia jasa konsultan ,konsultan
pengawas wajib membuat laporan pekerjaan
pengawasan yang terdiri dari :
1 Laporan Harian, berisi :
a. Jumlah tenaga kerja
b. Pekerjaan yang dilaksanakan / bobot
pekerjaan
c. Keadaan cuaca
d. Bahan material
2 Laporan Mingguan, berisi :
a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam
satu minggu
b. Jumlah tenaga dalam satu minggu
c. Grafik keadaan cuaca
d. Blangko laporan harian
Laporan mingguan ini merupakan rekap dari total
laporan harian
3 Laporan Bulanan, berisi :
a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam
satu bulan
b. Jumlah tenaga dalam satu bulan
Laporan bulanan ini merupakan rekap dari total
laporan mingguan
Tenaga ahli dan pendukung yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini minimal :
1) Team Leader : 1 (satu) orang
Memiliki latar belakang pendidikan minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan memiliki
kompetensi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air
dengan pengalaman minimal 1 Tahun.
2) Pengawas Lapangan: 1 (satu) orang
minimal lulusan SMK Jurusan Bangunan dengan
pengalaman kerja 1 Tahun.
Target/Sasaran yang Sasaran yang hendak dicapai adalah :
diharapkan
1. Tercapainya target pengendalian waktu,
pengendalian biaya, pengendalian pencapaian
sarana fisik (kualitas dan kuantitas pekerjaan) dan
tertib adminitrasi pekerjaan.
2. Tersusun dokumen pengawasan teknis yang
akuntabel mulai dari tahap awal (0%) sampai
dengan tahap akhir (100%) dan saat pemeliharaan .
Manfaat
mendapatkan hasil berupa laporan pengawasan dan
pemeriksaan pekerjaan konstruksi pembangunan
Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat
(SPALDS) agar hasil pekerjaan sesuai dengan
kontrak.
Kuantitas 1 Paket Jasa Konsultansi Pengawasan Fisik
Pembangunan SPALDS Komunal Kelurahan Panjang
Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Kegiatan dari Konsultan Pengawas meliputi :
1. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
agar hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak meliputi
antara lain kuantitas, gambar dan spesifikasi teknis
sesuai progress/ prestasi pekerjaan yang dicapai
hingga mencapai progress 100%;
2. Melaporkan secara periodik tentang progress
prestasi kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya;
3. Menghadiri rapat pada saat evaluasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan Melaksanakan
pemeriksaan bersama dengan menandatangani
berita acara pemeriksaan bersama;
4. Memberikan rekomendasi teknis/justifikasi teknis
disertai gambar dan perhitungan struktur bila ada
pada saat pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan
redisain aatau untuk pemeriksaan item pekerjaan
dan volume permohonan perubahan kontrak
penyedia pekerjaan konstruksi
5. Memeriksa dan menandatangani daftar perubahan
kuantitas dan harga yang diajukan penyedia
pekerjaan konstruksi pada proses perubahan
kontrak /addendum kontrak;
6. Memeriksa dan menandatangani Shop drawing dan
As Built Drawing;
7. Memeriksa kuantitas dan kualitas pekerjaan/bahan
bahan yang telah terpasang dan menjamin bahwa
konstruksi yang terpasang telah memenuhi
persyaratan, untuk dipergunakan dalam proses
pembayaran prestasi pekerjaan;
8. Memberikan bantuan administrasi dan teknis yang
diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi
Hasil Pengawasan yang tepat guna, tepat mutu dan
kualitas serta dapat dipergunakan sesuai dengan fungsi
sesuai dengan standarisasi yang ada. Dan dapat
dipertanggungjawabkan
Waktu penggunaan 60 (enam puluh) hari kalender.