| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0211490818646000 | Rp 239,208,000 | - | |
| 0392941464652000 | Rp 239,208,000 | Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, penyedia tidak menghadiri undangan Klarifikasi teknis dan pembuktian kualifikasi | |
| 0016430654629000 | Rp 281,173,118 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0856255229646000 | Rp 266,974,806 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0939773925646000 | Rp 261,474,256 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
CV Bintang Bulan Gemilang | 04*0**8****46**0 | Rp 254,000,000 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat |
| 0022235030653000 | Rp 252,565,460 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0014985907646000 | Rp 270,973,122 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0961726882653000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0816322903646000 | Rp 256,868,478 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0655811925653000 | Rp 254,131,406 | Tidak dievaluasi lebih lanjut karena sudah diperoleh calon pemenang yang memenuhi syarat | |
| 0718504350646000 | Rp 239,208,000 | Personil Manajerial Pelaksana telah ditugaskan pada paket pekerjaan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang | |
CV Putera Santosa | 06*3**7****46**0 | - | - |
| 0958154494646000 | - | - | |
| 0023015159646000 | - | - | |
CV Adameka | 09*3**6****46**0 | - | - |
| 0810747717646000 | - | - | |
| 0315668178604000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0946480654646000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0314521733646000 | - | - | |
| 0312712458646000 | - | - | |
| 0012034294646000 | - | - | |
| 0028069359646000 | - | - | |
| 0421571837646000 | - | - | |
| 0944771526646000 | - | - | |
| 0729291609646000 | - | - | |
| 0748820610646000 | - | - | |
| 0210248530646000 | - | - | |
CV Sinar Lembayung Persada | 00*0**8****33**0 | - | - |
| 0312940067646000 | - | - | |
| 0031934540647000 | - | - | |
| 0966675134646000 | - | - | |
| 0837435734646000 | - | - | |
| 0211001581655000 | - | - | |
| 0800503385646000 | - | - | |
CV Manunggal Alam Perkasa | 09*9**7****46**0 | - | - |
CV Wisna Kartika | 07*0**4****46**0 | - | - |
| 0662695709629000 | - | - | |
| 0019151067528000 | - | - | |
Ir. Budi Santoso, St., Mt | 02*3**1****46**0 | - | - |
CV Arsy Eka Perdana | 09*7**8****46**0 | - | - |
| 0808899751646000 | - | - | |
CV Agathis Makmur Jaya Mandiri | 07*5**9****46**0 | - | - |
| 0028074334646000 | - | - | |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0538115007646000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0314648783646000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0949047583646000 | - | - | |
CV Putra Fajar Mandiri | 00*0**2****21**0 | - | - |
| 0904374220646000 | - | - | |
| 0537801938646000 | - | - | |
| 0028071520646000 | - | - | |
| 0606636017646000 | - | - | |
| 0738699024646000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0945759199647000 | - | - | |
| 0016499246646000 | - | - | |
| 0766686737617000 | - | - | |
| 0025175357646000 | - | - | |
| 0763685773646000 | - | - | |
CV Langgeng Wibowo | 00*8**9****46**0 | - | - |
| 0018429829646000 | - | - | |
| 0630119527646000 | - | - | |
| 0023015977646000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Jl. Tripandita No. 13 Magetan Kode Pos 63319
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM PUSKESWAN BENDO
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat di
BELAKANG Kabupaten Magetan maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang
memadai demi kelancaran terhadap proses pelayanan internal
maupun eksternal. Oleh sebab itu kebutuhan akan pembangunan
gedung laboratorium sangat mutlak diperlukan untuk menunjang
kinerja dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan efektif. Dari
latar belakang tersebut maka Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Magetan perlu melaksanakan kegiatan pembangunan
gedung laboratorium.
Setiap pelaksanaan Konstruksi bangunan pemerintah yang dilakukan
pelaksana pekerjaan harus mendapatkan arahan, rambu, petunjuk
agar kegiatan menghasilkan produk yang diharapkan. Pelaksanaan
pemeliharaan harus dilakukan penuh tanggung jawab dengan
melibatkan sumberdaya tenaga yang handal.
pelaksana pekerjaan secara umum bertugas mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi design, bahan, mutu dan waktu pelaksanaan dan
melaksanakan secara bertanggungjawab secara professional sesuai
dengan ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
TUJUAN Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan pembangunan konstruksi
3. SASARAN Pembangunan Gedung Laboratorium Pusat Kesehatan Hewan Bendo
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI - Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI .
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa Sekretariat Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
5. SUMBER DANA Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Magetan Tahun
DAN Anggaran 2023 , Biaya Rp 300.000.000,00
PERKIRAAN ( Tiga Ratus Juta Rupiah )
BIAYA
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 90 (Sembilan
PELAKSANAAN Puluh) hari kalender
7. SBU YANG Bidang Bangunan Sipil, Gedung Lainnya
DIBUTUHKAN
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
LOKASI Pusat Kesehatan Hewan Bendo
8.
Analisa harga satuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang ada di
STANDART
9. lapangan
TEKNIS
10. Referensi hukum Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa
pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11. Keluaran 1. Gedung Laboratorium Puskeswan Bendo dapat terbangun dengan
spesifikasi teknis dan biaya sesuai dengan kontrak
2. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung
Laboratorium Puskeswan Bendo yang mencakup :
- Laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari : laporan
awal, antara dan laporan akhir
Foto – foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% berwarna minimal
ukuran kartu pos. foto – foto tersebut mencakup minimal 5 peristiwa, yaitu
: (1) sebelum pekerjaan dimulai (2) pelaksanaan pekerjaan pondasi (3)
pelaksanaan pekerjaan beton (4) pelaksanaan pekerjaan pasangan (5)
pekerjaan pengecatan
12. Jangka Waktu Pekerjaan Pelaksana konstruksi ini dapat diselesaikan sesuai dengan
Pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung laboratorium selama
90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung dari diterbitkannya Surat
Perintah Kerja (SPK)
13. LINGKUP Nama peket pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium
PEKERJAAN Puskeswan Bendo
14. JADWAL Tahapan pelaksanaan kegiatan
TAHAPAN Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal tahapan kegiatan
KEGIATAN pekerjaan dan personal yang terlibat serta mendokumentasikan trial
sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
memenuhi hal – hal di bawah ini :
a. Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (time schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan
bahan serta tenaga kerja secara terperinci
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana/penyedia jasa harus
membuat Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Pengawas lapangan dan daftar yang memuat
pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan
dari Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta
Pengawas Lapangan
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
diterima
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time
Schedule) sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pengawas lapangan
dan 1 (satu) rangkap harus dipasang di dinding bangsal kerja
Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule)
yang ada
15. PERSONIL 1. Pelaksana
Prof/SKA/SKT : SKT Pelaksana Bangunan Gedung
Jumlah : 1 orang
Tingkat pendidikan : min. S1
Pengalaman kerja : min 1 (satu) tahun
2. Asisten Pelaksana
Prof/SKA/SKT : SKT Pelaksana Bangunan Gedung
Jumlah : 1 orang
Tingkat pendidikan : min. STM/sederajat
Pengalaman kerja : min 1 (satu) tahun
3. Tenaga K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Prof/SKA/SKT : -
Jumlah : 1 orang
Tingkat pendidikan : min. SMA/sederajat
Pengalaman kerja : min 1 (satu) tahun
4. Logistik
Prof/SKA/SKT : -
Jumlah : 1 orang
Tingkat pendidikan : min. SMA/sederajat
Pengalaman kerja : min 1 (satu) tahun
5. Tenaga Administrasi
Prof/SKA/SKT : -
Jumlah : 1 orang
Tingkat pendidikan : min. SMA/sederajat
Pengalaman kerja : min 1 (satu) tahun
17 LINGKUP Terbangunnya pusat kesehatan hewan (Puskeswan Bendo)
KEWENANGAN
PENYEDIA
18 LAPORAN Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
disepakati bersama. Laporan akhir diserahkan setelah seluruh
pekerjaan selesai
Kontraktor Pelaksana terpilih wajib memberikan dokumen laporan
tertulis kepada Pengawas Lapangan dalam beberapa periode
laporan, yaitu :
a. Laporan Mingguan dan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan
b. Laporan Akhir Pembangunan Gedung Laboratorium Puskeswan
Bendo
Format dan sistematika penulisan laporan wajib mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan dan kontraktor pelaksana bersedia melakukan
revisi penulisan sesuai kebutuhan yang diminta
Magetan, 27 Juni 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD/UNIT KERJA : DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN
PRASARANA PERTANIAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM PUSKESWAN
KECAMATAN BENDO
PAGU ANGGARAN : Rp. 300.000.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. UraianSpesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen(PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipes serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukandalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksiyang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperticat, thinner, gasacetylene, BBM, BBG, bahanpeledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan,penyimpanan,penggunaan,pengendalianrisikodancara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber – sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 1
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 2
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses
bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 3
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci,lengkap dan jelas,antara lain :
1. Lay Out
2. Denah
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Gambar Detail Konstruksi
6. Dan Penggambaran lainnya sesuai gambar DED
C. Spesifikasi Peralatan Utama
Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item), sebagai berikut :
Kapasitas atau output
No Jenis Peralatan Jumlah Minimum
peralatan
1 Dump Truk / Truk 3 – 4 m3 1 Unit
2 Concrete Mixer 0,25 – 0,50 m3 1 Unit
(Beton Mollen)
D. Spesifikasi Personil Manajerial
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan sebagai berikut :
Pengalam
Tingkat
Jabatan dalam an kerja
pendidikan Jumlah Sertifikat
No. pekerjaan yang professio
/ Ijazah (orang) kompetensi kerja
akan nal
Minimal
dilaksanakan (tahun)
SKT Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Perumahan dan
Gedung (TA 020)
atau
SMA / SKT Pelaksana
1 Pelaksana 1 1
Sederajat Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung
(TA 022)
atau
SKT Pelaksana
Lapangan pekerjan
Gedung ( TS 052 )
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 4
Atau
SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
(SKK jenjang 4)
Atau SKK Manajer
Lapangan
Pelaksana
Pekerjaan Gedung
(Jenjang 6)
Sertifikat Petugas
SMA / Petugas K3
2 1 - Keselamatan
Sederajat Konstruksi
Konstruksi
E. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dalam Pekerjaan
No. Jenis / Tipe Pekerjaan
Identifikasi Jenis Bahaya
Pekerjaan Pemasangan
1 Jatuh dari ketinggian
Atap & Penutup Atap
F. Standar/Spesifikasi Bahan:
Kandungan Tingkat
Merk/Type/Asal
No Nama Bahan/Material Satuan Komponen Dalam
Bahan/Material
Negeri (TKDN) %
1 Genteng bh Kodok PDN
Karangpilang
2 Bubungan bh Karangpilang PDN
3 Gypsumboard (9mm x lbr Aplus 31,23%
120cm x 240cm)
4 Kayu papan bekisting M3 Lokal PDN
5 Kayu balok bekisting M3 Lokal PDN
6 Kayu usuk bekisting M3 Lokal PDN
7 Kayu rangka pergola M3 Kamper PDN
8 Multiplek M3 Lokal, tebal 9 mm PDN
9 Listplank lbr Ukuran 42,76%
8x200x4050 mm,
merk Aplus
10 Bata merah bh Lokal kelas I PDN
11 Bata ringan (60x20x10 bh Blesscon 87,98%
cm)
12 Koral 2,00 - 3,00 cm M3 Lokal (pecah PDN
mesin)
13 Pasir pasang M3 Blitar PDN
14 Pasir beton M3 Blitar PDN
15 Pasir urug M3 Lokal PDN
16 Batu belah M3 Lokal PDN
17 Portland Cement (PC) zak Semen Gresik 86,82%
@40 kg
18 Perekat bata ringan zak Drymix Thinbed 73,41%
19 Batu Andesit bh Ukuran 3 x 40 cm, PDN
Lokal
20 Besi beton Polos btg HIJ (Hanil Jaya 55,77%
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 5
Steel) mutu BjTP
280
21 Baja ringan profil C75 btg Kencana 60,14%
tebal 0,75 mm
22 Baja ringan profil C75 btg Kencana 60,14%
tebal 1 mm
23 Reng baja ringan TH30 btg Kencana 61,55%
24 'Kusen Alumunium Uk. Btg Alexindo finish 60,71%
3" powder coating,
atau
Inkalum/Trivalum 62,94%
finish powder
coating
25 Kusen Alumunium Uk. 4" btg Alexindo finish 60,71%
powder coating,
atau
Inkalum/Trivalum 62,94%
finish powder
coating
26 Metal Stud btg Aplus MS76 46,14%
27 U runner btg Aplus UR76 50,36%
28 Cat dinding exterior kg Vinilex Exterior 38,03%
29 Cat dinding interior kg Vinilex 38,03%
30 Cat dasar alkali Kg Vinilex 38,03%
31 Kloset jongkok bh INA 79,88%
32 Pipa PVC btg Trilliun 93,65%
33 Bio septictank kap. 1 m3 unit Biotech, 40%
atau
Biorich, 42,95%
Atau
Biotank 44,34%
34 Keramik 40x40 cm duz KIA, 71,29%
atau
Arwana 72,57%
35 Keramik 30x30 cm duz KIA, 73,15%
atau
Arwana 83,67%
36 Keramik 30x60 cm duz KIA, 55,18%
atau
Arwana
37 Kunci Pintu set Solid
38 Engsel Pintu bh Solid
39 Engsel jendela casement psg -
friction stay
40 Kaca polos tebal 5 mm M2 Asahimas 62,89%
41 Lampu downlight Led bh Hannochs Easy II
7W IBR
42 Lampu downlight Led bh Hannochs Easy II
15W IBS
43 Saklar ganda bh Broco
44 Saklar tunggal bh Broco
45 Stop kontak bh Broco
46 Kabel NYA 1,5 mm m Supreme 96,72%
47 Kabel NYA 2,5 mm m Supreme 96,72%
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 6
PASAL 1
PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan kegiatan PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM PUSKESWAN BENDO.
