| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316424316628000 | Rp 739,485,161 | - | |
| 0021757182606000 | - | - | |
| 0824569743615000 | Rp 779,004,005 | Tidak menghadiri undangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0725966949617000 | Rp 695,705,322 | Untuk peralatan Jack Hammer tidak menunjukkan bukti kepemilikan / penguasaan dari CV. ADIWARA NUSANTARA | |
| 0019111848646000 | Rp 672,950,811 | RKK yang dilampirkan untuk paket lain dan atas nama penyedia lain | |
| 0016499246646000 | - | - | |
| 0314521733646000 | - | - | |
| 0831849005646000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0933332348624000 | - | - | |
PT Verotek Inti Prima | 08*3**8****19**0 | - | - |
| 0019111640646000 | - | - | |
| 0018429829646000 | - | - | |
| 0023015977646000 | - | - | |
| 0808899751646000 | - | - | |
| 0016824641604000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0210248530646000 | - | - | |
| 0967786435646000 | - | - | |
| 0748820610646000 | - | - | |
| 0719452393646000 | - | - | |
| 0012033460651000 | - | - | |
| 0016430654629000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0856255229646000 | - | - | |
CV Arsy Eka Perdana | 09*7**8****46**0 | - | - |
| 0211490818646000 | - | - | |
CV Adameka | 09*3**6****46**0 | - | - |
CV Putera Santosa | 06*3**7****46**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SUB KEGIATAN : PENGHENTIAN PENCEMARAN DAN / ATAU KERUSAKAN
LINGKUNGAN HIDUP
PEKERJAAN : BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL
KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
LOKASI : KAMPUNG SUSU LAWU SINGOLANGU MAGETAN
T.A : 2023
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll,
harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan,
penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan
prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber-sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya
dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Lay out;
2. Tampak;
3. Potongan;
4. Detail-detail.
C. Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item), sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan Keterangan
/status
1 Concrete Mixer(Beton 0,25 – 1 Unit Milik
Mollen) 0,50 m3 Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
2 Dump Truck/Truck 3 - 4 m3 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
3 Excavator Bucket 0,1 1 Unit Milik Harus
m3 Sendiri/Sewa memiliki
Beli/Sewa sertifikat
layak operasi
(SILO)
sesuai
ketentuan
yang berlaku
4 Stamper - 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
5 Jack Hammer - 1 unit Milik
Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
6 Schaffolding - 3 set Milik
Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
D. Spesifikasi Personil Manajerial
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan diantaranya sebagai Manajer
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli/Petugas K3 (sesuai
kebutuhan), sebagai berikut :
No. Tingkat Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
Pendidikan / pekerjaan yang Kerja Kompetensi Kerja
Ijazah akan Profesional
dilaksanakan (Tahun)
SKK : Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Bangunan Air
Limbah
Permukiman
1 SMA/Sederajat Pelaksana 1 (Setempat dan
Terpusat) (SKKNI
312-2009) atau SKT
Pelaksana
Pembuatan Fasilitas
Sampah dan Limbah
(TT012)
Sertifikat Petugas
Petugas K3
2 SMA/Sederajat - Keselamatan
Konstruksi
Konstruksi
E. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dalam Pekerjaan
No. Jenis / Tipe Pekerjaan
Identifikasi Jenis Bahaya
- Terjatuh / terpeleset
1 Pekerjaan Tanah
F. Standar/Spesifikasi Bahan:
MERK / TYPE/
NAMA BAGIAN
NO SPESIFIKASI TKDN (%)
PEKERJAAN KETERANGAN
A. BAHAN BETON & BAJA
1 Pasir Beton Pasir beton Ex. Blitar,Tulung Agung PDN
2 Batu koral Ukuran 2-3 cm Lokal PDN
3 Semen Portland Cement (PC) Semen Gresik 91,33%
Besi tulangan bersertifikat
4 Besi tulangan HIJ 55,77%
SNI BjTP 24
B. BAHAN KAYU
1 Bahan bekisting beton Kayu jawa - PDN
Multiplek tebal 8mm - PDN
C. BAHAN ATAP & PLAFOND
1 Genteng - Spandek0,35 mm Zincalume 51,26%
2 Bubungan - Spandek Zincalume 51,26%
D. PEKERJAAN PASANGAN & ARSITEKTUR
1 Batu bata Bata merah Kelas I Lokal PDN
2 Pasir Pasir pasang Lokal, Kwalitas Bagus PDN
3 Semen - Portland Cement (PC) Semen Gresik 91,33%
4 Batu Belah 15/20 Ex. Lokal PDN
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
E. PEKERJAAN PERPIPAAN
1 Pipa PVC D dia 4” · Diameter 4” / 100mm Rucika 89,80%
2 Pipa PVC D dia 6” · Diameter 6” / 150mm Rucika 89,80%
1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk pelaksanaan pekerjaan BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU Kab. Magetan, yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Jaringan Tahap 2
3. Unit Penampung Lumpur
4. Pekerjaan Talud
5. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
6. Pekerjaan Sarana Pendukung
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2. REFERENSI
2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara
lain :
NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
NI-(1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA.
NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK dan lain sebagianya yang
dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
2.2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal
bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2.3. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus
mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh
direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional
dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi
/ Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
3. PELAKSANAAN
3.1. Rencana Pelaksanaan.
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Pemborong harus menyerahkan Rencana Kerja Kepada
Direksi / Pengawas.
b. Sebuah Network Plan mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan logis
serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatankegiatan tersebut.
c. Kegiatan-kegiatan pemborong untuk./ selama masa pengadaan / pembelian serta
waktu pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan /
pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
d. kegiatan-kegiatan pemborong untuk / selama waktu fabrikasi pemasangan dan
pembangunan.
e. Pembuatan-pembuatan gambar-gambar kerja.
f. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
g. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
h. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
i. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja pemborong dan memeberikan
tanggapan atau saran itu dalam waktu 2 (dua ) minggu.
j. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau
Direksi / Pengawas meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
k. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya suatu persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali
dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja pemborong pada waktunya, maka kegagalan
pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana
kerja yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
pemborong yang bersangkutan.
l. Membuat rambu-rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan pekerjaan.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
m. Melakukan Survey, Pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop
drawing).
n. Membuat dokumentasi foto pelaksana, rangkap 3 (tiga) mulai dari fisik pekerjaan
0%, 50%,100%.
3.2. Ijin Pelaksanaan.
Ijin pelaksanann paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang disetujui sebagi
pegangan pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. JENIS DAN MUTU BAHAN
4.1. BAHAN
4.1.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
4.1.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama
harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak /
belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk direksi / Pengawas.
4.1.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
kesetaraan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang
mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan
/ produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh
bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi /
Pengawas atas Kesetaraan tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
4.1.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan
/ produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong /
suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
pemberi Tugas sebagai masukan ( Input ) baru yang menyangkut nilai
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
4.2. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi /Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
4.3. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas
harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh
yang semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki,
Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan
kepada Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong
berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi / Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal
dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan suatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi
/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetaraan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan
atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
4.4. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan
yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan
ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk
dipakai dalam pekerjaan.
4.5. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980
dan Perpres Nomor 70 tahun 2012.
4.6. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) / Direksi (secara tertulis).
4.7. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa /
bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
4.8. Bila Rekanan telah menanda tangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
4.9. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
5. URAIAN PEKERJAAN
5.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua
alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat,
mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk
semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna
lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
5.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
5.2.1. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam
uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera
dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh
menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum
dalam syarat-syarat ini.
5.2.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-
bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak
(membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
6. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
6.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana
telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak
boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada
pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
6.2. Gambar-gambar tambahan Bila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direksi
menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail (gambar
penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Direksi.
6.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing)
yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan
yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
6.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
7. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
7.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
(Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
Indonesia adalah Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
7.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
8. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
8.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai / diikuti.
8.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
8.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
8.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
8.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan (Berita
Acara Aanwijzing)
9. PERSIAPAN DI LAPANGAN
9.1. Los Kerja / Direksi Keet.
9.1.1. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang
untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
9.1.2. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
9.2. Pendahuluan Pekerjaan
9.2.1. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenaan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terutama
tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
9.2.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
9.2.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
10. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima
SPK dari Pejabat Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu
berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan
pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
11. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
11.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong / rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya. Rekanan harus bertanggung
jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan
untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
11.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
11.3. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
11.4. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
11.5. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas / Pejabat Pembuat komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
11.6. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
12. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
12.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan
pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
12.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
12.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, hak pemakai jalan, dan Lingkungan
Lokasi pekerjaan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
12.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari
segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak,
memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
13. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
13.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
13.1.1. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
13.1.2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
13.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
Direksi.
13.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
14. ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan / menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
15. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
15.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
15.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart
ini dapat dianggap defiktif.
15.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
16. PEKERJAAN TIDAK BAIK
16.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
16.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
16.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
17. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
17.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan
dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan
secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
17.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
17.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
18. PAPAN NAMA PROYEK
18.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
18.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
18.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2 m2
warna dasar putih tulisan hitam.
19. PEKERJAAN PERSIAPAN
19.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini adalah
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan :
19.1.1. Pekerjaan pembersihan lokasi
19.1.2. Pekerjaan pengukuran
19.1.3. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
19.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama
tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk
dan sebagainya.
19.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
19.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
19.5. Pekerjaan urugan dilaksanakan pada lahan yang akan dipakai untuk bangunan ini
seperti yang tercantum pada gambar.
19.6. Lahan yang akan dipakai untuk bangunan baru ini diurug dengan menggunakan urugan
tanah yang kemudian dipadatkan dengan menggunakan masin pemadat / mesin
penggilas dengan menggunakan mesin pemadat.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
20. PEMBERSIHAN LOKASI
20.1. Pembersihan dilaksanakan pada Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa
material, peralatan tak terpakai dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi disekitar daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.
20.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
20.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang harus dilakukan
perataan lahan rata dengan tanah.
21. PEKERJAAN PENGUKURAN
21.1. Lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini adalah penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokan.
21.2. Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang terdiri dari
kayu meranti / kruing ukuran 5/7 serta peralatan ukur berupa pesawat ukur theodolite
dan atau alat ukur lainnya.
21.3. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom bangunan di
lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama dengan tinggi permukaan BM yang
sudah ditentukan).
21.4. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
membutuhkannya yang antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
b. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kuda-kuda dan lain-lain.
c. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
21.5. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda patok-patok ukur dititik-
titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil) dengan cat warna
merah.
21.6. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti / kruing berukuran penampang 5/7
cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh
benturan - benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam / tercabut, maka
kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali
sebagaimana mestinya.
21.7. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan
menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Konsultan
Pengawas / Direksi dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan
sudah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.8. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet)
yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
21.9. Berdasarkan keperluannya diatas maka kontraktor pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup serta dapat
berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
21.10. Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat menyediakannya di
lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas / Direksi berwenang mengadakannya
dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor pelaksana.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
21.11. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam
penawaran pekerjaan ini.
22. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (PASANG BOUWPLANK)
22.1. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, bahan material dan
peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan bouwplank.
22.2. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
22.2.1. Kayu meranti ukuran 5/7 dan papan meranti MC 2/20
22.2.2. Cat warna merah
22.3. Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, di pasang rata air
setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m kearah luar as kolom bangunan.
22.4. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7,dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.
22.5. Semua titik as kolom pada papan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
22.6. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran beton plat lantai.
23. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
23.1. Untuk pekerjaan urugan pasir dilaksanakan untuk pekerjaan, urugan bawah pondasi batu kali.
23.2. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
23.3. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
atas tanggungan Kontraktor.
23.4. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
23.5. Dalamnya parit pondasi harus sesuai gambar dan gambar detail. Hal-hal yang
menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau kurang, galian harus
cukup lebar untuk dapatnya pekerja dengan baik serta sisinya tidak mudah gugur.
23.6. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar gedung
sedemikian rupa hingga tidak mudah gugur kembali kedalam lobang parit pondasi.
23.7. Jika Direksi menganggap pondasi sudah cukup mengeras urugan dilakukan selapis
demi selapis dengan pasir urug yang sudah dipilih (bersih) dan ditumbuk hingga padat.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
23.8. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah galian
sehingga mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam
dipadatkan dan disiram dengan air sehingga kenyang dan padat.
23.9. Dibawah pondasi dan lantai harus diurug dengan pasir urug minimal tebal setelah
dipadatkan 10 cm atau sesuai gambar.
23.10. Sebelum di urug dengan urugan pasir di bawah lantai diurug dengan menggunakan
urugan sirtu yang kemudian dipadatkan dengan menggunakan masin pemadat.
23.11. Pemborong harus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik untuk
menguras / mengeringkan genangan-genangan air pada galian dan lobang pondasi
akibat hujan, air sumber atau sebab-sebab lain pondasi harus dikerjakan dalam
keadaan galian yang kering.
23.12. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
23.13. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
23.14. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya
23.15. Pekerjaan pengurugan
a. Urugan Pasir Padat
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di
bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti Pile Cap, balok pondasi dan pekerjaan
beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis,
maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan
bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
4. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
5. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan
air harus diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil
uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja
yang memenuhi syarat.
6. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus
diberi lapisan pasir urug tebal 5 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
7. Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan
alat pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan
hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum
Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut
harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak
memenuhi.
8. Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor
wajib menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir
urug diletakkan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air
tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya
dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
9. Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur
dengan Pasir Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah
lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut dengan bahan
lainnya yang bersih.
10. Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan
tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Urugan tanah dan Pemadatan
1. Tanah bekas Galian dan urugan tanah membeli harus dapat
dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan.
Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas
tanah organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10% partikel gravel.
Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai
PI lebih dari 10% akan sulit dipadatkan.
Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
Secara umum bahan tersebut berupa tanah urug biasa/padas yang
sebelum mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan konsultan
Pengawas.
3. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.
4. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada
kadar air optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan
urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.
5. Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
6. Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem drainase tersebut
harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
7. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah
dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran
tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
8. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau
AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan
lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
“Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
“Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
“Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
9. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus
diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan
system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
kepadatannya harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan
rencana, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus
mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standart Proctor Test.
Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus
minimal 98% dari Standart Proctor test
10. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan
pengurugan ± 50 mm terhadap Kerataan yang ditentukan.
11. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
12. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan,
dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar
misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya
perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan plastik.
Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
13. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan
dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai
lapisan berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan
yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau
diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang telah dibutuhkan, jadual pengujian harus
diajukan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
24. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
24.1. LINGKUP PEKERJAAN
24.1.1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
24.1.2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti balok pondasi, Pondasi batu Kali dan
pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
24.1.3. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa Galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
24.2. PERSYARATAN BAHAN
24.2.1. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
24.2.2. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata
tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
24.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
24.3.1. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus
diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan
sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
24.3.2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat
pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga
mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium.
Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat
hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika
keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
24.3.3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
diletakkan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah
dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan
membuat sumpit pada tempat tertentu.
24.3.4. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan
Pasir Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka
Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang
bersih.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
24.3.5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
25. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
25.1. LINGKUP PEKERJAAN
25.1.1. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan Pekerjaan ini
dengan baik dan Sesuai dengan Spesifikasi.
25.1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera pada di dalam peta kontur.
25.2. PERSYARATAN BAHAN
25.2.1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
organis lainnya.