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut
ini :
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
1.2.1 Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 7
SNI 2847 - 2019 : Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
SNl 03-2847-2002 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung
NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia
PUBBI-1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
SNI 2025 : 2017 : Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan
Beton
SNI-03-6862-2002 : Spesifikasi Peralatan Pemasangan
Dinding Bata dan Plesteran
SNI 1729:2015 : Spesifikasi Baja Struktur
SNI 6880:2016 : Spesifikasi Beton Struktur
SNI 4433:2016 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2 Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai
patokan persyaratan teknis:
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional, sejauh
bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 8
1.3.1 Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2 Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus
diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda
pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan
referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan
yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
1.4 Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan
Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kualitas
penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan
dengan kata-kata “atau yang setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas
Kesetarafan tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.5 Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 9
Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong /
suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada.
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah,
maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.6 Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis
yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.7 Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan.
e. Contoh yang Disetujui
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 10
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi
sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong
berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
f. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
3. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi / Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan
tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti
penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.
4. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetarafan.
5. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
6. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
i. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
ii. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
iii. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 11
iv. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
7. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.8 Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan
yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan
ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai
dalam pekerjaan.
1.9 Pelaksanaan
1.9.1 Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas
sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta
kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta
waktu pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan /
pembantu.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 12
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan /
penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong
untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang
memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari pemborong bersangkutan.
1.10 Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi
/ Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.11 Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi
/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang
disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
tersebut.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 13
1.12 Contoh Pekejaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan
sebelum pekerjaan dimulai.
1.13 Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi /
pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi /
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
1.14 Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
1.15 Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan
dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga /
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang
oleh Direksi / Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang
meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini Pemborong / supplier tidak berhak
mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan
penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian
tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
pemborong.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 14
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong /
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.16 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang
akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi /
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah
lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 15
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.17 Kebersihan dan Keamanan
Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
keadaan rapi dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan
tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.18 Penyelesaian Dan Penyerahan
1.18.1 Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan Persyaratan Teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi /
Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi
lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong
harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 16
1.19 Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi
Tugas :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal
pajak, dan lain-lain).
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.20 Keamanan Penjagaan
1.20.1 Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
1.20.2 Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
yang telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.20.3 Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek,
diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
1.20.4 Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
1.20.5 Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-
jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau
milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan
ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
1.20.6 Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 17
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna
keperluan proyek.
1.20.7 Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut
menjadi tanggungan Pemborong.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.2.1. Kantor Dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barang-
barang untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya
telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima) harus dibongkar.
2.2.2. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
2.2.3. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat Pasar dan fasilitas Pasar lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular)
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 18
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.2.4. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
d. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekejaan.
e. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
f. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
2.2.5. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.2.6. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
batas pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.2.7. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 19
persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi
Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.2.8. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi
/ Pengawas.
2.2 Ijin Bangunan dan Iklan
2.2.1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam
biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
2.2.2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
2.2.3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
2.2.4. Pemborong harus memasang papan nama Proyek dilokasi dengan ukuran 0.80 1.20 m
warna dasar putih tulisan hitam.
2.3 Papan Bouwplank (Bangunan) Dan 0.00 Bangunan
2.3.1. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan
Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 20
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan
memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas /
Perencana.
c. Pemasangan BouwPlank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan Bowplank /
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang
diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh refferensi
dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Bowplank menggunakan kayu Sengon ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00
m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Randu dipasang datar
Water Pass.
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
2.3.2. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Lama
a. Pekerjaan pembongkaran dilakukan sesuai gambar rencana dan harus dilakukan
dengan hati hati.
b. Bahan bahan bekas bongkaran Untuk bangunan supaya dibuang/di bersihkan dari
lokasi pekerjaan.untuk bangunan atap yang tidak dipakai lagi, wajib dikembalikan
kepada Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan,kepemudaan dan
olahraga Kabupaten Magetan atau direksi dengan menyertakan berita acara
Penyerahan Bongkaran.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 21
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH, PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1 Pekerjaan Tanah dan Urugan
3.1.1. Umum :
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah yang diminta oleh bagian-bagian
pekerjaan dari paket kegiatan ini, sebagaimana dituntut oleh gambar dan R.K.S.
b. Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
Dokumen Kontrak yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau tempat pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
dan kelengkapan proyek.
c. Pengukuran harus dilakukan dengan teliti bersama-sama dengan Konsultan Pengawas
dan Direksi Teknik.
3.1.2. Pelaksanaan pekerjaan galian:
a. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian yang Tidak Sesuai
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 22
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
d. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
e. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
f. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
g. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
h. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
i. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
3.1.3. Pekerjaan pengurugan
a. Urugan Pasir Padat
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 23
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti Pile Cap, balok pondasi dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan
langsung dengan tanah.
3. Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
5. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
6. Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
7. Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat
pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik.
Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak
memenuhi.
8. Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada
tempat tertentu.
9. Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur dengan Pasir
Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
10. Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Urugan tanah dan Pemadatan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 24
1. Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari
10% partikel gravel.
Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 10% akan sulit dipadatkan.
Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
Secara umum bahan tersebut berupa tanah urug biasa/padas yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
3. Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.
4. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum
yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum
dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
kepadatan 98%.
5. Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
6. Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian
rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan
bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
7. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
8. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO. Hasil
uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang dilakukan
antara lain :
“Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
“Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
“Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 25
9. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
10. Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field
Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka
berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat
jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor Test.
Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98%
dari Standart Proctor test
11. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50
mm terhadap Kerataan yang ditentukan.
12. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua
hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
13. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan
menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test
memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
14. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada konsultan
pengawas.