25.2.2. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.
25.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
25.3.1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air
optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.
25.3.2. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat
patok dengan warna tertentu pula.
25.3.3. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus
selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif
untuk menaggulangi air yang ada.
25.3.4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
25.3.5. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
± 50 mm terhadap Kerataan yang ditentukan.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
25.3.6. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
26. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
26.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton dengan mutu K.175
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan
dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di
sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
26.2. PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 –
1991-03)
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
tembok Bertulang untuk Gedung 1983
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
l. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
m. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC :
699.81 : 624.04)
26.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling
lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua
biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
26.4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang
dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus
disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan
pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut
tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat
salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai. Bahan
yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam
waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis
agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan,
atau 1/3 dari tebal pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan,
berkas baja tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat
tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh
ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan
ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus
lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka
ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai
untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu mengacu pada gambar bestek, kecuali ditentukan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang
baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus berasal dari
satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi
beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi
untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for
Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang
harus dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi
teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai dan beton struktur
lainnya harus menggunakan beton Mutu K-225
g. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 k400
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm2 ) 158 175 192 210 245 280
Jumlah Semen minimum ( kg/m3 ) 300 300 300 325 350 375
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550 550 550 550 550 550
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka
harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka
jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
26.5. Pengujian Bahan
a. Umum
1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai dengan yang diisyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan
pengawas.
2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil
yang diinginkan.
3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik,
dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan
spesifikasi ini.
b. Laboratorium Penguji
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji material yang akan digunakan pada proyek ini.
Laboratorium bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian
dengan spesifikasi ini.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji
di lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang
menguasai bidangnya.
3. Alat Penguji agregat kasar dan agregat halus.
- Alat Pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
- Alat Pengukur kelecakan beton (slump)
- Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan
matahari.
4. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan
(b) di atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
c. Pengujian Agregat
1. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut:
- Sieve analysis
- Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain.
- Pengujian Unsur Organis
- Pengujian kadar clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air
dari tiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial
Mix.
2. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. Jumlah
minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton
adalah sebagai berikut :
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve Analysis Setiap Minggu
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Hari
Kadar Organis Setiap Minggu
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor tidak
memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk meminta pengujian
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin
jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata
memuaskan.
d. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan.
Benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi penggocoran
sesuai dengan yang disaratkan oleh konsultan pengawas.
2. Jumlah benda uji beton
a. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50
m3 beton hingga cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama
benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm.
benda uji bentuk lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat
digunakan bila disetujui oleh konsultan pengawas. Selanjutnya
pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3
beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh konsultan
pengawas dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
b. Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap
mutu beton mutu yang dituang pada suatu hari harus diambil minimal
satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus
dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada
umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
c. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan pengawas
dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di
atas. Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator.
d. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan unutk setiap
mutu beton adalah :
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton Karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah 30
buah hasil tes kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah
contoh kubus yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor
pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
b
b
J
e
e
e n
t o
t o
i
n
n
s
b
p
s
e
r
t r u
r t u
a t e
k t
l a
k
u
n
a
r
g
n
j u m l
b
a
e
h
n
m
d
4
6
S
a
i n
i m
u j i
u m
f c
N
w
1
a
f c
k
3
-
2
r
t u
2
p e r a w a t a
7
2
2
n ( h a r i )
2
2
2
b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi
campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari
Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing
masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82
N)
- Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai di bawah 0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka
harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat
tekan berikutnya atas rekomendasi KP.
5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak
dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
harus melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya
pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
a. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Beton
a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil
benda uji besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran
panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan mutu yang
akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus
diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas
sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing masing
diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
uji lentur.
b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan
hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang
menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang
memuaskan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung
oleh kontraktor.
2. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton
dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
syarat yang telah ditentukan.
26.6. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang
bor slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam
cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan,
segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut
harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu
saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan
Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan
tersebut harus disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai
dengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas
melakukan Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara
aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan ijin lagi
untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi
tugas / Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak
berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas
ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di
dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar
perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk
melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet,
reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus
terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak
pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada pengecoran
beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya
beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi
menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam
penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti
erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar
dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik,
dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa
sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika
lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures
yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi
pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran
tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun.
Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini
dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam
kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat
dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil
yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap
alat pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam.
Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi
akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan
dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis.
26.7. PEMADATAN BETON
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut
bertujuan untuk mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas
pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability)
beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga
slump yang rendah-rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
pengecoran yang akan dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu vebriator
cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator cadangan yang akan dipakai,
jika ada vebriator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat
pemadat harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi
beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat
dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk
pemadatan beton yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling
lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi
Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
26.8. TEMPERATUR BETON SEGAR
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100o C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm.
Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus
dicatat dengan ketelitian 1o C.
26.9. PERAWATAN BETON
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya
keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan
perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut
harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam)
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi
akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap
dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan
retak-retak yang parah pada permukaan beton.
e. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan
temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan
keretakan pada permukaan beton.
26.10. CARA UNTUK MENGHINDARI KERETAKAN BETON
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus
menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor
segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung.
Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.
Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan
pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal
antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
b. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC)
antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar
matahari langsung ataupun tiupan angin.
c. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan
beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan
agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan
material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
f. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal
2 jam.
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan
membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal,
sehingga tebal satu lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan
perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis,
demikian juga pada bagian atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang
diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang
berisi antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi
campuran yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih
lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
26.11. ADUKAN BETON YANG DIBUAT DITEMPAT (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton mutu K.225 yang baik, maka untuk beton yang
dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
26.12. BESI BETON
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk
besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Konsultan Pengawas
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana
dan berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas
sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum
besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
standart detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik /
tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-
ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar
standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang
ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton
tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini.
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan
dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di
dalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan.
Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan
utama.
i. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm
j. Penggantian Besi
1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar
2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat menambah
ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
gambar.
3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk balok portal,
jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat
menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan
k. Toleransi Besi
Diameter Besi Toleransi dia Toleransi Berat
(mm) (mm) (%)
610 0.4 7
1016 0.4 5
1628 0.5 4
28 0.6 2
26.13. TOLERANSI DIMENSI ELEMEN-ELEMEN STRUKTUR
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi
toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Toleransi
Struktur Terhadap B Selimut Beton
(mm) (mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi.
Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh konsultan
pengawas, untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor
26.14. PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON / Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan
desain harus diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Ukuran lubang, pasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M / E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak / belum
tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut
kepada KP / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya.
26.15. ACUAN / BEKISTING
a. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak
untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang
berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja
rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya
Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam
spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan
yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
acuan dan bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bukaan
tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari
kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material
tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu
dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan
seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika
menggunakan material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail
khusus.
c. Persyaratan Bahan.
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan
bata yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung
jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diijinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi
dengan sejenis kertas film yang khusus yang digunakan untuk acuan
sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal 12 mm. Pengaku harus
dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk / ukuran dari
elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima.
Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan
dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K-225.
Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi
(kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus
memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360
bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi,
angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut
elemen pendukungnya harus diserahkan kepada konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester / finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
di dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai
beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai
ukuran dan detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa
persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai
pembuatan acuan di lapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai
dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya
biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam
gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus
segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
memperbaiki acuan yang dianggap tidak / kurang sempurna dengan
beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Konsultan Pengawas.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan
/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi ini.
9. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak
tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap
lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
10. Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
baut-baut dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak
akan merusak beton yang sudah dibuat.
11. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada
permukaan acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung
release agent berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka
pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan seksama.
Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut.
Merk dan jenis release agent yang telah disetujui bersama, tidak boleh
diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama pedangang dari release agent tersebut, data bahan-
bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lain
yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur
agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
14. Persetujuan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran.
Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran
kepada Konsultan Pengawas.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok
dan plat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar
sbb :
Lokasi % Terhadap
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
Bentang
Ditengah bentang 0.3
balok
Diujung balok 0.5
kantilever
e. Pembongkaran Acuan
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yng dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
bekerja beban dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk biaya tersebut.
Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
27. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
27.1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu kali belah dilaksanakan untuk pondasi bangunan atau konstruksi lain
yang ditunjuk pada gambar rencana.
1. Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh
material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas akan dipakai
standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh
Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui di Bangsal Direksi / Pengawas.
d. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing,
berwarna abu-abu hitam keras dan tidak porous.
2. Pelaksanaan
a. Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan
dengan alat pemadat / stamper.
b. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu
atau kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang yang dimaksud dalam gambar rencana.
c. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali
belah dipasang dengan perekat 1 pc : 5 ps, dan diberapen dengan perekat
yang sama pada seluruh bidang sisinya.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
d. Bagian bawah pondasi diberi lapisan pasir urug setebal 10 cm, disiram air
dan ditumbuk hingga padat rata (sesuai gambar)
e. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu kali dibuat
stek-stek sedalam 30 cm tiap 1,00 m1 dengan diameter besi 10 mm.
f. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah tersebut dapat
dilihat pada gambar rencana.
g. Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi sebagai pondasi
dapat dilaksanakan bila Direksi mengganggu bahwa bagian pondasi sudah
cukup kuat / mengeras.
28. PEKERJAAN PASANGAN
28.1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok rumah kompos,ataupun
pasangan batu bata lainnya yang ditunjuk pada gambar rencana.
28.2. Bahan
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik yaitu
dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan
memasang bata yang pernah dipakai.
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat
dengan campuran 1pc : 5ps. Sedangkan pasangan bata yang kemungkinan lebih
sering berhubungan dengan air (pas. Bata transram) digunakan perekat dengan
campuran 1 pc : 5 ps. Atau sesuai gambar bestek yang ada
28.3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian
yang ditentukan dalam gambar rencana.
e. Mencampur Perekat
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur
dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang
sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air
dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua
sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding /
plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kusen kayu
dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1 cm.
g. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m untuk
setiap harinya.
h. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
i. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis ukuran penampang 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12, beugel Ø 8 – 150.
j. Pasangan batu bata 1pc : 5ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah /
lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 5 ps.
k. Syarat-syarat penerimaan :
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
- Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci /
diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci /
diplester).
l. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
m. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-
retak dengan maksimum pecah dari batu bata merah 20 %.