3.2 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.2.1. Pekerjaan Pasangan
a. Keterangan Umum
1. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan batu yang berupa pasangan pondasi
batu kali, pasangan dinding batu bata, serta pekerjaan pasangan batu / bata
lainnya seperti tertera dalam Gambar Rencana.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 26
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk / perintah Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Bahan- bahan
1. Batu kali :
Batu kali yang dipakai merupakan batu yang keras, bebas dari kotoran akibat tanah
liat atau bahan lain, yang merugikan dan memenuhi persyaratan PUBB `70 NI –3.
2. Batu bata :
Batu bata liat produksi lokal kwalitas baik, pembakarannya harus baik / dengan
kayu bakar, ukuran tiap unit harus sama bersudut runcing, rata, tidak cacat /retak
atau mengandung kotoran dan memenuhi persyaratan PUBB `73 NI – 10.
3. Pasir pasang :
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras / kasar, bersih dan
tidak berdebu atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
4. Air :
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran / dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Air untuk adukan beton sebelumnya harus
dimintakan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
5. Semen Portland :
Semen dipakai produk dalam negeri dalam hal ini dipakai Semen Kualitas Terbaik
sesuai standart SNI dan harus memakai satu macam merek pabrik dengan jenis dan
kualitas yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Pasangan Batu Kosong / Aanstampeng :
Pasangan Batu Kosong / Aanstampeng dari batu kali harus diatur dengan sisi
panjang tegak, teratur dan bersilang kemudian atasnya diberi pasir yang merata
dan disiram dengan air hingga pasir mengisi lubang-kubang disela-sela batu.
2. Pasangan Batu Kali :
- Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan
alat pemadat / stamper.
- Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau
kayu pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang yang dimaksud dalam gambar rencana.
- Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali
belah dipasang dengan perekat 1 pc : 5 ps,diberapen dengan perekat yang sama
pada seluruh bidang sisinya.
- Celah-celah besar pada aanstampeng / pasangan batu kali kosongan dapat diisi
dengan batu pecahan supaya betul-betul padat sedang pasangan batu kali belah
selain aanstampeng tidak dikehendaki bertindih (bersinggungan) tanpa adanya
perekat dicelah-celahnya.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 27
- Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah tersebut dapat dilihat
pada gambar rencana.
- Urugan lubang pasangan batu kali belah yang berfungsi sebagai pondasi dapat
dilaksanakan bila Direksi mengganggu bahwa bagian pondasi sudah cukup kuat
/ mengeras.
3. Pasangan Batu Bata :
- Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
- Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
- Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.
- Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
- Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian
yang ditentukan dalam gambar rencana.
- Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
- Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan
air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua
sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding /
plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kusen
kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1 cm.
- Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m
untuk setiap harinya.
- Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
- Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis ukuran penampang dengan tulangan pokok Ø 10, beugel Ø 6 – 150.
- Pasangan batu bata 1pc : 5ps.
- Syarat – syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci /
diplester).
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 28
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci /
diplester).
3.2.2. Pekerjaan Plesteran Dinding, Acian dan Benangan
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua
sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
2. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan : Pada setiap pertemuan 2
(dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom dinding bata, plat beton
dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan sebagainya untuk
menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5
mm.
3. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
4. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
RKS Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 5 pasir, kecuali
pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran
1 pc : 3 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior,
dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material
tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm
seperti yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik
dari jenisnya dan disetujui konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 29
5. Sement porlant yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih,
tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya
pekerjaan.
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya
kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor
tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan
/ perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm
harus diberi kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada
bagian pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan
lainnya, harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
betul), sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontrator
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
- Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan cara
dipahat halus.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 30
- Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
- Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 Ps.
- Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
PASAL 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN PONDASI
4.1. GALIAN TANAH PONDASI
Untuk pekerjaan galian pondasi maka galian pondasi tapak terlebih dahulu dilakukan setelah
pondasi tapak baru dilakukan galian tanah pondasi batu gunung. Pekerjaan galian dilaksa
nakan secara open cut, dilakukan oleh Tukang Gali dengan kemiringan 1:0,5 (Sesuai dengan
gambar kerja). Juru ukur akan memberikan patok-patok panduan serta berapa kedalaman
galian yang harus dicapai. Material hasil galian sebagian ditempatkan/distok disamping
galian untuk timbunan kembali, jarak penempatan hasil galian untuk timbunan harus aman,
tidak akan terjadi longsor dan masuk kedalam lubang galian. Hasil galian yang berlebih, atau
yang tidak dapat dipakai untuk timbunan kembali dimuat langsung ke Dumptruk untuk
dibuang ke Disposal area. Bak dumptruck harus ditutupi dengan terpal/plastik agar tanah
yang dibawa tidak berceceran. Kesemuanya ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktifitas pekerjaan Galian.
Berikut Urutan metode pelaksanaan :
- Juru Ukur akan melakukan pengukuran untuk menentukan titik ukur terhadap titik
elevasi galian tanah
- Tukang menandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang diberi warna
cat
- Tukang memasang patok dan benang untuk acuan galian.
- Tukang menggali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang - Galian
tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
- Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa dengan
menggunakan alat ukur manual atau dengan Survey Equipment.
- Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa air untuk menguras air
dipom pa ke luar, sehingga tidak mengganggu proses pekerjaan.
Bahan dan Alat yang digunakan:
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 31
- Alat Perkakas Tukang (parang, cangkul, Skrup dan lainnya)
- Survey Equipment
Tenaga Kerja:
- Petugas K3
- Pelakana
- Tukang
- Kepala Tukang
- Mandor
- Pekerja
4.2. URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
Metode Pelaksanaan:
Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan. Tukang atau pekerja akan mengurug tanah ke bekas lubang galian secara
menyeluruh dan merata. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian
pondasi atau material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi dan Owner. Tanah
Humus atau tanah hasil pembersihan lapangan tidak digunakan sebagai urugan pondasi.
Tanah urugan pondasi dipadatkan dengan alat pemadat atau alat lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas Dan Owner.
Bahan dan Alat yang digunakan:
- Alat Perkakas Tukang (parang, cangkul, Skrup dan lainnya)
- Survey Equipment Tenaga Kerja :
- Petugas K3
- Pelaksana Tukang
- Kepala Tukang
- Mandor
- Pekerja
4.3. URUGAN PASIR DI BAWAH PONDASI
Metode Pelaksanaan:
Untuk urugan pasir akan dilakukan setelah galian tanah untuk pondasi dilakukan, pada
lantai galian, tukang akan menghampar pasir urug dengan ketebalan sesuai dengan bestek
dan gambar rencana, pekerja akan memastikan pasir dalam keadaan tidak tercampur
dengan batu atau tanah, setelah pasir dihampar akan akan dilakukan pengukuran
ketebalan agar sesuai dengan ukuran dan dimensi yang dipersyaratkan. Urugan Pasir
dilakukan dengan menyeluruh dan merata mengikuti dimensi galian agar padat dan rapat.
Berikut urutan metode pelaksanaan:
- Pada dasar galian pondasi dihampar pasir urug padat dengan ketebalan sesuai
gambar kerja
- Pasir diratakan dengan menggunakan tarikan kayu dan selalu dikontrol ketebalan
dari pasir tersebut
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 32
- Pasir dibasahi dengan air agar pasir benar-benar padat dan rata
- Tukang memeriksa urugan pasir urug agar benar-benar padat dan ketebalan sesuai
dengan bestek
Bahan dan Alat yang digunakan:
- Alat Perkakas Tukang
- Survey Equipment
Tenaga Kerja:
- Petugas K3
- Pelaksana
- Tukang
- Kepala Tukang
- Mandor
- Pekerja
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
5.1. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasangan pada umumnya mempergunakan bahan yang memenuhi syarat teknis,
sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan Direksi secara
tertulis.
1. Batu
a. Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti
pasangan batu haruslah batu yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen menurut
persetujuan Direksi / Pengawas dan bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang
pasir, cacat atau ketidak sempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber
yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
b. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan palu besar yang berukuran
sembarangan, sehingga kalau dipasang bisa saling menutup.
c. Setiap batu harus antara Ø20 cm s.d Ø25 cm atau dengan berat 6 kg s.d 15 kg, akan
tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan Direksi / Pengawas, ukuran
maksimum harus memperhatikan tebal dinding, harus pula memperhatikan batasan
seperti tercantum di atas.
2. Adukan (Campuran)
a. Adukan untuk pasangan batu terdiri dari PC dan pasir dengan perbandingan 1:4
seperti disebutkan dalam Spesifikasi atau gambar untuk masing-masing pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 33
b. Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang memungkinkan
untuk menghasilkan adukan yang baik.
c. Semen haruslah memenuhi persyaratan dari standar Nasional Indonesia SNI. Ini
semua harus langsung dipasang dengan baik untuk persetujuan Direksi / Pengawas.
d. Air yang dipakai untuk membuat adukan haruslah memenuhi. Hanya air yang baik
yang dapat dipakai untuk menghasilkan seperti apa yang ditentukan. Cara dan alat
yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga jumlah dari setiap
bahan adukan bisa ditentukan secara tepat dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
e. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai.
3. Pasir Pasangan
a. Pasir untuk pasangan pada umumnya harus sesuai dengan ketentuan Standar Nasional
Indonesia untuk bahan batuan halus, tetapi harus merupakan pasir kasar dan mudah
dilalui air menurut persetujuan Direksi / Pengawas
b. Untuk semua pekerjaan pemasangan dan pekerjaan plesteran harus memakai pasir
pasang berbutir kasar / keras, tajam( bukan pasir urug ), bersih dan tidak mengandung
lumpur dan debu.
4. Semen ( PC ) :
Hasil produksi lokal SNI tidak boleh memakai semen PC yang telah mengeras (Swiping).
Khusus untuk mengerjakan beton konstruksi harus memakai mutu yang sejenis.
5.2. Lingkup Pekerjaan
Bagian Pondasi Batu Kali ini mencakup pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali
sesuai dengan gambar dan persyaratan disini.
1. Bahan – Bahan
a. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan bergairah tanpa cacat/ retak dan cara
pengerjaannya harus dilakukan berdasarkan cara terbaik yang dikenal disini.
b. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat
timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
c. Adukan
Adukan yang digunakan terdiri dari campuran 1semen : 4 pasir.