29. PEKERJAAN PLESTERAN
29.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua sisi
bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat pada
pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
29.2. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0
mm.
2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, bisa memakai bahan
tambahan lain ( admixture ) dengan pemakaian sesuai dengan standar pabrik
yang bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air (watertight).
3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan
sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm
dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-
bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup
untuk mencegah keretakan.
5. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
RKS Pekerjaan Pengecatan.
29.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 5 pasir, kecuali
pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran 1
pc : 5 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior,
dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material
tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti
yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari
jenisnya dan disetujui konsultan pengawas.
5. Semen portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih,
tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya
pekerjaan.
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya
kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm
harus diberi kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada
bagian pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
betul), sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontrator
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan
cara dipahat halus.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
Plesteran dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 5 Ps.
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
16. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus,
merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak,
kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
17. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
plesteran 1 Pc : 5 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
30. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus
telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa
Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
Kontrak pemborong
Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
31. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
a. Penyempurnaan dan pemeliharaan
b. Pembersihan
c. Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
32. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI
A. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara
kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
No Pekerjaan Utama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan 1. Pengukuran & Pemasangan Bowplank
Persiapan
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Kayu 5/7, Paku, Kayu Papan, Benang, dll.
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Waterpas, Meteran, Palu, Pensil, Selang timbang,
Gergaji, Tombak, Cetok, Sekop, Unting-unting, Penggaris
siku, dll.
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, Tukang, Mandor, Pelaksana
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Sebelum pemasangan bowplank dilaksanakan maka
semua personil yang tertera diatas melakukan
pengukuran bersama sesuai dengan arahan konsultan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
pengawas, direksi lapangan supaya penempatan
bangunan tepat sesuai yang direncanakan.
- Pekerjaan pemasangan bowplank dilakukan setelah
proses survei pengukuran lahan untuk pembangunan
selesai dikerjakan. Adapun langkah-langkahnya sebagai
berikut:
- Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan seperti
tercantum pada daftar di atas. Pastikan semuanya
lengkap agar tidak terjadi kesulitan dalam pemasangan
bowplank nantinya.
- Buat tiang pancang dari kayu berukuran 1 m sebanyak
empat buah. Caranya yaitu lancipkan salah satu ujung
kayu memakai sabit agar mudah ditancapkan ke dalam
tanah.
- Tancapkan kayu tiang pancang pertama ke dalam tanah
sambil dipukul menggunakan palu pelan saja supaya
menancap kuat dan tidak mudah goyah. Tancapkan tiang
kayu tersebut sampai bagian yang tersisa di atas
permukaan tanah setara dengan ketinggian permukaan
lantai yang direncanakan.
- Agar kedudukannya semakin mantap, sebaiknya tiang
pancang ditahan lagi dengan dua bilah kayu. Periksa
tingkat ketegakannya memakai unting-unting untuk
memastikan tiang pancang tersebut berdiri tegak.
- Ulangi pemasangan tiang pancang di ketiga sudut area
lahan pembangunan lainnya. Jangan lupa untuk
memeriksa ketegakan posisinya memakai unting-unting.
Cek juga tingkat ketinggian tiang pancang menggunakan
waterpass dari selang guna memastikan semua tiang
pancang mempunyai ukuran ketinggian yang sama persis
- Pasang papan kayu yang diposisikan secara horisontal
menghubungkan tiang pancang yang satu dengan
lainnya. Sekali lagi periksa permukaan yang dibentuk oleh
papan kayu yang dipasang mendatar ini benar-benar rata.
Kini tercipta sebuah penanda dari kayu yang mengelilingi
area lahan pembangunan
- Bentangkan benang sebagai penanda tanah/as yang
akan digali untuk keperluan pekerjaan pondasi bangunan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
dan pendirian dinding. Benang ini diikatkan dari sisi
papan kayu yang dipasang dalam posisi mendatar ke sisi
papan kayu di seberangnya sesuai dengan ukuran yang
sudah ditentukan. Lakukan sampai seluruh penanda dari
tali tersebut selesai dipasang
- Cek sekali lagi posisi dan ketinggian pemasangan
benang-benang tadi supaya dapat dipastikan sesuai
dengan rencana proyek DED Pembangunan Garasi
Kendaraan Blok 2 dan 3 Bulukerto
2 Pekerjaan Tanah 1. Galian tanah
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, ganco, linggis, Keranjang/ gerobak
dorong dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan galian tanah biasa ini
diantaranya :
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan galian ini
kami terlebih dahulu mengajukan request kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan serta
arahan nantinya dilapangan.
- Setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan
termasuk pembersihan yang terutama adalah
pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank
telah selesai dilaksanakan, dan mendapat persetujuan
dari Direksi pekerjaan pertama yang dilakukan adalah
melakukan pekerjaan galian tanah biasa dengan
kedalaman dan lebar sesuai dengan gambar
pelaksanaan serta sesuai dengan petunjuk dan
arahan dari Direksi pekerjaan.
- Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah Biasa Manual
ini akan dilakukan dengan menggunakan tenaga
manusia dengan menggunakan alat bantu, dan jika
memungkinkan akan dilakukan dengan alat bantu lain
yang sesuai, dimana pelaksnaan pekerjaan ini akan
dilakukanmulai dari bagian belakang dengan tujuan
untuk memudahkan mobilisasi, baik mobilisasi tenaga
kerja, atau pembuangan hasil galian jika diperlukan
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
serta memudahkan dalam mobilisasi material.
- Pelaksanaan pekerjaan Galian Tanah Biasa dengan
menggunakan tenaga manusia ini meliputi pekerjaan
pemotongan tanah untuk mencapai elevasi rencana,
serta menyediakan perlatan antara lain : Cangkul,
sekop, linggis/gancu, keranjang/gerobak dorong dan
alat bantu lainnya.
- Dalam Metode pelaksanaan pekerjaan galian tanah
biasa dilakukan dengan menentukan batas-batas
penggalian dan kedalaman galian rencana, setelah
batas penggalian ditentukan, dilanjutkan dengan
penggalian tanah yang telah ditentukan dan pada
akhir galian dirapikan dengan menggunakan alat
bantu.
- Kedalaman Galian berdasarkan kedalaman elevasi
rencana sesuai dengan gambar rencana dan
penggunaan dari pekerjaan galian tersebut.
- Untuk hasil galian yang telah digali untuk sementara
dibuang disekitar lokasi galian dimana material hasil
galian dapat digunakan untuk urugan kembali.
- Pembentukan profil galian dengan tinggi dan lebar
yang memungkinkan untuk kemudahan pekerjaan
pembuatan bekisting dan untuk pekerjaan struktur.
- Apabila diperlukan (kondisi dimana muka air tanah
tinggi) dapat dipasang pompa air untuk drainase
secukupnya supaya air dapat segera dipompa keluar,
sehingga tidak mengganggu proses pekerjaan.
1. Urugan Tanah Kembali
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, Keranjang/ gerobak dorong dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga
manusia dengan cara material urugan diambil dari
hasil galian yang telah disetujui oleh pihak direksi.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
- Tanah hasil galian dihampar dan dipadatkan dengan
menggunakan alat bantu
- Ukuran serta ketinggian disesuaikan dengan gambar
kerja dan disetujui oleh konsultan pengawas dan
pihak direksi
2. Urugan Tanah (Peninggian Gedung & Halaman
Sampai Padat)
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Tanah Urung
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, artco/gerobak dorong, Stamper, dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga
manusia dengan cara mengangkut dengan
menggunakan peralatan seperti Artco/ Gerobak
dorong dari stok material ke titik lokasi pekerjaan.
Setelah itu tanah urug dihampar dan dipadatkan
menggunakan alat bantu dan disiram dengan air.
3. Urugan Pasir dibawah lantai dan pondasi
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Pasir Urung
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- cangkul, sekop, artco/gerobak dorong, dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, Tukang Batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga manusia
dengan cara mengangkut dengan menggunakan peralatan seperti
Artco/ Gerobak dorong dari stok material ke titik lokasi pekerjaan.
Setelah itu tanah urug dihampar di dalam galian tanah pondasi
serta dihampar setelah urugan peninggian lantai dan dipadatkan
menggunakan alat bantu dan disiram dengan air.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
3 Pekerjaan Pondasi 1. Pasang Anstampeng Batu kali/belah
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Batu Kali
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Palu/Bodem, Keranjang, Linggis, cetok, Molen dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, Tukang Batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan tenaga
manusia dengan cara manual. Pasangan pondasi
batu kosong tebalnya dibuat minimum 20 cm atau
sesuai gambar rencana dan ditata dengan rapi.
2. Pasang Pondasi Batu kali / belah 1Pc : 6Ps
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Semen, pasir, batu kali, air secukupnya.
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Cetok, cangkul, sekop, keranjang/ timba, gerobak
dorong, Molen, dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, tukang batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Kami pastikan semua material dan peralatan
disiapkan di lokasi yang akan dikerjakan
- Memilih batu yang akan dipasang harus batu yang
bersih dan keras dan telah disetujui oleh Direksi.
- Pasang profil dahulu sebelum pemasangan
dilaksanakan sesuai gambar dan arahan direksi
lapangan.
- Pasir yang digunakan pasir yang baik tidak
mengandung lumpur dan telah disetujui oleh direksi.
- Spesi/adukan pekerjaan pasangan batu terdiri dari
campuran semen dan pasir dengan perbandingan
volume 1 pc : 6 ps yang diaduk dengan menggunakan
concrete mixer/molen.
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
- Pasir dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu
kemudian semen dengan perbandingan tersebut
diatas diaduk sampai pasir dan semen tecampur.
Setelah dirasa tercampur baru kemudian diberi air air
bersih secukupnya sesuai kebutuhan spesi dengan
posisi molen masih mengaduk sampai spesi benar-
benar matang/tercampur rata, adukan dituang ke
kotak tempat spesi lalu dibawa ketempat dimana
tukang batu dan pekerja sudah siap ditempat.
- Batu kali yang akan kami gunakan dibersihkan dahulu
dengan disiram air agar benar-benar bersih dari
segala kotoran lumpur, dengan diameter batu yang
digunakan berkisar antara diameter 25 s/d 35 cm.
- Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga pasangan
batu kali rapi, tidak mudah retak/patah dan berongga
besar.
3. Pasang 1 Bata Merah Camp. 1PC : 6Ps
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Semen, pasir, Bata Merah, air secukupnya.
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Cetok, cangkul, sekop, keranjang/ timba, gerobak
dorong, Unting-unting, sipatan, waterpas, Molen,
Schafolding dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, tukang batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Kami pastikan semua material dan peralatan
disiapkan di lokasi yang akan dikerjakan
- Chek posisi penempatan pondasi rolag yang akan
dikerjakan.
- Kondisi pondasi/ sloof harus bersih dan mempunyai
alur pengikatan antara sloof ke pasangan bata. Jika
terdapat kotoran atau lumpur pada sloof harus
dibersihkan supaya pengikatan dinding dengan sloof
terikat dengan baik. Demikian juga halnya pada kolom
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
harus dipastikan tersedia angkur untuk pengikatan ke
dinding (biasanya angkur menggunakan besi 10 mm
yang ditanamkan ke kolom sewaktu pengecoran dan
muncul dengan panjang antara 15 – 20 cm).
- Kemudian lakukan pembuatan garis benang pada
bagian dinding yang akan dipasangkan. Untuk garis
lurus secara horizontal dilakukan pembuatan benang
pada salah satu sisi bagian pinggir bata yang akan
dipasang, dilakukan dengan penarikan benang dari
ujung ke ujung.
- Jika benang horizontal pada pemasangan awal sudah
terpasang. kemudain mulai memasang bata,
kemudian dilanjutkan mulai satu demi satu hingga
tercapai sambungan dari ujung keujung. Lakukan
pengecekan leveling diatas batu bata yang sudah
terpasang dan pastikan semua pasangan bata
semuanya dalam keadan rata. Jika sudah rata maka
ini adalah menjadi panduan untuk memasang
ketingakt berikutnya. Harus dipasikan ketebal mortar
harus tetap sama dan demikian juga pengisian
mortar antar bata harus sama.
- Jika saat pemasangan terdapat perbedaan ketinggian
bata, maka untuk mendapatkan kerataan dapat
dilakukan dengan memukul ujung bata dengan pelan
sampai bata tetap rata, pemukulan dapat dilakukan
dengan kondisi adukan masih dalam keadaan basah.
Jika adukan/ mortar sudah kering maka mortar harus
diambil dan diganti dengan adukan/mortar ba
4 Pekerjaan Beton 1. Rabat Beton Lantai (K250)
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Besi, Batu Kali, Pasir, Semen, Air Secukupnya
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Palu/Bodem, Keranjang, Linggis cetok,Molen dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, Tukang Batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Sebelum dilaksanakan pekerjaan rabat beton kami
pastikan dibawah sudah terdapat urugan pasir
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
- Lokasi dibersihkan dari segala kotoran atau sampah
yang dapat mengganggu jalannya pengecoran.
- Kemudian pasang patok dan leveling lantai kerja
dengan melakukan tarikan benang yang diperlukan
untuk acuan ketebalan.
- Lalu adukan campuran dituangkan ke area melalui
timba, adukan lantai kerja diratakan menggunakan
cangkul atau cetok dengan ketinggian yang sudah di
tentukan.
2. Sloof Beton K250
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Besi, Batu Kali, Pasir, Semen, Air Secukupnya
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Palu/Bodem, Keranjang, Linggis cetok,Molen dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
- Pekerja, Tukang Batu, mandor.
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Pertama melakukan perakitan besi sesuai dengan
gambar shop drawing
- Kemudian pasang bekisting sloof besi tulangan, dan
pasang beton decking penyangga besi tulangan untuk
menjaga jarak selimut beton.
- Pasang sabuk sloof pada begesting untuk
memeperkuat pada saat pengecoran.
- Setelah komponen bekisting dan besi sloof siap serta
celah bekisting di rapatkan dan mendapat persetujuan
direksi, makan dilakukan pengecoran.
3. Kolom Beton K250
- Bahan/Material yang digunakan dalam pekerjaan ini
antara lain :
- Besi, Batu Kali, Pasir, Semen, Air Secukupnya
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Palu/Bodem, Keranjang, Linggis, Cetok, Timba, Molen
Dll
- Tenaga yang digunakan dalam pekerjaan ini antara
lain :
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU
- Pekerja, Tukang Batu, Mandor
- Cara melaksanakan pekerjaan ini diantaranya :
- Kita buat sepatu kolom yang ditarik dari sloof, agar
bekisting tepat pada titik koordinat dan sesuai dengan
gambar rencana.
- Kemudian melakukan perakitan besi tulangan sesuai
dengan gambar perencanaan, lalu pasang besi kolom
tersebut
- Pasang begesting kolom dan pasang sabuk kolom
pada bekisting untuk memperkuat dan membuat
pengunci balok.
- Lalu pasang kayu/pipa support untuk menyangga
kolom dan menggunakan waterpass agar bekisting
tegak lurus.
- Setelah komponen semua selesai kita lakukan
pengecoran.
33. P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan
oleh pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal
" yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
4 April 2023
BELANJA PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN IPAL KAMPUNG SUSU SINGOLANGU