2. Pemasangan
a. Batu kosong
atau tanpa adukan (aanstamping) setinggi 20 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan
diisi pada rongga-rongga batu.
b. Pondasi batu kali
c. Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 34
sehingga semua relasi batu menempel satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu
harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh. Adukan
harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang kuat
dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibuat menjadi bidang luar yang harus
sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/ stek dipasang dengan cara
dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20 cm
tiap 1 m' dengan diameter anker/ stek minimum 10 mm. yang termasuk dalam
pekerjaan pondasi batu kali yaitu :
1) Urugan pasir bawah pondasi dipadatkan Setelah penggalian simpulan dasar galian
ditaburi dengan pasir urug setebal 5 cm secara merata ke seluruh galian.
2) Pasangan Aanstamping batu belah diisi pasir Pekerjaan penghamparan batu belah
secara tegak lurus setebal 15 cm ditimbris pasir atau batu belah hingga kokoh dan
kuat.
3) Pondasi batu belah Material batu belah yang keras tidak cacat dan tidak retak.
Adukan yang digunakan untuk pasangan pondasi yaitu : 1Pc : 5Ps untuk bagian
bawah, sedang bagian atas pondasi trasraam ( 30 cm ) dipergunakan adukan 1Pc :
3 Ps. Air yang digunakan bersih, tawar dari materi kimia yang sanggup merusak
pondasi, asam kali atau materi organik. Pasir pasang sama ibarat syarat pasir
beton, kadar lumpur yang boleh dikandung maksimal 10 % dan memiliki butiran
antara 0 hingga 1 mm.
4) Pasangan susukan air hujan keliling bangunan Saluran air hujan dari parit tanah
diisi batu/ ayakan pasir.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Bahan- bahan.
a. Semen :
1. Semen yang digunakan untuk Pekerjaan Beton haruslah Type Semen Portland
yang memenuhi AASHTO M 85 kecuali Type I A, IIA, IIIA, dan IV. Terkecuali
di ijinkan lain oleh Direksi Teknik, campuran beton yang mengandung
gelembung udara tidak dapat digunakan.]
2. Terkecuali diijinkan lain oleh Direksi Teknik, hanya satu merk semen yang boleh
dipakai di dalam satu Proyek.
b. Air :
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa,
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 35
gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan ; dan harus memenuhi criteria dari
AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
c. Syarat- syarat Gradasi Aggregat
1. Gradasi Agregat kasar dan halus harus memenuhi syarat- syarat yang diberikan
tetapi material yang tidak memenuhi syarat- syarat gradasi tersebut tidak perlu
ditolak bila Kontraktor bisa menunjukkan dengan pengujian bahwa beton tersebut
dapat memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan.
2. Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja
dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
d. Sifat Agregat.
a). Agregat untuk adukan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dari pemecahan padas atau batu, atau dari pengayaan dari
pencucian ( jika perlu ) dari kerikil atau pasir sungai.
b). Aggregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian AASHTO T 21 dan harus memenuhi sifat lainnya.
6.2. Pencampuran dan penakaran
1. Rancangan Campuran
Proposal material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode
yang diisyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas yang diberikan dalam Tabel
5.1.3(1)
Tabel 5.1.3(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Kadar
Semen
Rasio Air / Semen
Mutu Ukuran Aggregat Min.
Maks.
Beton Maks. (mm) (Kg/m3
(terhadap berat)
dari
campuran)
K275 37 0,45 300
25 0,45 320
19 0,45 350
K250 37 0,50 290
25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
2. Campuran Percobaan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 36
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi
Teknis, yang menggunakan peralatan dan perlengkapan tipe yang sama seperti yang
digunakan untuk Pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi seluruh sifat
campuran yang dibutuhkan seperti yang diisyaratkan dalam Pasal 5.1.3(2) di bawah.
3. Persyaratan Sifat campuran
a). Seluruh beton yang digunakan dalam Pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
“slump” yang dibutuhkan seperti yang dipersyaratkan dalam Tabel 5.1.3(2) atau
yang disetujui oleh Direksi Teknis, bila pengambilan contoh, perawatan dan
pengujian sesuai dengan AASHTO T 141, T23, T126 dan T22.
Tabel 5.1.3(3) Syarat –syarat Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteristik Min. (Kg/cm2) “SLUMP” (mm)
Mutu
Tidak
Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetar-
Beton
Digetar-
15 X 15 X 15 cm3 15cm X 30 cm kan
kan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K275 215 300 180 250 20 – 50 50 – 100
K250 180 250 150 210 20 – 50 50 – 100
K225 150 225 125 190 20 – 50 50 – 100
K175 115 175 95 145 30 – 60 50 – 100
K125 80 125 70 105 20 - 50 50 – 100
b). Beton yang tidak memiliki persyaratan “slump” umumnya tidak boleh
ditempatkan pada Pekerjaan. Terkecuali Direksi Teknis dalam beberapa hal
menyutujui penggunaanya secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada
bagian tertentu yang sedikit dibebani.
Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada Pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran
acuan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
.
6.3. Pekerjaan akhir
1) Pembongkaran Kerangka Cetakan
a) Cetakan yang ditopang dibawah pelat lantai, tidak dibongkar sehingga hasil
pengujian beton minimal 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
2) Perawatan
a) Sejak permulaan segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas dan gangguan mekanis.Beton
harus dipertahankan dari kehilangan kelembaman yang minimal dengan
temperatur yang relatif tetap untuk suatu periode waktu yang disyaratkan untuk
menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 37
3) Beton harus dirawat setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimutinya dengan
menggunakan lembaran yang menyerap air yang selalu harus basah minimal 3 hari.
4) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi
atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah ( aditif ),
harus dibasahi sampai kekuatan mencapai 70 % dari kekuatan rancangan atau umur
beton 28 hari.
6.4. Pengujian Kuat Tekan
1. Kontraktor harus mengadakan pengujian kuat tekan beton untuk setiap 20 m3 beton
yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari satu pengujian untuk setiap kelas
beton dan atau setiap type struktur yang dicor terpisah tiap suatu hari pegerjaan. Setiap
pengujian harus meliputi paling sedikit 3 ( tiga ) buah contoh yang sama. Yang
pertama untuk pengujian kuat tekan 3 ( tiga ) hari, yang kedua untuk 7 ( tujuh ) hari
dan yang ketiga setelah 28 ( dua puluh delapan ) hari.
2. Bila seluruh volume kontrak dari suatu kelas beton melebihi 40 m3 dan frekwensi
pengujian yang ditetapkan pada butir ( a ) diatas hanya menyediakan kurang dari 5
pengujian untuk suatu kelas beton tertentu, maka pengujian akan dilaksanakan paling
sedikit lima buah dari takaran yang dipilih secara acak.
3. Kuat Tekan Karakteristik Beton ( bk) diperoleh dengan rumus berikut :
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 38
b k
a v
K
a v
i
n
1
n
i
adalah kuat tekan rata- rata
i
n
1
(
n
1
1
a v
) 2
adalah standart deviasi
= hasil pengujian masing- masing benda uji
1
n = Jumlah benda uji
K = 1.64 ( sesuai ketentuan PBI- 1971
6.5. BAJA TULANGAN
1) Pelaksanaan
1. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam
gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 1971 NI-2 dan
buku Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang Untuk Gedung Tahun 1983.
2. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
dalam gambar.
3. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus
dijaga jarak antara tulangan , jarak antara tulangan dengan bekesting untuk
mendapatkan tebal selimut beton /beton deking yang cukup untuk itu Kontraktor
itu harus mempergunakan penyekat / spacer, dudukan / chairs dari balok beton
atau baja. Bila dipakai balok beton, maka mutu beton harus sesuai dengan beton
yang bersangkutan yang diperlihatkan dalam Gambar Rencana, semua tulangan
harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran.
4. Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih dahulu
untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bila mana perlu.
5. Apabila menurut Direksi Teknik, tulangan yang berkarat halus segera
dibersihkan atau diganti bilamana dianggap akan melemahkan konstruksi.
6. Pengecoran tidak diperkenankan bila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Teknik.
Material
1. Besi Tulangan
Besi Tulangan baja polos fy 280 Mpa yang memenuhi persyaratan AASHTO M 31-
77, atau yang lainnya yang disetujui oleh Direksi Teknik.
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Tegangan Karakteristik yang
Mutu Sebutan
memberikan regangan tetap 0.2 (
kg/cm2 )
BJTP 280 Baja Sedang 2.800
BJTD 420 Baja Keras 3.900
2. Pengikat Untuk tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat bajaH tulangan harus kawat baja yang telah
dilunakkan yang memenuhi AASHTO M 32-90
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Beton (Pondasi Setempat, Sloof Beton, Kolom
Beton, Balok Beton, Plat Lantai) yaitu sebagai berikut :
1. Persiapan
a) Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan struktur beton tiap bagian.
b) Approval material yang akan digunakan.
c) Persiapan lahan kerja.
d) Persiapan material kerja, antara lain : semen PC, pasir beton, batu split, besi beton, kawat
beton, multiplek, paku, minyak bekesting, balok, kaso, dll.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 39
e) Persiapan alat bantu kerja, antara lain : Molen, vibrator, kompresor, cutting well,
theodolith, waterpass, meteran, gergaji, schafolding, raskam, jidar, benang, selang air, dll.
2. Pengukuran
a) Juru ukur (surveyor) melaksanakan pengukuran dan marking area untuk titik penempatan,
ukuran (dimensi) serta leveling dari tapak, sloof, kolom, balok, plat lantai.
b) Pekerjaan pengukuran dan marking area dikerjakan secara berurutan mengikuti alur
pekerjaan struktur beton yang akan dikerjakan.
3. Fabrikasi Besi Tulangan
a) Pelaksanaan fabrikasi besi tulangan memerlukan daerah yang cukup luas untuk menaruh,
memotong besi beton dan membengkoknya sehingga sesuai dengan gambar yang telah
disetujui.
b) Besi beton yang digunakan untuk proyek ini mutu dan diameter (spesifikasi) disesuaikan
dengan gambar kerja dan RKS.
c) Potong dan bentuk besi beton dengan ukuran sesuai gambar kerja.
d) Rangkai besi beton dengan memakai kawat beton.
e) Besi beton yang telah difabrikasi diberi tanda sesuai dengan penempatannya, supaya
tidak membingungkan/membuang waktu untuk ketika akan dipasang.
f) Untuk kolom, pembesian tulangan dikerjakan lebih dahulu, sehabis itu dilanjutkan
dengan pemasangan bekesting.
g) Untuk balok, plat lantai, bekesting dikerjakan dahulu, sehabis itu dilanjutan dengan
pembesian tulangan.
4. Fabrikasi Bekisting
a) Fabrikasi bekesting dikerjakan di lokasi proyek untuk memudahkan pengukuran dan
mempercepat pelaksanaannya, alasannya yaitu angkutan bekesting menjadi dekat.
b) Untuk struktur beton yang posisinya ada dibawah permukaan tanah, maka bekesting
sanggup memakai multiplek atau pasangan batako
c) Fabrikasi bekesting untuk struktur beton diatas permukaan tanah menyerupai : kolom,
balok, plat lantai dan tangga memakai materi dari multiplek dan perkuatan memakai
balok/kaso dan alat perancah schafolding :
1. Potong dan bentuk multiplek sesuai dengan ukuran gambar kerja.
2. Pasang dan rangkai potongan multiplek pada area struktur yang akan dicor dengan
perkuatan balok/kaso dan schaffolding.
3. Cek bekesting jangan ada celah yang berakibat kebocoran.- Pasangan bekesting
harus rapih, siku dan lurus sehingga hasil pengecoran beton sanggup menghasilkan
bidang yang flat/maksimal.
d) Untuk kolom sebaiknya dibuatkan sepatu kolom dengan besi beton atau besi plat siku
untuk menjaga supaya kolom tetap tegak lurus dan siku.
e) Setting (pasang) besi tulangan yang telah difabrikasi ke dalam bekesting.
f) Pasang beton decking dan cakar ayam secara merata dan sesuai kebutuhan.
g) Cek elevasi dan kerataan pemasangan bekesting.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 40
Pengecoran Beton
5. Pengecoran Beton Site Mix dengan Molen Beton
a. Sebelum melaksanakan pengecoran beton terlebih dahulu kontraktor menciptakan Job
Mix Formula untuk memilih komposisi adonan yang diharapkan sehingga didapatkan
mutu beton yang sesuai dengan yang diharapkan. Job Mix Formula yang telah dibentuk
kontraktor diserahkan kepada direksi maupun pengawas lapangan untuk disetujui.
b. Pengecoran beton dimulai sehabis konsultan/direksi menyetujui untuk pengecoran beton
yang dinyatakan dalam permohonan pelaksanaan kerja.
c. Periksa kekuatan contoh yang sudah dipasang /difabrikasi, semua ukuran dan perkuatan
contoh diperiksa benar dan disahkan oleh konsultan/direksi untuk pekerjaan selanjutnya.
d. Pasang sparing pipa-pipa mekanikal dan elektrikal yang melintas area pengecoran.
e. Bersihkan seluruh permukaan dan lokasi pengecoran dari kotoran dan sampah.
f. Tuang beton ke dalam area pengecoran, pada ketika pengecoran adukan beton diratakan
dan dipadatkan dengan vibrator sehingga beton sanggup padat dan tidak ada sarang
tawon.
g. Hindarkan terjadinya beton setting jika area yang akan dicor belum siap
6. Curing Beton
Curing secara umum dipahami sebagai perawatan beton, yang bertujuan untuk menjaga supaya
beton tidak terlalu cepat kehilangan air, atau sebagai tindakan menjaga kelembaban dan suhu
beton, segera setelah proses finishing beton selesai dan waktu total setting tercapai
Tujuan pelaksanaan curing/perawatan beton adalah :
memastikan reaksi hidrasi senyawa semen termasuk bahan tambahan atau pengganti supaya
dapat berlangsung secara optimal sehingga mutu beton yang diharapkan dapat tercapai, dan
menjaga supaya tidak terjadi susut yang berlebihan pada beton akibat kehilangan
kelembaban yang terlalu cepat atau tidak seragam, sehingga dapat menyebabkan retak.
Pelaksanaan curing/perawatan beton dilakukan segera setelah beton mengalami atau memasuki
fase hardening (untuk permukaan beton yang terbuka) atau setelah pembukaan
cetakan/acuan/bekisting, selama durasi tertentu yang dimaksudkan untuk memastikan
terjaganya kondisi yang diperlukan untuk proses reaksi senyawa kimia yang terkandung dalam
campuran beton
Metoda dan lama pelaksanaan curing tergantung dari :
a. jenis atau tipe semen dan beton yang digunakan, termasuk bahan tambahan atau pengganti
yang dipakai
b. jenis/tipe dan luasan elemen struktur yang dilaksanakan
c. kondisi cuaca, suhu dan kelembaban di area atau lokasi pekerjaan
d. penetapan nilai dan waktu yang digunakan untuk kuat tekan karakteristik beton (28 hari
atau selain 28 hari, tergantung dari spesifikasi yang ditentukan oleh Konsultan
Perencana/Desain)
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 41
Kualitas dan durasi/lama pelaksanaan curing/perawatan beton berpengaruh pada :
mutu/kekuatan beton (strength)
keawetan struktur beton (durability)
kekedapan air beton (water-tightness)
ketahanan permukaan beton, misal terhadap keausan (wear resistance)
kestabilan volume, yang berhubungan dengan susut atau pengembangan (volume
stability : shrinkage and expansion)
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
7.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-ruang
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
7.2. Bahan-bahan
1. Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Bata ringan harus memenuhi standar SNI.
b. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan
semen instan MU-380.
c. Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
d. Produk bata ringan yang digunakan adalah ex. Grand elephant atau Citicon berukuran
60x20x10 cm.
7.3. Alat-Alat Kerja
Sendok semen
Waterpas
trowel bata ringan bergerigi 6x6mm
electrical mixer
palu karet
gergaji utk bata ringan
7.4. Pelaksanaan
1. Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shop drawing/gambar rencana yang
telah disetujui.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 42
2. Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata ringan dari debu, kotoran, minyak,
setelah itu beri air pada lokasi tersebut
3. Masukkan adukan kering MU-380 kedalam tempat adukan kemudian campur dengan air
10-15 liter/40 kg MU-380. Kemudian aduk rata campuran MU-380 dengan air tersebut.
4. Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
dipasang.
5. Tuangkan adonan MU-380 pada tiap lapisan bata ringan setebal 3 mm dengan roskam
bergigi 6 mm yang telah dipersiapkan.
6. Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
dengan spesi dasar 3 mm dan diikuti dengan cor kolom praktis. Setelah tahap pertama
selesai biarkan pasangan bata ringan tersebut mengering lebih kurang 3 jam. Setelah itu
baru dilanjutkan hingga tinggi yang ditentukan. Beri ring balk/balok gantung bila tinggi
bata ringan tersebut mencapai 2,4-2,5 meter. Pemberian angkur untuk pasangan bata
ringan ini umumnya dilakukan setiap 3-5 baris terpasang.
7. Bidang dinding bata ringan yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom dan balok praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan 4
buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 6 jarak 15 cm, jarak antara
kolom maksimal 3,50 m.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
9. Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 atau 10 mm, Jarak 3-5 baris
pasang, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. Pada
pertemuan dengan kolom utama digunakan adukan MU-830 (Perbaikan Permukaan
Beton) dengan pemakaian air sama jumlahnya dengan produk MU-380 sedangkan pada
pertemuan dengan balok atau slab beton diberi media penghantar yang flexible seperti
styrofoam atau yang sejenis serta Pengisi Celah (MU-880). Aplikasi MU-830 (Perbaikan
Permukaan Beton) & MU-880 (Pengisi Celah) berbarengan pada saat pemasangan bata
ringan.
10. Pasangan bata ringan tebal 10 mm harus menghasilkan dinding finish setebal 13-15 cm
(nilai optimal pasangan bata ringan MU). Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
7.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis membuat
produsen atau menurut uraian di atas.
b. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 43
c. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap tidak
sesuai. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor
7.6. Berikut metode pelaksanaan pasangan bata ringan:
a. Buat tarikan benang tiap lapis bata.
b. Pemasangan kaso 5/7 atau besi holow didua ujung lokasi secara tegak lurus Tinggi
pasangan bata maximum yang diperbolehkan terhadap sesuai dengan dan rencana dan
syarat-syarat pekerjaan gambar
c. Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat sedemikian rupa
sehingga membentuk sambungan yang lurus.
d. Kemudian pekerja/Tukang memasang bata hingga menyusun seperti gambar kerja dan
direkat dengan adukan mortar khusus bata ringan. Tukang memastikan susunan pasangan
bata sejajar, kokoh dan rapi
e. Juru Ukur melakukan pengukuran agar pasangan bata terpasang dengan sejajar dan
Sesuai Bestek
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA ½ BATA
8.1. Persiapan pekerjaan
a. Siapkan shopdrawing yang telah di approved untuk digunakan sebagai acuan.
b. Siapkan alat kerja dan materi : bata merah, meteran, sendok semen/roskam, palu karet,
waterpass, bejana plastik, alat lot, benang, gergaji, dll.
8.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Cek / sortir bata merah semoga didapat ukuran yang sama sehingga bilamana dipasang
akan menerima permukaan yang rata.
b. Siapkan daerah kerja dan permukaan yang akan dipasang bata merah.
c. Pasanglah petunjuk/alat bantu yang cukup untuk kerataan pasangan bata/ dinding
(marking).
d. Pasang Profil dengan menggunakan hollow besi.
e. Bersihkan area kerja dari kotoran – kotoran yang ada.
f. Bersihkan bata merah dari kotoran dan debu sebelum dipasang semoga perekat sanggup
bekerja dengan baik.
g. Siapkan gabungan adukan sesuai rencana sebagai perekat bata merah dan masukan
kedalam kolam adukan.
h. Aduk gabungan adukan hingga rata dan homogen dengan menggunakan hand mixer.
i. Bila permukaan lantai yang akan dipasang bata merah tidak ada, maka digunakan adukan
mortar terlebih dahulu pada pecahan paling dasar sehingga didapatkan permukaan yang
rata.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 44
j. Lakukan pemasangan bata merah secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal
spesi yang dianjurkan
k. Untuk memastikan kelurusan dari pasangan dinding bata merah tersebut digunakan
hollow alumunium / jidar Uk. 50 / 100 sebagai alat kontrol kerataan.
l. Setelah pekerjaan pasangan bata merah selesai dan dipastikan telah mengering
dilanjutkan dengan pekerjaan plesteran/ acian.
PASAL 9
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti din
yatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia (SNI)
- American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
9.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
b. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar
tidak berhamburan.
9.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995, seperti Dynamix, Semen Gresik, Holcim, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 45
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesual dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement. Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air
150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau
tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan
tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap
air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari
pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat penca
mpur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
dita mbahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sa
mpai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran
t idak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan,
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b. Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di
bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air
hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
c. Plesteran Batu Bata.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 46
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-
bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-
kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat
dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan
siku. tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
d. Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
e. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a. Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak
dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
b. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap
waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas Konstruksi untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 47
b. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara
yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
9.6. Berikut metode pelaksanaan Plasteran:
Tukang membasahi permukaan pasangan bata sampai basah dan merata
Pekerja memasang tarikan benang vertikal dan horisontal untuk caplakan kepalaan
- Cek tarikan benang
Tukang membuat kepalaan vertikal jarak 1 m, biarkan sampai kepalaan mengeras min ±
1 hari.
- Cek kepalaan dan sparing ME
Plester di antara kepalaan, lalu ratakan dan padatkan dengan jidar alumunium min. 3 m1.
- Cek plesteran
Perawatan Plester kasar dengan penyiraman selama min. 3 hari, sebelum diaci.
Acian dinding plaster satu bidang sekaligus pada satu kali pengacian.
Ratakan dan padatkan acian menggunakan roskam baja sampai benar-benar rata dan
halus.
9.7. Bahan dan Alat yang digunakan:
- Alat Perkakas Tukang
- Survey Equipment
9.8. Tenaga Kerja:
- Pelaksana
- Petugas K3
- Quality
- Quantity
- Tukang
- Kepala Tukang Plasteran.
- Mandor
- Pekerja
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
Untuk item pekerjaan ini maka dirangkum metode pelaksanaan sebagai berikut:
a. Tentukan elevasi plafond dan buat garis sipatan pada dinding & as sumbu ruangan.
b. Tentukan jarak penempatan kait pengantung
c. Pasang benang untuk pedoman penentuan titik paku penggantung untuk menjamin
kelurusan
d. Pasang paku kait dan rod/penggantung.
e. Pasang rangka utama
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 48
f. Pasang rangka pembagi.
g. Pasang dan kencangkan klip/rod.
h. Pasang panel
i. Cek kerapihan dan kerataan bidang plafond.
j. Tutup sambungan antara panel dengan paper tape dan kompon, diampelas dan difinishing
dengan cat.
Tenaga Kerja:
- Pelaksana
- Petugas K3
- Quality
- Quantity
- Tukang
- Kepala Tukang
- Mandor
- Pekerja
PASAL 11
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
UMUM
a) Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dan dinding dilakukan, maka :
a) Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai
Gambar rencana.
b) Lapisan waterproofing harus sudah selesai dipasang untuk daerah-daerah toilet,
dan tempat-tempat / ruangan-ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah dan
plat atap beton.
c) Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond
dan dinding-dinding selesai dikerjakan.
d) Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.
e) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar
kerja pelaksanaan.
b) Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
2. Bagian yang termasuk :
Keramik untuk lantai dan tangga, termasuk seperti nozing / skirting
Keramik untuk lantai dan dinding KM/WC
Additive dan grouting yang diperlukan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 49
Bagian yang terkait :
Pekerjaan Sealant
Pekerjaan lantai beton
Pekerjaan dinding / Plesteran
c) Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, MK dan Perencana beberapa hal
berikut sebelum pekerjaan :
1. Mock-up keramik dan setiap pola keramik sesuai perencanaan.
2. Contoh-contoh harus mewakili keseluruhan sistem ya ng dipakai.
3. Sample dalam ukuran sebenarnya dan warna keramik untuk dinding yang
diusulkan.
4. Foto copy technical specification dan manufactur dan instruksi pemasangannya.
5. Shop drawing yang menunjukkan pola, metode pemasangan dan detail-detail
terhadap pekerjaan bagan yang terkait.
d) Penyimpanan dan Perawatan
1. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat,
pecah.
2. Simpan semua kemasan dia tas peninggian lantai dan tempat yang kering.
e) Garansi
1. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kekuatan dan warna bahan keramik.
2. Kontraktor harus member garansi 5 tahun terhadap kualitas dan hasil pekerjaan,
ketepatan dan kebenaran metode pemasangan sesuai petunjuk dan instruksi pabrik
pembuat.
f) Bahan Keramik
1. Jenis bahan yang digunakan adalah :
Lantai & dinding KM/WC : Keramik merk KIA, Arwana / Setara
Lantai Ruangan : Keramik 40x40 cm merk KIA, Arwana / Setar
Schedule untuk tipe, ukuran dan warna keramik dijelaskan dalam
spesifikasi material finishing arsitektur.
2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pengawas, Pemberi Tugas dan
Perencana dan semua keramik yang digunakan harus sesuai dengan sample yang
telah disetujui dan dalam kemasan asli dari pabrik.
3. Pertemuan, angker, pengait, penggantung untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal
pada atau dibelakang ubin harus dipasang terlebih dahulu sebelum ubin dipasang.
4. Dinding-dinding toilet, pantry, dan area basah lain harus dipastikan memiliki
pasangan trasraam setinggi 1,5 m dari permukaan lantai.
5. Pemeriksaan Permukaan :
Periksa semua permukaan yang akan dipasang keramik, alas dan perlengkapan
yang diperlukan sebelum memulai pekerjaan, deviasi dalam toleransi
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 50
yang diijinkan. untuk permukaan yang akan menerima ubin .Perbedaan maximum
pada permukaan vertikal adalah 4,0 mm dalam panjang 2,4 meter.
g) Pemasangan
1. Umum
a) Layout : pola harus digelar untuk memungkinkan pengaturan ubin dengan
pemotongan yang minimum. Ukuran-ukuran harus dikontral untuk
menghindari pengaturan lebih kecil dari setengah (1/2) ukuran ubin.
b) Penempatan ubin : ubin-ubin harus dipasang sesuai gambar untuk semua lantai
dan area dinding, permukaan harus lurus dan rata terhadap garis acuan yang
diinginkan. Naad / siar- siar harus saling tegak lurus.
c) Penempatan ubin harus sedapat mungkin mengurangi pemotongan ke arah
pasangan terbaik. Perubahan fractional dalam ukuran-ukuran tanpa
mengganggu kesatuan hubungan lebar masih diijinkan. Bila dibutuhkan, ubin
dipotong dengan peralatan yang sesuai dan permukaan harus dihaluskan. Ubin
yang rusak dan jelek harus diganti.
d) Jangan memulai pekerjaan bila pekerjaan-pekerjaan lain masih lalu-lalang
didalam area pemasangan.
2. Ubin Keramik untuk Lantai
a) Ratakan permukaan yang kasar dan tidak rata dengan peralatan plesteran.
b) Dengan hati-hati tempatkan ubin dengan benar dan rata sesuai dengan yang
diinginkan.
c) Dimana floor drain terjadi / ada, miringkan lantai untuk mendapatkan drainage
yang baik.
3. Keramik untuk Dinding
a) Bersihkan debu-debu dan partikel-partikel lain, bersihkan dengan sikat dan air
bersih
b) Ratakan dengan lapisan plesteran.
c) Tekanlah ke permukaan yang cukup dengan peralatan untuk plester menempel
pada dinding.
d) Finishing permukaan plester harus lurus dan benar untuk menghasilkan
kerataan pada jarak tertentu dan memudahkan pemasangan ubin.
4. Mortar Bed
a) Terapkan adukan dengan tekanan ke seluruh area yang tidak lebih dari pada
permukaan yang dapat ditutup oleh ubin dimana adukan masih plastis.
b) Terapkan dengan rata tanpa berlubang.
c) Sisirlah / ratakan adukan tanpa menimbulkan It/bang dalam 10 menit sebelum
ubin dipasang.
d) Tebal bantalan adukan adalah sekitar 10 mm sampai 15 mm.
5. Pengaturan Ubin
a) Jangan merendam ubin
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 51
b) Tekan ubin dengan secukupnya pada adukan yang masih plastis.
c) Ratakan ke arah permukaan yang benar.
d) Tekan dan ketok ubin untuk mendapatkan minimum 80% permukaan adukan
tertutup pada setiap unit ubin tersebut .
e) Aturlah ubin sebelum pemasangan sehingga bagian sudut setiap ubin rata
dengan bagian sudut ubin disebelahnya.
f) Berilah adukan tambahan bila masih kurang rata, pengisian dengan semen
murni tidak diijinkan.
6. Grout
a) Penuhi naad dengan maksimum grout.
b) Sebelum grout diberi, goreslah naad-naad tersebut.
c) Isi naad / siar dengan grouting dan ratakan.
d) Grouting harus memlliki kesamaan warna, rata, tanpa berlubang, dan
sebagainya.
e) Rekomendasi merk : lihat spesifikasi material.
f) Grouting : AM. 50
g) Toleransi Pemasangan
Level toleransi dan toleransi kerataan :
Proyeksi terhadap tinggi antara 2 ubin adalah 0,5 mm.
Kerataan dan kelurusan vertikal pada 2 meter tepi lurus adalah 4 mm.
Lebar naad : 2,6 mm atau 2 tepi ubin.
h) Pembersihan
1. Bersihkan permukaan sedapat mungkin setelah penyelesaian grouting.
2. Bersihkan grouting yang tidak rapi dengan acid atau bahan kimia sesuai petunjuk
dari pembuatnya / manufaktur.
3. Bersihkan semua permukaan ubin dengan air bersih sebelum dan sesudah
pemakaian bahan kimia. Jangan biarkan acid atau chemical cleaner memasuki floor
drain. Gosoklah permukaan seluruh ubin dengan kain yang lembut.
4. Pekerjaan selesai bila sudah bersih dan bebas dari bintik-bintik, ngelotok, retak
atau ubin tergores.
5. Tutup ruangan terhadap lalu-Iintas dan pekerjaan-pekerjaan lain selama
pemasangan, setidak-tidaknya 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai.
6. Bila terjadi dimana terdapat lalu-lintas atau pekerjaan lain, pemasangan keramik
dilindungi dengan lapisan plywood.
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN & PINTU ALUMUNIUM
Persiapan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 52
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan jendela aluminium.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame, hardware,
sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji, waterpass, meteran,
unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang kusen
aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan apabila ada
perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai memakai sekrup galvanis.
Alumunium yang sudah di fabrikasi di perlindungan dengan memakai protection tape (blue
sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
Untuk tahapan pekerjaan pemasangan kusen/jendela aluminium sebagai berikut :
1. Kontraktor mengajukan metode pekerjaan kusen jendela/pintu aluminium, dimana
metode yang akan di ajukan akan dipelajari oleh Konsultan Pengawas
dan Owner lapangan. Jika dalam metode yang di ajukan ada yang tidak sesuai
dengan kondisi lapangan maka Konsultan Pengawas dan Owner lapangan dapat
meminta metode pengerjaan yang lain atau menyarankan metode yang lain, dimana
metode tersebut harus disepakati oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas
dan Owner lapangan.
2. Shop drawing yang sudah di approve akan di perbanyak dan di berikan kepada :
Surveyor, Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner lapangan.
3. Pelaksana akan mengajukan izin pelaksanaan pekerjaan kusen jendela/pintu
aluminium kepada Konsultan Pengawas dan Owner lapangan, dimana bila izin itu
sudah di approve, pelaksana akan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan izin yang
sudah di approve.
4. Pelaksana akan meminta Surveyor memarking area yang akan dipasang kusen
jendela/pintu aluminium. Karena di proyek ini untuk dinding luar menggunakan
precast facade maka Surveyor sudah membuat markingan di cetakan precast
facade, tetapi untuk pintu Surveyor membuat markingan di area tembok.
5. Pelaksana/Kepala gudang menghubungi Supplier untuk melakukan pabrikasi kusen
pintu/jendela aluminium sesuai dengan gambar Shop drawing.
6. Kontraktor akan mengundang Konsultan Pengawas dan Owner lapangan untuk cek
bersama kesikuan dan kerataan lubang jendela/pintu. (harus sesuai dengan
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 53
gambar shop drawing dan jika belum sesuai pelaksana harus melakukan perbaikan
terlebih dahulu). Dimana selisih lubang 1cm.
7. Angkat kusen dan masukan kusen ke lubang tembok dengan bantuan baji
karet/kayu, Atur posisi kusen dengan baji karet/ kayu, Cek ketegak lurusan kusen
dengan tembok, Lubangi dinding dengan bor melalui kusen untuk pemasangan
Fischer, Kemudian masukan fischer ke dalam lubang yang sudah di bor,
Kencangakan Fisher dengan obeng.
8. Pasang daun pintu/jendela dimana kaca sudah dipasang pada daun pintu/jendela,
kemudian pasang asesoris pada pintu/jendela.
9. Lalu finishing antara celah kusen dan tembok di proyek ini finishing menggunkan
sealant.
10. Kontraktor akan mengundang Konsultan Pengawas dan Owner lapangan untuk
melakukan pengecekan.
PASAL 13
PEKERJAAN CAT DINDING EMULTION
1) Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan cat dinding.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : Cat dinding emultion, plamir dinding, sealer, alkali
(anti jamur), ampelas, air , dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : steiger, roll, bak rool, kuas, kape, dll
2) Pekerjaan pengecatan
Aplikasi pengecatan dengan menggunakan roll dan untuk bagian sudut menggunakan
kuas.
Pastikan dahulu permukaan dinding dalam keadaan kering tidak lembab.
Proteksi area kerja dengan plastic terutama untuk menghindari tumpahan cat.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 54
Permukaan dinding dibersihkan dahulu sebelum di cat, yaitu dengan diampelas, sikat
kawat atau gurinda jenis mangkok (bila ada plesteran + aci yang tidak rata).
Setelah permukaan dinding bersih, diberi lapisan plamir dinding supaya pori-pori/lubang-
lubang kecil dan retak-retak halus tertutup.
Setelah plamir kering, permukaan dinding diampelas lagi agar mendapatkan permukaan
yang bersih/halus.
Selanjutnya permukaan dinding diberi lapisan dasar sealer (untuk pengikat cat). Apabila
setelah disealer timbul retak rambut, maka dilakukan plamir ulang dan diampelas.
Untuk dinding luar terlebih dahulu diberi lapisan alkali untuk anti jamur/lumut.
Kemudian dilakukan pengecatan finish untuk dinding minimal 2 (dua) lapis dengan
menggunakan cat dinding emultion.
Pengulangan cat dilakukan setelah lapisan cat sebelumnya telah kering.
3) Berikut metode pelaksanaannya:
a. Cek, apakah permukaan Dinding. Atau area yang akan dicat sudah rata.
b. Jika permukaan sudah rata, laksanakan pengecatan dasar dengan alat bantu pada
bidang yang luas & kuas untuk bidang yang sempit (sulit).
c. Jika cat dasar tersebut sudah kering, laksanakan pengecatan finish (jumlah pelapisan
cat sesuai dengan spesifikasi).
d. Cek, apakah pengecatan finish tersebut sudah rata
e. Apabila sudah rata, bersihkan cat-cat yang mengotori bahan-bahan/pekerjaan lain
yang seharusnya tidak terkena cat. 1. Untuk pengecatan plafond. lembaran plafond
akan ditutup celah sambungannya dengan kompon & diamplas.
f. Untuk pengecatan palfond gunakan alat bantu seperti rol dan lainnya pada sisi yang
tidak bias dicat sebelum pemasangan
4) Bahan dan Alat yang digunakan:
a. Cat Primer dan Cat Emulsi: Sesuai degan Spesifkasi
b. Kerta Amplas
c. Air: air higienis bebas dari unsur minyak
PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP ATAP
14.1. RANGKA ATAP
Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom atau ringbalk)
harus dilaksanakan secara benar dan cermat, biar rangka atap baja ringan terpasang sesuai
dengan persyaratannya. Persyaratan teknis rangka atap baja ringan di antaranya adalah:
1. Kuda-kuda terpasang berpengaruh dan stabil, dilengkapi dengan angkur (dynabolt) pada
kedua Tumpuannya.
2. Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
3. Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 55
4. Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
5. Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
6. Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan pekerjaan.
Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas kedua tumpuannya sanggup dilakukan dengan dua
cara, yaitu:
1. Dipasang eksklusif di atas ringbalk.
2. Dipasang di atas ringbalk dengan mediator wall-plate.
3. Penggunaan sistem rujukan dengan wall-plate sedapat mungkin harus dihindari, lantaran
rujukan dengan wall-plate hanya ditujukan untuk meratakan (leveling) ringbalk, bila
ringbalk tidak rata. Penggunaan wall-plate akan berakibat kedalaman dynabolt yang
tertanam di dalam ringbalk menjadi berkurang. Selain itu, juga terdapat ruang kosong di
dalam wall-plate yang sanggup menjadikan perletakan kuda-kuda menjadi kurang stabil.
Sistem rujukan Wall-Plate Kuda-kuda ditumpukan pada boxed C75.100 , diikat dengan grip
segitiga Pemasangan kuda-kuda harus mengikuti beberapa langkah kerja sebagai berikut:
Langkah 1: Persiapan kerja
- Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak diperkenankan
menggunakan gambar draft sebagai panduan.
- Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas ketinggian
(lihat belahan keselamatan kerja).
- Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor dan
hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin pemotong, gergaji
besi, palu, dan sebagainya.
Langkah 2 : Leveling dan marking
- Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
- Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan
tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 56
- Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap.
Mengukur jarak antar kuda-kuda.
Langkah 3: Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda
- Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan pada
rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit .
- Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri
kuda-kuda sanggup ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat kuda-kuda,
dengan lisan web sanggup dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi
kiri, sedangkan yang berada di sebelah kanannya ialah sisi kanan.
- Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok menggunakan
benang dan lot (unting-unting)
- Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah
screw 12 – 14 x 20 HEX.
- Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan menambahkan
balok penopang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah.
- Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-kuda, sesuai
dengan posisinya dalam gambar kerja.
- Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
- Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan memastikan garis
nok mempunyai ketinggian yang sama (datar)
- Memasang balok nok.
- Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing
dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
- Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss, jurai
dan rafter.
- Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang
digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw ukuran
10-16×16 sebanyak 2 (dua) buah.
- Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang menumpu
ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai overhang dengan
panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm.
outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua buah kuda-kuda yang terdekat.
- Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah 120
cm. Komponen ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan
di-screw. Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal bracket yang
diikat menggunakan 2 (dua) buah dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah untuk
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 57
memperkuat ikatan antar kuda-kuda. Jika diperlukan, sambungan memanjang ceilling
battens sebaiknya sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus overlap 40 cm,
dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling battens selanjutnya
sanggup difungsikan untuk menahan plafond dan penggantungnya.
14.2. PEMASANGAN PENUTUP ATAP
Memeriksa ulang pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok
maupun sisi atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar .
Bila menggunakan Aluminium Foil, maka lapisan ini dipasang terlebih dahulu di
atas jurai dan rafter,
Menentukan jarak reng sesuai dengan jenis penutup atap yang digunakan, lalu
dilanjutkan dengan pemasangan reng (roof battens) dengan screw 10 – 16 x 16
HEX.
Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas.
Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan
tidak berbelok – belok
14.3. INSPEKSI AKHIR
Karat sanggup disebabkan oleh penempelan kotoran (serpihan- serpihan akhir proses
pemotongan baja ringan) atau penggunaan materi logam lain pada struktur baja ringan,
seperti: pengikatan dengan kawat bendrat, pemasangan sekrup yang tidak standar, atau
lantaran tabrakan benda tajam. Jika terjadi korosi pada suatu logam yang melekat pada baja
ringan, maka resiko penjalaran korosi sangat besar.
Oleh lantaran itu harus dilakukan inspeksi simpulan untuk memastikan tidak ada kotoran
maupun logam-logam lain yang masih melekat ataupun berada di sekitar struktur baja ringan.
PASAL 15
PEKERJAAN WATERPROOFING COATING
Sebelum melaksanakan pekerjaan waterproofing coating, pekerja wajib melakukan pengecekan
terlebih dahulu di lapangan supaya mendapatkan gambaran seberapa luas area kerja yang akan
dilapisi dengan bahan waterproof. Kemudian pekerja juga harus memeriksa bahan waterproof yang
dipakai, termasuk data teknis dan tata cara penggunaannya. Tidak lupa juga para pekerja perlu
menyiapkan peralatan yang dipakai untuk mendukung keberlangsungan dari proses pekerjaan ini.
a) PERSIAPAN
Sebelum pekerjaan waterproofing dilaksanakan, maka perlu dilakukan persiapan dengan
baik terlebih dahulu. Berikut ini hal-hal yang harus disiapkan untuk mendukung
keberhasilan dalam melakukan pekerjaan waterproofing, antara lain :
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan waterproofing coating.
Penyetujuan (approval) material yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
Persiapan lahan kerja, di mana pekerjaan waterproofing akan dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 58
Persiapan material kerja yang meliputi bahan waterproofing coating dan kain kasa.
Persiapan alat bantu kerja seperti sikat kawat, pahat beton, kape, kuas/roll, ember, dan
lain-lain
b) PEKERJAAN
Di bawah ini merupakan langkah-langkah dalam melaksanakan pekerjaan waterproofing
dengan sistem coating!
1. Pelaksanaan pekerjaan waterproofing coating dilakukan sebelum permukaan struktur
bangunan diberikan finishing.
2. Sebelumnya, buatlah pinggulan pada bagian pertemuan antara lantai dan dinding. Jangan
lupa untuk menerapkan plester dan acian di bagian dinding yang naik sekitar 20 cm.
3. Tutuplah bagian permukaan struktur yang berlubang. Kemudian buatlah langsam di
bagian yang tidak sama tinggi. Disarankan lokasi lantai di-trowel supaya permukaannya
rata.
4. Periksa kembali permukaan lantai dan dinding secara menyeluruh. Pastikan seluruh
permukaan tersebut bersih dari debu, lumpur, tanah, minyak, oli, dan kotoran-kotoran
lainnya.
5. Cek ulang seluruh instalasi pipa pada struktur bangunan tersebut. Anda harus
memastikan jika pipa-pipa tersebut sudah terpasang dengan dan rapi, serta terlindungi
dengan grouting.
6. Dengan menggunakan pahat beton atau kape scrabe, kikislah permukaan lantai serta
dinding yang sudah keropos. Kerjakan secara hati-hati.
7. Anda mesti membersihkan permukaan lantai dan dinding dengan mencucinya memakai
sikat kawat dan air bersih supaya bebas dari partikel-partikel debu dan kotoran.
8. Pengaplikasian waterproofing membrant sebaiknya dimulai dari sudut pertemuan antara
permukaan lantai dan dinding menggunakan kuas atau roll.
9. Berikan lapisan kain kasa pada permukaan waterproofing. Setelah itu, lapisi kembali
memakai waterproofing coating di sepanjang pertemuan sudut antara lantai dan dinding.
10. Anda bisa memperkuat lapisannya dengan memanfaatkan serat fiberglass. Pasanglah
serat ini di sepanjang sudut pertemuan lantai dengan dinding.
11. Penerapan waterproofing coating untuk area permukaan dinding paling tidak adalah 20
cm atau dapat disesuaikan menurut gambar kerja dari permukaan lantai.
12. Dibutuhkan waktu setidaknya sehari semalam untuk membuat lapisan waterproofing
coating ini mengering dengan sempurna.
13. Sebelum benar-benar digunakan, lakukan ujicoba terlebih dahulu dengan merendam
bidang tadi memakai air selama 24 jam penuh dan perhatikan hasilnya.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 59
PASAL 16
PEKERJAAN KUSEN & PINTU ALUMUNIUM
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan jendela aluminium.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame, hardware,
sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji, waterpass, meteran,
unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang kusen
aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan apabila ada
perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai memakai sekrup galvanis.
Alumunium yang sudah di fabrikasi di perlindungan dengan memakai protection tape (blue
sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
Untuk tahapan pekerjaan pemasangan kusen/jendela aluminium sebagai berikut :
1. Kontraktor mengajukan metode pekerjaan kusen jendela/pintu aluminium, dimana
metode yang akan di ajukan akan dipelajari oleh Konsultan Pengawas
dan Owner lapangan. Jika dalam metode yang di ajukan ada yang tidak sesuai
dengan kondisi lapangan maka Konsultan Pengawas dan Owner lapangan dapat
meminta metode pengerjaan yang lain atau menyarankan metode yang lain, dimana
metode tersebut harus disepakati oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas
dan Owner lapangan.
2. Shop drawing yang sudah di approve akan di perbanyak dan di berikan kepada :
Surveyor, Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Owner lapangan.
3. Pelaksana akan mengajukan izin pelaksanaan pekerjaan kusen jendela/pintu
aluminium kepada Konsultan Pengawas dan Owner lapangan, dimana bila izin itu
sudah di approve, pelaksana akan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan izin yang
sudah di approve.
4. Pelaksana akan meminta Surveyor memarking area yang akan dipasang kusen
jendela/pintu aluminium. Karena di proyek ini untuk dinding luar menggunakan
precast facade maka Surveyor sudah membuat markingan di cetakan precast
facade, tetapi untuk pintu Surveyor membuat markingan di area tembok.
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 60
5. Pelaksana/Kepala gudang menghubungi Supplier untuk melakukan pabrikasi kusen
pintu/jendela aluminium sesuai dengan gambar Shop drawing.
6. Kontraktor akan mengundang Konsultan Pengawas dan Owner lapangan untuk cek
bersama kesikuan dan kerataan lubang jendela/pintu. (harus sesuai dengan
gambar shop drawing dan jika belum sesuai pelaksana harus melakukan perbaikan
terlebih dahulu). Dimana selisih lubang 1cm.
7. Angkat kusen dan masukan kusen ke lubang tembok dengan bantuan baji
karet/kayu, Atur posisi kusen dengan baji karet/ kayu, Cek ketegak lurusan kusen
dengan tembok, Lubangi dinding dengan bor melalui kusen untuk pemasangan
Fischer, Kemudian masukan fischer ke dalam lubang yang sudah di bor,
Kencangakan Fisher dengan obeng.
8. Pasang daun pintu/jendela dimana kaca sudah dipasang pada daun pintu/jendela,
kemudian pasang asesoris pada pintu/jendela.
9. Lalu finishing antara celah kusen dan tembok di proyek ini finishing menggunkan
sealant.
10. Kontraktor akan mengundang Konsultan Pengawas dan Owner lapangan untuk
melakukan pengecekan.
PASAL 17
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Untuk instalasi penerangan dipasang dan dirakit oleh tenaga elektrikal dengan jaringan instalasi
dibuat sesuai dengan gambar kerja.
1. Metode Pemasangan Saklar & Stop Kontak
a. Bahan:
- Saklar
- Stop kontak
- Grid switch
b. Peralatan:
- Bor Tangan
- Tang, Obeng dil
- Water pas
c. Metode
- Marking jalur konduit pada dinding
- Pasang conduit & inbow dos
- Tunggu sampai dinding difinish.
- Sambungkan saklar, stop kontak dengan instalasinya
- Pasang saklar & stop kontak, gunakan waterpass agar rata
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 61
PASAL 17
PENUTUP
1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian pekerjaan tidak disebutkan dalam perkataan atau
kalimat “diselenggarakan“ oleh Kontraktor Pelaksana, maka hal ini harus dianggap seperti
disebutkan.
2. Guna mendapat hasil yang baik, maka pada bagian-bagian yang nyata nyata termasuk atau yang
disebut kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini haruslah diselenggarakan oleh Kontraktor
Pelaksana, dan diterima sebagaimana hal yang disebutkan.
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Pemberi
Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan Spesifikasi Teknis ini.
Ditetapkan Oleh :
Kepala
Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Magetan
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
drh. NUR HARYANI
NIP. 19751017 200212 2 004
Spesifikasi Teknis Gedung Laboratorium Puskeswan 2023 62| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2023 | Rehabilitasi Jalan Tawanganom - Turi | Kab. Magetan | Rp 1,380,000,000 |
| 10 May 2021 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman-Penataan Hutan Kota Srogo | Kab. Magetan | Rp 570,000,000 |
| 10 September 2020 | Penataan Jalan Lingkungan Kel. Parang | Kab. Magetan | Rp 458,518,000 |
| 1 September 2025 | Rehab Gedung Pkk (Kel. Kraton) | Kab. Magetan | Rp 62,000,000 |